Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kejar Predikat Bintang Lima, KPTA dan Tim Percepatan Penyelesaian Perkara Gelar Ekspos Kinerja SIPP Pengadilan Agama Zona Timur Wilayah Hukum PTA Palangka Raya

4 May 2026 • 16:19 WIB

Perkuat Harmonisasi Antar Lembaga, Sekretaris PA Baturaja Hadiri Upacara Hardiknas Pemda OKU

4 May 2026 • 15:10 WIB

Kebenaran dan Fenomena Post-Truth dalam Perspektif Argumentasi Yudisial

4 May 2026 • 13:49 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru
Artikel Features

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

Ibnu Abas AliIbnu Abas Ali1 February 2026 • 13:20 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Paradigma kebijakan politik hukum yang melandasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP 2025”) secara konseptual ditujukan untuk melindungi individu dari kesewenang-wenangan Negara, meskipun KUHAP 2025 disusun berdasarkan doktrin Ius Puniendi dengan participatory approach, akan tetapi secara paradigmatik wajib dipahami bahwa kandungan filosofis dari KUHAP 2025 tidak terlepas dari implementasi fungsi instrumentasi dari asas legalitas yang menurut Eddy O.S. Hiariej (2024:77) yaitu dalam batas-batas yang telah ditentukan oleh Undang-undang, aparat penegak hukum boleh melakukan tindakan terhadap pelaku tindak pidana. Sebab itu, hukum acara pidana juga berpegang pada lex scripta (tertulis), lex certa (jelas), lex stricta (ketat). Dalam konteks ini, maka pada prinsipnya tidak boleh dilakukan interprestasi terhadap hukum acara pidana, namun sebaliknya ketika hukum acara pidana harus ditafsirkan maka guna melindungi hak asasi manusia berlaku prinsip exceptio firmat regulam (harusditafsirkan menguntungkan bagi tersangka/terdakwa). 

Menurut Penulis, manifestasi atas konseptualisasi norma dari fungsi instrumentasi asas legalitas tersebut terkandung dalam Pasal 2 KUHAP 2025, yang dengan tegas menyatakan bahwa acara pidana hanya dapat dilaksanakan berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang.  

Norma Putusan Bebas dan Putusan Lepas

Perubahan upaya hukum putusan bebas (vrijspraak) dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtsvervolging) sebagaimana diatur dalam KUHAP lama (1981) maupun KUHAP baru 2025, terletak pada perbedaan norma yang mengatur mengenai upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi yang dapat dilakukan oleh Terdakwa atau Penuntut Umum terhadap semua putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum (vide Pasal 67 Jo. Pasal 233 ayat (1) KUHAP 1981). Sementara itu, norma terkait syarat putusan bebas dan putusan lepas itu sendiri diatur dalam Pasal 191 ayat (1) dan (2) KUHAP 1981. 

Hal ini berbeda dengan norma yang mengatur putusan bebas dan putusan lepas serta upaya hukumnya dalam KUHAP 2025, dimana Pasal 244 ayat (2) menegaskan: “…dalam hal tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa diputus bebas”. Kemudian Pasal 244 ayat (4) mengatur bahwa “dalam hal Terdakwa diputus bebas, Terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan”. Selanjutnya terhadap putusan lepas, Pasal 244 ayat (3) mengatur bahwa “…dalam hal perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi ada dasar peniadaan pidana, Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum”. Kemudian, Pasal 244 ayat (5) mengatur bahwa “dalam hal Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum, dan Penuntut Umum tidak melakukan upaya banding, Terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan”.  

Berdasarkan pengaturan diatas, dapat dilihat dalam dua perpektif, Pertama, dalam perspektif perbandingan, KUHAP 1981 dan KUHAP 2025 telah secara tegas membedakan syarat putusan bebas dan putusan lepas, dimana putusan bebas menurut KUHAP 1981 disandarkan pada tidak terbuktinya kesalahan Terdakwa. Padahal jika unsur kesalahan tidak terbukti, maka sepatutnya Terdakwa diputus lepas (Andi Hamzah, 2001:282). Kedua, pada tataran implementatif, terdapat perbedaan tafsir terkait upaya hukum terhadap putusan bebas, yaitu pada satu sisi, terdapat pendapat yang menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 285 KUHAP 2025, terhadap putusan bebas Penuntut Umum masih dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, jika Pengadilan Tinggi menguatkan putusan bebas maka Penuntut Umum tidak dapat mengajukan kasasi sesuai Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP 2025. Pada sisi lainnya, ada pendapat yang menyatakan bahwa tidak ada lagi upaya hukum terhadap putusan bebas baik ke Pengadilan Tinggi sesuai Pasal 244 ayat (2) dan (4) maupun kasasi sesuai Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP 2025. 

