Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketika Kredit Dinyatakan Macet: Bolehkah Bunga dan Denda Terus Bertambah?

5 March 2026 • 20:00 WIB

Hukum Humaniter Internasional dan Upaya Meredamkonflik Bersenjata Internasional

5 March 2026 • 19:00 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Paradoks Pengakuan Bersalah dalam Delik Penyertaan: Disparitas Sikap Batin Antar Terdakwa
Artikel Features

Paradoks Pengakuan Bersalah dalam Delik Penyertaan: Disparitas Sikap Batin Antar Terdakwa

Ardiansyah Iksaniyah PutraArdiansyah Iksaniyah Putra21 February 2026 • 12:18 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Latar Belakang

Transformasi sistem peradilan pidana Indonesia memasuki fase baru dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Reformasi ini tidak semata-mata bersifat prosedural, melainkan merefleksikan pergeseran paradigma dari model due process yang rigid menuju pendekatan yang lebih pragmatis melalui adopsi mekanisme pengakuan bersalah (guilty plea). Instrumen tersebut dirancang sebagai respons terhadap problem kronis penumpukan perkara serta tuntutan efektivitas asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Namun, integrasinya memunculkan persoalan doktrinal ketika dihadapkan pada ajaran penyertaan (deelneming), yang mensyaratkan kesatuan tindak (eenheid van handeling) berbasis niat bersama dan kerja sama yang erat antar pelaku (Prasetiono et al., 2022). Karakter kolektif penyertaan berpotensi berbenturan dengan sifat individualistik pengakuan bersalah, sehingga menimbulkan ketegangan dalam konstruksi kebenaran material (Musa, 2018).

Permasalahan mendasar muncul ketika dalam satu perkara penyertaan terdapat perbedaan sikap batin antar para terdakwa, sebagian mengakui kesalahan melalui mekanisme plea bargaining, sementara terdakwa lainnya menyangkal. Situasi ini mengganggu pembuktian unsur “niat bersama” dan memicu konflik antara prinsip individualisasi pertanggungjawaban pidana dengan kebutuhan menjaga konsistensi putusan atas satu rangkaian peristiwa yang sama. Risiko semakin nyata apabila pengakuan seorang terdakwa dijadikan dasar faktual untuk membebankan kesalahan pada terdakwa lain yang menyangkal, sehingga berpotensi mereduksi standar due process of law. Tanpa pengaturan yang jelas kekuatan pembuktian terhadap pengakuan parsial berisiko melahirkan disparitas putusan yang mencederai hak pembelaan serta mengaburkan pencarian kebenaran materil.

Artikel ini bertujuan melakukan analisis kritis atas sinkronisasi antara ajaran penyertaan materil dan mekanisme pengakuan bersalah dalam KUHAP Baru. Fokusnya adalah merumuskan parameter yuridis bagi hakim dalam menilai kekuatan pembuktian pengakuan parsial guna mencegah kontradiksi dalam satu rangkaian peristiwa pidana. Selain itu, artikel ini menawarkan model rasionalitas hakim yang menyeimbangkan efisiensi acara pemeriksaan singkat dengan perlindungan hak konstitusional terdakwa yang memilih persidangan biasa. Dengan demikian, diharapkan dapat memperjelas posisi pengakuan sebagai alat bukti yang bersifat individual, namun berdampak kolektif.

Secara konseptual, kebaruan penelitian ini terletak pada pengajuan “Teori Pertanggungjawaban Pidana Terfragmentasi” dalam konteks pasca keberlakuan KUHAP Baru. Teori ini menjelaskan bagaimana mekanisme pengakuan bersalah mendekomposisi niat bersama menjadi tanggung jawab individual yang terpisah secara prosedural. Dengan merumuskan limitasi yuridis atas penggunaan pengakuan parsial, artikel ini berkontribusi pada pengembangan doktrin hukum acara pidana modern yang bertransisi menuju model lebih konsensual, sekaligus memitigasi risiko kesesatan peradilan (miscarriage of justice) dalam perkara penyertaan dengan disparitas pengakuan.

