BOGOR — Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI menggelar kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi hakim pengadilan agama seluruh Indonesia. Pelatihan ini berfokus pada pergeseran paradigma dan arah pandang baru peradilan agama dalam mengadili perkara permohonan dispensasi kawin. Materi pelatihan disampaikan langsung oleh Hakim Agung Dr. Lailatul Arofah, M.H. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa dispensasi kawin pada hakikatnya merupakan ultimum remedium (pintu darurat hukum) dan wujud pengecualian yang sangat ketat, bukan fasilitas untuk mempermudah pernikahan usia anak. Pasca disahkannya UU No. 16 Tahun 2019, yang menaikkan batas usia minimal nikah bagi perempuan dari 16 menjadi 19…
Read More