Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menimbang Kembali Pemidanaan Anak: Ketika Perundungan Berujung Kematian

October 31, 2026 · 11:30 WIB

Lompatan Mutu Kebijakan Peradilan: BSDK MA RI Evaluasi 30 Naskah Rekomendasi Strategis di Jakarta

October 31, 2026

Di Balik Asap Karhutla: Menelusuri Potensi Pencucian Uang dalam Green Financial Crime

October 31, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Menimbang Kembali Pemidanaan Anak: Ketika Perundungan Berujung Kematian

Menimbang Kembali Pemidanaan Anak: Ketika Perundungan Berujung Kematian

Wilmar Ibni RusydanDaniel H. NapitupuluBy Wilmar Ibni Rusydan and Daniel H. NapitupuluOctober 31, 2026 · 11:30 WIB7 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Kabar meninggalnya seorang siswa sekolah dasar di Pemalang pada awal Oktober 2026 cukup menyita perhatian publik. Sebelum mengembuskan napas terakhir, anak itu disebut sempat bercerita tentang kekerasan yang diduga dilakukan sejumlah kakak kelasnya. Polisi masih memeriksa saksi dan menunggu hasil autopsi. Karena itu, penyebab kematiannya, termasuk ada atau tidaknya kaitan dengan kekerasan yang dilaporkan, masih harus menunggu proses pembuktian.

Terlepas dari hasil penyidikan nanti, peristiwa ini mengetuk kembali persoalan yang kerap luput dari perbincangan: bagaimana hukum semestinya memperlakukan anak yang diduga melakukan kekerasan berat ketika korbannya juga seorang anak?

Dalam perkara anak, kita terbiasa lebih dulu membicarakan usia pelaku, kesempatan baginya untuk memperbaiki diri, dan dampak buruk penjara. Semua itu penting. Namun, sering terlupa bahwa korban pun seorang anak yang berhak tumbuh, bersekolah, dan pulang ke rumah dengan selamat. Ketika korban meninggal, seluruh kesempatan itu tertutup untuk selamanya.

Penulis tidak sedang mengusulkan agar anak dihukum layaknya orang dewasa. Batas usia pertanggungjawaban pidana juga tidak semestinya diubah hanya karena satu kasus yang memantik kemarahan. Permasalahannya adalah apakah respons hukum selama ini cukup serius membaca beratnya perbuatan, kebutuhan korban, dan risiko bagi anak-anak lain.

Usia sebagai Batas, Bukan Satu-satunya Jawaban

Hukum kita sebenarnya cukup tegas memilah kelompok usia. Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menutup pintu pertanggungjawaban pidana bagi anak yang belum berumur 12 tahun pada saat melakukan tindak pidana. Pasal 41 kemudian menyediakan dua jalan: anak diserahkan kembali kepada orang tua atau wali, atau diikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan pada instansi pemerintah atau lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial paling lama enam bulan.

Bagi anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum 14 tahun, Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) hanya memperkenankan tindakan, bukan pidana. Pasal 82 menyediakan sejumlah pilihan: pengembalian kepada orang tua atau wali, penyerahan kepada seseorang, perawatan di lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial, kewajiban mengikuti pendidikan formal atau pelatihan, hingga perbaikan akibat tindak pidana. Beberapa tindakan itu dibatasi paling lama satu tahun.

Pidana baru dapat dijatuhkan kepada anak yang telah berusia 14 tahun, dengan penjara sebagai upaya terakhir. UU SPPA tetap memberi ruang untuk menimbang beratnya perbuatan. Pasal 79 memungkinkan pidana pembatasan kebebasan apabila anak melakukan tindak pidana berat atau tindak pidana yang disertai kekerasan, sedangkan Pasal 81 mengaitkan pidana penjara dengan keadaan dan perbuatan anak yang membahayakan masyarakat.

Batas usia itu tidak boleh diterobos dengan dalih akibat perbuatan yang dinilai teramat berat. Anak di bawah 12 tahun tidak dapat dipidana, sedangkan anak yang belum 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan. Namun, ada pertanyaan yang patut diajukan kepada kita: apakah pilihan tindakan sungguh-sungguh disesuaikan dengan beratnya kasus, atau terlalu sering bermuara pada pengembalian kepada orang tua dan pembinaan singkat?