Pembahasan

1. Fragmentasi Niat Bersama (Common Intent)

Masalah utama yang muncul dalam implementasi KUHAP Baru adalah benturan antara sifat kolektif delik penyertaan (deelneming) dengan sifat individualistik dari pengakuan bersalah. Dalam doktrin klasik, penyertaan mensyaratkan adanya eenheid van handeling atau kesatuan tindak yang bersumber dari niat bersama (Setyowati, 2018). Namun, ketika sebagian terdakwa mengakui kesalahan atas perbuatan (guilty plea) dan terdakwa lainnya malah menyangkal, maka terjadi apa yang disebut sebagai “Fragmentasi Niat Bersama”.

  • Dilema Pembuktian: Pengakuan dari satu terdakwa seringkali mengandung narasi yang melibatkan terdakwa lain.
  • Risiko Yuridis: Jika pengakuan parsial ini diterima begitu saja sebagai fakta hukum untuk memutus perkara terdakwa yang mengaku, hal ini secara tidak langsung dapat “mengunci” nasib terdakwa lain yang sedang menempuh jalur pembuktian normal, sehingga mendegradasi standar Due Process of Law.

2. Validitas Kekuatan Pembuktian Pengakuan Parsial

Dalam diskursus hukum pidana formal, pengakuan parsial dalam perkara penyertaan (deelneming) menciptakan kompleksitas pembuktian yang signifikan. Secara doktrinal, pengakuan hanya mengikat pada diri pembuatnya (pro parte) dan tidak serta merta menggugurkan asas praduga tak bersalah bagi terdakwa lain yang menyangkal (Huda, 2022). Ketika terdapat diskrepansi antara pengakuan dan sangkalan dalam satu berkas perkara, hakim tidak boleh terjebak pada formalitas kuantitas saksi, melainkan pada kualitas relevansi.

  • Nilai Kekuatan: Pengakuan Terdakwa A tidak bisa menjadi alat bukti saksi bagi Terdakwa B jika mereka diperiksa dalam berkas yang sama, kecuali melalui mekanisme saksi mahkota dengan batasan yang ketat.
  • Persesuaian Lahiriah: Sangkalan terdakwa lainnya tetap bernilai yuridis selama tidak dipatahkan oleh circumstantial evidence (bukti tidak langsung) atau alat bukti lain seperti keterangan saksi, ahli, atau surat yang saling bersesuaian.
Baca Juga  Mengapa AMPUH dan Zona Integritas Perlu Ditinjau Ulang?

Pengakuan sebagian terdakwa berfungsi sebagai petunjuk (pengamatan hakim) untuk melakukan rekonstruksi kebenaran materil. Namun, untuk menjatuhkan pidana bagi yang menyangkal, hakim wajib menemukan minimum bukti yang independen dari pengakuan rekan terdakwanya guna menghindari peradilan yang sesat (Boyoh, 2015; Rohman et al., 2024).

3. Rasionalitas Hakim dalam Menghadapi Disparitas Sikap Batin

Artikel ini merumuskan bahwa hakim tidak boleh terjebak pada “kebenaran formal prosedural” demi mengejar asas peradilan cepat. Hakim dituntut untuk menjaga konsistensi putusan agar tidak terjadi kontradiksi putusan dalam satu rangkaian peristiwa yang sama (Haryadi & Suteki, 2017). Dalam hal terdapat disparitas pengakuan dalam satu rangkaian peristiwa dan berkas perkara yang sama, maka diperlukan pemisahan pemeriksaan perkara  (splitsing). Meskipun sampai saat ini belum ada ketentuan yang mengatur  hal yang demikian, namun hal tersebut dinilai ideal dan adil dalam memenuhi hak terdakwa yang koperatif untuk diperiksa dalam acara pemeriksaan cepat dan hak terdakwa yang menyangkal untuk diperiksa dalam persidangan normal (Adversarial). Berikut tabel gambaran aspek pemeriksaan dan risiko pemisahan perkara:

AspekJalur Guilty Plea (mengaku)Jalur Persidangan Normal (menyangkal)
Landasan PutusanPengakuan + Bukti Pendukung MinimalPembuktian Materil Penuh
Tujuan UtamaEfisiensi dan Summary ProcedurePenemuan Kebenaran Materil
RisikoMiscarriage of justiceCourt Backlog

4. Teori Pertanggungjawaban Pidana Terfragmentasi (Sebuah Kebaruan)

Sebagai tawaran teoritis, artikel ini memperkenalkan “Teori Pertanggungjawaban Pidana Terfragmentasi”. Teori ini mengakui bahwa meskipun secara materil perbuatan pidana dilakukan secara bersekutu, secara prosedural tanggung jawab tersebut dapat didekomposisi menjadi unit-unit individual tanpa harus membatalkan esensi penyertaan itu sendiri (Bassang, 2015). Hal ini memberikan panduan praktis bagi aparatur penegak hukum bahwa pengakuan parsial adalah instrumen efisiensi individu, bukan shortcut pembuktian kolektif. Dengan demikian, kemurnian ajaran penyertaan tetap terjaga di tengah pragmatisme KUHAP Baru.

Kesimpulan

Integrasi mekanisme pengakuan bersalah (guilty plea) ke dalam sistem peradilan pidana Indonesia melalui KUHAP Baru menciptakan paradigma baru yang mengedepankan efisiensi dan asas peradilan cepat. Namun, dalam delik penyertaan (deelneming), muncul anomali hukum ketika terjadi disparitas sikap batin antar terdakwa.

Baca Juga  Transformasi Metodologis: Menghidupkan Kembali Qaidah Fiqh dalam Dialektika Hukum Keluarga

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan beberapa hal:

  • Fragmentasi Pembuktian: Mekanisme pengakuan bersalah secara paksa melakukan dekomposisi terhadap niat bersama (common intent) menjadi tanggung jawab individual yang terpisah secara prosedural.
  • Risiko Degradasi Hak: Penggunaan pengakuan satu terdakwa sebagai landasan faktual untuk mengonstruksikan kesalahan terdakwa lain yang menyangkal berpotensi besar mencederai hak ingkar dan standar Due Process of Law.
  • Dualisme Prosedur: Terdapat kebutuhan untuk menjaga konsistensi putusan di tengah keretakan pembuktian yang lahir dari perbedaan jalur antara summary procedure dan persidangan adversarial.

Saran

Berikut adalah rekomendasi kebijakan praktis bagi para Hakim di pengadilan tingkat pertama untuk memitigasi risiko kesesatan peradilan (miscarriage of justice):

1. Penerapan Ambang Batas Pembuktian (Evidentiary Threshold)

Hakim tidak boleh menetapkan putusan hanya berdasarkan pengakuan tunggal dalam delik bersekutu. Untuk terdakwa yang mengaku bersalah, Hakim wajib melakukan verifikasi minimal melalui alat bukti pendukung (corroboration) untuk memastikan pengakuan tersebut sinkron dengan delik penyertaan materil, guna menghindari pengakuan palsu demi efisiensi hukuman.

2. Batasan Kekuatan Pembuktian Pengakuan Parsial

Hakim harus memposisikan pengakuan seorang terdakwa penyerta sebagai alat bukti yang bersifat individual, namun memiliki implikasi kolektif yang terbatas. Pengakuan Terdakwa A tidak boleh secara otomatis menjadi “kebenaran yang sudah terbukti” bagi Terdakwa B. Status hukum pengakuan tersebut dalam persidangan terdakwa yang menyangkal hanyalah bernilai sebagai keterangan saksi yang harus diuji silang (cross-examination) secara mendalam.

