Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

PTUN atau PTTUN: Dari Mana Suatu Sengketa Harus Dimulai?Membaca Ulang Kewenangan PTTUN Mengadili pada Tingkat Pertama

20 August 2026 • 12:20 WIB

Penerapan Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 di Lingkungan Peradilan Militer-Paradoks Pembuktian Ilmiah (Scientific Evidence) dan Cacat Prosedural dalam Keadilan Bermartabat

20 August 2026 • 11:51 WIB

MKR Berhasil, PN Pacitan Jatuhkan Hukuman Penjara Sesuai Masa Tahanan di HUT ke-81 MA

19 August 2026 • 19:44 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Urgensi Uu No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Urgensi Uu No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.20 May 2026 • 10:02 WIB7 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai reformasi besar dalam sistem hukum pidana Indonesia. KUHP Nasional tersebut menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht) yang telah berlaku sejak masa penjajahan. Perubahan tersebut membawa paradigma baru dalam hukum pidana nasional, baik dari segi asas, jenis pidana, tujuan pemidanaan, maupun sistem pertanggungjawaban pidana. KUHP Nasional mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari tahun 2026, namun, dalam praktiknya masih banyak ketentuan pidana yang tersebar di berbagai undang-undang sektoral di luar KUHP yang menggunakan sistem pidana lama, ancaman pidana yang tidak sinkron, istilah hukum lama serta pola pemidanaan yang berbeda dengan KUHP Nasional. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan disharmoni hukum, konflik norma, ketidakpastian hukum, disparitas pemidanaan, dan kesulitan dalam penegakan hukum.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  berisi Hal-hal baru sehingga memerlukan tindak lanjut pengaturan. Perubahan besar dalam sistem hukum pidana ini menimbulkan kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan berbagai ketentuan pidana yang tersebar di luar KUHP,  oleh karena itu, pemerintah membentuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai instrumen harmonisasi hukum pidana nasional. Undang-undang ini dibentuk untuk menyesuaikan ketentuan pidana dalam berbagai peraturan perundang-undangan agar selaras dengan sistem hukum pidana baru yang diatur dalam KUHP Nasional. Selain itu, pembentukan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juga dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mendukung kodifikasi hukum pidana nasional, memperkuat kepastian hukum, serta menyesuaikan perkembangan hukum modern yang lebih berorientasi pada keadilan, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia. Dengan demikian, UU Penyesuaian Pidana menjadi bagian penting dalam proses reformasi dan pembaruan hukum pidana Indonesia.

Secara yuridis lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menimbulkan konsekuensi hukum bahwa seluruh aturan pidana harus harmonis, tidak boleh bertentangan dengan KUHP Nasional demikian pula dasar yuridis lainnya berdasarkan asas legalitas, asas lex specialis derogat legi generali, asas kepastian hukum, dan asas sinkronisasi peraturan perundang-undangan.

Landasan Yuridis terbentuknya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Bab XXXVI tentang ketentuan peralihan pada Pasal 613 KUHP yaitu:

(l) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu Undang-Undang ini.

(2) Ketentuan mengenai penyesuaian ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang.

Sedangkan landasan filosofinya adalah hukum pidana harus mencerminkan nilai Pancasila, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan karena  KUHP Nasional membawa paradigma baru meliputi humanistik, korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Karena itu seluruh ketentuan pidana lama perlu disesuaikan agar sejalan dengan filosofi hukum pidana nasional.

Secara sosiologis masyarakat mengalami perkembangan teknologi, ekonomi, sosial, dan pola kejahatan modern. Karena itu sistem pemidanaan lama dianggap tidak efektif, tidak proporsional, dan tidak sesuai kebutuhan masyarakat modern.

Baca Juga  Landasan Penjatuhan Putusan Lepas dalam KUHAP Baru

Tujuan dan Urgensi dibentuknya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana yaitu:

  • Mewujudkan harmonisasi hukum Pidana Nasional untuk menyelaraskan seluruh ketentuan pidana di luar KUHP dengan KUHP Nasional, hal ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan, konflik antar peraturan, maupun perbedaan sistem pemidanaan..
  • Menjamin Kepastian Hukum. Yaitu memberikan keseragaman, konsistensi, dan kepastian dalam penerapan hukum pidana karena tanpa penyesuaian maka aparat penegak hukum dapat mengalami multitafsir, hakim dapat menjatuhkan pidana yang tidak proporsional, dan  masyarakat menjadi bingung terhadap hukum yang berlaku.
  • Menyesuaikan Sistem Pemidanaan Baru.  KUHP Nasional memperkenalkan pidana kerja sosial, pidana pengawasan, kategori pidana denda, restorative justice, serta tujuan pemidanaan modern, oleh karena itu, berbagai undang-undang pidana lama perlu disesuaikan agar sejalan dengan paradigma baru hukum pidana Indonesia.
  • Mengurangi Disparitas Pemidanaan. Yaitu menciptakan proporsionalitas pidana, dan menghindari perbedaan hukuman yang terlalu jauh untuk tindak pidana yang serupa hal tersebut agar sistem pemidanaan menjadi lebih adil dan terukur.
  • Mendukung Reformasi dan Dekolonisasi Hukum. KUHP Nasional merupakan bagian dari reformasi dan dekolonisasi hukum pidana Indonesia, karenanya Undang-Undang Nomor 1 tahun2026 tentang Penyesuaian Pidana dibutuhkan agar seluruh sistem hukum pidana tidak lagi bergantung pada pola kolonial lama, tetapi berlandaskan nilai Pancasila, hukum nasional, dan perkembangan masyarakat Indonesia.
  • Menyesuaikan Peraturan Daerah dan undang-undang Sektoral. Banyak peraturan daerah, undang-undang sektoral, dan aturan administrative masih menggunakan ancaman pidana lama, melalui Undang-Undang Nomor 1 tahun2026 tentang Penyesuaian Pidana seluruh regulasi tersebut dapat diselaraskan dengan KUHP Nasional.

