Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menimbang Kembali Pemidanaan Anak: Ketika Perundungan Berujung Kematian

October 31, 2026

Lompatan Mutu Kebijakan Peradilan: BSDK MA RI Evaluasi 30 Naskah Rekomendasi Strategis di Jakarta

October 31, 2026

Di Balik Asap Karhutla: Menelusuri Potensi Pencucian Uang dalam Green Financial Crime

October 31, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » 121 Rekomendasi Sanksi Hakim: Jangan Mengubah Perkara Warisan Menjadi Klaim Kinerja

121 Rekomendasi Sanksi Hakim: Jangan Mengubah Perkara Warisan Menjadi Klaim Kinerja

Khoiruddin HasibuanBy Khoiruddin HasibuanAugust 2, 2026 · 15:58 WIB9 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Pemberitaan mengenai 121 hakim yang dinyatakan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, perlu dibaca secara lebih jernih. Bukan untuk melindungi hakim yang terbukti melakukan pelanggaran, melainkan agar pengawasan terhadap hakim, juga disampaikan kepada publik dengan data, terminologi, dan perbandingan yang etis.

Pada 30 Juli 2026, detik.com dan juga media lainnya, memberitakan pernyataan Anggota Komisi Yudisial, Abhan, bahwa sepanjang Januari sampai Juni 2026, KY telah memberikan rekomendasi sanksi terhadap 121 hakim. Jumlah itu kemudian dibandingkan dengan 49 hakim pada periode yang sama tahun sebelumnya, dan disebut mengalami peningkatan 100 persen. Dari 121 hakim tersebut, rekomendasi yang diberikan terdiri atas 86 sanksi ringan, 14 sanksi sedang, 17 sanksi berat, dan empat teguran tertulis.

Angka itu tentu mengundang perhatian. Akan tetapi, perbandingan tersebut mengandung persoalan mendasar. Yang dibandingkan adalah jumlah perkara yang diputus dalam sidang pleno KY pada semester pertama 2026, bukan jumlah pelanggaran yang terjadi, bukan pula seluruh laporan masyarakat yang diterima pada periode tersebut.

Sehari setelah pemberitaan itu, KY justru menerbitkan siaran pers yang memberikan penjelasan yang sangat penting, bahwa mayoritas perkara yang menghasilkan 121 rekomendasi tersebut, berasal dari laporan masyarakat yang telah diterima sebelum tahun 2026. Pelanggaran yang diperiksa pun umumnya terjadi sebelum adanya kenaikan signifikan penghasilan hakim. Keterangan resmi tersebut, sebenarnya dapat mengubah secara mendasar cara angka 121 itu harus dibaca.

Tiga Momentum Waktu yang Tidak Boleh Dicampur

Dalam penanganan laporan etik, setidaknya terdapat tiga momentum yang berbeda yang tidak boleh dicampuradukkan. Pertama, terkait waktu dugaan pelanggaran terjadi. Kedua, terkait waktu laporan masyarakat diterima dan diregistrasi. Ketiga, terkait waktu perkara selesai diperiksa dan diputus dalam sidang pleno KY.

Angka 121 pada siaran pers KY, sebenarnya hanya menggambarkan momentum ketiga, yaitu jumlah perkara yang mencapai keputusan pleno selama Januari–Juni 2026. Angka itu tidak otomatis menunjukkan bahwa 121 pelanggaran terjadi pada enam bulan pertama 2026. Angka tersebut juga tidak berarti seluruh laporan diterima oleh anggota KY periode sekarang.

Membandingkan 121 putusan pleno pada 2026 dengan 49 putusan pada periode yang sama tahun sebelumnya, tanpa mengendalikan umur laporan, tahapan pemeriksaan, jumlah perkara tertunda, kompleksitas perkara, serta waktu dugaan pelanggaran terjadi, merupakan perbandingan yang tidak setara.

