Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pakar Hukum UI Ungkap Hal Krusial dalam Penerapan Perjanjian Penundaan Penuntutan

4 July 2026 • 19:27 WIB

Ruang Sidang Bukan Panggung Opini: Membaca Ulang Pasal 269 KUHAP dan Pasal 281 KUHP

4 July 2026 • 08:42 WIB

Ketika Ratu melawan Dudley dan Stephens: Hukum Inggris dan dilema moral sepanjang sejarah dalam memaknai keadaan darurat

3 July 2026 • 17:05 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Integritas sebagai Core Value Judiciary: Fondasi Etik yang Tak Bisa Ditawar
Artikel

Integritas sebagai Core Value Judiciary: Fondasi Etik yang Tak Bisa Ditawar

Annisa Nur AlamMohammad Khairul MuqorobinAnnisa Nur Alam and Mohammad Khairul Muqorobin20 May 2026 • 09:36 WIB8 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dalam kegiatan Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Menpim BSDK MARI di Bogor pada tanggal 18 Mei 2026 secara luring maupun daring, Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial bertindak sebagai narasumber dengan tema “Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim dan Konflik Kepentingan di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia”. Dr. Dwiarso menegaskan bahwa integritas bukan sekadar nilai moral umum, melainkan prasyarat etik yang menentukan bagaimana seorang hakim menjalankan fungsi yudisial secara bermartabat. Integritas dalam konteks Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) menuntut kejujuran dan konsistensi hakim dalam setiap perkara dan situasi. Tanpa integritas, independensi dapat disusupi, dan imparsialitas hanya menjadi tampilan, bukan kenyataan. Integritas adalah benteng yang menjaga hakim tetap independen sekaligus kompas yang memastikan hakim tetap imparsial.

Integritas, Independensi, Imparsialitas: Satu Kesatuan Etik

Prinsip Integritas, Independensi, Imparsialitas tidaklah berdiri sendiri, melainkan merupakan satu kesatuan etik yang menentukan kualitas keadilan yang dihasilkan oleh hakim. Independensi berarti hakim wajib menjaga kebebasan dari intervensi, tidak boleh menerima tekanan atau pengaruh dari pihak manapun. Independensi terlihat dalam keberanian menolak intervensi, tidak terpengaruh opini publik atau tekanan kekuasaan, serta memutus berdasarkan hukum, bukan kepentingan. Sementara itu, imparsialitas berarti hakim wajib bersikap netral, menghindari konflik kepentingan, dan menjaga jarak profesional dengan para pihak. Imparsialitas terlihat dalam sikap yang sama terhadap semua pihak, pertimbangan hukum yang objektif, serta tidak adanya konflik kepentingan.

Dalam praktik peradilan modern, hakim tidak hanya harus tidak memihak secara nyata, tetapi juga harus terlihat tidak memihak (appearance of impartiality). Artinya, persepsi publik menjadi bagian dari standar etik hakim. Independensi memberi hakim kebebasan untuk memutus, tetapi imparsialitas memastikan bahwa kebebasan itu digunakan untuk keadilan. Tanpa independensi, hakim terbelenggu dan tanpa imparsialitas, hakim kehilangan arah.

Konflik Kepentingan: Risiko yang Harus Dikelola

Beberapa faktor yang sering mengganggu independensi dan imparsialitas antara lain tekanan politik atau kekuasaan, kepentingan ekonomi atau gratifikasi, relasi pribadi (keluarga, pertemanan), serta intervensi informal (backdoor communication). Konflik kepentingan terjadi ketika kepentingan pribadi hakim baik langsung maupun tidak langsung yang berpotensi mempengaruhi objektivitas dalam memeriksa dan memutus perkara. Kepentingan pribadi ini tidak selalu berupa keuntungan materi, tetapi juga dapat berupa hubungan keluarga, kedekatan pertemanan, atau afiliasi tertentu.

Relasi keluarga (hubungan darah, perkawinan, atau kekerabatan dekat) menimbulkan dorongan emosional untuk melindungi atau menguntungkan pihak terkait, kecenderungan tidak kritis, dan sulit menjaga jarak profesional. Relasi ekonomi (kepemilikan saham, utang-piutang, gratifikasi, ketergantungan finansial) berisiko membuat keputusan hakim dipengaruhi keuntungan atau kerugian pribadi. Relasi sosial (pertemanan dekat, hubungan profesional sebelumnya, jaringan organisasi, kedekatan non-formal) dapat memicu rasa tidak enak (conflict of loyalty), perlakuan khusus, dan bias tidak sadar (unconscious bias).

