Jakarta – Memasuki hari terakhir Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP Gelombang 3, para hakim dari Peradilan Umum dan Mahkamah Syar’iyah Aceh mendapat pemaparan kritis tentang “Pembuktian” dari Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, pada Senin, 8 Juni 2026. Lewat Zoom Meeting, narasumber yang juga anggota tim ahli pemerintah dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) KUHAP ini menyampaikan sejumlah pandangannya sekaligus membuka diskusi interaktif dengan para peserta.
Sistem Pembuktian: Sudah Tidak Lagi Negative Wettelijk
Dr. Chairul Huda membuka pemaparannya dengan pernyataan tegas yang langsung menyita perhatian: KUHAP 2025 tidak lagi menganut sistem pembuktian negative wettelijk (negatif menurut undang-undang) seperti yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP 1981. “Karena ketentuan seperti itu di dalam KUHAP 2025 tidak ada lagi. Tidak ada norma seperti Pasal 183 KUHAP lama,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sistem pembuktian dalam KUHAP baru adalah pembuktian berdasarkan keyakinan hakim dengan alasan yang logis. “Keyakinan hakim berdasarkan hal-hal yang terbukti, dan diperoleh dari alat bukti yang sah. Ini lebih relevan dengan memperhatikan susunan alat bukti yang ada di KUHAP 2025,” tegasnya.
Pernyataan ini langsung memicu perdebatan. Salah seorang hakim yang menjadi peserta pelatihan mengakui bahwa ia “sepenuhnya setuju dan sepenuhnya setengah tidak setuju”. Ia mengaku mengalami kebingungan karena di lingkungan Mahkamah Agung sendiri, negative wettelijk masih dianggap berlaku. Bahkan dalam anotasi KUHAP yang ditulis Prof. Edi, sistem tersebut masih diakui. “Saya suka ada statement bahwa negative wettelijk tidak berlaku. Tapi saya mau ambil contoh ekstrim: bagaimana jika hanya ada satu alat bukti, misalnya barang bukti cuma satu, keterangan ahli cuma satu, dan terdakwa tidak mengaku? Kenapa tidak dinyatakan bersalah?” tanyanya.
Dr. Chairul menjawab dengan merujuk pada ketentuan penetapan tersangka yang mensyaratkan dua alat bukti (hasil penafsiran MK terhadap KUHAP 1981 yang kemudian diadopsi dalam KUHAP 2025). “Kalau hanya satu alat bukti, perkara seperti itu seharusnya tidak sampai ke pengadilan. Tapi jika pun lolos, hakim boleh menjatuhkan pidana kalau menurutnya ada alasan logis. Disinilah marwah hakim pada posisi tertinggi. ”Hakim tidak didikte oleh penyidik maupun penuntut umum” tegasnya.
Ia mengingatkan Pasal 53 KUHP baru yang mewajibkan hakim mengutamakan keadilan jika terjadi pertentangan dengan kepastian hukum. “Kalau karena tidak ada dua alat bukti lalu hakim memutus bebas, padahal secara faktual keadilan minta sebaliknya, maka hakim harus memilih keadilan. Jadi sistem pembuktian kita adalah berdasarkan keyakinan hakim dengan alasan logis,” ujarnya.
Kewenangan Hakim Menguji Alat Bukti Sejak Opening Statement
Dr. Chairul menekankan bahwa KUHAP 2025 memberi kewenangan besar kepada hakim untuk melakukan pengujian alat bukti sejak awal, bukan hanya pada saat putusan akhir. “Di dalam opening statement, ketika penuntut umum dan advokat menyampaikan rencana bukti, hakim sudah harus memastikan apakah alat bukti itu boleh diajukan atau tidak,” jelasnya.
Pengujian meliputi tiga aspek: autentifikasi (apakah alat bukti itu asli?), keabsahan (apakah diperoleh sesuai undang-undang, terutama dari upaya paksa seperti penyitaan, penggeledahan, pemblokiran), serta tidak diperoleh secara melawan hukum.
Ia menegaskan bahwa hakim pemeriksa pokok perkara tidak terikat pada putusan hakim praperadilan. “Walaupun praperadilan sudah menolak permohonan tersangka tentang keabsahan penggeledahan misalnya, hakim pemeriksa pokok perkara tetap bisa menilai sendiri bahwa hasil penggeledahan itu tidak sah. Hakim punya kewenangan sendiri untuk menilai keabsahan alat bukti.”
