Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Jejak Kasus Delpedro Dkk: Penangkapan Aktivis, Dakwaan Penghasutan Dan Kebebasan Berekspresi

7 March 2026 • 22:40 WIB

Ketika Ekspresi Diuji di Pengadilan: Catatan atas Putusan Bebas Delpedro Marhaen dkk.

7 March 2026 • 22:38 WIB

Pikiran dan Kritik  tidak dapat dihukum (cogitationis poenam nemo patitur)

7 March 2026 • 22:32 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru
Artikel Features

Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

Ibnu Abas AliIbnu Abas Ali1 February 2026 • 13:20 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Paradigma kebijakan politik hukum yang melandasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP 2025”) secara konseptual ditujukan untuk melindungi individu dari kesewenang-wenangan Negara, meskipun KUHAP 2025 disusun berdasarkan doktrin Ius Puniendi dengan participatory approach, akan tetapi secara paradigmatik wajib dipahami bahwa kandungan filosofis dari KUHAP 2025 tidak terlepas dari implementasi fungsi instrumentasi dari asas legalitas yang menurut Eddy O.S. Hiariej (2024:77) yaitu dalam batas-batas yang telah ditentukan oleh Undang-undang, aparat penegak hukum boleh melakukan tindakan terhadap pelaku tindak pidana. Sebab itu, hukum acara pidana juga berpegang pada lex scripta (tertulis), lex certa (jelas), lex stricta (ketat). Dalam konteks ini, maka pada prinsipnya tidak boleh dilakukan interprestasi terhadap hukum acara pidana, namun sebaliknya ketika hukum acara pidana harus ditafsirkan maka guna melindungi hak asasi manusia berlaku prinsip exceptio firmat regulam (harusditafsirkan menguntungkan bagi tersangka/terdakwa). 

Menurut Penulis, manifestasi atas konseptualisasi norma dari fungsi instrumentasi asas legalitas tersebut terkandung dalam Pasal 2 KUHAP 2025, yang dengan tegas menyatakan bahwa acara pidana hanya dapat dilaksanakan berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang.  

Norma Putusan Bebas dan Putusan Lepas

Perubahan upaya hukum putusan bebas (vrijspraak) dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtsvervolging) sebagaimana diatur dalam KUHAP lama (1981) maupun KUHAP baru 2025, terletak pada perbedaan norma yang mengatur mengenai upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi yang dapat dilakukan oleh Terdakwa atau Penuntut Umum terhadap semua putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum (vide Pasal 67 Jo. Pasal 233 ayat (1) KUHAP 1981). Sementara itu, norma terkait syarat putusan bebas dan putusan lepas itu sendiri diatur dalam Pasal 191 ayat (1) dan (2) KUHAP 1981. 

Hal ini berbeda dengan norma yang mengatur putusan bebas dan putusan lepas serta upaya hukumnya dalam KUHAP 2025, dimana Pasal 244 ayat (2) menegaskan: “…dalam hal tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa diputus bebas”. Kemudian Pasal 244 ayat (4) mengatur bahwa “dalam hal Terdakwa diputus bebas, Terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan”. Selanjutnya terhadap putusan lepas, Pasal 244 ayat (3) mengatur bahwa “…dalam hal perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi ada dasar peniadaan pidana, Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum”. Kemudian, Pasal 244 ayat (5) mengatur bahwa “dalam hal Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum, dan Penuntut Umum tidak melakukan upaya banding, Terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan”.  

Berdasarkan pengaturan diatas, dapat dilihat dalam dua perpektif, Pertama, dalam perspektif perbandingan, KUHAP 1981 dan KUHAP 2025 telah secara tegas membedakan syarat putusan bebas dan putusan lepas, dimana putusan bebas menurut KUHAP 1981 disandarkan pada tidak terbuktinya kesalahan Terdakwa. Padahal jika unsur kesalahan tidak terbukti, maka sepatutnya Terdakwa diputus lepas (Andi Hamzah, 2001:282). Kedua, pada tataran implementatif, terdapat perbedaan tafsir terkait upaya hukum terhadap putusan bebas, yaitu pada satu sisi, terdapat pendapat yang menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 285 KUHAP 2025, terhadap putusan bebas Penuntut Umum masih dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, jika Pengadilan Tinggi menguatkan putusan bebas maka Penuntut Umum tidak dapat mengajukan kasasi sesuai Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP 2025. Pada sisi lainnya, ada pendapat yang menyatakan bahwa tidak ada lagi upaya hukum terhadap putusan bebas baik ke Pengadilan Tinggi sesuai Pasal 244 ayat (2) dan (4) maupun kasasi sesuai Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP 2025. 

