Yogyakarta, Suara BSDK — Temu Wicara di Bidang Kebanksentralan dan Sektor Jasa Keuangan bagi Hakim di Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta resmi ditutup pada Kamis, 16 Juli 2026. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari sejak 14 Juli tersebut menegaskan pentingnya penguatan kapasitas hakim dalam menghadapi perkara kebanksentralan dan sektor jasa keuangan yang semakin kompleks, lintas rezim hukum, serta dipengaruhi perkembangan teknologi.
Hakim Tinggi BSDK Mahkamah Agung RI, Raden Heru Wibowo Sukaten, saat menutup kegiatan menyampaikan bahwa perkara kebanksentralan dan sektor jasa keuangan tidak hanya menyangkut hubungan privat antara pelaku usaha dan konsumen. Di dalamnya terdapat kepentingan yang lebih luas, mulai dari stabilitas ekonomi nasional, perlindungan konsumen, kepastian hukum bagi pelaku usaha, perlindungan aset negara, hingga keamanan sistem pembayaran.
Menurut Heru, perkembangan teknologi dan digitalisasi sektor keuangan menuntut hukum dan peradilan untuk terus beradaptasi. Hukum tidak boleh tertinggal dari perubahan industri keuangan, tetapi harus hadir sebagai instrumen yang adil, responsif, dan memberikan kepastian.
“Dalam praktik peradilan, hakim sering berada pada wilayah yang kompleks dan menuntut ketelitian, kehati-hatian, integritas, serta keberanian moral dalam memutus perkara,” ujarnya.
Ia berharap pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh peserta selama kegiatan tidak berhenti sebagai materi pelatihan, tetapi diterjemahkan ke dalam peningkatan kualitas pemeriksaan perkara dan putusan pengadilan.

“Kualitas peradilan tidak hanya diukur dari kemampuan hakim menerapkan peraturan perundang-undangan, tetapi juga dari kemampuannya melahirkan putusan yang menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” tegas Heru.
Sebelumnya, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menyampaikan bahwa forum temu wicara menjadi ruang dialog terbuka antara lembaga peradilan, Bank Indonesia, dan OJK. Forum ini, menurutnya, tidak dimaksudkan untuk memengaruhi independensi hakim, melainkan memperkuat pemahaman atas dinamika sektor jasa keuangan agar penanganan perkara dapat dilakukan secara lebih optimal.
Yuliana juga membuka ruang komunikasi lanjutan antara OJK dan para hakim. Materi kegiatan pada masa mendatang akan terus dikembangkan sesuai kebutuhan peradilan, termasuk isu aset kripto, pasar modal, investasi ilegal, dan berbagai modus baru di sektor jasa keuangan.
“Ruang dialog ini tidak boleh berhenti di ruangan ini, tetapi perlu terus dilanjutkan melalui komunikasi, sinergi, dan kolaborasi,” katanya.
Kepala Grup Departemen Hukum Bank Indonesia, Doharman Sidabalok, turut mengapresiasi antusiasme dan partisipasi aktif peserta. Menurutnya, beragam pertanyaan dan pandangan yang muncul selama forum menunjukkan bahwa temu wicara sangat dibutuhkan untuk mempertemukan perspektif regulator dan aparat peradilan dalam memahami perkembangan kebijakan kebanksentralan serta sektor jasa keuangan.
Pada sesi terakhir, peserta memperoleh materi mengenai sengketa asuransi dari tiga narasumber OJK. Muhammad Anshori, Deputi Direktur Pengaturan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, menjelaskan karakter produk asuransi, prinsip indemnitas dan kontribusi, serta risiko misselling pada produk unit link. Ia menekankan bahwa asuransi bukan instrumen untuk memperoleh keuntungan, tetapi mekanisme pengalihan dan penggantian risiko sesuai nilai kerugian yang nyata.
Beni Aristiyono dari Direktorat Pengawasan Asuransi Jiwa menjelaskan proses penutupan polis, underwriting, pengajuan, dan verifikasi klaim. Menurutnya, sengketa kerap muncul akibat ketidaksesuaian risiko dengan cakupan polis, keterlambatan pelaporan, serta dokumen klaim yang tidak lengkap atau tidak sah.

Sementara itu, Rico Rinaldy dari Direktorat Pemeriksaan Khusus Perasuransian menguraikan irisan antara sengketa kontraktual, pelanggaran administratif, dan tindak pidana perasuransian. Ia menjelaskan bahwa dugaan laporan tidak benar, pemasaran menyesatkan, penyalahgunaan dana, atau pelanggaran terhadap perintah pengawasan dapat berkembang menjadi pemeriksaan khusus dan penegakan hukum oleh OJK.
Kegiatan ditutup dengan apresiasi kepada seluruh narasumber, panitia, dan peserta, disertai harapan agar sinergi antara Mahkamah Agung, Bank Indonesia, dan OJK terus diperkuat untuk mendukung kualitas peradilan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