Baca Juga  Dikotomi Masa Jabatan Hakim: Antara Periode Waktu Tertentu, Usia Pensiun, Dan Konsep Life Tenure

Sampai pada titik ini, pertanyaan mendasarnya, apakah putusan bebas dapat dimintakan upaya banding ke Pengadilan Tinggi?

Pendekatan Sistematis: Sebuah Tafsir

Pada konteks diskursus yang mewarnai dialektika mengenai pendapat di atas, dapat dilihat dalam sebuah pendekatan sistematis sebagai berikut: 

Pertama, bahwa Pasal 244 KUHAP 2025 mengatur norma terkait putusan bebas dan putusan lepas yang disertai implikasi yuridisnya, khususnya terkait status penahanan apabila Terdakwa dalam tahanan yaitu jika diputus bebas, maka Terdakwa dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Sebaliknya, apabila putusan lepas maka ketika Penuntut Umum tidak melakukan upaya banding, Terdakwa dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Sehingga, secara sistematis, menafsirkan ketentuan Pasal 244 yang ruang lingkup normanya tidak mengatur secara tegas mengenai upaya hukum banding terhadap putusan bebas, maka interprestasi logisnya tidak dapat dimaknai bahwa untuk putusan bebas, Penuntut Umum masih dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi sesuai Pasal 285 KUHAP 2025. 

Meskipun dalam tafsir sistematis, penempatan bab dalam perundang-undangan dipandang sebagai satu kesatuan yang utuh, namun demikian penempatan bab sangat menentukan konteks lahirnya suatu norma. Dengan tidak adanya norma yang mengatur keadaan mengenai “upaya banding” terhadap putusan bebas, maka sesuai fungsi instrumentasi dari asas legalitas, Penulis berpendapat bahwa terhadap putusan bebas tidak boleh dilakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi, walaupun KUHAP 2025 tidak secara khusus mengatur norma hukum sebagaimana norma dalam Pasal 67 KUHAP 1981. Tentu, kodisi ini berbeda ketika Penuntut Umum mengajukan banding terhadap putusan lepas. Pasal 244 ayat (5) KUHAP 2025 mengatur keadaan khusus sebelum Terdakwa dilepaskan dari tahanan, yaitu dalam frasa “Penuntut Umum tidak melakukan upaya banding”, sehingga dapat dimaknai secara logis bahwa ketika Penuntut Umum mengajukan banding terhadap putusan lepas, maka secara  normatif akan tunduk pada norma yang mengatur upaya hukum pemeriksaan tingkat banding, yang diatur dalam Bab XVI yang mengatur tata cara pemeriksaan tingkat banding (vide Pasal 285 s/d Pasal 298 KUHAP 2025).

Kedua, dalam tafsir hubungan antar Pasal, menjadi pertanyaan mengapa terdapat perbedaan norma terkait “keadaan” yang menyertai dalam putusan bebas dan putusan lepas sesuai Pasal 244 ayat (4) dan (5)? Penulis berpendapat bahwa dalam konteks interpretasi sistematis, jawaban terhadap hal ini terkandung dalam norma Pasal 299 ayat (2) huruf a, dimana pengajuan pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas. Dalam konteks ini, jika berlaku postulat hukum bahwa kasasi dapat diajukan hanya jika telah menggunakan upaya banding, maka tidaklah logis jika putusan bebas dimaknai dapat dibanding karena akan diperhadapkan pada keadaan berikut: (1) Ketika putusan bebas yang dibanding dikuatkan, maka putusan mesti berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); (2) Jika justru sebaliknya yaitu putusan bebas dibatalkan, maka apakah Terdakwa boleh mengajukan upaya kasasi?, sementara dalam norma Pasal 299 ayat (2) KUHAP 2025, secara tegas menyatakan putusan bebas tidak dapat diajukan dalam pemeriksaan kasasi. 

