Banda Aceh, 8 Mei 2026 – Pengesahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memerlukan penyesuaian dalam pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif (MKR) di pengadilan. Salah satu isu yang menjadi perhatian ialah kemungkinan penerapan MKR dalam perkara-perkara jinayat yang selama ini ditangani Mahkamah Syar’iyah di Provinsi Aceh.
Menanggapi hal itu, atas arahan pimpinan Mahkamah Agung, Pustrajak berupaya menyusun Naskah Urgensi Rancangan Perubahan Perma No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Menangani Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif agar dapat menyesuaikan dengan ketentuan KUHAP yang baru. Kegiatan di awali dengan melakukan penggalian data di Provinsi Aceh yang diikuti oleh tim penyusun yaitu,
- Ismu Bahaiduri F. Kurnia, S.H., M.H. (Asisten Koordinator Kamar Pembinaan selaku Koordinator Tim);
- Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. (Akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta);
- Dr. Edi Hudiata, L.C., M.H. (Asisten Ketua Mahkamah Agung);
- Dodik Setyo Wijayanto, S.H., M.H. (Asisten Ketua Kamar Pidana);
- Muh Ridha Hakim, S.H., M.H., (PRKP BRIN);
- Muhamad Zaky Albana, S.Sos., S.H., M.H. (Pustrajak Kumdil);
- Hendro Yatmoko, S.Kom., (Pustrajak Kumdil – Sekretariat Tim);
- Fhadil Zonra Ramadhan (Pustrajak Kumdil – Sekretariat Tim).
Bertempat pada beberapa lokasi di Provinsi Aceh yaitu, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Mahkamah Syar’iyah Sigli, Mahkamah Syar’iyah Jantho, Mahkamah Syar’iyah Sabang, Pengadilan Negeri Banda Aceh dan Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Kegiatan penggalian data yang dilaksanakan pada 4-8 Mei 2026 ini ditujukan untuk memberikan Gambaran untuh mengenai pelaksanaan MKR di Provinsi Aceh selama ini, Sehingga diharapkan perubahan-perubahan dalam Perma No. 1 Tahun 2024 dapat menyesuaikan dan diterapkan secara utuh pada perkara-perkara jinayat di Provinsi Aceh.
Perdebatan mencuat karena sistem hukum jinayat Aceh memiliki karakteristik tersendiri yang tidak sepenuhnya sama dengan hukum pidana nasional. Di satu sisi, KUHAP baru mendorong pendekatan pemulihan dan penyelesaian perkara baik di dalam maupun luar persidangan. Namun di sisi lain, Qanun Jinayat memiliki batasan tegas terhadap jenis perkara yang dapat didamaikan.
“Tidak semua perkara jinayat bisa dilakukan perdamaian. Dalam perkara yang sifatnya hudud tidak dapat diselesaikan melalui restorative justice,” ungkap salah satu hakim Mahkamah Syar’iyah di Aceh.
Beberapa perkara yang dinilai tidak memungkinkan untuk menggunakan pendekatan MKR antara lain zina, qadzaf atau tuduhan zina tanpa bukti, maysir atau judi serta perkara khamr atau minuman keras.

Para penegak hukum di Aceh mulai menyoroti perlunya sinkronisasi antara semangat MKR dalam KUHAP baru dengan sistem hukum jinayat yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Mahkamah Syar’iyah menilai apabila Mahkamah Agung nantinya menyusun aturan teknis MKR melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma), maka harus ada klasifikasi khusus terhadap perkara jinayat di Aceh.
“Perlu pengaturan yang jelas, mana jarimah yang bisa dilakukan perdamaian dan mana yang tidak,” ujar hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
Menurutnya, perkara ta’zir menjadi jenis perkara yang paling memungkinkan menggunakan pendekatan restoratif karena memiliki alternatif bentuk uqubat atau hukuman. Sementara itu, untuk perkara anak, mekanisme diversi sebenarnya sudah lebih dahulu diterapkan sebelum perkara masuk ke persidangan.
Meski konsep MKR ramai dibahas setelah hadirnya KUHAP baru, praktik penyelesaian damai sebenarnya telah lama hidup dalam masyarakat Aceh melalui mekanisme adat gampong.
Hal tersebut bahkan diakomodasi dalam Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.
Dalam praktiknya, sejumlah perkara yang berhasil diselesaikan di tingkat gampong sering kali dianggap selesai dan tidak lagi diteruskan ke Mahkamah Syar’iyah.

Tim Penyusun Naskah Urgensi juga menyambangi Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk melihat sinergitas antara Kejaksaan dengan Mahkamah Syar’iyah dalam melakukan proses MKR pada perkara jinayat. Perkara pelecehan seksual menjadi salah satu jenis perkara yang paling banyak diperdebatkan dalam konteks MKR di Aceh.
Dalam praktik nasional berdasarkan KUHAP dan kebijakan Kejaksaan Agung, perkara tertentu seperti pemerkosaan umumnya tidak dapat diselesaikan melalui MKR.
Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyebut hingga kini belum ada perkara jinayat yang menggunakan MKR di tingkat kejaksaan.
“Untuk pemerkosaan, kebijakan Jaksa Agung mengharuskan pidana penjara, bukan cambuk,” ujar sumber Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Penerapan MKR dalam perkara jinayat di Aceh merupakan isu yang kompleks karena berada pada persimpangan antara hukum nasional, hukum adat, dan hukum syariat Islam. Kehadiran KUHAP baru yang membawa semangat penyelesaian perkara secara restoratif membuka ruang diskusi mengenai kemungkinan penerapannya dalam sistem peradilan jinayat di Aceh.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


