Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi Undang-Undang Peradilan Militer Pasca KUHAP Baru bagi Hakim Peradilan Militer seluruh Indonesia yang diselenggarakan pada hari Jumat, 24 April 2026 di Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK), pada dasarnya tidak dapat dipahami sekadar sebagai kegiatan peningkatan kapasitas yang bersifat administratif. Lebih dari itu, pelatihan ini merupakan bagian dari upaya sistemik untuk menata ulang cara berpikir yudisial dalam merespons perubahan mendasar yang dibawa oleh KUHAP baru, khususnya dalam aspek putusan dan upaya hukum.
Perubahan paradigma yang diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menempatkan hakim pada posisi yang semakin sentral dan sekaligus menuntut. Hakim tidak lagi cukup hanya memastikan terpenuhinya aspek formal dari suatu putusan, melainkan dituntut untuk menyusun pertimbangan yang jelas, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan secara rasional. Penegasan bahwa “pertimbangan yang jelas dan lengkap” tidak identik dengan uraian yang panjang, melainkan dengan argumentasi yang terstruktur dan tajam, menjadi indikator penting adanya pergeseran dari formalitas menuju kualitas substansi.
Dalam kerangka tersebut, ketentuan mengenai akibat hukum dari tidak terpenuhinya syarat formil putusan yang berujung pada batal demi hukum harus dipahami sebagai peringatan keras bahwa ketelitian dalam merumuskan putusan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Hakim dituntut untuk bekerja dengan tingkat kehati-hatian yang lebih tinggi, karena setiap kekeliruan tidak hanya berdampak pada perkara yang ditangani, tetapi juga pada legitimasi lembaga peradilan itu sendiri.
Lebih lanjut, penguatan pedoman pemidanaan sebagaimana diatur dalam KUHAP baru menunjukkan adanya upaya untuk mengintegrasikan pertimbangan yang lebih komprehensif, termasuk keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal ini menuntut hakim untuk tidak hanya berpijak pada pembuktian semata, tetapi juga pada penilaian yang berimbang terhadap konteks perbuatan dan kondisi terdakwa. Dengan demikian, putusan pemidanaan tidak lagi semata-mata merupakan konsekuensi logis dari terbuktinya unsur tindak pidana, tetapi juga refleksi dari keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Dalam praktik pembuktian, KUHAP baru juga memperlihatkan fleksibilitas yang lebih besar, namun sekaligus menuntut argumentasi yang lebih kuat. Prinsip bahwa satu saksi tidak cukup, serta perlunya dukungan alat bukti lain terhadap keterangan terdakwa, menegaskan bahwa keyakinan hakim harus dibangun di atas konstruksi pembuktian yang kokoh. Fleksibilitas tanpa argumentasi yang memadai justru berpotensi melahirkan putusan yang lemah dan rentan dipersoalkan.
Menarik untuk dicermati bahwa KUHAP baru juga memperkenalkan variasi bentuk putusan yang lebih beragam, termasuk putusan tanpa penjatuhan pidana dan putusan berupa tindakan. Kehadiran bentuk putusan ini menandai pergeseran orientasi dari pendekatan yang semata-mata represif menuju pendekatan yang lebih korektif dan restoratif. Dalam konteks peradilan militer, perubahan ini menjadi relevan mengingat karakteristik perkara yang tidak jarang berkaitan dengan disiplin, pembinaan, dan kepentingan institusi.

Di sisi lain, rezim upaya hukum dalam KUHAP baru dirancang dengan pendekatan yang lebih selektif dan terstruktur. Pembatasan terhadap upaya hukum luar biasa, termasuk peninjauan kembali yang pada prinsipnya hanya dapat diajukan satu kali, menunjukkan adanya penekanan pada kepastian hukum. Namun demikian, ruang koreksi tetap dibuka melalui mekanisme tertentu, seperti adanya novum atau pertentangan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Keseimbangan antara kepastian dan keadilan inilah yang menjadi inti dari pembaruan tersebut.
Dalam konteks pelatihan ini, kehadiran Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M., dosen Universitas Pembangunan Nasional Jakarta, sebagai narasumber yang membawakan materi mengenai putusan dan upaya hukum, menjadi sangat relevan. Perspektif akademik yang berpadu dengan pemahaman praktis diharapkan mampu memberikan kedalaman analisis, sekaligus membuka ruang diskusi yang kritis dan konstruktif.
Adapun dalam kapasitas saya sebagai fasilitator, fokus utama tidak hanya terletak pada pengelolaan jalannya sesi, tetapi juga pada upaya mendorong partisipasi aktif peserta. Diskursus yang hidup dan argumentatif menjadi penting agar materi yang disampaikan tidak berhenti sebagai pengetahuan, melainkan berkembang menjadi pemahaman yang dapat diinternalisasi dan diterapkan dalam praktik peradilan sehari-hari.
Pada akhirnya, kualitas putusan dan ketepatan dalam menerapkan upaya hukum merupakan cerminan langsung dari integritas dan profesionalitas hakim. Pelatihan ini, oleh karena itu, harus dimaknai sebagai ruang untuk meneguhkan kembali komitmen tersebut. Dalam situasi hukum yang terus berkembang, hakim dituntut untuk tidak hanya mengikuti perubahan, tetapi juga mampu memberikan arah melalui putusan yang adil, rasional, dan berwibawa.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