Baca Juga  David Versus Goliath: Ketika Usia Tidak Lagi Menjamin Kebijaksanaan

Berbeda halnya dengan putusan lepas (onslag), dimana diatur dalam Pasal 244 ayat (5) KUHAP 2025 yang memberikan ruang bagi Penuntut Umum untuk mengajukan upaya banding. Sehingga logis ketika Penuntut Umum mengajukan banding, maka dapat dimaknai ketika upaya banding ditolak, Penuntut Umum dapat menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Sebab, putusan yang tunduk pada pemeriksaan kasasi sesuai Pasal 299 ayat (1) ditentukan bahwa “terhadap perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain, selain Mahkamah Agung dapat diajukan permohonan pemeriksaan kasasi”, kecuali pembatasan kasasi terhadap 5 (lima) jenis putusan yang diatur dalam norma Pasal 299 ayat (2) KUHAP 2025 yang nota bene tidak termasuk didalamnya putusan lepas. Ini berarti, putusan lepas dapat diajukan kasasi oleh Penuntut Umum jika telah menggunakan upaya banding.    

Ketiga, bahwa tafsir putusan bebas boleh dibanding akan bertentangan dengan prinsip exceptio firmat regulam, dimana digariskan bahwa hukum acara pidana harus ditafsirkan menguntungkan Terdakwa. Dalam konteks ini, jika dikaitkan dengan filosofi hukum acara pidana yang salah satunya melindungi hak asasi manusia, maka tidak bolehnya putusan bebas dibanding adalah guna melindungi hak asasi Terdakwa itu sendiri. Meskipun dalam praktik selama ini, terhadap putusan bebas dapat diajukan upaya kasasi. Secara historis, kondisi ini dilatarbelakangi Keputusan Menteri Kehakiman No. M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP yang pada intinya mengamanatkan bahwa putusan bebas tidak dapat dibanding, tetapi berdasarkan kondisi tertentu “demi hukum dan keadilan” terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi. Juga melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 tanggal 28 Maret 2013 yang menyatakan frasa “kecuali terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244 KUHAP 1981 bertentangan dengan UUD 1945, sehingga ditafsirkan setiap putusan bebas dapat diajukan upaya kasasi. 

*Tulisan ini adalah pendapat Pribadi Penulis yang tidak mewakili pendapat lembaga.

Ibnu Abas Ali
Kontributor
Ibnu Abas Ali
Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel bebas KUHAP kuhap 2025 lepas putusan Upaya Hukum
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Perluasan Yurisdiksi PHI Gresik sebagai Imperatif Konstitusional dalam Mewujudkan Peradilan yang Cepat, Tepat, dan Berbiaya Ringan

4 May 2026 • 12:26 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bolehkah Negara Berdamai?

3 May 2026 • 16:31 WIB
Demo
Top Posts

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB

Lok Adalat: Tools Efektif Penyelesaian Perkara Perdata Hingga Pidana Ringan di India

29 April 2026 • 15:30 WIB
Don't Miss

Kejar Predikat Bintang Lima, KPTA dan Tim Percepatan Penyelesaian Perkara Gelar Ekspos Kinerja SIPP Pengadilan Agama Zona Timur Wilayah Hukum PTA Palangka Raya

By Siti Nadhiroh4 May 2026 • 16:19 WIB0

Muara Teweh, Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya melaksanakan ekspos hasil evaluasi Tim Percepatan…

Perkuat Harmonisasi Antar Lembaga, Sekretaris PA Baturaja Hadiri Upacara Hardiknas Pemda OKU

4 May 2026 • 15:10 WIB

Kebenaran dan Fenomena Post-Truth dalam Perspektif Argumentasi Yudisial

4 May 2026 • 13:49 WIB

Perluasan Yurisdiksi PHI Gresik sebagai Imperatif Konstitusional dalam Mewujudkan Peradilan yang Cepat, Tepat, dan Berbiaya Ringan

4 May 2026 • 12:26 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Kejar Predikat Bintang Lima, KPTA dan Tim Percepatan Penyelesaian Perkara Gelar Ekspos Kinerja SIPP Pengadilan Agama Zona Timur Wilayah Hukum PTA Palangka Raya
  • Perkuat Harmonisasi Antar Lembaga, Sekretaris PA Baturaja Hadiri Upacara Hardiknas Pemda OKU
  • Kebenaran dan Fenomena Post-Truth dalam Perspektif Argumentasi Yudisial
  • Perluasan Yurisdiksi PHI Gresik sebagai Imperatif Konstitusional dalam Mewujudkan Peradilan yang Cepat, Tepat, dan Berbiaya Ringan
  • Penguatan Corporate University Dan Manajemen Talenta, Tim Kajian Naskah Urgensi Ma Corpu Lakukan Patok Banding Di Bandung

Recent Comments

  1. dapoxetine in kuwait on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  2. mesalamine otc alternatives on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  3. revatio coupon on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  4. buy udenafil online on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  5. vidalista 20 mg reviews on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.