Kontruksi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana adalah susunan, sistematika, dan kerangka pengaturan hukum yang dibentuk untuk menyelaraskan ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem hukum pidana baru dalam KUHP Nasional.

Dalam konteks Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, konstruksi hukumnya dibangun sebagai instrumen harmonisasi, sinkronisasi, dan transisi hukum pidana nasional. undang-undang ini bukan membentuk tindak pidana baru, tetapi menyesuaikan, mengubah, dan menyeragamkan sistem pemidanaan yang tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral.

Kontruksi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana meliputi:

  • Penyesuaian Pidana dalam undang-undang di Luar KUHP.

    Penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP merupakan proses harmonisasi ketentuan pidana agar selaras dengan sistem hukum pidana nasional yang baru. Penyesuaian ini penting untuk menciptakan kepastian hukum, sinkronisasi sistem pemidanaan, dan mendukung reformasi hukum pidana Indonesia secara menyeluruh. Penyesuaian ini dilakukan terhadap seluruh undang-undang sektoral yang masih menggunakan sistem pidana lama (warisan KUHP kolonial). Tujuannya agar tidak terjadi pertentangan dengan KUHP Nasional.

    Beberapa bentuk penyesuaian meliputi Penyesuaian jenis pidana yaitu pidana kurungan disesuaikan menjadi pidana penjara, pengawasan, kerja sosial, atau denda kategori, pengaturan pidana korporasi diselaraskan dengan KUHP baru dan penyesuaian ancaman pidana yaitu pidana minimum khusus banyak dihapus atau disederhanakan, pidana seumur hidup tanpa alternatif diubah menjadi pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun, pidana denda disesuaikan dengan sistem kategori denda dalam KUHP Nasional serta penyesuaian asas pemidanaan penerapan asas legalitas modern, pengakuan restorative justice, penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi dan pedoman pemidanaan yang lebih proporsional.
  • Penyesuaian Pidana dalam Perda.

    KUHP Nasional juga mengatur bahwa Perda yang memuat ketentuan pidana wajib disesuaikan dengan prinsip-prinsip pemidanaan nasional. Penyesuaian pidana dalam Perda adalah proses perubahan dan harmonisasi ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah agar sesuai dengan sistem pemidanaan dalam KUHP Nasional. Penyesuaian tersebut meliputi jenis pidana, ancaman pidana, kategori denda, dan terminologi hukum pidana.
  1. Penyesuaian Ancaman Denda. KUHP Nasional menggunakan sistem kategori pidana denda Karena itu Perda yang masih memakai nominal lama harus disesuaikan dengan Pidana denda yang ada dalam KUHP nasinal yaitu didasarkan pada beberapa kategori yaitu kategori I, kategori II, kategori III dan seterusnya.
  2. Penyesuaian Pidana Kurungan. Banyak Perda lama masih memakai pidana kurungan administrative dan dalam sistem baru beberapa pidana kurungan disesuaikan bahkan diarahkan pada pidana alternatif.
  3. Penyesuaian Terminologi seperti istilah pelanggaran, pidana ringan dan sanksi administratif,harus diselaraskan dengan KUHP Nasional.
Baca Juga  PN Karawang Vonis 10 Tahun Penjara Pelaku Percobaan Pembunuhan Balita

         Perda Dan Tindak Pidana Adat. Dalam konteks tindak pidana adat Perda sering dipakai untuk mengakomodasi living law, atau hukum adat yang hidup dalam masyarakat, namun Perda tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945, melanggar HAM,atau bertentangan dengan KUHP Nasional.

  • Penyesuaian Pidana dalam KUHP.

