Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hakim Agung Kamar Agama Gembleng Hakim Peradilan Agama: Integrasikan Fikih dan Perlindungan Anak dalam Dispensasi Kawin

October 6, 2026

Membedah Hakikat Dispensasi Kawin: Konsep Usia Perkawinan

October 6, 2026

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama

October 6, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Saksi Mahkota dan Strategi Game Theory

Saksi Mahkota dan Strategi Game Theory

Romi HardhikaBy Romi HardhikaOctober 6, 2026 · 08:55 WIB6 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

KUHAP baru memperkenalkan mekanisme saksi mahkota, sebagai salah satu terminologi penting dalam hukum formal. Menurut penjelasan umum, saksi mahkota adalah tersangka/terdakwa dengan peran ringan yang menjadi saksi untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain. Jika bobot perannya serupa, maka pelaku yang mengaku bersalah dan memberikan bantuan substantif dapat memperoleh pengurangan pidana. Singkatnya, mekanisme saksi mahkota merupakan forum negosiasi antara penuntut umum dan tersangka, sebelum memasuki tahap persidangan.

Praktik saksi mahkota (crown witness) berasal dari sistem monarki konstitusional Inggris. Secara konseptual, seluruh tugas penuntutan pidana diwakili oleh jaksa atas nama raja/ratu—dilambangkan dengan mahkota (crown). Alasannya, kejahatan tidak hanya mengakibatkan kerugian pada korban individu, melainkan merupakan kesalahan terhadap negara. Maka dari itu, setiap perkara di Inggris selalu diawali dengan huruf “R” yang berarti rex (raja) atau regina (ratu). Contoh: R v Turnbull, R v Wilson, dll.

Sebelumnya, KUHAP 1981 tidak mengenal istilah saksi mahkota. Beragam regulasi dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan surat edaran Mahkamah Agung justru konsisten menyebutnya sebagai ”saksi pelaku”. Akibatnya, terdakwa kerap didakwa secara terpisah atau diajukan satu sama lain sebagai saksi, tanpa bisa mengundurkan diri.

Meski tidak dilarang, hal ini mengakibatkan terdakwa kehilangan hak ingkar, karena harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah/janji. Konsekuensinya, terdakwa yang diajukan sebagai saksi terancam dengan delik keterangan palsu, sesuai Pasal 242 KUHP 1946. Selain itu, hak saksi pelaku untuk memperoleh keringanan hukuman juga kerap terabaikan.

Game Theory

Secara sederhana, game theory atau teori permainan adalah disiplin ilmu yang mempelajari interaksi subjek ketika mengambil keputusan, jika hasil akhirnya turut ditentukan oleh keputusan subjek lain. Setiap subjek diasumsikan sebagai agen rasional. Artinya, masing-masing agen akan memilih strategi yang paling menguntungkan dirinya, dengan memperhitungkan kemungkinan langkah subjek lain. Model ini telah digunakan secara luas dalam kampanye iklan, strategi dagang, hingga kebijakan pengembangan senjata nuklir.

Ilustrasi game theory yang paling terkenal adalah prisoner’s dilemma: Dua orang tersangka diperiksa secara terpisah dan dihadapkan pada opsi diam atau mengaku. Jika keduanya diam, masing-masing hanya dihukum penjara satu tahun. Apabila salah satu mengaku dan yang lain diam, yang mengaku akan dibebaskan, sedangkan yang diam akan dihukum penjara tiga tahun. Tetapi, jika keduanya mengaku, semuanya akan dihukum penjara dua tahun.

Pada model di atas, pilihan yang paling menguntungkan sebenarnya adalah sama-sama diam (masing-masing dihukum penjara satu tahun). Namun, karena tiap tersangka tidak mengetahui pilihan satu sama lain, maka strategi dominannya justru jatuh pada opsi keduanya mengaku (masing-masing dihukum penjara dua tahun). Titik inilah yang disebut sebagai Nash equilibrium, yakni kondisi ketika tidak ada satu pun subjek yang diuntungkan dengan mengubah strategi mereka secara sepihak, selama subjek lain tetap pada strateginya. 