Dasar Hukum Pencegahan Konflik Kepentingan di Mahkamah Agung

Terdapat sejumlah landasan hukum yang mengatur konflik kepentingan di lingkungan Mahkamah Agung. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang tentang Mahkamah Agung, khususnya pada Pasal 41 dan 42, mengatur kewajiban hakim mengundurkan diri jika memiliki hubungan keluarga atau kepentingan langsung dengan perkara. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur asas imparsialitas dan ketidakberpihakan hakim dalam memutus perkara. Selain itu, SK KMA Nomor 15/KMA/SK.HK2/II/2025 mengatur prosedur pencegahan, deteksi, dan penanganan benturan kepentingan khusus dalam penyelesaian perkara di lingkungan MA.

Baca Juga  Dorong Modernisasi Peradilan, Kepaniteraan Mahkamah Agung Usulkan Pembentukan Panitera Muda Hukum dan Penguatan Teknologi Informasi

Titik Rawan Korupsi: Administrasi Perkara dan Eksekusi

Dr. Dwiarso mengidentifikasi dua fase paling rawan terjadinya korupsi dan konflik kepentingan, yaitu administrasi perkara dan eksekusi berikut ini :

1. Bab Administrasi Perkara

Terdapat beberapa titik rawan yang perlu mendapat perhatian serius. Titik rawan pertama adalah proses pendaftaran dan penerimaan perkara. Pada tahap ini, risiko muncul berupa perlakuan khusus dalam registrasi, percepatan atau perlambatan penerimaan perkara, serta manipulasi kelengkapan administrasi. Potensi penyimpangannya antara lain adanya “jalur khusus” bagi pihak tertentu atau permintaan imbalan untuk mempermudah proses. Dampaknya jelas: ketidaksetaraan akses keadilan dan rusaknya prinsip fair trial. Namun demikian, saat ini risiko tersebut dapat dikendalikan berkat penerapan sistem digital e-court.

Titik rawan kedua adalah penentuan majelis hakim. Risiko yang mengintai berupa pengaturan komposisi majelis dan intervensi terhadap penunjukan hakim. Potensi penyimpangan yang sering terjadi adalah memilih hakim yang dianggap “menguntungkan” atau adanya intervensi informal dalam distribusi perkara. Hal ini sangat sensitif karena menyangkut independensi hakim dan objektivitas putusan. Untuk memitigasi risiko ini, saat ini telah digunakan sistem digital smart majelis.

Titik rawan ketiga adalah penjadwalan sidang. Risiko yang mungkin timbul berupa percepatan atau penundaan sidang serta pengaturan waktu persidangan. Potensi penyimpangannya antara lain menekan salah satu pihak atau memberikan keuntungan prosedural, misalnya sidang sengaja diperlambat untuk kepentingan tertentu atau diberikan prioritas tidak wajar pada perkara tertentu. Mitigasi dilakukan melalui sistem digital SIPP yang memungkinkan monitoring dan evaluasi secara real time.

Titik rawan keempat adalah pengelolaan dokumen dan berkas perkara. Risiko yang dihadapi meliputi hilangnya dokumen, manipulasi isi berkas, dan kebocoran informasi perkara. Potensi penyimpangan berupa perubahan dokumen, penghilangan alat bukti administratif, atau akses ilegal terhadap dokumen. Saat ini, kendali atas risiko ini dapat dilakukan dengan sistem digital e-court.

Titik rawan kelima adalah minutasi dan salinan putusan. Risiko yang muncul antara lain keterlambatan minutasi, penahanan salinan putusan, dan manipulasi isi dokumen final. Potensi penyimpangan berupa permintaan imbalan untuk percepatan serta penyalahgunaan kewenangan administratif. Dampaknya sangat merugikan karena menghambat kepastian hukum dan mengganggu hak para pihak. Namun saat ini, risiko tersebut dapat dikendalikan dengan sistem digital e-court dan SIPP.

2. Bab Eksekusi

Dr. Dwiarso menegaskan bahwa eksekusi merupakan tahap akhir dari proses peradilan, yaitu pelaksanaan nyata atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam praktiknya, eksekusi sering disebut sebagai “fase paling rawan” dalam proses peradilan. Mengapa demikian? Karena pada tahap ini, kepentingan ekonomi biasanya sangat besar, tekanan dari para pihak meningkat, dan diskresi administratif serta teknis cukup luas. Akibatnya, ruang terjadinya korupsi, penyalahgunaan kewenangan, dan konflik kepentingan menjadi jauh lebih tinggi.

