Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perdana! Sambut KUHAP Baru, Sentuhan Restorative Justice Redam Konflik Tanaman Cengkeh Antara Radja Vs. Warganya

9 June 2026 • 11:02 WIB

Sistem Pembuktian KUHAP 2025: Dr. Chairul Huda Tegaskan Hakim Harus Berani Menolak Alat Bukti Ilegal

9 June 2026 • 10:08 WIB

Ketua MA Lepas Jenazah Kapusdiklat Teknis BSDK Dwi Sugiarto ke Semarang

9 June 2026 • 00:01 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Sistem Pembuktian KUHAP 2025: Dr. Chairul Huda Tegaskan Hakim Harus Berani Menolak Alat Bukti Ilegal
Berita

Sistem Pembuktian KUHAP 2025: Dr. Chairul Huda Tegaskan Hakim Harus Berani Menolak Alat Bukti Ilegal

Herjuna Praba WiesesaHerjuna Praba Wiesesa9 June 2026 • 10:08 WIB8 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Jakarta – Memasuki hari terakhir Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP Gelombang 3, para hakim dari Peradilan Umum dan Mahkamah Syar’iyah Aceh mendapat pemaparan kritis tentang “Pembuktian” dari Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, pada Senin, 8 Juni 2026. Lewat Zoom Meeting, narasumber yang juga anggota tim ahli pemerintah dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) KUHAP ini menyampaikan sejumlah pandangannya sekaligus membuka diskusi interaktif dengan para peserta.

Sistem Pembuktian: Sudah Tidak Lagi Negative Wettelijk

Dr. Chairul Huda membuka pemaparannya dengan pernyataan tegas yang langsung menyita perhatian: KUHAP 2025 tidak lagi menganut sistem pembuktian negative wettelijk (negatif menurut undang-undang) seperti yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP 1981. “Karena ketentuan seperti itu di dalam KUHAP 2025 tidak ada lagi. Tidak ada norma seperti Pasal 183 KUHAP lama,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sistem pembuktian dalam KUHAP baru adalah pembuktian berdasarkan keyakinan hakim dengan alasan yang logis. “Keyakinan hakim berdasarkan hal-hal yang terbukti, dan diperoleh dari alat bukti yang sah. Ini lebih relevan dengan memperhatikan susunan alat bukti yang ada di KUHAP 2025,” tegasnya.

Pernyataan ini langsung memicu perdebatan. Salah seorang hakim yang menjadi peserta pelatihan mengakui bahwa ia “sepenuhnya setuju dan sepenuhnya setengah tidak setuju”. Ia mengaku mengalami kebingungan karena di lingkungan Mahkamah Agung sendiri, negative wettelijk masih dianggap berlaku. Bahkan dalam anotasi KUHAP yang ditulis Prof. Edi, sistem tersebut masih diakui. “Saya suka ada statement bahwa negative wettelijk tidak berlaku. Tapi saya mau ambil contoh ekstrim: bagaimana jika hanya ada satu alat bukti, misalnya barang bukti cuma satu, keterangan ahli cuma satu, dan terdakwa tidak mengaku? Kenapa tidak dinyatakan bersalah?” tanyanya.

Dr. Chairul menjawab dengan merujuk pada ketentuan penetapan tersangka yang mensyaratkan dua alat bukti (hasil penafsiran MK terhadap KUHAP 1981 yang kemudian diadopsi dalam KUHAP 2025). “Kalau hanya satu alat bukti, perkara seperti itu seharusnya tidak sampai ke pengadilan. Tapi jika pun lolos, hakim boleh menjatuhkan pidana kalau menurutnya ada alasan logis. Disinilah marwah hakim pada posisi tertinggi. ”Hakim tidak didikte oleh penyidik maupun penuntut umum” tegasnya.

Ia mengingatkan Pasal 53 KUHP baru yang mewajibkan hakim mengutamakan keadilan jika terjadi pertentangan dengan kepastian hukum. “Kalau karena tidak ada dua alat bukti lalu hakim memutus bebas, padahal secara faktual keadilan minta sebaliknya, maka hakim harus memilih keadilan. Jadi sistem pembuktian kita adalah berdasarkan keyakinan hakim dengan alasan logis,” ujarnya.

Kewenangan Hakim Menguji Alat Bukti Sejak Opening Statement

Dr. Chairul menekankan bahwa KUHAP 2025 memberi kewenangan besar kepada hakim untuk melakukan pengujian alat bukti sejak awal, bukan hanya pada saat putusan akhir. “Di dalam opening statement, ketika penuntut umum dan advokat menyampaikan rencana bukti, hakim sudah harus memastikan apakah alat bukti itu boleh diajukan atau tidak,” jelasnya.