3. Optimalisasi Peran Hakim sebagai Penjaga Kebenaran Materil

Meskipun sistem beralih ke arah yang lebih konsensual, khittah hukum acara pidana tetaplah pencarian kebenaran materil. Hakim diberikan diskresi untuk menolak permohonan summary procedure, jika ditemukan indikasi bahwa pengakuan tersebut akan mengaburkan konstruksi penyertaan yang sebenarnya atau merugikan hak pembelaan terdakwa lain yang tidak mengaku bersalah.

Referensi

Bassang, TJ (2015). Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Deelneming. Lex Crimen , 4 (5), 3317. https://www.neliti.com/pt/publications/3317/pertanggung jawab- pelaku-tindak-pidana-deelneming

Boyoh, M. (2015). Independensi Hakim Dalam Memutus Perkara Pidana Berdasarkan Kebenaran Materiil. Lex Crimen , 4 (4), 3297. https://www.neliti.com/publications/3297/independensi-hakim-dalam-memutus-perkara-pidana-berdasarkan-kebenaran-materiil

Haryadi, L., & Suteki, S. (2017). Implementasi Nilai Keadilan Sosial Oleh Hakim Dalam Perkara Lanjar Sriyanto Dari Perspektif Pancasila Dan Kode Etik Profesi Hakim. Reformasi Hukum, 13 (2), 164. https://doi.org/10.14710/lr.v13i2.16153

Huda, C. (2022). Tinjauan Kedua Meminta Kontrover Dalam Kasus Pidana. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 11 (2), 365. https://doi.org/10.25216/jhp.11.2.2022.365-384

Musa, M. (2018). Penalaran Hakim Menerapkan Ajaran Penyertaan Dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi Pada Bank Riau-Kepri. Masalah-Masalah Hukum, 46 (4), 349. https://doi.org/10.14710/mmh.46.4.2017.349-357

Prasetiono, Y., Arifin, Z., & Sudarmanto, K. (2022). Implementasi Pemidanaan Pelaku Penyertaan (Deelneming) Tindak Pidana Korupsi. Tinjauan Hukum Jurnal USM, 5 (2), 647. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5241

Rohman, R., Muliadi, M., Pratama, F., Saputra, I., Firmansyah, A., Marwan, T., & Irfandi, I. (2024). Sistem Pembuktian dalam Hukum Pidana Indonesia dan Tantangan dalam Proses Peradilan. 1 (3), 279. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.146

Setyowati, IIA (2018). Pembantuan Dan Penyertaan (Deelmening) Dalam Kasus Perkosaan Anak. Media Iuris, 1 (2), 281.https ://doi.org/10.20473/mi.v1i2.8831

Ardiansyah Iksaniyah Putra
Kontributor
Ardiansyah Iksaniyah Putra
Hakim Pengadilan Negeri Serui

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel KUHAP pengakuan bersalah
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Ketika Kredit Dinyatakan Macet: Bolehkah Bunga dan Denda Terus Bertambah?

5 March 2026 • 20:00 WIB

Hukum Humaniter Internasional dan Upaya Meredamkonflik Bersenjata Internasional

5 March 2026 • 19:00 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB
Demo
Top Posts

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB
Don't Miss

Ketika Kredit Dinyatakan Macet: Bolehkah Bunga dan Denda Terus Bertambah?

By Sriti Hesti Astiti5 March 2026 • 20:00 WIB0

Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI No 2899 K/Pdt/1994, tanggal 15 Februari 1996 memang patut dikenang…

Hukum Humaniter Internasional dan Upaya Meredamkonflik Bersenjata Internasional

5 March 2026 • 19:00 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Mengawal Legislasi Demokratis: Prof. Andi Muhammad Asrun Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik

5 March 2026 • 15:27 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Ketika Kredit Dinyatakan Macet: Bolehkah Bunga dan Denda Terus Bertambah?
  • Hukum Humaniter Internasional dan Upaya Meredamkonflik Bersenjata Internasional
  • Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan
  • Mengawal Legislasi Demokratis: Prof. Andi Muhammad Asrun Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik
  • Harmonisasi dan Rekonstruksi Pemidanaan: Menelaah Urgensi dan Tantangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana

Recent Comments

  1. hello world on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.