Baca Juga  Rekonstruksi Kedudukan Saksi Mahkota dalam Sistem Peradilan Pidana Pasca Kuhap Baru (UU No. 20 Tahun 2025)

Pembaruan dalam Pasal 218 KUHAP kini mengubah pola interaksi antara tersangka dan penuntut umum. Sebelumnya, terdakwa tidak memiliki hak mengundurkan diri ketika diajukan sebagai saksi di perkara lain. Namun kini, seseorang yang menjadi tersangka/terdakwa dalam perkara yang sama memiliki hak undur diri, walaupun perkaranya dipisah. Dengan demikian, mereka memiliki nilai tawar untuk menolak bersaksi memberatkan pelaku lain, terutama dalam tindak pidana dengan alat bukti sangat minim.

Strategi game theory menjadi relevan karena mekanisme saksi mahkota melibatkan setidaknya dua pelaku, sehingga persoalannya bukan lagi sekadar apakah tersangka bersedia bernegosiasi atau tidak. Setiap tersangka harus memperhitungkan kemungkinan pelaku lain akan lebih dahulu bekerja sama dengan penuntut umum. Jika ia tetap diam sementara pelaku lain bersedia menjadi saksi mahkota, maka posisinya kini menjadi kurang menguntungkan. Sebaliknya, jika berhasil terlebih dahulu bekerja sama, ia memperoleh kompensasi berupa keringanan tuntutan.

Di sisi lain, penuntut umum juga berada dalam posisi yang tidak sepenuhnya superior. Jika tidak ada pelaku yang bersedia bernegosiasi, timbul risiko batas kecukupan dua alat bukti gagal terpenuhi. Maka dari itu, KUHAP memberikan insentif bagi saksi mahkota yang bersedia bekerja sama. Sebagai bentuk kompensasi, penuntut umum wajib memberikan imbalan berupa: a) jaminan untuk tidak menuntut pidana mati atau penjara seumur hidup; b) jaminan untuk mengurangi ancaman tuntutan penjara hingga 2/3 dari maksimal ancaman pidana; dan/atau c) jaminan untuk menuntut pidana pengawasan atau denda, jika ancaman hukuman kurang dari tujuh tahun.

Peran Pengadilan Negeri

Melalui mekanisme saksi mahkota, tersangka tidak lagi sekadar menjadi objek pembuktian. Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) KUHAP, penuntut umum memanggil tersangka yang akan dijadikan sebagai saksi mahkota beserta advokatnya, untuk membahas isi kesepakatan perjanjian. Kesepakatan ini meliputi: a) keterangan yang akan diungkapkan; b) syarat pemberian keterangan; c) pasal yang akan dituntut; dan d) imbalan serta jaminan yang wajib diberikan oleh penuntut umum. Artinya, tersangka kini berperan sebagai agen rasional yang dapat menilai apakah lebih menguntungkan untuk bekerja sama, dibanding menanggung tuntutan maksimal. Pada kondisi ini, pengadilan memegang peranan penting.

Baca Juga  Transformasi Kaidah Fikih dalam Metodologi Penalaran Hukum Pidana Modern

Dalam jangka waktu paling lama tiga hari sejak tercapainya kesepakatan, penuntut umum mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri. Pengadilan lalu menjalankan mekanisme checks and balances, untuk memastikan kepatuhan prosedur penetapan saksi mahkota.

Meskipun demikian—seperti pada prosedur penghentian penyidikan/penuntutan berdasarkan keadilan restoratif—pengadilan tidak berwenang menilai ranah substansial mengenai apakah isi kesepakatan telah layak atau proporsional. Alih-alih, pengadilan hanya menjalankan fungsi sebagai verifikatur yang memeriksa formalitas kesepakatan saksi mahkota. Tugas pengadilan adalah memeriksa apakah kesepakatan tersebut telah diajukan berdasarkan prosedur yang tepat sesuai Pasal 74 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP—antara lain tersangka telah didampingi advokat, sistematika kesepakatan dibuat sesuai ketentuan, serta isinya tidak bertentangan dengan hukum.