Pengujian meliputi tiga aspek: autentifikasi (apakah alat bukti itu asli?), keabsahan (apakah diperoleh sesuai undang-undang, terutama dari upaya paksa seperti penyitaan, penggeledahan, pemblokiran), serta tidak diperoleh secara melawan hukum.

Ia menegaskan bahwa hakim pemeriksa pokok perkara tidak terikat pada putusan hakim praperadilan. “Walaupun praperadilan sudah menolak permohonan tersangka tentang keabsahan penggeledahan misalnya, hakim pemeriksa pokok perkara tetap bisa menilai sendiri bahwa hasil penggeledahan itu tidak sah. Hakim punya kewenangan sendiri untuk menilai keabsahan alat bukti.”

Baca Juga  Pusdiklat Teknis MA RI Adakan Pelatihan Teknis Yudisial bagi 105 Hakim dari Tiga Lingkungan Peradilan

Kemudian seorang hakim lain juga menanyakan apakah hakim yang mengejar kebenaran material bisa mengabaikan aspek formal. “Mengejar kebenaran material itu maksudnya hakim tidak terbatas pada kebenaran formal dokumen, tapi persyaratan formal harus tetap dipenuhi. Mau tidak mau, suka tidak suka,” jawab Dr. Chairul. Ia mencontohkan bukti elektronik hasil penyadapan yang sering luput dari perhatian autentifikasinya. Terkait Pasal 235 ayat (5) yang menyatakan alat bukti tidak autentik atau diperoleh melawan hukum tidak dapat digunakan, Dr. Chairul menyatakan, “Normanya jelas: tidak dapat digunakan sebagai alat bukti. Artinya sebelum diperiksa, harus dinyatakan tidak boleh digunakan. Cukup di persidangan secara verbal, tidak perlu penetapan. Hakim langsung memerintahkan, seperti tradisi di common law.”

Saksi Mahkota: Justice Collaborator, Bukan Sekadar Saksi Biasa

Salah seorang hakim mengangkat persoalan saksi mahkota yang diatur dalam Pasal 74 KUHAP 2025. Ia menanyakan mekanisme penetapan saksi mahkota yang dimulai dari penyidik berkoordinasi dengan penuntut umum, dituangkan dalam berita acara, kemudian penuntut umum menentukan, dan selanjutnya diajukan permohonan ke ketua pengadilan dalam waktu tiga hari.

Dr. Chairul mengkritisi bahwa konsep saksi mahkota dalam KUHAP 2025 berbeda dengan pemahaman tradisional. “Kalau kami dulu, saksi mahkota adalah terdakwa yang menjadi saksi atas perkara yang sama terhadap terdakwa lain. Tapi di KUHAP baru, saksi mahkota adalah justice collaborator yakni orang yang bekerja sama dengan penegak hukum, membuat perjanjian, dan mendapat imbalan berupa keringanan pidana atau bahkan tidak dituntut.”

Ia mengingatkan agar hakim tidak menjadi tukang stempel. “Walaupun sudah ada kesepakatan antara tersangka dengan penyidik dan penuntut umum, hakim tetap berwenang untuk membatalkan penetapan saksi mahkota yang diajukan tersebut. Kalau keterangannya ternyata tidak logis, tidak berkesesuaian dengan alat bukti lain, hanya memenuhi isi kesepakatan, maka hakim bisa menyatakan keterangan itu tidak valid. Bukan statusnya sebagai saksi mahkota, tapi materi keterangannya yang harus dinilai.”

Salah seorang hakim kemudian menambahkan bahwa selama ini praktik di pengadilan, hakim selalu menanyakan curiculum vitae (CV), keahlian, dan latar belakang ahli yang dihadirkan. Dr. Chairul setuju, namun menyoroti kecenderungan ahli memberikan keterangan di luar keahliannya. “Ahli kerap kali bermain menjadi playing judge. Saya cenderung, ke depan, kita harus mengurangi ahli hukum. Hakim adalah ahlinya hukum. Ahli yang dibutuhkan lebih banyak ahli non-hukum: forensik, teknik, akuntansi, psikiatri. Kalau pun ahli hukum, harus mereka yang terlibat langsung dalam proses pembentukan undang-undang itu, bukan sekadar dosen hukum pidana.”