Dalam statistik kebijakan publik, kekeliruan semacam ini dikenal sebagai pencampuran antara persediaan perkara atau stock dengan arus perkara baru atau flow. Penyelesaian 121 perkara, dapat merupakan hasil dari penuntasan persediaan laporan lama, bukan bukti melonjaknya pelanggaran baru, maupun bukti bahwa periode sekarang bekerja dua kali lebih keras daripada periode sebelumnya.

Bahkan secara matematis, kenaikan dari 49 menjadi 121 bukan tepat 100 persen. Selisihnya adalah 72 perkara atau sekitar 147 persen dari angka sebelumnya. Namun, persoalan terbesarnya bukan sekadar ketepatan hitungan. Persoalannya terletak pada kesahihan objek yang dibandingkan.

Menghormati Kinerja Kelembagaan Periode Sebelumnya

Anggota KY periode 2025–2030, baru mengucapkan sumpah jabatan pada 19 Desember 2025. Sebelumnya, KY dipimpin oleh anggota periode 2020–2025, dengan masa kepemimpinan paruh kedua berlangsung sampai Desember 2025.

Dengan demikian, ketika KY sendiri mengakui mayoritas laporan dalam angka 121 telah diterima sebelum 2026, perkara-perkara itu pada dasarnya merupakan bagian dari kesinambungan kinerja kelembagaan. Sebagian mungkin telah melalui proses verifikasi, analisis, pemeriksaan pelapor, permintaan dokumen, pendalaman, atau pemeriksaan hakim terlapor pada masa anggota KY sebelumnya.

Penyelesaiannya pada 2026, tentu patut diapresiasi. Akan tetapi, penyelesaian tersebut tidak etis secara komunikasi publik, apabila dikemas sedemikian rupa, sehingga menimbulkan kesan bahwa anggota KY periode sekarang, bekerja jauh lebih keras daripada periode sebelumnya.

Tidak seluruh kinerja pengawasan dimulai dan berakhir pada hari yang sama dengan pergantian komisioner. Ada pekerjaan anggota sebelumnya, Sekretariat Jenderal KY, penghubung KY di daerah, tenaga ahli, pemeriksa, dan pihak-pihak lain, yang menjadi bagian dari rantai penanganan laporan.

Baca Juga  Dirjen Badilmiltun: Integrasi Pengadilan Pajak Memerlukan Kepemimpinan Peradilan yang Transformasional

Mengambil kredit atas seluruh perkara yang diputus pada periode sekarang, tanpa menjelaskan bahwa mayoritas merupakan laporan warisan, berpotensi mereduksi kontribusi para anggota KY periode sebelumnya. Pada saat yang sama, perbandingan tersebut juga dapat membentuk kesan bahwa Mahkamah Agung selama ini tidak bekerja atau membiarkan pelanggaran etik berlangsung.

Karena itu, angka pengawasan seharusnya tidak dipergunakan sebagai trofi pergantian periode. Institusi negara tidak dimulai kembali dari angka nol setiap kali pejabatnya berganti.

Sikap Resmi KY atau Pendapat Pribadi?

Pertanyaan lain yang perlu dijernihkan ialah kedudukan pernyataan tersebut: apakah merupakan sikap resmi KY atau pendapat pribadi seorang anggota KY?

Pernyataan yang mengundang polemik dimasyarakat tersebut, disampaikan dalam konferensi pers kelembagaan, dalam kapasitas Abhan sebagai Anggota KY, sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi. Substansi yang sama juga dimuat dalam Siaran Pers KY Nomor 27/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/07/2026. Dalam kondisi demikian, publik secara wajar akan memahaminya sebagai komunikasi resmi institusi, bukan percakapan atau pendapat akademik pribadi.

