Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Asimilasi Konseptual Dalam Menakar Alasan Rendahnya Gugatan Maskan dan Kiswah Dalam Perkara Perceraian

18 July 2026 • 21:05 WIB

The Multiverse of Justice in Indonesian Law: An Introduction to Indonesian Law

18 July 2026 • 08:17 WIB

Widyaiswara : Mentor, Fasilitator, dan Penggerak Inovasi ASN

17 July 2026 • 20:58 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru
Artikel Features

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

Ibnu Abas AliIbnu Abas Ali1 February 2026 • 13:20 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Paradigma kebijakan politik hukum yang melandasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP 2025”) secara konseptual ditujukan untuk melindungi individu dari kesewenang-wenangan Negara, meskipun KUHAP 2025 disusun berdasarkan doktrin Ius Puniendi dengan participatory approach, akan tetapi secara paradigmatik wajib dipahami bahwa kandungan filosofis dari KUHAP 2025 tidak terlepas dari implementasi fungsi instrumentasi dari asas legalitas yang menurut Eddy O.S. Hiariej (2024:77) yaitu dalam batas-batas yang telah ditentukan oleh Undang-undang, aparat penegak hukum boleh melakukan tindakan terhadap pelaku tindak pidana. Sebab itu, hukum acara pidana juga berpegang pada lex scripta (tertulis), lex certa (jelas), lex stricta (ketat). Dalam konteks ini, maka pada prinsipnya tidak boleh dilakukan interprestasi terhadap hukum acara pidana, namun sebaliknya ketika hukum acara pidana harus ditafsirkan maka guna melindungi hak asasi manusia berlaku prinsip exceptio firmat regulam (harusditafsirkan menguntungkan bagi tersangka/terdakwa). 

Menurut Penulis, manifestasi atas konseptualisasi norma dari fungsi instrumentasi asas legalitas tersebut terkandung dalam Pasal 2 KUHAP 2025, yang dengan tegas menyatakan bahwa acara pidana hanya dapat dilaksanakan berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang.  

Norma Putusan Bebas dan Putusan Lepas

Perubahan upaya hukum putusan bebas (vrijspraak) dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtsvervolging) sebagaimana diatur dalam KUHAP lama (1981) maupun KUHAP baru 2025, terletak pada perbedaan norma yang mengatur mengenai upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi yang dapat dilakukan oleh Terdakwa atau Penuntut Umum terhadap semua putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum (vide Pasal 67 Jo. Pasal 233 ayat (1) KUHAP 1981). Sementara itu, norma terkait syarat putusan bebas dan putusan lepas itu sendiri diatur dalam Pasal 191 ayat (1) dan (2) KUHAP 1981. 

Hal ini berbeda dengan norma yang mengatur putusan bebas dan putusan lepas serta upaya hukumnya dalam KUHAP 2025, dimana Pasal 244 ayat (2) menegaskan: “…dalam hal tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa diputus bebas”. Kemudian Pasal 244 ayat (4) mengatur bahwa “dalam hal Terdakwa diputus bebas, Terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan”. Selanjutnya terhadap putusan lepas, Pasal 244 ayat (3) mengatur bahwa “…dalam hal perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi ada dasar peniadaan pidana, Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum”. Kemudian, Pasal 244 ayat (5) mengatur bahwa “dalam hal Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum, dan Penuntut Umum tidak melakukan upaya banding, Terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan”.  

Berdasarkan pengaturan diatas, dapat dilihat dalam dua perpektif, Pertama, dalam perspektif perbandingan, KUHAP 1981 dan KUHAP 2025 telah secara tegas membedakan syarat putusan bebas dan putusan lepas, dimana putusan bebas menurut KUHAP 1981 disandarkan pada tidak terbuktinya kesalahan Terdakwa. Padahal jika unsur kesalahan tidak terbukti, maka sepatutnya Terdakwa diputus lepas (Andi Hamzah, 2001:282). Kedua, pada tataran implementatif, terdapat perbedaan tafsir terkait upaya hukum terhadap putusan bebas, yaitu pada satu sisi, terdapat pendapat yang menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 285 KUHAP 2025, terhadap putusan bebas Penuntut Umum masih dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, jika Pengadilan Tinggi menguatkan putusan bebas maka Penuntut Umum tidak dapat mengajukan kasasi sesuai Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP 2025. Pada sisi lainnya, ada pendapat yang menyatakan bahwa tidak ada lagi upaya hukum terhadap putusan bebas baik ke Pengadilan Tinggi sesuai Pasal 244 ayat (2) dan (4) maupun kasasi sesuai Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP 2025. 