Bukti Elektronik dan Amicus Curiae: Tantangan Baru

Dr. Chairul menyayangkan bahwa KUHAP 2025 tidak mengatur secara detail tentang bukti elektronik, terutama soal autentifikasi, originalitas, dan keabsahan. “Padahal alat bukti ini mudah rusak, mudah berubah, mudah hilang. Tidak ada mekanisme yang jelas untuk menilai autentifikasinya. Ini PR besar. Mahkamah Agung harus mengeluarkan peraturan internal untuk menegaskan prosedur penilaian bukti elektronik, supaya tidak terjadi perbedaan putusan yang merusak marwah peradilan.”

Menjawab pertanyaan seorang hakim tentang apakah amicus curiae (sahabat pengadilan) dapat dikategorikan sebagai alat bukti, Dr. Chairul menjawab tegas: bukan alat bukti. “Amicus curiae hanya informasi dari kelompok masyarakat, boleh diperhatikan boleh juga tidak. Tapi hakim adalah telinga dan mata masyarakat. Hakim memutus bukan berdasarkan hati nuraninya sendiri, tapi hati nurani masyarakat. Amicus curiae bisa menjadi salah satu pintu masuk untuk menangkap rasa keadilan Masyarakat, tapi harus diwaspadai karena sering kali di-create, di-framing, dan tidak organik.”

Baca Juga  Refleksi Hakim atas Pasal Penghinaan, Ujaran Kebencian, dan Makar dalam KUHP 2023

Pemeriksaan Saksi di Tingkat Banding dan Pengaturan Waktu Persidangan

Seorang peserta menanyakan tentang mekanisme pemeriksaan ulang saksi di tingkat banding sesuai Pasal 290 KUHAP 2025. Ia mengkhawatirkan hal ini bisa menjadi alat mengulur-ulur waktu.

Dr. Chairul menjelaskan bahwa permohonan pemeriksaan ulang saksi di tingkat banding seharusnya difokuskan pada saksi atau ahli yang tidak dihadirkan atau berhalangan di tingkat pertama sehingga keterangannya hanya dibacakan (tanpa cross-examination). “Bukan untuk saksi yang sudah diperiksa lengkap dan keterangannya sudah dipertimbangkan hakim. Kalau sudah dipertimbangkan, tidak perlu diperiksa lagi. Hakim Tingkat banding bisa menolak jika permohonan tidak beralasan.”

Ia juga menyoroti manajemen waktu persidangan yang kerap tidak berimbang. “Dalam praktik, sidang kadang diawali santai seminggu sekali, begitu masa tahanan habis bisa jadi dua pekan sekali, bahkan di Jakarta Pusat sampai menjelang pagi. Ini tidak ideal. Dengan opening statement, hakim bisa memetakan alat bukti dan mengalokasikan waktu secara proporsional untuk penuntut umum dan terdakwa. Jangan sampai satu pihak mendominasi.”

Salah seorang hakim menambahkan bahwa dengan adanya court calendar (kalender persidangan), seharusnya waktu bisa terukur. Dr. Chairul setuju, tapi mengingatkan bahwa court calendar harus dibangun berdasarkan disclosure semua alat bukti di awal. “Kalau para pihak sudah buka-bukaan sejak awal, mana saksi dan ahli yang akan dihadirkan, kita bisa mengukur waktu. Pasti ada meleset, tapi yang penting tenggang waktu yang cukup telah diberikan, terutama kepada terdakwa yang sering mengeluh tidak punya kesempatan cukup.”

Bukti yang Muncul di Pembelaan dan Informasi Publik

Salah peserta menanyakan tentang bukti surat yang tidak diajukan dalam persidangan tetapi dimuat dalam pembelaan (pleidoi). Apakah hakim boleh mempertimbangkannya? Dr. Chairul menjawab, “Harusnya diajukan dulu di persidangan sebagai alat bukti, baru digunakan sebagai argumen dalam pembelaan. Karena prinsipnya, alat bukti harus bisa di-cross examination. Kalau baru muncul di pleidoi, pihak lawan tidak punya kesempatan menguji. Itu tidak fair.”

Namun, untuk informasi publik seperti putusan pengadilan lain yang dapat diakses melalui SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), Dr. Chairul berpendapat hakim boleh menggunakannya sebagai dasar pertimbangan, sepanjang itu untuk memperkuat alur berpikir dan bukan memunculkan persoalan baru yang tidak dipersoalkan para pihak. “Jangan tiba-tiba muncul, misalnya dalam putusan tiba-tiba bicara ekonomi Pancasila tanpa dasar dari persidangan. Itu tidak boleh.”