Namun, perlu dibedakan antara keputusan sidang pleno dan interpretasi statistik terhadap keputusan tersebut. Sidang pleno dapat memutus bahwa sejumlah hakim terbukti melanggar KEPPH dan merekomendasikan sanksi. Akan tetapi, klaim bahwa jumlah tersebut menunjukkan peningkatan pelanggaran, keberhasilan periode tertentu, atau hubungan dengan kebijakan kenaikan penghasilan hakim, belum tentu menjadi bagian dari keputusan pleno.

Apabila perbandingan tersebut hanya merupakan analisis pribadi seorang anggota, seharusnya hal itu dinyatakan secara terang. Sebaliknya, apabila merupakan sikap resmi KY, institusi tersebut harus bertanggung jawab terhadap metodologi, pilihan istilah, dan implikasi dari perbandingan yang disampaikan.

Terbitnya Siaran Pers KY Nomor 29 sehari kemudian, yang secara eksplisit menjelaskan bahwa mayoritas laporan berasal dari masa sebelum 2026, dapat dibaca sebagai klarifikasi kelembagaan atas konteks yang tidak muncul secara memadai dalam pemberitaan pertama. Klarifikasi tersebut patut diapresiasi, tetapi sekaligus mengonfirmasi bahwa narasi awal memang belum lengkap.

KY Mengusulkan, Bukan Sendirian Menjatuhkan Sanksi

Presisi terminologi yang telah disampaikan, juga penting untuk dianalisis lebih lanjut. Dalam siaran pers pertama, muncul keterangan yang beredar di berbagai media, yang menyatakan bahwa KY menjatuhkan sanksi kepada 121 orang hakim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku pada Januari sampai Juni 2026. Secara yuridis, penggunaan istilah “menjatuhkan sanksi” tersebut dapat menimbulkan persepsi yang keliru.

Dalam mekanisme yang berlaku, KY memeriksa laporan, menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran KEPPH, kemudian mengusulkan atau merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung. KY sendiri, dalam penjelasan mengenai pemeriksaan hakim, menggunakan formulasi bahwa jika hakim terbukti bersalah, KY akan mengajukan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada MA.

Untuk jenis sanksi berat tertentu, pemeriksaan dan pengambilan Keputusan, dilakukan melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH). MKH merupakan perangkat yang dibentuk bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran KEPPH.

Dengan konstruksi tersebut, proses penegakan etik bukan pekerjaan eksklusif salah satu lembaga. Ia merupakan sistem yang melibatkan KY, MA, Badan Pengawasan MA, dan dalam perkara tertentu MKH yang beranggotakan unsur kedua lembaga.

Karena itu, narasi yang menempatkan KY sebagai satu-satunya institusi yang “menjatuhkan sanksi”, sementara MA digambarkan sekadar sebagai pihak yang diminta menindaklanjuti, tidak sepenuhnya menggambarkan arsitektur hukum penegakan KEPPH.

Pelanggaran Hukum Acara Tidak Otomatis Pelanggaran Etik

Dalam jumpa pers pada Kamis lalu dan juga dimuat dalam Siaran Pers KY Nomor 27/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/07/2026 KY, menyebut 94 dari 121 hakim melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan hukum acara, meliputi: administrasi perkara dan administrasi persidangan, manipulasi putusan atau perubahan fakta persidangan, ketidakcermatan dalam penyusunan putusan, kesalahan penilaian alat bukti, pertimbangan hukum dan fakta persidangan, kesalahan penerapan hukum, pelanggaran prinsip imparsialitas, pelaksanaan eksekusi yang bertentangan dengan penetapan eksekusi, perilaku menyimpang dalam proses persidangan.

Baca Juga  Dirjen Badilmiltun MA RI: Peradilan yang Berintegritas Harus Dibangun Melalui Penghayatan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

Kategori tersebut di atas, tentunya memerlukan penjelasan yang lebih terperinci. Tidak setiap kesalahan menerapkan hukum acara otomatis merupakan pelanggaran etik. Perbedaan penafsiran hukum, kekeliruan menilai alat bukti, atau kekurangan dalam pertimbangan putusan pada dasarnya disediakan mekanisme koreksinya melalui banding, kasasi, atau peninjauan kembali.