Baca Juga  Mekanisme Keadilan Restoratif melalui Mediasi berdasarkan Buku II Mahkamah Agung 2026

Anak yang terlibat kekerasan berkelompok hingga menimbulkan luka berat tentu membutuhkan penanganan yang berbeda dari anak yang melakukan kenakalan ringan. Menyamaratakan keduanya atas nama perlindungan anak justru mengabaikan kebutuhan masing-masing. Perlindungan semestinya melahirkan pembinaan yang tepat, bukan respons yang seragam.

Korban yang Hilang dari Percakapan

Dalam perkara pidana, perhatian kita mudah tertuju kepada pelaku: apa kesalahannya, bagaimana membuktikannya, lalu pidana atau tindakan apa yang pantas dijatuhkan. Korban kerap hanya hadir ketika dimintai keterangan. Dalam perkara anak, kecenderungan itu kian terasa karena perhatian terhadap masa depan pelaku begitu besar. Penulis tidak mempersoalkan perhatian tersebut, yang penulis persoalkan adalah ketika penderitaan korban lantas tersisih.

Padahal, UU SPPA tidak hanya melindungi anak yang berkonflik dengan hukum. Pasal 2 memuat asas perlindungan, keadilan, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, proporsionalitas, pembinaan, serta penghindaran pembalasan. Pasal 18 secara khusus mewajibkan aparat penegak hukum dan para pendamping memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, anak korban, dan anak saksi. Dengan kata lain, kepentingan terbaik bagi anak tidak pernah dirumuskan sebagai milik pelaku semata.

Konvensi Hak Anak juga menghendaki pembacaan yang utuh. Pasal 40 melindungi martabat anak yang diduga melakukan tindak pidana, sementara Pasal 6 menjamin hak hidup dan perkembangan setiap anak dan Pasal 19 mewajibkan negara melindungi anak dari segala bentuk kekerasan. Komentar Umum (General Comment) Nomor 24 Komite Hak Anak PBB mendorong agar usia minimum pertanggungjawaban pidana ditetapkan sekurang-kurangnya 14 tahun. Prinsip ini penting dijaga. Namun, pada saat yang sama, negara tetap dapat menyediakan tindakan nonpidana yang sungguh-sungguh, terukur, dan mampu mencegah pengulangan.

Bagi keluarga yang kehilangan anak, tidak ada putusan yang mampu memulihkan keadaan seperti sediakala. Mereka harus menanggung duka, trauma, biaya, dan pertanyaan yang mungkin lama tak terjawab. Karena itu, keadilan restoratif tidak layak direduksi menjadi selembar kesepakatan damai. Ia menuntut upaya mengungkap apa yang sebenarnya terjadi, mengakui penderitaan korban, memulihkan keluarga sejauh mungkin, dan memastikan kekerasan serupa tidak terulang.

Deklarasi PBB tentang Prinsip-Prinsip Dasar Keadilan bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan menekankan akses terhadap keadilan, perlakuan yang hormat terhadap korban, restitusi, kompensasi, dan bantuan. Semua itu perlu dipertimbangkan tanpa mengubah peradilan anak menjadi sarana pembalasan.

Pemidanaan yang Melihat ke Tiga Arah

KUHP Nasional menyediakan pedoman untuk menimbang perkara secara lebih utuh. Pasal 51 merumuskan tujuan pemidanaan, antara lain mencegah dilakukannya tindak pidana, memasyarakatkan terpidana melalui pembinaan, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman. Pasal 54 meminta hakim mempertimbangkan bentuk kesalahan, motif dan tujuan, sikap batin, ada tidaknya perencanaan, cara melakukan tindak pidana, sikap dan tindakan pelaku sesudahnya, pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku, serta pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarganya. Pedoman ini memperlihatkan bahwa pemidanaan tidak berporos pada satu titik. Ia menatap pelaku, korban, dan masyarakat sekaligus.

Baca Juga  Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Menyapa: Menguatkan Pemahaman KUHP Nasional dan Tantangan Pembaharuannya

Dalam penanganan perkara anak, menurut penulis, ada tiga hal yang mesti mendapat perhatian sungguh-sungguh.

