Dalam kegiatan Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Menpim BSDK MARI di Bogor pada tanggal 18 Mei 2026 secara luring maupun daring, Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial bertindak sebagai narasumber dengan tema “Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim dan Konflik Kepentingan di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia”. Dr. Dwiarso menegaskan bahwa integritas bukan sekadar nilai moral umum, melainkan prasyarat etik yang menentukan bagaimana seorang hakim menjalankan fungsi yudisial secara bermartabat. Integritas dalam konteks Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) menuntut kejujuran dan konsistensi hakim dalam setiap perkara dan situasi. Tanpa integritas, independensi dapat disusupi, dan imparsialitas hanya menjadi tampilan, bukan kenyataan. Integritas adalah benteng yang menjaga hakim tetap independen sekaligus kompas yang memastikan hakim tetap imparsial.
Integritas, Independensi, Imparsialitas: Satu Kesatuan Etik
Prinsip Integritas, Independensi, Imparsialitas tidaklah berdiri sendiri, melainkan merupakan satu kesatuan etik yang menentukan kualitas keadilan yang dihasilkan oleh hakim. Independensi berarti hakim wajib menjaga kebebasan dari intervensi, tidak boleh menerima tekanan atau pengaruh dari pihak manapun. Independensi terlihat dalam keberanian menolak intervensi, tidak terpengaruh opini publik atau tekanan kekuasaan, serta memutus berdasarkan hukum, bukan kepentingan. Sementara itu, imparsialitas berarti hakim wajib bersikap netral, menghindari konflik kepentingan, dan menjaga jarak profesional dengan para pihak. Imparsialitas terlihat dalam sikap yang sama terhadap semua pihak, pertimbangan hukum yang objektif, serta tidak adanya konflik kepentingan.
Dalam praktik peradilan modern, hakim tidak hanya harus tidak memihak secara nyata, tetapi juga harus terlihat tidak memihak (appearance of impartiality). Artinya, persepsi publik menjadi bagian dari standar etik hakim. Independensi memberi hakim kebebasan untuk memutus, tetapi imparsialitas memastikan bahwa kebebasan itu digunakan untuk keadilan. Tanpa independensi, hakim terbelenggu dan tanpa imparsialitas, hakim kehilangan arah.
Konflik Kepentingan: Risiko yang Harus Dikelola
Beberapa faktor yang sering mengganggu independensi dan imparsialitas antara lain tekanan politik atau kekuasaan, kepentingan ekonomi atau gratifikasi, relasi pribadi (keluarga, pertemanan), serta intervensi informal (backdoor communication). Konflik kepentingan terjadi ketika kepentingan pribadi hakim baik langsung maupun tidak langsung yang berpotensi mempengaruhi objektivitas dalam memeriksa dan memutus perkara. Kepentingan pribadi ini tidak selalu berupa keuntungan materi, tetapi juga dapat berupa hubungan keluarga, kedekatan pertemanan, atau afiliasi tertentu.
Relasi keluarga (hubungan darah, perkawinan, atau kekerabatan dekat) menimbulkan dorongan emosional untuk melindungi atau menguntungkan pihak terkait, kecenderungan tidak kritis, dan sulit menjaga jarak profesional. Relasi ekonomi (kepemilikan saham, utang-piutang, gratifikasi, ketergantungan finansial) berisiko membuat keputusan hakim dipengaruhi keuntungan atau kerugian pribadi. Relasi sosial (pertemanan dekat, hubungan profesional sebelumnya, jaringan organisasi, kedekatan non-formal) dapat memicu rasa tidak enak (conflict of loyalty), perlakuan khusus, dan bias tidak sadar (unconscious bias).
Dasar Hukum Pencegahan Konflik Kepentingan di Mahkamah Agung
Terdapat sejumlah landasan hukum yang mengatur konflik kepentingan di lingkungan Mahkamah Agung. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang tentang Mahkamah Agung, khususnya pada Pasal 41 dan 42, mengatur kewajiban hakim mengundurkan diri jika memiliki hubungan keluarga atau kepentingan langsung dengan perkara. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur asas imparsialitas dan ketidakberpihakan hakim dalam memutus perkara. Selain itu, SK KMA Nomor 15/KMA/SK.HK2/II/2025 mengatur prosedur pencegahan, deteksi, dan penanganan benturan kepentingan khusus dalam penyelesaian perkara di lingkungan MA.