Keberhasilan KUHAP Diukur dari Perbaikan Praktik Hukum

Di akhir diskusi, Dr. Chairul Huda menyampaikan pesan penutup bahwa keberhasilan KUHAP 2025 tidak diukur dari apapun kecuali adanya perbaikan praktik hukum. “Hukum acara pidana adalah hukum yang berkembang dalam praktek. Pembentuk undang-undang tidak mungkin menuangkan semua hal dalam undang-undang. Bapak Ibu hakimlah yang bertugas memperhalus, memperkaya, dan memperjelas undang-undang ini melalui putusan-putusan yang Bapak Ibu buat.”

Ia mengingatkan bahwa masih banyak kesalahan penegak hukum yang selama ini ditoleransi pengadilan. “Itu harus dihentikan. Kalau salah, jangan segan untuk mengatakan keliru. Termasuk soal alat bukti. Jangan takut. Marwah hakim ada pada posisi tertinggi. Gunakan kewenangan yang diberikan KUHAP 2025 untuk menciptakan peradilan yang berimbang, adil, dan manusiawi.”

Herjuna Praba Wiesesa
Kontributor
Herjuna Praba Wiesesa
Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

bukti chairul huda court calendar hakim Implementasi KUHAP justice collaborator Pelatihan Teknis Yudisial
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Perdana! Sambut KUHAP Baru, Sentuhan Restorative Justice Redam Konflik Tanaman Cengkeh Antara Radja Vs. Warganya

9 June 2026 • 11:02 WIB

Ketua MA Lepas Jenazah Kapusdiklat Teknis BSDK Dwi Sugiarto ke Semarang

9 June 2026 • 00:01 WIB

Duka Mendalam dari RS EMC Sentul Bogor : Mengenang Dwi Sugiarto, Sang “Perpustakaan Berjalan” Kapusdiklat Teknis BSDK  yang Berpulang ke Sang Pencipta

8 June 2026 • 22:36 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Perdana! Sambut KUHAP Baru, Sentuhan Restorative Justice Redam Konflik Tanaman Cengkeh Antara Radja Vs. Warganya

By Yudhistira Ary Prabowo9 June 2026 • 11:02 WIB0

Selasa 8 Juni 2026, berlokasi di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu Jalan Trans Seram, Kecamatan Seram…

Sistem Pembuktian KUHAP 2025: Dr. Chairul Huda Tegaskan Hakim Harus Berani Menolak Alat Bukti Ilegal

9 June 2026 • 10:08 WIB

Ketua MA Lepas Jenazah Kapusdiklat Teknis BSDK Dwi Sugiarto ke Semarang

9 June 2026 • 00:01 WIB

Duka Mendalam dari RS EMC Sentul Bogor : Mengenang Dwi Sugiarto, Sang “Perpustakaan Berjalan” Kapusdiklat Teknis BSDK  yang Berpulang ke Sang Pencipta

8 June 2026 • 22:36 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Perdana! Sambut KUHAP Baru, Sentuhan Restorative Justice Redam Konflik Tanaman Cengkeh Antara Radja Vs. Warganya
  • Sistem Pembuktian KUHAP 2025: Dr. Chairul Huda Tegaskan Hakim Harus Berani Menolak Alat Bukti Ilegal
  • Ketua MA Lepas Jenazah Kapusdiklat Teknis BSDK Dwi Sugiarto ke Semarang
  • Duka Mendalam dari RS EMC Sentul Bogor : Mengenang Dwi Sugiarto, Sang “Perpustakaan Berjalan” Kapusdiklat Teknis BSDK  yang Berpulang ke Sang Pencipta
  • Kepala BSDK MA Lantik 15 CPNS, Tekankan Integritas dan Kesiapan Menghadapi Perubahan

Recent Comments

  1. KIAT MEMBANGUN DAN MENGUATKAN INTEGRITAS DI DUNIA PERADILAN – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Kiat Membangun Dan Menguatkan Integritas Di Dunia Peradilan
  2. TITIAN PANJANG PENGABDIAN PRAJURIT SETIA HINGGA AKHIR – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  3. Reinterpretasi Asas Ne Bis In Idem dalam Tindak Pidana Pencucian Uang: Sebuah Diskurus praktik Peradilan Kontemporer Suara BSDK Artikel on Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  4. Tipisnya Hidup dan Kematian dalam Perjalanan dari Jabalpur ke Bhopal: “Ketika Tasbih Mengalahkan Klakson” Suara BSDK Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy on Catatan Perjalanan: Dari Bhopal ke Jabalpur, “Roller Coaster” Darat Menuju Madhya Pradesh High Court
  5. Analisis Batas Fungsi Pengawasan DPR dan Prinsip Judicial Independence dalam Seruan Komisi III pada Kasus Vonis Bebas Amsal Sitepu - LP2KI FH-UH on Batas Kewenangan Konstitusional: Antara Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.