Peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan fondasi utama dalam mewujudkan badan peradilan yang profesional, modern, dan dipercaya masyarakat. Di tengah perkembangan hukum dan tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi, aparatur peradilan dituntut tidak hanya memahami ketentuan normatif, tetapi juga mampu mengimplementasikannya secara profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap perubahan. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial bagi Jurusita dan Jurusita Pengganti Peradilan Umum yang berlangsung pada 27–31 Juli 2026 di Auditorium BSDK Mahkamah Agung RI. Kegiatan yang diikuti oleh 81 peserta dari seluruh Indonesia ini menjadi bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam memperkuat kompetensi aparatur sebagai pendukung utama penyelenggaraan peradilan yang efektif dan berkeadilan.
Pelatihan secara resmi dibuka pada Senin, 27 Juli 2026 pukul 08.00 WIB oleh Kepala Pusat Manajemen dan Pengembangan Kompetensi (Kapusmenpim) selaku Pelaksana Tugas Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan BSDK Mahkamah Agung RI, Darmoko Yuti Witanto, S.H. Acara pembukaan dihadiri oleh para Hakim Yustisial dari empat lingkungan peradilan serta pejabat eselon BSDK Mahkamah Agung RI. Kehadiran para pimpinan tersebut mencerminkan besarnya perhatian institusi terhadap peningkatan kualitas aparatur peradilan sebagai bagian dari agenda reformasi peradilan yang berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Kapusmenpim menjelaskan bahwa tujuan pelatihan tidak hanya untuk meningkatkan pengetahuan teknis, tetapi juga membangun kapasitas profesional peserta dalam menjalankan tugas yang memiliki konsekuensi hukum secara langsung. Jurusita dan Jurusita Pengganti memegang peranan penting dalam menjamin tertibnya proses beracara melalui pelaksanaan pemanggilan, pemberitahuan putusan, penyitaan, hingga pelaksanaan eksekusi. Seluruh tugas tersebut menuntut ketelitian, kecermatan, pemahaman hukum, serta integritas yang tinggi karena setiap tindakan memiliki implikasi terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak para pencari keadilan. Oleh sebab itu, peningkatan kompetensi aparatur harus dipandang sebagai kebutuhan strategis, bukan sekadar agenda administratif.
Tema pelatihan yang diusung juga diarahkan untuk menjawab berbagai tantangan yang berkembang dalam praktik peradilan saat ini. Perubahan regulasi, digitalisasi administrasi perkara, serta meningkatnya kompleksitas penyelesaian sengketa menuntut aparatur untuk terus memperbarui pengetahuan dan keterampilannya. Pelatihan ini diharapkan menjadi ruang pembelajaran yang tidak hanya memperkuat aspek teoritis, tetapi juga memperkaya pengalaman praktis melalui diskusi, studi kasus, dan pertukaran pengalaman antarpeserta dari berbagai satuan kerja. Dengan demikian, kompetensi yang diperoleh dapat diterapkan secara nyata dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Kapusmenpim juga berpesan agar seluruh peserta memanfaatkan kesempatan mengikuti pelatihan dengan sebaik-baiknya. Setiap materi yang diberikan hendaknya dipahami secara utuh, didiskusikan secara kritis, dan dijadikan bekal untuk meningkatkan kualitas pelayanan setelah kembali ke satuan kerja masing-masing. Pengetahuan yang diperoleh tidak boleh berhenti pada penguasaan individu, melainkan harus ditransformasikan menjadi budaya belajar di lingkungan kerja sehingga manfaat pelatihan dapat dirasakan oleh institusi secara lebih luas. Semangat berbagi pengetahuan dan pengalaman menjadi bagian penting dalam membangun organisasi peradilan yang terus berkembang.
Pesan tersebut mengandung makna bahwa keberhasilan pendidikan dan pelatihan tidak diukur dari selesainya rangkaian kegiatan selama lima hari, melainkan dari perubahan kualitas kinerja yang ditunjukkan peserta setelah kembali menjalankan tugas. Profesionalisme Jurusita dan Jurusita Pengganti menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan proses peradilan yang tertib, efektif, dan akuntabel. Aparatur yang memiliki kompetensi tinggi akan mampu memberikan pelayanan hukum yang lebih cepat, tepat, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Dengan demikian, keberadaan jurusita bukan sekadar pelaksana administratif, tetapi merupakan bagian integral dari keberhasilan sistem peradilan secara keseluruhan.
Melalui penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam membangun aparatur peradilan yang unggul, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan perkembangan zaman. Penguatan kompetensi Jurusita dan Jurusita Pengganti diharapkan menjadi investasi kelembagaan yang menghasilkan peningkatan kualitas pelayanan, memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, serta mendukung terwujudnya badan peradilan yang agung melalui sumber daya manusia yang profesional, berkarakter, dan berorientasi pada pelayanan hukum yang berkeadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