Kemudian seorang hakim lain juga menanyakan apakah hakim yang mengejar kebenaran material bisa mengabaikan aspek formal. “Mengejar kebenaran material itu maksudnya hakim tidak terbatas pada kebenaran formal dokumen, tapi persyaratan formal harus tetap dipenuhi. Mau tidak mau, suka tidak suka,” jawab Dr. Chairul. Ia mencontohkan bukti elektronik hasil penyadapan yang sering luput dari perhatian autentifikasinya. Terkait Pasal 235 ayat (5) yang menyatakan alat bukti tidak autentik atau diperoleh melawan hukum tidak dapat digunakan, Dr. Chairul menyatakan, “Normanya jelas: tidak dapat digunakan sebagai alat bukti. Artinya sebelum diperiksa, harus dinyatakan tidak boleh digunakan. Cukup di persidangan secara verbal, tidak perlu penetapan. Hakim langsung memerintahkan, seperti tradisi di common law.”
Saksi Mahkota: Justice Collaborator, Bukan Sekadar Saksi Biasa
Salah seorang hakim mengangkat persoalan saksi mahkota yang diatur dalam Pasal 74 KUHAP 2025. Ia menanyakan mekanisme penetapan saksi mahkota yang dimulai dari penyidik berkoordinasi dengan penuntut umum, dituangkan dalam berita acara, kemudian penuntut umum menentukan, dan selanjutnya diajukan permohonan ke ketua pengadilan dalam waktu tiga hari.
Dr. Chairul mengkritisi bahwa konsep saksi mahkota dalam KUHAP 2025 berbeda dengan pemahaman tradisional. “Kalau kami dulu, saksi mahkota adalah terdakwa yang menjadi saksi atas perkara yang sama terhadap terdakwa lain. Tapi di KUHAP baru, saksi mahkota adalah justice collaborator yakni orang yang bekerja sama dengan penegak hukum, membuat perjanjian, dan mendapat imbalan berupa keringanan pidana atau bahkan tidak dituntut.”
Ia mengingatkan agar hakim tidak menjadi tukang stempel. “Walaupun sudah ada kesepakatan antara tersangka dengan penyidik dan penuntut umum, hakim tetap berwenang untuk membatalkan penetapan saksi mahkota yang diajukan tersebut. Kalau keterangannya ternyata tidak logis, tidak berkesesuaian dengan alat bukti lain, hanya memenuhi isi kesepakatan, maka hakim bisa menyatakan keterangan itu tidak valid. Bukan statusnya sebagai saksi mahkota, tapi materi keterangannya yang harus dinilai.”
Salah seorang hakim kemudian menambahkan bahwa selama ini praktik di pengadilan, hakim selalu menanyakan curiculum vitae (CV), keahlian, dan latar belakang ahli yang dihadirkan. Dr. Chairul setuju, namun menyoroti kecenderungan ahli memberikan keterangan di luar keahliannya. “Ahli kerap kali bermain menjadi playing judge. Saya cenderung, ke depan, kita harus mengurangi ahli hukum. Hakim adalah ahlinya hukum. Ahli yang dibutuhkan lebih banyak ahli non-hukum: forensik, teknik, akuntansi, psikiatri. Kalau pun ahli hukum, harus mereka yang terlibat langsung dalam proses pembentukan undang-undang itu, bukan sekadar dosen hukum pidana.”
Bukti Elektronik dan Amicus Curiae: Tantangan Baru
Dr. Chairul menyayangkan bahwa KUHAP 2025 tidak mengatur secara detail tentang bukti elektronik, terutama soal autentifikasi, originalitas, dan keabsahan. “Padahal alat bukti ini mudah rusak, mudah berubah, mudah hilang. Tidak ada mekanisme yang jelas untuk menilai autentifikasinya. Ini PR besar. Mahkamah Agung harus mengeluarkan peraturan internal untuk menegaskan prosedur penilaian bukti elektronik, supaya tidak terjadi perbedaan putusan yang merusak marwah peradilan.”
Menjawab pertanyaan seorang hakim tentang apakah amicus curiae (sahabat pengadilan) dapat dikategorikan sebagai alat bukti, Dr. Chairul menjawab tegas: bukan alat bukti. “Amicus curiae hanya informasi dari kelompok masyarakat, boleh diperhatikan boleh juga tidak. Tapi hakim adalah telinga dan mata masyarakat. Hakim memutus bukan berdasarkan hati nuraninya sendiri, tapi hati nurani masyarakat. Amicus curiae bisa menjadi salah satu pintu masuk untuk menangkap rasa keadilan Masyarakat, tapi harus diwaspadai karena sering kali di-create, di-framing, dan tidak organik.”