Beberapa bentuk risiko dalam eksekusi perlu dicermati. Pertama, penundaan eksekusi, yaitu ketika eksekusi sengaja diperlambat, penjadwalan tidak jelas, dan alasan administratif dibuat berulang. Potensi penyimpangannya berupa meminta imbalan agar eksekusi dipercepat atau melakukan negosiasi informal dengan pihak yang kalah. Dampak yang ditimbulkan adalah ketidakpastian hukum dan putusan yang kehilangan efektivitas. Kedua, percepatan eksekusi tidak wajar, di mana perkara tertentu diprioritaskan tanpa dasar objektif. Potensi penyimpangannya adalah adanya tekanan atau kepentingan tertentu serta perlakuan khusus terhadap pihak tertentu. Praktik ini mencederai prinsip persamaan di depan hukum dan fairness dalam pelayanan peradilan. Ketiga, manipulasi prosedur eksekusi, yang meliputi penyimpangan administrasi, pengaturan tahapan pelaksanaan, dan penyalahgunaan dokumen eksekusi. Potensi penyimpangannya berupa menguntungkan salah satu pihak sekaligus menghambat pihak lain memperoleh haknya.

Baca Juga  Pustrajak MA dan FH Unhas Uji Konsep Integrasi Pengadilan Pajak

Untuk mencegah dan mengendalikan risiko-risiko tersebut, diperlukan sejumlah langkah strategis: transparansi jadwal eksekusi yang terbuka disertai dokumentasi lengkap, digitalisasi administrasi dengan sistem informasi yang dapat diawasi, penguatan pengawasan oleh Badan Pengawasan MA serta pengawasan publik, penguatan integritas melalui budaya antikorupsi, pengendalian konflik kepentingan, serta pembatasan komunikasi informal. Prinsip utamanya sederhana: seluruh proses harus resmi dan terdokumentasi.

Konsep Kepemimpinan Badan Peradilan

Dr. Dwiarso juga menyoroti pentingnya kepemimpinan berbasis nilai, yaitu model kepemimpinan yang menjadikan nilai-nilai fundamental sebagai landasan utama dalam setiap pengambilan keputusan, kebijakan, dan tindakan pimpinan. Dengan demikian, pemimpin peradilan tidak sekadar menjalankan kewenangan struktural, tetapi bertindak sebagai penjaga nilai (guardian of values) lembaga peradilan. Kepemimpinan di badan peradilan harus menjunjung tinggi independensi hakim, yaitu menjaga kebebasan hakim dalam memutus perkara, mencegah intervensi internal dan eksternal, serta membangun sistem yang adil dan transparan. Selain itu, diperlukan pula kepemimpinan yang melayani (servant leadership).

Sebagai penutup, disampaikan sebuah renungan yang mendalam: “Kepemimpinan diuji bukan saat segalanya mudah, tetapi ketika nilai harus dipertahankan di tengah tekanan.” Pesan ini menjadi pengingat bahwa integritas, independensi, dan imparsialitas bukanlah sekadar teori, melainkan praktik sehari-hari yang harus terus diperjuangkan oleh setiap insan peradilan.

Penutup : Pesan Moral bagi Pimpinan Pengadilan dan Hakim

Integritas bukanlah sekadar jargon yang indah di atas kertas atau semboyan yang terpajang rapi dalam kode etik. Integritas adalah napas hidup dari setiap putusan yang diucapkan, fondasi yang menopang independensi, dan benteng terakhir yang menjaga imparsialitas hakim ketika tekanan datang dari mana pun. Oleh karena itu, setiap hakim dan pimpinan pengadilan wajib memahami bahwa integritas harus dijaga setiap saat, dipatuhi dalam setiap tindakan, dan dilindungi dari segala bentuk godaan maupun intervensi. Sebab, hakim adalah personifikasi dari kekuasaan kehakiman yang merdeka dan personifikasi itu akan runtuh jika integritasnya tercoreng, betapa pun kecilnya noda yang masuk.