Titik Rawan Korupsi: Administrasi Perkara dan Eksekusi
Dr. Dwiarso mengidentifikasi dua fase paling rawan terjadinya korupsi dan konflik kepentingan, yaitu administrasi perkara dan eksekusi berikut ini :
1. Bab Administrasi Perkara
Terdapat beberapa titik rawan yang perlu mendapat perhatian serius. Titik rawan pertama adalah proses pendaftaran dan penerimaan perkara. Pada tahap ini, risiko muncul berupa perlakuan khusus dalam registrasi, percepatan atau perlambatan penerimaan perkara, serta manipulasi kelengkapan administrasi. Potensi penyimpangannya antara lain adanya “jalur khusus” bagi pihak tertentu atau permintaan imbalan untuk mempermudah proses. Dampaknya jelas: ketidaksetaraan akses keadilan dan rusaknya prinsip fair trial. Namun demikian, saat ini risiko tersebut dapat dikendalikan berkat penerapan sistem digital e-court.
Titik rawan kedua adalah penentuan majelis hakim. Risiko yang mengintai berupa pengaturan komposisi majelis dan intervensi terhadap penunjukan hakim. Potensi penyimpangan yang sering terjadi adalah memilih hakim yang dianggap “menguntungkan” atau adanya intervensi informal dalam distribusi perkara. Hal ini sangat sensitif karena menyangkut independensi hakim dan objektivitas putusan. Untuk memitigasi risiko ini, saat ini telah digunakan sistem digital smart majelis.
Titik rawan ketiga adalah penjadwalan sidang. Risiko yang mungkin timbul berupa percepatan atau penundaan sidang serta pengaturan waktu persidangan. Potensi penyimpangannya antara lain menekan salah satu pihak atau memberikan keuntungan prosedural, misalnya sidang sengaja diperlambat untuk kepentingan tertentu atau diberikan prioritas tidak wajar pada perkara tertentu. Mitigasi dilakukan melalui sistem digital SIPP yang memungkinkan monitoring dan evaluasi secara real time.
Titik rawan keempat adalah pengelolaan dokumen dan berkas perkara. Risiko yang dihadapi meliputi hilangnya dokumen, manipulasi isi berkas, dan kebocoran informasi perkara. Potensi penyimpangan berupa perubahan dokumen, penghilangan alat bukti administratif, atau akses ilegal terhadap dokumen. Saat ini, kendali atas risiko ini dapat dilakukan dengan sistem digital e-court.
Titik rawan kelima adalah minutasi dan salinan putusan. Risiko yang muncul antara lain keterlambatan minutasi, penahanan salinan putusan, dan manipulasi isi dokumen final. Potensi penyimpangan berupa permintaan imbalan untuk percepatan serta penyalahgunaan kewenangan administratif. Dampaknya sangat merugikan karena menghambat kepastian hukum dan mengganggu hak para pihak. Namun saat ini, risiko tersebut dapat dikendalikan dengan sistem digital e-court dan SIPP.
2. Bab Eksekusi
Dr. Dwiarso menegaskan bahwa eksekusi merupakan tahap akhir dari proses peradilan, yaitu pelaksanaan nyata atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam praktiknya, eksekusi sering disebut sebagai “fase paling rawan” dalam proses peradilan. Mengapa demikian? Karena pada tahap ini, kepentingan ekonomi biasanya sangat besar, tekanan dari para pihak meningkat, dan diskresi administratif serta teknis cukup luas. Akibatnya, ruang terjadinya korupsi, penyalahgunaan kewenangan, dan konflik kepentingan menjadi jauh lebih tinggi.
Beberapa bentuk risiko dalam eksekusi perlu dicermati. Pertama, penundaan eksekusi, yaitu ketika eksekusi sengaja diperlambat, penjadwalan tidak jelas, dan alasan administratif dibuat berulang. Potensi penyimpangannya berupa meminta imbalan agar eksekusi dipercepat atau melakukan negosiasi informal dengan pihak yang kalah. Dampak yang ditimbulkan adalah ketidakpastian hukum dan putusan yang kehilangan efektivitas. Kedua, percepatan eksekusi tidak wajar, di mana perkara tertentu diprioritaskan tanpa dasar objektif. Potensi penyimpangannya adalah adanya tekanan atau kepentingan tertentu serta perlakuan khusus terhadap pihak tertentu. Praktik ini mencederai prinsip persamaan di depan hukum dan fairness dalam pelayanan peradilan. Ketiga, manipulasi prosedur eksekusi, yang meliputi penyimpangan administrasi, pengaturan tahapan pelaksanaan, dan penyalahgunaan dokumen eksekusi. Potensi penyimpangannya berupa menguntungkan salah satu pihak sekaligus menghambat pihak lain memperoleh haknya.
