Yogyakarta, Suara BSDK — Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Yulius, menegaskan bahwa derasnya pertumbuhan regulasi sektoral telah melahirkan fenomena hiperregulasi yang semakin memperluas objek, subjek, dan karakter sengketa tata usaha negara. Kondisi tersebut menuntut hakim tidak hanya memahami norma secara tekstual, tetapi juga mampu membaca tujuan kebijakan, karakter kewenangan, dan dampak putusan terhadap penyelesaian persoalan hukum secara nyata.
Hal itu disampaikan Prof. Yulius dalam Temu Wicara di Bidang Kebanksentralan dan Sektor Jasa Keuangan bagi Hakim di Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis, 16 Juli 2026. Dalam forum yang diselenggarakan atas kerja sama BSDK Mahkamah Agung, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan tersebut, Prof Yulius membawakan materi mengenai sengketa tata usaha negara dalam konteks kebanksentralan dan sektor jasa keuangan.
Dalam forum yang dimoderatori Irvan Mawardi itu, Prof. Yulius, menjelaskan bahwa perkembangan hukum administrasi di berbagai sektor selalu diikuti lahirnya bentuk keputusan dan tindakan pemerintahan yang baru. Akibatnya, ruang lingkup sengketa tata usaha negara tidak lagi terbatas pada keputusan tertulis dalam pengertian klasik, tetapi terus bergerak mengikuti kompleksitas tindakan regulator dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan modern.
“Perkembangan hukum administrasi di berbagai sektor selalu melahirkan jenis keputusan dan tindakan baru yang pada akhirnya memperluas objek maupun subjek sengketa,” ujarnya.
Fenomena tersebut semakin terasa dalam sektor kebanksentralan dan jasa keuangan yang memiliki tingkat regulasi tinggi, karakter teknis yang kuat, serta dampak luas terhadap kepentingan masyarakat dan stabilitas sistem keuangan. Dalam situasi hiperregulasi, hakim dituntut mampu membedakan antara kebijakan, pengaturan, keputusan konkret, tindakan faktual, dan bentuk penggunaan kewenangan administratif lainnya.
Prof. Yulius menekankan bahwa hukum administrasi merupakan fondasi penting dalam memahami hubungan antara negara, regulator, pelaku usaha, dan masyarakat. Karena itu, hakim harus menelusuri dasar kewenangan, tujuan pemberian kewenangan, prosedur pembentukan keputusan, serta kemungkinan adanya penyalahgunaan atau penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengadilan tidak semata-mata menjadi tempat mengakhiri sengketa, tetapi turut membangun sistem hukum administrasi melalui putusan-putusannya. Setiap putusan, menurutnya, harus memberikan arah yang lebih jelas dan tidak justru memperbesar ketidakpastian.
Dalam konteks tersebut, Prof. Yulius menyebut dua kriteria utama putusan hakim yang baik.
“Pertama, putusan tidak boleh menambah persoalan menjadi semakin ruwet. Putusan harus menyelesaikan masalah. Kedua, putusan itu harus membahagiakan para pihak yang berperkara,” tegasnya.
Makna membahagiakan, menurut penjelasan dalam forum, tidak selalu berarti seluruh pihak memperoleh apa yang dituntut. Namun, para pihak harus dapat merasakan bahwa perkara mereka diperiksa secara sungguh-sungguh, alasan putusan dapat dipahami, dan hukum benar-benar hadir memberikan penyelesaian yang adil.
Prof. Yulius juga mendorong hakim untuk memiliki keberanian intelektual dalam menyampaikan pendapat hukum. Hakim tidak boleh kehilangan keyakinan hanya karena putusannya berpotensi dikoreksi oleh pengadilan yang lebih tinggi.
“Hakim harus berani berpendapat. Pendapat hakim tidak bisa disalahkan, tetapi dapat diperbaiki dengan pendapat yang berbeda oleh peradilan di atasnya,” katanya.
Ia menjelaskan, pengadilan tingkat atas pada dasarnya tidak menyatakan bahwa pendapat hakim sebelumnya salah, melainkan menyatakan memiliki pendapat berbeda dan kemudian mengadili sendiri. Mekanisme tersebut menunjukkan bahwa peradilan tumbuh melalui dialog hukum antartingkat pengadilan.
Paparan Prof. Yulius juga menekankan pentingnya keluasan wawasan hakim dalam menangani sengketa sektoral. Kompleksitas perkara kebanksentralan dan jasa keuangan menuntut pemahaman lintas disiplin, mulai dari hukum administrasi, ekonomi, perbankan, perlindungan konsumen, hingga perkembangan teknologi keuangan.
Forum berlangsung interaktif dan diikuti hakim dari lingkungan peradilan tata usaha negara, peradilan umum, serta peradilan agama. Kehadiran peserta lintas lingkungan peradilan memperlihatkan bahwa persoalan kebanksentralan dan sektor jasa keuangan tidak berdiri dalam satu rezim hukum, tetapi beririsan dengan aspek administrasi, perdata, pidana, dan ekonomi syariah.
Melalui forum tersebut, para hakim diharapkan semakin siap menghadapi dinamika hiperregulasi tanpa kehilangan orientasi utama peradilan: menyelesaikan persoalan, menghadirkan keadilan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