Baca Juga  Tajuk Utama SuaraBSDK : Hak Digital Warga: Privasi, Jejak Siber, dan Masa Depan Perlindungan Hukum

Sampai pada titik ini, pertanyaan mendasarnya, apakah putusan bebas dapat dimintakan upaya banding ke Pengadilan Tinggi?

Pendekatan Sistematis: Sebuah Tafsir

Pada konteks diskursus yang mewarnai dialektika mengenai pendapat di atas, dapat dilihat dalam sebuah pendekatan sistematis sebagai berikut: 

Pertama, bahwa Pasal 244 KUHAP 2025 mengatur norma terkait putusan bebas dan putusan lepas yang disertai implikasi yuridisnya, khususnya terkait status penahanan apabila Terdakwa dalam tahanan yaitu jika diputus bebas, maka Terdakwa dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Sebaliknya, apabila putusan lepas maka ketika Penuntut Umum tidak melakukan upaya banding, Terdakwa dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Sehingga, secara sistematis, menafsirkan ketentuan Pasal 244 yang ruang lingkup normanya tidak mengatur secara tegas mengenai upaya hukum banding terhadap putusan bebas, maka interprestasi logisnya tidak dapat dimaknai bahwa untuk putusan bebas, Penuntut Umum masih dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi sesuai Pasal 285 KUHAP 2025. 

Meskipun dalam tafsir sistematis, penempatan bab dalam perundang-undangan dipandang sebagai satu kesatuan yang utuh, namun demikian penempatan bab sangat menentukan konteks lahirnya suatu norma. Dengan tidak adanya norma yang mengatur keadaan mengenai “upaya banding” terhadap putusan bebas, maka sesuai fungsi instrumentasi dari asas legalitas, Penulis berpendapat bahwa terhadap putusan bebas tidak boleh dilakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi, walaupun KUHAP 2025 tidak secara khusus mengatur norma hukum sebagaimana norma dalam Pasal 67 KUHAP 1981. Tentu, kodisi ini berbeda ketika Penuntut Umum mengajukan banding terhadap putusan lepas. Pasal 244 ayat (5) KUHAP 2025 mengatur keadaan khusus sebelum Terdakwa dilepaskan dari tahanan, yaitu dalam frasa “Penuntut Umum tidak melakukan upaya banding”, sehingga dapat dimaknai secara logis bahwa ketika Penuntut Umum mengajukan banding terhadap putusan lepas, maka secara  normatif akan tunduk pada norma yang mengatur upaya hukum pemeriksaan tingkat banding, yang diatur dalam Bab XVI yang mengatur tata cara pemeriksaan tingkat banding (vide Pasal 285 s/d Pasal 298 KUHAP 2025).

Kedua, dalam tafsir hubungan antar Pasal, menjadi pertanyaan mengapa terdapat perbedaan norma terkait “keadaan” yang menyertai dalam putusan bebas dan putusan lepas sesuai Pasal 244 ayat (4) dan (5)? Penulis berpendapat bahwa dalam konteks interpretasi sistematis, jawaban terhadap hal ini terkandung dalam norma Pasal 299 ayat (2) huruf a, dimana pengajuan pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas. Dalam konteks ini, jika berlaku postulat hukum bahwa kasasi dapat diajukan hanya jika telah menggunakan upaya banding, maka tidaklah logis jika putusan bebas dimaknai dapat dibanding karena akan diperhadapkan pada keadaan berikut: (1) Ketika putusan bebas yang dibanding dikuatkan, maka putusan mesti berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); (2) Jika justru sebaliknya yaitu putusan bebas dibatalkan, maka apakah Terdakwa boleh mengajukan upaya kasasi?, sementara dalam norma Pasal 299 ayat (2) KUHAP 2025, secara tegas menyatakan putusan bebas tidak dapat diajukan dalam pemeriksaan kasasi. 

