DENPASAR — Persoalan pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian di Bali kembali menjadi sorotan serius. Mulai dari nafkah anak yang tidak dibayar, putusan pengadilan yang sulit dieksekusi, hingga kuatnya pengaruh adat dalam pola pengasuhan dan perceraian dinilai masih menjadi hambatan besar perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.
Isu tersebut mengemuka dalam rangkaian audiensi, diskusi, dan pengumpulan data yang dilakukan Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (BSDK MA) bersama Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Denpasar dan sejumlah pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan umum maupun peradilan agama di Bali pada Mei 2026. Kegiatan ini juga merupakan kolaborasi dengan program Australia-Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ3), yang turut hadir dalam proses audiensi dan diskusi. Forum melibatkan unsur hakim, pimpinan pengadilan dan panitera di lingkungan peradilan.
Tim kajian hadir dipimpin Koordinator Tim Dr. Drs. M. Slamet Turhamun, M.H., selaku Hakim Tinggi Yustisial Pusat Strategi Kebijakan Kumdil MA RI. Turut hadir anggota tim penyusun yakni Dr. Dra. Nurwathon, S.H., M.H., Dr. Ahmad Zaenal Fanani, S.H.I., M.S.I., M.H., Windy Triana, M.A., Ph.D., serta Yudi Hermawan, S.H.I., serta juga didukung Dicky Hageng Al Barqy, S.T. dan Yusuf Sodhiqin, S.Pd. sebagai sekretariat tim dan pengolah data.
Kajian tersebut menyoroti fakta bahwa banyak perkara perceraian di Bali masih berakhir hanya pada putusnya hubungan perkawinan, tanpa disertai perlindungan ekonomi yang nyata bagi perempuan dan anak setelah putusan dijatuhkan.
“Banyak putusan pengadilan yang sebenarnya sudah memenangkan hak istri dan anak, tetapi ketika masuk tahap pelaksanaan justru sulit direalisasikan,” ungkap salah seorang hakim dalam forum diskusi.
Persoalan nafkah anak menjadi salah satu isu paling dominan. Dalam praktiknya, kewajiban nafkah yang telah diputus pengadilan sering kali tidak dipenuhi oleh mantan suami, terutama yang bekerja di sektor informal atau berada di luar jangkauan pengadilan.
“Nafkah anak satu juta rupiah per bulan saja sering tidak dibayar. Akhirnya putusan pengadilan menjadi sia-sia,” ujar peserta forum lainnya.
Di lingkungan peradilan umum, para hakim juga mengakui masih adanya keraguan untuk menjatuhkan putusan nafkah apabila tidak diminta secara tegas dalam gugatan. Prinsip ultra petita hakim tidak boleh memutus melebihi tuntutan dinilai masih menjadi kendala dalam penerapan pendekatan progresif perlindungan perempuan dan anak.
“Kalau tidak diminta dalam gugatan, hakim sering khawatir dianggap melampaui petitum. Padahal persoalan perempuan dan anak justru muncul setelah perceraian,” kata salah seorang hakim Pengadilan Tinggi Denpasar.
Selain persoalan hukum formal, kondisi sosial budaya di Bali turut memengaruhi rendahnya tuntutan hak ekonomi pascaperceraian. Dalam banyak kasus, perempuan memilih cukup bercerai tanpa menuntut nafkah ataupun hak pengasuhan karena faktor adat, tekanan sosial, maupun alasan ekonomi.
“Perempuan Bali rata-rata tangguh dan banyak yang memilih cukup bercerai saja. Kalau anak biasanya diasuh keluarga pihak laki-laki sesuai adat,” ujar hakim dalam diskusi di Pengadilan Negeri Denpasar.
Fenomena tersebut juga terlihat di Pengadilan Negeri Gianyar. Banyak perempuan disebut tidak memahami hak-haknya setelah bercerai, terutama mereka yang sebelumnya berhenti bekerja setelah menikah dan kemudian mengalami kesulitan ekonomi.
“Terkadang ibu membawa anak sendiri tanpa nafkah dari mantan suami, sementara suami hidup masing-masing. Kesadaran terhadap hak perempuan masih rendah,” ungkap salah seorang hakim.
Persoalan semakin kompleks dalam perkara perkawinan campuran yang cukup banyak terjadi di Bali, terutama di wilayah Pengadilan Agama Badung dan Denpasar. Ketika salah satu pihak merupakan warga negara asing (WNA), pengadilan sering kesulitan mengeksekusi putusan nafkah apabila pihak tersebut telah kembali ke negara asalnya.
“Kalau pihak asing kembali ke negaranya, pengadilan praktis tidak memiliki upaya paksa yang efektif,” menjadi salah satu catatan penting dalam pembahasan tersebut.
Dalam praktiknya, banyak perkara perkawinan campuran diputus secara verstek karena pihak tergugat tidak hadir di persidangan. Sebagian besar akta cerai bahkan tidak diambil para pihak setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Masalah lain juga muncul dalam pelaksanaan pembagian harta bersama. Salah satu contoh yang mencuat ialah sengketa tanah di Badung yang terhambat karena sertifikat asli dikuasai mantan suami, sementara proses pemecahan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional memerlukan dokumen asli.
“Putusannya sudah ada, tetapi pelaksanaannya berbulan-bulan hanya sebatas pemblokiran,” kata seorang panitera.
Melihat berbagai persoalan tersebut, para peserta forum mendorong Mahkamah Agung segera menyusun Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang memberikan dasar hukum lebih kuat bagi hakim untuk melindungi hak perempuan dan anak, termasuk kemungkinan penerapan sanksi administratif terhadap pihak yang mengabaikan putusan pengadilan.
Sejumlah usulan turut mengemuka, mulai dari mekanisme pemotongan penghasilan, pengiriman salinan putusan kepada instansi tempat tergugat bekerja, hingga penguatan kerja sama lintas lembaga dan pemerintah daerah.
Forum juga menilai peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) perlu diperkuat agar perempuan memperoleh pemahaman mengenai hak-haknya sejak awal proses perceraian.
Dalam diskusi bahkan muncul perbandingan dengan sistem hukum di Belanda yang memberikan ancaman pidana bagi pihak yang menelantarkan istri atau tidak memenuhi kewajiban nafkah. Perbandingan itu menjadi refleksi bahwa Indonesia masih menghadapi pekerjaan besar dalam memastikan putusan pengadilan benar-benar dapat dilaksanakan.
Rangkaian kajian ini menjadi bagian dari upaya Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung bersama dengan AIPJ 3 mendorong sistem peradilan yang lebih responsif terhadap perlindungan perempuan dan anak. Tidak hanya berhenti pada putusan perceraian, tetapi juga memastikan hak-hak pascaputus benar-benar terlaksana dan dirasakan manfaatnya oleh pihak yang rentan.


Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


