Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketika Kredit Dinyatakan Macet: Bolehkah Bunga dan Denda Terus Bertambah?

5 March 2026 • 20:00 WIB

Hukum Humaniter Internasional dan Upaya Meredamkonflik Bersenjata Internasional

5 March 2026 • 19:00 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Implementasi Mekanisme Keadilan Restoratif Dalam Kuhap 2025
Berita

Implementasi Mekanisme Keadilan Restoratif Dalam Kuhap 2025

Catatan dari kelas Pendidikan dan Pelatihan Teknik Yudisial Peradilan Militer
Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.26 February 2026 • 14:05 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pada hari Kamis, 26 Februari 2026, bertempat di kelas Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung, telah dilaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP Baru bagi Hakim Peradilan Militer seluruh Indonesia. Dalam kegiatan tersebut, saya, Kolonel Kum Dahlan Suherlan, S.H., M.H., berkesempatan mendampingi narasumber Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. dosen Fakultas Hukum Universitas INdonesia, yang menyampaikan materi bertajuk Mekanisme Keadilan Restoratif dalam KUHAP 2025.

Materi ini menjadi salah satu pembahasan strategis dalam pembaruan hukum acara pidana nasional, karena KUHAP 2025 secara eksplisit mengintegrasikan pendekatan keadilan restoratif sebagai bagian dari sistem peradilan pidana modern.

Paradigma Baru: Definisi dan Prinsip Dasar Keadilan Restoratif

Berdasarkan Pasal 1 angka 21 KUHAP 2025, keadilan restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang melibatkan korban, pelaku, keluarga masing-masing pihak, dan/atau pihak terkait lainnya untuk mengupayakan pemulihan keadaan semula.

Dengan demikian, keadilan restoratif (restorative justice) tidak lagi dipahami sekadar sebagai mekanisme penghentian perkara, melainkan sebagai pendekatan penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan.

Dr. Febby menekankan beberapa prinsip dasar keadilan restoratif dalam KUHAP 2025:

  1. Tidak semata-mata bertujuan menghentikan perkara.
  2. Dapat dilakukan pada setiap tahap proses peradilan.
  3. Menghormati kesetaraan dan non-diskriminasi.
  4. Mempertimbangkan faktor usia, sosial, ekonomi, dan pendidikan.
  5. Menjamin partisipasi aktif para pihak.
  6. Dilakukan secara sukarela tanpa tekanan.
  7. Dalam perkara anak, mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Paradigma ini mencerminkan pergeseran dari pendekatan retributif menuju pendekatan korektif dan restoratif.

Tahapan Penerapan Keadilan Restoratif (Pasal 79–88 KUHAP 2025)

KUHAP 2025 mengatur bahwa mekanisme keadilan restoratif dapat dilaksanakan pada tahap:

  1. Penyelidikan
  2. Penyidikan
  3. Penuntutan
  4. Pemeriksaan di sidang pengadilan

1. Tahap Penyelidikan dan Penyidikan (Pasal 83–84)

Pada tahap ini, kesepakatan perdamaian dilakukan di hadapan penyelidik atau penyidik dan dituangkan dalam surat kesepakatan penyelesaian perkara yang ditandatangani oleh pelaku, korban, dan aparat penegak hukum.

Apabila kesepakatan terlaksana:

  1. Diterbitkan surat penghentian penyelidikan atau penyidikan.
  2. Dimintakan penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu 3 hari.
Baca Juga  Mengawal Pembaruan Hukum Nasional: Penguatan Kompetensi Hakim Militer dan Hakim TUN dalam Implementasi KUHAP dan Sengketa Pertanahan 

Jika kesepakatan gagal dilaksanakan dalam 7 hari:

  1. Dibuat berita acara pelaksanaan RJ.
  2. Dokumen tersebut menjadi bagian dari berkas perkara untuk melanjutkan proses peradilan.

2. Tahap Penuntutan (Pasal 85–86)

Pada tahap ini:

  1. Kesepakatan dilakukan di hadapan Penuntut Umum.
  2. Diterbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan.
  3. Dimintakan penetapan pengadilan dalam waktu 3 hari.

3. Tahap Pemeriksaan di Persidangan (Pasal 87–88)

Jika RJ tidak terlaksana pada tahap sebelumnya, maka dapat diterapkan melalui putusan pengadilan.

Syarat dan Pengecualian Penerapan RJ

Syarat (Pasal 80 KUHAP 2025)

RJ dapat diterapkan apabila:

  1. Tindak pidana diancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori III.
  2. Dilakukan pertama kali.
  3. Bukan pengulangan tindak pidana (dengan pengecualian tertentu).

Dalam pembahasan kelas, sempat disinggung adanya perdebatan normatif terkait kemungkinan pertentangan antara syarat “pertama kali dilakukan” dan “bukan pengulangan”, yang memerlukan tafsir sistematis oleh hakim.

Pengecualian (Pasal 82)

RJ tidak dapat diterapkan terhadap:

  1. Tindak pidana keamanan negara.
  2. Terorisme.
  3. Korupsi.
  4. Kekerasan seksual.
  5. Tindak pidana terhadap nyawa.
  6. Tindak pidana dengan ancaman minimum khusus.
  7. Tindak pidana tertentu yang membahayakan masyarakat.
  8. Narkotika (kecuali pengguna/penyalahguna).