Baca Juga  Penguatan Kedudukan Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana: Implementasi KUHAP Baru bagi Hakim Peradilan Militer

Sampai pada titik ini, pertanyaan mendasarnya, apakah putusan bebas dapat dimintakan upaya banding ke Pengadilan Tinggi?

Pendekatan Sistematis: Sebuah Tafsir

Pada konteks diskursus yang mewarnai dialektika mengenai pendapat di atas, dapat dilihat dalam sebuah pendekatan sistematis sebagai berikut: 

Pertama, bahwa Pasal 244 KUHAP 2025 mengatur norma terkait putusan bebas dan putusan lepas yang disertai implikasi yuridisnya, khususnya terkait status penahanan apabila Terdakwa dalam tahanan yaitu jika diputus bebas, maka Terdakwa dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Sebaliknya, apabila putusan lepas maka ketika Penuntut Umum tidak melakukan upaya banding, Terdakwa dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Sehingga, secara sistematis, menafsirkan ketentuan Pasal 244 yang ruang lingkup normanya tidak mengatur secara tegas mengenai upaya hukum banding terhadap putusan bebas, maka interprestasi logisnya tidak dapat dimaknai bahwa untuk putusan bebas, Penuntut Umum masih dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi sesuai Pasal 285 KUHAP 2025. 

Meskipun dalam tafsir sistematis, penempatan bab dalam perundang-undangan dipandang sebagai satu kesatuan yang utuh, namun demikian penempatan bab sangat menentukan konteks lahirnya suatu norma. Dengan tidak adanya norma yang mengatur keadaan mengenai “upaya banding” terhadap putusan bebas, maka sesuai fungsi instrumentasi dari asas legalitas, Penulis berpendapat bahwa terhadap putusan bebas tidak boleh dilakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi, walaupun KUHAP 2025 tidak secara khusus mengatur norma hukum sebagaimana norma dalam Pasal 67 KUHAP 1981. Tentu, kodisi ini berbeda ketika Penuntut Umum mengajukan banding terhadap putusan lepas. Pasal 244 ayat (5) KUHAP 2025 mengatur keadaan khusus sebelum Terdakwa dilepaskan dari tahanan, yaitu dalam frasa “Penuntut Umum tidak melakukan upaya banding”, sehingga dapat dimaknai secara logis bahwa ketika Penuntut Umum mengajukan banding terhadap putusan lepas, maka secara  normatif akan tunduk pada norma yang mengatur upaya hukum pemeriksaan tingkat banding, yang diatur dalam Bab XVI yang mengatur tata cara pemeriksaan tingkat banding (vide Pasal 285 s/d Pasal 298 KUHAP 2025).

Kedua, dalam tafsir hubungan antar Pasal, menjadi pertanyaan mengapa terdapat perbedaan norma terkait “keadaan” yang menyertai dalam putusan bebas dan putusan lepas sesuai Pasal 244 ayat (4) dan (5)? Penulis berpendapat bahwa dalam konteks interpretasi sistematis, jawaban terhadap hal ini terkandung dalam norma Pasal 299 ayat (2) huruf a, dimana pengajuan pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas. Dalam konteks ini, jika berlaku postulat hukum bahwa kasasi dapat diajukan hanya jika telah menggunakan upaya banding, maka tidaklah logis jika putusan bebas dimaknai dapat dibanding karena akan diperhadapkan pada keadaan berikut: (1) Ketika putusan bebas yang dibanding dikuatkan, maka putusan mesti berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); (2) Jika justru sebaliknya yaitu putusan bebas dibatalkan, maka apakah Terdakwa boleh mengajukan upaya kasasi?, sementara dalam norma Pasal 299 ayat (2) KUHAP 2025, secara tegas menyatakan putusan bebas tidak dapat diajukan dalam pemeriksaan kasasi. 