Dalam bab administrasi perkara maupun tahap eksekusi, peran pimpinan pengadilan menjadi sangat menentukan. Ketua pengadilan tidak boleh hanya menjadi penonton, melainkan garda terdepan yang memastikan bahwa tidak ada intervensi sekecil apa pun baik yang datang dari dalam maupun luar yang mencoba mempengaruhi jalannya proses pemeriksaan perkara. Perlu disadari bahwa intervensi tidak selalu berbentuk tekanan langsung atau komunikasi informal, ia juga dapat disusupkan melalui kebijakan pimpinan yang tidak sejalan dengan imparsialitas, misalnya pengaturan distribusi perkara yang tidak transparan, penunjukan majelis yang tidak objektif, atau instruksi terselubung yang mengarahkan penanganan perkara tertentu.  Penguatan integritas harus dilakukan secara bersama-sama, melalui sinergitas erat antara hakim dan ketua pengadilan selaku pimpinan. Jangan sampai intervensi yang tampak sepele seperti teguran informal, pertemuan di belakang pintu, atau janji manis dibiarkan meracuni kemandirian tugas yudisial. Ingatlah, ketika integritas seorang hakim atau pimpinan goyah, maka yang runtuh bukan hanya pribadi, tetapi juga kepercayaan publik pada seluruh sistem peradilan.

Annisa Nur Alam
Kontributor
Annisa Nur Alam
Hakim Pengadilan Negeri Kasongan
Mohammad Khairul Muqorobin
Kontributor
Mohammad Khairul Muqorobin
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

bsdk Independensi Hakim Konflik Kepentingan Peradilan Bersih pusdiklat teknis Reformasi Peradilan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Ruang Sidang Bukan Panggung Opini: Membaca Ulang Pasal 269 KUHAP dan Pasal 281 KUHP

4 July 2026 • 08:42 WIB

Ketika Ratu melawan Dudley dan Stephens: Hukum Inggris dan dilema moral sepanjang sejarah dalam memaknai keadaan darurat

3 July 2026 • 17:05 WIB

Perkuat Efektivitas Eksekusi Perdata, BSDK Bekali Pimpinan dan Panitera Pengadilan Agama se-Wilayah PTA Makassar

3 July 2026 • 09:00 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB
Don't Miss

Pakar Hukum UI Ungkap Hal Krusial dalam Penerapan Perjanjian Penundaan Penuntutan

By Jatmiko Wirawan4 July 2026 • 19:27 WIB0

Bogor – Hakim peradilan umum dan hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh kembali memperdalam implementasi Kitab Undang-Undang…

Ruang Sidang Bukan Panggung Opini: Membaca Ulang Pasal 269 KUHAP dan Pasal 281 KUHP

4 July 2026 • 08:42 WIB

Ketika Ratu melawan Dudley dan Stephens: Hukum Inggris dan dilema moral sepanjang sejarah dalam memaknai keadaan darurat

3 July 2026 • 17:05 WIB

Hakim Agung Tegaskan Peralihan Acara Pemeriksaan Tidak Boleh Mengabaikan Kepastian Hukum

3 July 2026 • 15:45 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Pakar Hukum UI Ungkap Hal Krusial dalam Penerapan Perjanjian Penundaan Penuntutan
  • Ruang Sidang Bukan Panggung Opini: Membaca Ulang Pasal 269 KUHAP dan Pasal 281 KUHP
  • Ketika Ratu melawan Dudley dan Stephens: Hukum Inggris dan dilema moral sepanjang sejarah dalam memaknai keadaan darurat
  • Hakim Agung Tegaskan Peralihan Acara Pemeriksaan Tidak Boleh Mengabaikan Kepastian Hukum
  • Perkuat Efektivitas Eksekusi Perdata, BSDK Bekali Pimpinan dan Panitera Pengadilan Agama se-Wilayah PTA Makassar

Recent Comments

  1. Stevepag on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  2. Daily Seo Links on Dari Jenderal ke Ketua Mahkamah Agung: Jejak Mudjono dan Revolusi Senyap ‘Operasi Kikis’ dalam Sejarah Peradilan Indonesia
  3. Murphy S M Pane on Hakim Agung Tegaskan Peralihan Acara Pemeriksaan Tidak Boleh Mengabaikan Kepastian Hukum
  4. Titus Minix on Dari Jenderal ke Ketua Mahkamah Agung: Jejak Mudjono dan Revolusi Senyap ‘Operasi Kikis’ dalam Sejarah Peradilan Indonesia
  5. Sarwo edy on Hakim Agung Tegaskan Peralihan Acara Pemeriksaan Tidak Boleh Mengabaikan Kepastian Hukum
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.