Baca Juga  Arah Kebijakan dan Pembaharuan KUHAP 2025

Berbeda halnya dengan putusan lepas (onslag), dimana diatur dalam Pasal 244 ayat (5) KUHAP 2025 yang memberikan ruang bagi Penuntut Umum untuk mengajukan upaya banding. Sehingga logis ketika Penuntut Umum mengajukan banding, maka dapat dimaknai ketika upaya banding ditolak, Penuntut Umum dapat menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Sebab, putusan yang tunduk pada pemeriksaan kasasi sesuai Pasal 299 ayat (1) ditentukan bahwa “terhadap perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain, selain Mahkamah Agung dapat diajukan permohonan pemeriksaan kasasi”, kecuali pembatasan kasasi terhadap 5 (lima) jenis putusan yang diatur dalam norma Pasal 299 ayat (2) KUHAP 2025 yang nota bene tidak termasuk didalamnya putusan lepas. Ini berarti, putusan lepas dapat diajukan kasasi oleh Penuntut Umum jika telah menggunakan upaya banding.    

Ketiga, bahwa tafsir putusan bebas boleh dibanding akan bertentangan dengan prinsip exceptio firmat regulam, dimana digariskan bahwa hukum acara pidana harus ditafsirkan menguntungkan Terdakwa. Dalam konteks ini, jika dikaitkan dengan filosofi hukum acara pidana yang salah satunya melindungi hak asasi manusia, maka tidak bolehnya putusan bebas dibanding adalah guna melindungi hak asasi Terdakwa itu sendiri. Meskipun dalam praktik selama ini, terhadap putusan bebas dapat diajukan upaya kasasi. Secara historis, kondisi ini dilatarbelakangi Keputusan Menteri Kehakiman No. M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP yang pada intinya mengamanatkan bahwa putusan bebas tidak dapat dibanding, tetapi berdasarkan kondisi tertentu “demi hukum dan keadilan” terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi. Juga melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 tanggal 28 Maret 2013 yang menyatakan frasa “kecuali terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244 KUHAP 1981 bertentangan dengan UUD 1945, sehingga ditafsirkan setiap putusan bebas dapat diajukan upaya kasasi. 

*Tulisan ini adalah pendapat Pribadi Penulis yang tidak mewakili pendapat lembaga.

Ibnu Abas Ali
Kontributor
Ibnu Abas Ali
Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel bebas KUHAP kuhap 2025 lepas putusan Upaya Hukum
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Ketika Ekspresi Diuji di Pengadilan: Catatan atas Putusan Bebas Delpedro Marhaen dkk.

7 March 2026 • 22:38 WIB

Pikiran dan Kritik  tidak dapat dihukum (cogitationis poenam nemo patitur)

7 March 2026 • 22:32 WIB

Hakim Melawan Zalim

7 March 2026 • 22:20 WIB
Demo
Top Posts

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB
Don't Miss

Jejak Kasus Delpedro Dkk: Penangkapan Aktivis, Dakwaan Penghasutan Dan Kebebasan Berekspresi

By Redpel SuaraBSDK7 March 2026 • 22:40 WIB0

Kasus yang menjerat Delpedro Marhaen dan sejumlah rekannya bermula dari rangkaian aksi demonstrasi yang berlangsung…

Ketika Ekspresi Diuji di Pengadilan: Catatan atas Putusan Bebas Delpedro Marhaen dkk.

7 March 2026 • 22:38 WIB

Pikiran dan Kritik  tidak dapat dihukum (cogitationis poenam nemo patitur)

7 March 2026 • 22:32 WIB

Hakim Melawan Zalim

7 March 2026 • 22:20 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Jejak Kasus Delpedro Dkk: Penangkapan Aktivis, Dakwaan Penghasutan Dan Kebebasan Berekspresi
  • Ketika Ekspresi Diuji di Pengadilan: Catatan atas Putusan Bebas Delpedro Marhaen dkk.
  • Pikiran dan Kritik  tidak dapat dihukum (cogitationis poenam nemo patitur)
  • Hakim Melawan Zalim
  • Menelusuri Absennya Peran Korban Dalam Mekanisme Pengakuan Bersalah

Recent Comments

  1. diflucan for yeast on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  2. amlodipine besylate 5mg on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  3. amoxicillin for ear infection on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  4. levitra generic online on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  5. hello world on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.