BALI – Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (BSDK MA RI) menerima sertifikat lahan yang dipersiapkan untuk mendukung pembangunan dan pengembangan Balai Diklat Mahkamah Agung di Provinsi Bali.
Penyerahan sertifikat dilaksanakan pada Kamis, 10 September 2026, pukul 09.00 WITA, bertempat di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali. Sertifikat diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali -Eko Priyanggodo kepada Sekretaris BSDK MA RI – Ach. Jufri.
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian penting dari proses administrasi pertanahan atas lahan yang berlokasi di Jalan Gedong Sari II, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Berdasarkan dokumen yang ada, lahan tersebut memiliki luas keseluruhan 9.750 meter persegi.

Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris BSDK didampingi oleh:
- Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan BSDK;
- Kepala Bagian Umum dan Rumah Tangga BSDK;
- Kepala Bidang Strategi Kebijakan Peradilan BSDK; dan
- Kepala Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga BSDK.
Penyiapan lahan di Bali merupakan bagian dari langkah strategis Mahkamah Agung dalam memperkuat sarana pengembangan kompetensi aparatur peradilan, khususnya untuk mendukung kebutuhan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur yang berada di wilayah Indonesia bagian tengah dan timur.
Upaya tersebut telah melalui proses yang cukup panjang. Dalam Naskah Urgensi Pembentukan Balai Diklat Mahkamah Agung di Provinsi Bali disebutkan bahwa komunikasi mengenai pengalihan sejumlah bidang tanah di Jalan Gedong Sari II telah dilakukan sejak tahun 2024. Pada 10 Juli 2024, perwakilan Mahkamah Agung bersama instansi terkait melakukan pertemuan di Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara serta meninjau langsung lokasi lahan yang dipersiapkan untuk pembangunan Balai Diklat Mahkamah Agung.
Keberadaan Balai Diklat di Bali dipandang strategis mengingat penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Mahkamah Agung selama ini masih terpusat di Kampus BSDK di Megamendung, Kabupaten Bogor. Kondisi tersebut menghadirkan tantangan dari sisi kapasitas penyelenggaraan pelatihan, pemerataan kesempatan pengembangan kompetensi, biaya perjalanan, serta jarak dan waktu tempuh bagi aparatur peradilan dari wilayah Indonesia bagian tengah dan timur.

Pemilihan Bali juga mempertimbangkan aspek aksesibilitas. Lokasi lahan dinilai mampu mendukung jangkauan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi wilayah Indonesia bagian tengah dan timur, antara lain karena tersedianya akses penerbangan langsung menuju Bali.
Dengan diterimanya sertifikat lahan tersebut, proses penyiapan aset untuk pengembangan Balai Diklat Mahkamah Agung di Provinsi Bali memasuki tahapan penting. Kepastian administrasi pertanahan ini diharapkan menjadi landasan bagi tahapan perencanaan dan pembangunan selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengembangan Balai Diklat di Bali pada akhirnya diharapkan tidak hanya menambah sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan Mahkamah Agung, tetapi juga memperluas akses pengembangan kompetensi bagi aparatur peradilan secara lebih merata, efektif, dan berkelanjutan. Hal tersebut sejalan dengan tujuan BSDK MA RI dalam mendukung terwujudnya aparatur peradilan yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