Pemeriksaan Saksi di Tingkat Banding dan Pengaturan Waktu Persidangan
Seorang peserta menanyakan tentang mekanisme pemeriksaan ulang saksi di tingkat banding sesuai Pasal 290 KUHAP 2025. Ia mengkhawatirkan hal ini bisa menjadi alat mengulur-ulur waktu.
Dr. Chairul menjelaskan bahwa permohonan pemeriksaan ulang saksi di tingkat banding seharusnya difokuskan pada saksi atau ahli yang tidak dihadirkan atau berhalangan di tingkat pertama sehingga keterangannya hanya dibacakan (tanpa cross-examination). “Bukan untuk saksi yang sudah diperiksa lengkap dan keterangannya sudah dipertimbangkan hakim. Kalau sudah dipertimbangkan, tidak perlu diperiksa lagi. Hakim Tingkat banding bisa menolak jika permohonan tidak beralasan.”
Ia juga menyoroti manajemen waktu persidangan yang kerap tidak berimbang. “Dalam praktik, sidang kadang diawali santai seminggu sekali, begitu masa tahanan habis bisa jadi dua pekan sekali, bahkan di Jakarta Pusat sampai menjelang pagi. Ini tidak ideal. Dengan opening statement, hakim bisa memetakan alat bukti dan mengalokasikan waktu secara proporsional untuk penuntut umum dan terdakwa. Jangan sampai satu pihak mendominasi.”
Salah seorang hakim menambahkan bahwa dengan adanya court calendar (kalender persidangan), seharusnya waktu bisa terukur. Dr. Chairul setuju, tapi mengingatkan bahwa court calendar harus dibangun berdasarkan disclosure semua alat bukti di awal. “Kalau para pihak sudah buka-bukaan sejak awal, mana saksi dan ahli yang akan dihadirkan, kita bisa mengukur waktu. Pasti ada meleset, tapi yang penting tenggang waktu yang cukup telah diberikan, terutama kepada terdakwa yang sering mengeluh tidak punya kesempatan cukup.”
Bukti yang Muncul di Pembelaan dan Informasi Publik
Salah peserta menanyakan tentang bukti surat yang tidak diajukan dalam persidangan tetapi dimuat dalam pembelaan (pleidoi). Apakah hakim boleh mempertimbangkannya? Dr. Chairul menjawab, “Harusnya diajukan dulu di persidangan sebagai alat bukti, baru digunakan sebagai argumen dalam pembelaan. Karena prinsipnya, alat bukti harus bisa di-cross examination. Kalau baru muncul di pleidoi, pihak lawan tidak punya kesempatan menguji. Itu tidak fair.”
Namun, untuk informasi publik seperti putusan pengadilan lain yang dapat diakses melalui SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), Dr. Chairul berpendapat hakim boleh menggunakannya sebagai dasar pertimbangan, sepanjang itu untuk memperkuat alur berpikir dan bukan memunculkan persoalan baru yang tidak dipersoalkan para pihak. “Jangan tiba-tiba muncul, misalnya dalam putusan tiba-tiba bicara ekonomi Pancasila tanpa dasar dari persidangan. Itu tidak boleh.”
Keberhasilan KUHAP Diukur dari Perbaikan Praktik Hukum
Di akhir diskusi, Dr. Chairul Huda menyampaikan pesan penutup bahwa keberhasilan KUHAP 2025 tidak diukur dari apapun kecuali adanya perbaikan praktik hukum. “Hukum acara pidana adalah hukum yang berkembang dalam praktek. Pembentuk undang-undang tidak mungkin menuangkan semua hal dalam undang-undang. Bapak Ibu hakimlah yang bertugas memperhalus, memperkaya, dan memperjelas undang-undang ini melalui putusan-putusan yang Bapak Ibu buat.”
Ia mengingatkan bahwa masih banyak kesalahan penegak hukum yang selama ini ditoleransi pengadilan. “Itu harus dihentikan. Kalau salah, jangan segan untuk mengatakan keliru. Termasuk soal alat bukti. Jangan takut. Marwah hakim ada pada posisi tertinggi. Gunakan kewenangan yang diberikan KUHAP 2025 untuk menciptakan peradilan yang berimbang, adil, dan manusiawi.”
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