Pelanggaran etik baru dapat dipersoalkan apabila kesalahan tersebut berkaitan dengan ketidakprofesionalan yang serius, keberpihakan, manipulasi fakta, kesengajaan mengabaikan hukum, konflik kepentingan, atau perilaku tercela lainnya.

KY sendiri pernah menegaskan bahwa pengawasannya tidak akan memasuki wilayah teknis yudisial dan hanya bergerak dalam ranah Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Oleh sebab itu, publik perlu diberi penjelasan tentang batas yang dipergunakan KY dalam mengubah persoalan hukum acara menjadi pelanggaran etik.

Tanpa penjelasan tersebut, publik dapat keliru menganggap bahwa setiap putusan yang dibatalkan pengadilan tingkat atas, merupakan bukti pelanggaran etik hakim yang memutusnya. Pemahaman semacam itu dapat mengancam independensi hakim dalam menilai fakta dan menerapkan hukum.

MA Tidak Berdiam Diri

Narasi bahwa banyaknya rekomendasi KY menunjukkan lemahnya pengawasan internal MA juga perlu diuji dengan data.

Badan Pengawasan MA tercatat menjatuhkan 220 sanksi atau hukuman disiplin kepada aparatur peradilan sepanjang 2025. Pada Januari hingga Juli 2026 saja, Bawas MA menjatuhkan sanksi kepada 130 hakim dan aparatur peradilan,  dengan rincian 94 sanksi dijatuhkan kepada hakim, termasuk hakim ad hoc, dan 36 sanksi terhadap aparatur non-hakim.

Angka 220 sepanjang tahun 2025 dan angka 130 hingga Juli 2026 milik MA, juga tidak perlu dipertandingkan dengan angka 121 milik KY. Apabila kedua lembaga saling mengadu jumlah sanksi, penegakan etik akan berubah menjadi perlombaan statistik. Yang harus dinilai ialah akurasi pemeriksaan, keadilan prosedur, konsistensi penerapan KEPPH, perlindungan independensi hakim, dan efektivitas pencegahan pelanggaran.

Buka Data Berdasarkan Tahun Laporan

Untuk menghindari kesalahpahaman serupa, KY semestinya memublikasikan data secara lebih terpilah. Publik perlu mengetahui tahun terjadinya dugaan pelanggaran, tahun laporan diterima, waktu laporan diregistrasi, masa pemeriksaan, waktu diputus dalam pleno, asal temuan, jenis pelanggaran, rekomendasi sanksi, serta status tindak lanjutnya di MA atau MKH.

Data juga perlu membedakan laporan yang sepenuhnya ditangani anggota periode sekarang, dengan laporan yang proses pemeriksaannya telah dimulai pada periode sebelumnya.

Dengan model tersebut, keberhasilan menyelesaikan tunggakan tetap dapat diakui sebagai capaian periode sekarang, tanpa menghapus kontribusi periode terdahulu. Pada saat yang sama, publik dapat menilai apakah benar terjadi peningkatan pelanggaran baru atau sekadar peningkatan penyelesaian perkara lama.

Komunikasi pengawasan seharusnya memperkuat kerja sama, bukan membangun kesan kompetisi antara KY dan MA. Bahkan pada Januari 2026, pimpinan kedua lembaga telah menyatakan perlunya kesamaan pandangan, koordinasi, dan komunikasi berkelanjutan, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menjalankan kewenangan masing-masing.

Penutup

Angka 121 tetap merupakan informasi penting. Namun, angka itu harus disebut secara tepat sebagai 121 rekomendasi yang diputus pada Januari–Juni 2026, dengan mayoritas perkara berasal dari laporan sebelum 2026.