Karena pada dasarnya merupakan suatu perikatan, Pasal 1320 KUH Perdata dapat menjadi pedoman ketika memverifikasi isi kesepakatan saksi mahkota. Ketentuan ini mengatur sejumlah kriteria yang menjadi syarat sah perjanjian, yakni a) para pihak sepakat; b) telah cakap hukum; c) adanya objek perjanjian tertentu, serta d) sebab yang halal/tidak terlarang.

Terakhir, Pasal 74 ayat (4) KUHAP melarang penuntut umum menggunakan keterangan tersangka pada tahap negosiasi sebagai alat bukti di persidangan, jika kesepakatan gagal tercapai. Ketentuan ini mengurangi risiko tersangka ketika memilih strategi bekerja sama, karena informasi tersebut tidak akan menjadi bumerang yang merugikan dirinya sendiri. Dengan demikian, tersangka akan terdorong membuka ruang negosiasi karena negara tetap menjamin kerahasiaan, serta memberikan aturan main yang jelas dan adil.

Konklusi

Mekanisme saksi mahkota membongkar total pola interaksi antara penyidik, penuntut umum, dan tersangka. Selama ini, terdakwa yang bersaksi di perkara lain tidak memperoleh benefit keringanan hukum, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2025. Melelui hak undur diri sebagai saksi, terdakwa kini memiliki nilai tawar untuk memberikan informasi yang memberatkan pelaku lain. Terdakwa bukan hanya sekadar objek pasif, melainkan agen rasional mampu menghitung untung-rugi—sekaligus menghindari pelanggaran atas prinsip self-incrimination (memberatkan diri sendiri). Pengadilan negeri berperan penting memastikan pemenuhan prosedur, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan individu.

Romi Hardhika
Kontributor
Romi Hardhika
Hakim Pengadilan Negeri Pare-Pare

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

game theory KUHAP Saksi Mahkota
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menghubungkan Mutasi, Diklat, dan Kebutuhan Satuan Kerja

October 6, 2026

Kajian Sistem Wakai Jepang dari Perspektif Cita Hukum Teori Hukum Pancasila

October 5, 2026

Pidana Pengawasan di Luar Batas Pasal 75 KUHP Nasional: Antara Diskresi Hakim dan Asas Legalitas Pemidanaan

October 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,519 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026
Don't Miss

Hakim Agung Kamar Agama Gembleng Hakim Peradilan Agama: Integrasikan Fikih dan Perlindungan Anak dalam Dispensasi Kawin

By Wisnu IndradiOctober 6, 20260

BOGOR — Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI menggelar kegiatan Pendidikan…

Membedah Hakikat Dispensasi Kawin: Konsep Usia Perkawinan

October 6, 2026

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama

October 6, 2026

Menghubungkan Mutasi, Diklat, dan Kebutuhan Satuan Kerja

October 6, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Hakim Agung Kamar Agama Gembleng Hakim Peradilan Agama: Integrasikan Fikih dan Perlindungan Anak dalam Dispensasi Kawin
  • Membedah Hakikat Dispensasi Kawin: Konsep Usia Perkawinan
  • Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
  • Menghubungkan Mutasi, Diklat, dan Kebutuhan Satuan Kerja
  • Saksi Mahkota dan Strategi Game Theory

Recent Comments

  1. indarka pp on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  2. Anton Yikwa on Penganugerahan Lomba Layanan Pengadilan Tahun 2026: Membangun Budaya Kinerja dan Pelayanan Prima di Lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara
  3. Syihabuddin on Sebuah Ulasan atas Film ‘Ghost In The Cell’
  4. Tomas on Sebuah Ulasan atas Film ‘Ghost In The Cell’
  5. Nancy on “Spionase Bayangan” Mengupas dibalik Profiling Integritas dan Mystery Shopper Mahkamah Agung
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Wisnu Indradi
  • Avatar photo Wiwid Ariyanto
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Muhammad Yunus Tazryan
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.