Alternatif Penyelesaian Perkara dalam KUHAP 2025

Selain RJ, KUHAP 2025 juga memperkenalkan beberapa mekanisme alternatif yaitu adanya Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining), Dimana Pengakuan Bersalah tersebut diatur dalam Pasal 78 KUHAP 2025, pengakuan bersalah adalah mekanisme bagi terdakwa untuk mengakui kesalahan dengan imbalan keringanan hukuman.

Syarat pokoknya:

  1. Ancaman pidana maksimal 5 tahun atau denda kategori V.
  2. Pengakuan sukarela.
  3. Didukung minimal 2 alat bukti sah.
  4. Disertai restitusi atau ganti rugi (jika relevan).

Hakim berperan mengevaluasi kesukarelaan dan legalitas kesepakatan.

KUHAP juga mengenal tiga jalur pengakuan bersalah:

  1. Plea bargain oleh Penuntut Umum.
  2. Pengakuan di hadapan hakim.
  3. Pengakuan dan pengalihan ke acara singkat (maksimal ancaman 7 tahun, pidana tidak boleh lebih dari 2/3 maksimum).

Tindak Pidana Korporasi dan Deferred Prosecution Agreement (DPA)

Baca Juga  “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”

KUHAP 2025 secara komprehensif mengatur pertanggungjawaban korporasi.

Tindak pidana dianggap dilakukan oleh korporasi apabila dilakukan oleh:

  1. Pengurus berkedudukan fungsional,
  2. Pemberi perintah,
  3. Pemegang kendali/pemilik manfaat,
  4. Pihak yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.

Perjanjian Penundaan Penuntutan (DPA)

DPA adalah mekanisme penundaan penuntutan terhadap korporasi yang diajukan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Syarat kesepakatan DPA meliputi:

  1. Restitusi kepada korban,
  2. Program kepatuhan hukum,
  3. Perbaikan tata kelola,
  4. Kewajiban pelaporan.

Hakim memeriksa:

  1. Kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan,
  2. Proporsionalitas sanksi,
  3. Dampak terhadap masyarakat,
  4. Kemampuan korporasi memenuhi kewajiban.

Jika kesepakatan dipenuhi, perkara dapat dihentikan dengan penetapan pengadilan. Jika dilanggar, penuntutan dilanjutkan tanpa persetujuan tambahan.

Denda Damai sebagai Kewenangan Penuntut Umum

KUHAP 2025 juga mempertegas kewenangan Penuntut Umum untuk menerapkan denda damai, yang sebelumnya dikenal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

Denda damai hanya berlaku untuk:

  1. Tindak pidana yang ancamannya hanya denda.
  2. Tindak pidana ringan dengan ancaman maksimal 1 tahun.

Besaran denda:

  1. Maksimum sesuai ancaman pidana dalam pasal yang dilanggar.
  2. Setelah dibayar, diterbitkan ketetapan penghentian penuntutan.

Refleksi untuk Hakim Peradilan Militer

Dalam diskusi kelas, kami menekankan bahwa implementasi mekanisme keadilan restoratif dalam lingkungan peradilan militer memerlukan kehati-hatian normatif dan kontekstual. Hakim militer harus mempertimbangkan:

  1. Aspek disiplin dan hierarki komando,
  2. Kepentingan institusi,
  3. Kepentingan korban,
  4. Prinsip keadilan substantif.

Keadilan restoratif bukan bentuk “pemakluman” terhadap pelanggaran hukum, melainkan instrumen untuk mencapai keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Pelatihan ini menunjukkan bahwa KUHAP 2025 menghadirkan wajah baru sistem peradilan pidana Indonesia lebih humanis, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan korban serta masyarakat, tanpa meninggalkan prinsip akuntabilitas.

Sebagai hakim, tantangan kita bukan hanya memahami norma, tetapi memastikan bahwa setiap mekanisme alternatif dijalankan dengan integritas, kehati-hatian, dan keberpihakan pada keadilan yang bermartabat.

Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
Kontributor
Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
Hakim Yustisial BSDK MA-RI

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Deferred Prosecution Agreement Denda Damai DPA Due Process of Law Keadilan Restoratif kuhap 2025 Peradilan Militer Plea Bargaining Reformasi Hukum Pidana Restorative Justice
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Mengawal Legislasi Demokratis: Prof. Andi Muhammad Asrun Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik

5 March 2026 • 15:27 WIB

PA Baturaja Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI)

5 March 2026 • 12:35 WIB

Kepemimpinan, Manajemen Teknis Peradilan  dan Implementasi KEPPH Merupakan Tiga Pilar Utama Penjaga Integritas dan Pelindung Hak Warga Negara

5 March 2026 • 12:08 WIB
Demo
Top Posts

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB
Don't Miss

Ketika Kredit Dinyatakan Macet: Bolehkah Bunga dan Denda Terus Bertambah?

By Sriti Hesti Astiti5 March 2026 • 20:00 WIB0

Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI No 2899 K/Pdt/1994, tanggal 15 Februari 1996 memang patut dikenang…

Hukum Humaniter Internasional dan Upaya Meredamkonflik Bersenjata Internasional

5 March 2026 • 19:00 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Mengawal Legislasi Demokratis: Prof. Andi Muhammad Asrun Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik

5 March 2026 • 15:27 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Ketika Kredit Dinyatakan Macet: Bolehkah Bunga dan Denda Terus Bertambah?
  • Hukum Humaniter Internasional dan Upaya Meredamkonflik Bersenjata Internasional
  • Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan
  • Mengawal Legislasi Demokratis: Prof. Andi Muhammad Asrun Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik
  • Harmonisasi dan Rekonstruksi Pemidanaan: Menelaah Urgensi dan Tantangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana

Recent Comments

  1. hello world on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.