    Penyesuaian juga terjadi di dalam tubuh KUHP Nasional sendiri, yaitu melalui pembaruan paradigma hukum pidana Indonesia. Bentuk penyesuaian tersebut antara lain:
  1. Modernisasi Sistem Pemidanaan. KUHP Nasional tidak lagi hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga berupa korektif, restoratif dan rehabilitatif.
  2. Pengaturan Jenis Pidana Baru. KUHP memperkenalkan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, pidana denda kategori dan pidana terhadap korporasi.
  3. Reformulasi Pidana Mati. Pidana mati dijadikan pidana khusus, alternative dengan masa percobaan 10 tahun.
  4. Harmonisasi Nasional. KUHP Nasional menjadi induk hukum pidana nasional dan sumber umum bagi seluruh aturan pidana di Indonesia.

Karenannya buku Kesatu KUHP berlaku sebagai aturan umum tidak hanya untuk KUHP, tetapi juga bagi undang-undang pidana khusus dan Perda, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dapat menjadi instrumen penting dalam mewujudkan harmonisasi sistem hukum pidana nasional setelah berlakunya KUHP Nasional, dan diharapkan Undang-undang ini berfungsi menyesuaikan berbagai ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP, peraturan daerah, maupun ketentuan dalam KUHP itu sendiri agar tercipta kesatuan sistem pemidanaan yang selaras, modern, dan tidak saling bertentangan. Melalui penyesuaian tersebut, hukum pidana Indonesia diarahkan pada paradigma pemidanaan yang lebih adil, proporsional, humanis, serta mengedepankan nilai keadilan restoratif, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
Kontributor
Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
Wakil Kepala Pengadilan Militer III-12 Surabaya

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Harmonisasi Hukum hukum pidana indonesia KUHP Nasional Lex Specialis Living Law Penyesuaian Pidana Reformasi Hukum Pidana Restorative Justice Sistem Pemidanaan Nasional UU Nomor 1 Tahun 2026
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

PTUN atau PTTUN: Dari Mana Suatu Sengketa Harus Dimulai?Membaca Ulang Kewenangan PTTUN Mengadili pada Tingkat Pertama

20 August 2026 • 12:20 WIB

Penerapan Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 di Lingkungan Peradilan Militer-Paradoks Pembuktian Ilmiah (Scientific Evidence) dan Cacat Prosedural dalam Keadilan Bermartabat

20 August 2026 • 11:51 WIB

Pejabat Publik sebagai Beneficial Owner: Menakar Dua Jalur Pertanggungjawaban Pidana dalam KUHP Baru

19 August 2026 • 11:09 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Sayap Patah dan Keadilan Yang Tersisa Bagi Elang

15 August 2026 • 14:32 WIB

Secangkir Cocopresso dari Seorang Yang Mulia

15 August 2026 • 12:22 WIB

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB
Don't Miss

PTUN atau PTTUN: Dari Mana Suatu Sengketa Harus Dimulai?Membaca Ulang Kewenangan PTTUN Mengadili pada Tingkat Pertama

By Muhamad Fadillah20 August 2026 • 12:20 WIB0

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) sering dipahami sebagai pengadilan tingkat banding. Namun, dalam sengketa…

Penerapan Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 di Lingkungan Peradilan Militer-Paradoks Pembuktian Ilmiah (Scientific Evidence) dan Cacat Prosedural dalam Keadilan Bermartabat

20 August 2026 • 11:51 WIB

MKR Berhasil, PN Pacitan Jatuhkan Hukuman Penjara Sesuai Masa Tahanan di HUT ke-81 MA

19 August 2026 • 19:44 WIB

SIMPATI : Hadiah BSDK untuk Transformasi Tata Kelola Digital Mahkamah Agung RI

19 August 2026 • 15:40 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • PTUN atau PTTUN: Dari Mana Suatu Sengketa Harus Dimulai?Membaca Ulang Kewenangan PTTUN Mengadili pada Tingkat Pertama
  • Penerapan Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 di Lingkungan Peradilan Militer-Paradoks Pembuktian Ilmiah (Scientific Evidence) dan Cacat Prosedural dalam Keadilan Bermartabat
  • MKR Berhasil, PN Pacitan Jatuhkan Hukuman Penjara Sesuai Masa Tahanan di HUT ke-81 MA
  • SIMPATI : Hadiah BSDK untuk Transformasi Tata Kelola Digital Mahkamah Agung RI
  • Judicial Training On Dispute Resolution In Japan

Recent Comments

  1. sobat pengadilan on Judicial Training On Dispute Resolution In Japan
  2. kumalasari on Mengakhiri Mediasi yang Efektif, Peserta Pelatihan Mediasi Dilatih Penyusunan Kesepakatan Perdamaian
  3. kumalasari on Ketika Perkawinan Tidak Tercatat : Isbat Nikah sebagai Jalan Menuju Perlindungan Hak Anak
  4. Kumalasari on PT Manado Beri Masukan atas Rancangan PERMA Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
  5. Noezafri Amar on Peran dan Kedudukan Juru Bahasa Asing dalam Pemenuhan Hak Fair Trial bagi Terdakwa Warga Negara Asing Menurut KUHAP Baru
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.