Ia bukan bukti bahwa seluruh pelanggaran terjadi pada periode sekarang. Ia juga bukan dasar yang cukup untuk menyatakan anggota KY periode sekarang, bekerja lebih keras daripada pendahulunya, apalagi untuk menggambarkan MA tidak serius menegakkan disiplin.

Integritas peradilan terlalu penting untuk dijadikan panggung klaim kinerja antarperiode. KY dan MA seharusnya berdiri dalam satu orientasi: menindak pelanggaran secara tegas, menjaga independensi hakim, serta menyampaikan setiap data pengawasan dengan jujur, presisi, proporsional, dan berkeadaban.

Khoiruddin Hasibuan
Kontributor
Khoiruddin Hasibuan
Hakim Pengadilan Agama Soreang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Kode Etik Hakim komisi yudisial mahkamah agung pengawasan hakim Sanksi Hakim
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menimbang Kembali Pemidanaan Anak: Ketika Perundungan Berujung Kematian

October 31, 2026

Di Balik Asap Karhutla: Menelusuri Potensi Pencucian Uang dalam Green Financial Crime

October 31, 2026

Problematika Pelaksanaan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang Terhadap Objek Jaminan Berupa Benda Bergerak

October 30, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Dari FGD hingga Semangkuk Mi Kuah, BSDK Tunjukkan Wajah Pendidikan Peradilan yang Humanis

October 28, 2026

Adu Domba: Bukan Sekedar Adu Kekuatan

October 23, 2026

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026

Menata Sekretariat, Menjaga Nalar Peradilan

October 19, 2026
Don't Miss

Menimbang Kembali Pemidanaan Anak: Ketika Perundungan Berujung Kematian

By Wilmar Ibni Rusydan and Daniel H. NapitupuluOctober 31, 20260

Kabar meninggalnya seorang siswa sekolah dasar di Pemalang pada awal Oktober 2026 cukup menyita perhatian…

Lompatan Mutu Kebijakan Peradilan: BSDK MA RI Evaluasi 30 Naskah Rekomendasi Strategis di Jakarta

October 31, 2026

Di Balik Asap Karhutla: Menelusuri Potensi Pencucian Uang dalam Green Financial Crime

October 31, 2026

Merawat Janji 1928: Pengadilan Agama Jakarta Pusat Gelar Upacara Sumpah Pemuda Ke-98 Bersama BSDK MA RI

October 31, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menimbang Kembali Pemidanaan Anak: Ketika Perundungan Berujung Kematian
  • Lompatan Mutu Kebijakan Peradilan: BSDK MA RI Evaluasi 30 Naskah Rekomendasi Strategis di Jakarta
  • Di Balik Asap Karhutla: Menelusuri Potensi Pencucian Uang dalam Green Financial Crime
  • Merawat Janji 1928: Pengadilan Agama Jakarta Pusat Gelar Upacara Sumpah Pemuda Ke-98 Bersama BSDK MA RI
  • 90 Warga di Gugat, Hakim PN Dataran Hunipopu Cek Langsung Objek Sengketa

Recent Comments

  1. Rizka on Problematika Pelaksanaan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang Terhadap Objek Jaminan Berupa Benda Bergerak
  2. Auzir on KUHAP Baru: Menanggalkan Jubah Interogator, Transformasi Menuju Sistem Adversarial
  3. Budi Santoso on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  4. PrP on Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  5. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Muzayyin Destuladoe
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Ali Sobirin
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Antok Wibowo
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Asep Ridwan Hotoya
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Billy Saut Mangoloi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Avatar photo Danny Agus Setiyanto
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Engli Thirta Satria
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ichsan Muhammad
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Intan Widiastuti
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Kadek Dwi Krisna Ananda
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Deni Saputra
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Noak Mispa Sianturi
  • Avatar photo Noor Ichwan Ichlas Ria Adha
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reynold Mauliate Panggabean
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.