Untuk mencegah dan mengendalikan risiko-risiko tersebut, diperlukan sejumlah langkah strategis: transparansi jadwal eksekusi yang terbuka disertai dokumentasi lengkap, digitalisasi administrasi dengan sistem informasi yang dapat diawasi, penguatan pengawasan oleh Badan Pengawasan MA serta pengawasan publik, penguatan integritas melalui budaya antikorupsi, pengendalian konflik kepentingan, serta pembatasan komunikasi informal. Prinsip utamanya sederhana: seluruh proses harus resmi dan terdokumentasi.
Konsep Kepemimpinan Badan Peradilan
Dr. Dwiarso juga menyoroti pentingnya kepemimpinan berbasis nilai, yaitu model kepemimpinan yang menjadikan nilai-nilai fundamental sebagai landasan utama dalam setiap pengambilan keputusan, kebijakan, dan tindakan pimpinan. Dengan demikian, pemimpin peradilan tidak sekadar menjalankan kewenangan struktural, tetapi bertindak sebagai penjaga nilai (guardian of values) lembaga peradilan. Kepemimpinan di badan peradilan harus menjunjung tinggi independensi hakim, yaitu menjaga kebebasan hakim dalam memutus perkara, mencegah intervensi internal dan eksternal, serta membangun sistem yang adil dan transparan. Selain itu, diperlukan pula kepemimpinan yang melayani (servant leadership).
Sebagai penutup, disampaikan sebuah renungan yang mendalam: “Kepemimpinan diuji bukan saat segalanya mudah, tetapi ketika nilai harus dipertahankan di tengah tekanan.” Pesan ini menjadi pengingat bahwa integritas, independensi, dan imparsialitas bukanlah sekadar teori, melainkan praktik sehari-hari yang harus terus diperjuangkan oleh setiap insan peradilan.

Penutup : Pesan Moral bagi Pimpinan Pengadilan dan Hakim
Integritas bukanlah sekadar jargon yang indah di atas kertas atau semboyan yang terpajang rapi dalam kode etik. Integritas adalah napas hidup dari setiap putusan yang diucapkan, fondasi yang menopang independensi, dan benteng terakhir yang menjaga imparsialitas hakim ketika tekanan datang dari mana pun. Oleh karena itu, setiap hakim dan pimpinan pengadilan wajib memahami bahwa integritas harus dijaga setiap saat, dipatuhi dalam setiap tindakan, dan dilindungi dari segala bentuk godaan maupun intervensi. Sebab, hakim adalah personifikasi dari kekuasaan kehakiman yang merdeka dan personifikasi itu akan runtuh jika integritasnya tercoreng, betapa pun kecilnya noda yang masuk.
Dalam bab administrasi perkara maupun tahap eksekusi, peran pimpinan pengadilan menjadi sangat menentukan. Ketua pengadilan tidak boleh hanya menjadi penonton, melainkan garda terdepan yang memastikan bahwa tidak ada intervensi sekecil apa pun baik yang datang dari dalam maupun luar yang mencoba mempengaruhi jalannya proses pemeriksaan perkara. Perlu disadari bahwa intervensi tidak selalu berbentuk tekanan langsung atau komunikasi informal, ia juga dapat disusupkan melalui kebijakan pimpinan yang tidak sejalan dengan imparsialitas, misalnya pengaturan distribusi perkara yang tidak transparan, penunjukan majelis yang tidak objektif, atau instruksi terselubung yang mengarahkan penanganan perkara tertentu. Penguatan integritas harus dilakukan secara bersama-sama, melalui sinergitas erat antara hakim dan ketua pengadilan selaku pimpinan. Jangan sampai intervensi yang tampak sepele seperti teguran informal, pertemuan di belakang pintu, atau janji manis dibiarkan meracuni kemandirian tugas yudisial. Ingatlah, ketika integritas seorang hakim atau pimpinan goyah, maka yang runtuh bukan hanya pribadi, tetapi juga kepercayaan publik pada seluruh sistem peradilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


