Palembang – Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelatihan Sertifikasi Hakim Mediator di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis, 10 September 2026.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut merupakan bagian dari upaya Pusdiklat Teknis Peradilan untuk mengetahui efektivitas dan keberhasilan outcome Pelatihan Sertifikasi Hakim Mediator, khususnya dalam mengukur sejauh mana kompetensi yang diperoleh peserta pelatihan dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sebagai mediator di lingkungan peradilan. Monitoring dan evaluasi juga dilakukan untuk memperoleh masukan mengenai kesesuaian materi pelatihan, penerapannya dalam praktik, serta berbagai kendala yang dihadapi di lapangan.
Kunjungan Tim Monev Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI tersebut disambut dengan hangat oleh Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Dr. I Nyoman Wiguna, S.H., M.H., beserta jajaran Pengadilan Negeri Palembang.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Palembang menyampaikan pandangannya mengenai pelaksanaan mediasi di lingkungan PN Palembang. Menurutnya, karakteristik perkara dan sengketa yang ditangani membutuhkan kemampuan mediator yang memadai dalam memahami kepentingan para pihak serta mendorong terciptanya penyelesaian yang berorientasi pada perdamaian. Pelaksanaan mediasi juga terus menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan penyelesaian perkara secara efektif.
Kegiatan Monev diikuti oleh para alumni Pelatihan Sertifikasi Hakim Mediator yang bertugas di Pengadilan Negeri Palembang, yaitu Noor Ichwan Ria Ada, S.H., M.H.; Chandra Gautama, S.H., M.H.; Idi Il Amin, S.H., M.H.; R.A. Asriningrum Kusumawardhani, S.H., M.H.; Corry Oktarina, S.H.; Eduward, S.H., M.H.; dan Hj. Annisa Bridgestirana, S.H., M.H.; dan Dr. Hendri Agustian, S.H., M.H.

Melalui sesi diskusi dan evaluasi, para Hakim Mediator menyampaikan pengalaman mereka dalam mengimplementasikan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh selama pelatihan. Secara umum, materi Pelatihan Sertifikasi Hakim Mediator dinilai memiliki relevansi dengan kebutuhan pelaksanaan mediasi di pengadilan, terutama dalam aspek komunikasi interpersonal, negosiasi, reframing, pengelolaan konflik, penggalian kepentingan para pihak, pelaksanaan kaukus, serta fasilitasi penyelesaian sengketa.
Dalam praktiknya, pelatihan tersebut dinilai memberikan penguatan kompetensi mediator dalam membangun komunikasi yang efektif, menjaga sikap netral dan objektif, merancang proses mediasi secara lebih sistematis, serta membantu para pihak menemukan alternatif penyelesaian yang dapat diterima bersama.
Meski demikian, para peserta juga menyampaikan sejumlah tantangan dalam pelaksanaan mediasi, antara lain masih kuatnya orientasi menang-kalah di antara para pihak, kurangnya keterbukaan dalam mengungkapkan kepentingan yang sebenarnya, dinamika emosional dalam konflik, serta kesulitan menghadirkan para pihak secara langsung dalam proses mediasi. Beban tugas hakim dan keterbatasan waktu juga menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan mediasi di pengadilan.
Berbagai masukan turut disampaikan untuk pengembangan program pelatihan ke depan. Beberapa di antaranya adalah perlunya penguatan materi pendukung seperti psikologi, komunikasi, retorika atau public speaking, serta pengembangan teknik negosiasi. Para peserta juga mengharapkan adanya lebih banyak simulasi, studi kasus yang bersumber dari persoalan nyata di pengadilan, serta forum berbagi pengalaman dan best practices antar-Hakim Mediator.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi ini menjadi sarana penting bagi Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI untuk memperoleh umpan balik secara langsung dari para alumni pelatihan. Hasil evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pengembangan dan penyempurnaan program Pelatihan Sertifikasi Hakim Mediator, sehingga pelatihan yang diselenggarakan semakin sesuai dengan kebutuhan praktik peradilan dan mampu mendukung terwujudnya penyelesaian sengketa yang efektif serta berorientasi pada perdamaian.
Melalui kegiatan ini, sinergi antara Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI dan satuan kerja di lingkungan peradilan diharapkan terus diperkuat dalam upaya meningkatkan kompetensi Hakim Mediator dan kualitas pelaksanaan mediasi di Indonesia.


Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