Baca Juga  Pergeseran Paradigma Filosofis dalam Pembaruan Hukum Acara Pidana Indonesia

Berbeda halnya dengan putusan lepas (onslag), dimana diatur dalam Pasal 244 ayat (5) KUHAP 2025 yang memberikan ruang bagi Penuntut Umum untuk mengajukan upaya banding. Sehingga logis ketika Penuntut Umum mengajukan banding, maka dapat dimaknai ketika upaya banding ditolak, Penuntut Umum dapat menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Sebab, putusan yang tunduk pada pemeriksaan kasasi sesuai Pasal 299 ayat (1) ditentukan bahwa “terhadap perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain, selain Mahkamah Agung dapat diajukan permohonan pemeriksaan kasasi”, kecuali pembatasan kasasi terhadap 5 (lima) jenis putusan yang diatur dalam norma Pasal 299 ayat (2) KUHAP 2025 yang nota bene tidak termasuk didalamnya putusan lepas. Ini berarti, putusan lepas dapat diajukan kasasi oleh Penuntut Umum jika telah menggunakan upaya banding.    

Ketiga, bahwa tafsir putusan bebas boleh dibanding akan bertentangan dengan prinsip exceptio firmat regulam, dimana digariskan bahwa hukum acara pidana harus ditafsirkan menguntungkan Terdakwa. Dalam konteks ini, jika dikaitkan dengan filosofi hukum acara pidana yang salah satunya melindungi hak asasi manusia, maka tidak bolehnya putusan bebas dibanding adalah guna melindungi hak asasi Terdakwa itu sendiri. Meskipun dalam praktik selama ini, terhadap putusan bebas dapat diajukan upaya kasasi. Secara historis, kondisi ini dilatarbelakangi Keputusan Menteri Kehakiman No. M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP yang pada intinya mengamanatkan bahwa putusan bebas tidak dapat dibanding, tetapi berdasarkan kondisi tertentu “demi hukum dan keadilan” terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi. Juga melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 tanggal 28 Maret 2013 yang menyatakan frasa “kecuali terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244 KUHAP 1981 bertentangan dengan UUD 1945, sehingga ditafsirkan setiap putusan bebas dapat diajukan upaya kasasi. 

*Tulisan ini adalah pendapat Pribadi Penulis yang tidak mewakili pendapat lembaga.

Ibnu Abas Ali
Kontributor
Ibnu Abas Ali
Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel bebas KUHAP kuhap 2025 lepas putusan Upaya Hukum
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Asimilasi Konseptual Dalam Menakar Alasan Rendahnya Gugatan Maskan dan Kiswah Dalam Perkara Perceraian

18 July 2026 • 21:05 WIB

The Multiverse of Justice in Indonesian Law: An Introduction to Indonesian Law

18 July 2026 • 08:17 WIB

Widyaiswara : Mentor, Fasilitator, dan Penggerak Inovasi ASN

17 July 2026 • 20:58 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB
Don't Miss

Asimilasi Konseptual Dalam Menakar Alasan Rendahnya Gugatan Maskan dan Kiswah Dalam Perkara Perceraian

By Fakhir Tashin Baaj18 July 2026 • 21:05 WIB0

Hukum perkawinan Islam modern di Indonesia tengah berusaha menitikberatkan kepada perlindungan perempuan pasca terjadinya perceraian.…

The Multiverse of Justice in Indonesian Law: An Introduction to Indonesian Law

18 July 2026 • 08:17 WIB

Widyaiswara : Mentor, Fasilitator, dan Penggerak Inovasi ASN

17 July 2026 • 20:58 WIB

AI Bukan Pengganti Jurnalis

17 July 2026 • 13:58 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Asimilasi Konseptual Dalam Menakar Alasan Rendahnya Gugatan Maskan dan Kiswah Dalam Perkara Perceraian
  • The Multiverse of Justice in Indonesian Law: An Introduction to Indonesian Law
  • Widyaiswara : Mentor, Fasilitator, dan Penggerak Inovasi ASN
  • AI Bukan Pengganti Jurnalis
  • Kolaborasi Menguatkan Jurnalisme Peradilan

Recent Comments

  1. Michaelgef on Independensi Pengawasan Syariah Dan Implikasinya Terhadap Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Sengketa Ekonomi SYARIAH
  2. Michaelgef on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  3. kypit osago_mlEi on Adakah Lembaga Arbitrase di India?
  4. DennisExith on Independensi Pengawasan Syariah Dan Implikasinya Terhadap Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Sengketa Ekonomi SYARIAH
  5. kypit osago_ijEi on Wamenkum dan DPR: Terhadap Putusan Bebas, Tidak Ada Upaya Hukum
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.