Pertama, pembinaan pelaku harus bertolak dari pemeriksaan yang serius. Asesmen tidak cukup hanya mencatat keadaan rumah dan sekolah. Perlu ditelusuri apakah anak memahami akibat perbuatannya, bagaimana perannya dalam kelompok, apakah kekerasan berlangsung berulang, bagaimana sikapnya ketika korban tak lagi berdaya, apakah ada empati dan penyesalan, serta seberapa besar risiko pengulangan. Laporan penelitian kemasyarakatan yang disusun pembimbing kemasyarakatan semestinya menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, terlebih karena Pasal 60 ayat (3) UU SPPA mewajibkan hakim mempertimbangkannya. Hasilnya harus menentukan pilihan dan intensitas tindakan, bukan berhenti sebagai lampiran berkas perkara.

Kedua, keluarga korban harus mendapat tempat dalam proses penyelesaian perkara. Ketika korban meninggal, keluarga membutuhkan informasi yang layak, pendampingan psikologis, kesempatan menyampaikan dampak kehilangan, dan pemulihan yang dimungkinkan hukum. Ketentuan tentang perbaikan akibat tindak pidana dalam Pasal 82 UU SPPA perlu diterjemahkan menjadi kewajiban yang nyata dan proporsional, bukan sekadar dikutip dalam putusan.

Ketiga, keselamatan anak lain tidak boleh dianggap urusan belakangan. Mengembalikan pelaku kepada orang tua mungkin tepat, tetapi kemampuan keluarga untuk mengawasinya harus diperiksa lebih dulu. Sekolah pun tidak cukup hanya mendamaikan para pihak atau memindahkan kelas. Diperlukan rencana keselamatan, pendampingan perilaku, pengawasan pascatindakan, serta evaluasi berkala.

Ketegasan tidak selalu berarti penjara. Tindakan yang tepat sasaran, dijalankan dengan disiplin, dan dievaluasi secara nyata bisa jauh lebih bermakna daripada putusan yang tampak keras di atas kertas. Sebaliknya, mengembalikan anak ke lingkungan semula tanpa perubahan apa pun mungkin terlihat lunak dan manusiawi, tetapi belum tentu melindungi anak-anak lain.

Penutup

Peradilan anak dibangun agar negara tidak merampas masa depan seorang anak melalui penghukuman yang berlebihan. Hanya saja, ketika kita menyebut “masa depan anak”, jangan sampai yang terbayang selalu masa depan pelaku. Korban pun memilikinya, dan bagi korban yang telah tiada, masa depan itu lebih dulu terenggut.

Bagi penulis, menimbang kembali pemidanaan anak berarti menguji apakah tindakan yang tersedia telah digunakan secara tepat, apakah asesmennya memadai, apakah suara korban didengar, dan apakah anak-anak lain benar-benar terlindungi. Usia tetap menjadi penentu batas pertanggungjawaban yang sah. Namun, setelah batas itu ditetapkan, beratnya perbuatan dan kebutuhan perlindungan tidak boleh dianggap selesai dibicarakan. Melindungi anak tidak cukup dilakukan setelah ia berhadapan dengan hukum. Perlindungan harus bekerja lebih awal, sebelum ada anak lain yang menjadi korban.

Wilmar Ibni Rusydan
Kontributor
Wilmar Ibni Rusydan
Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru
Daniel H. Napitupulu
Kontributor
Daniel H. Napitupulu
Analis Perkara Peradilan Pengadilan Negeri Kotabaru

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Hak Korban Keadilan Restoratif Kekerasan terhadap Anak KUHP Nasional Pemidanaan Anak Peradilan Anak Perlindungan Anak UU SPPA
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Di Balik Asap Karhutla: Menelusuri Potensi Pencucian Uang dalam Green Financial Crime

October 31, 2026

Problematika Pelaksanaan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang Terhadap Objek Jaminan Berupa Benda Bergerak

October 30, 2026

Mekanisme Keadilan Restoratif melalui Mediasi berdasarkan Buku II Mahkamah Agung 2026

October 30, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Dari FGD hingga Semangkuk Mi Kuah, BSDK Tunjukkan Wajah Pendidikan Peradilan yang Humanis

October 28, 2026

Adu Domba: Bukan Sekedar Adu Kekuatan

October 23, 2026

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026

Menata Sekretariat, Menjaga Nalar Peradilan

October 19, 2026
Don't Miss

Menimbang Kembali Pemidanaan Anak: Ketika Perundungan Berujung Kematian

By Wilmar Ibni Rusydan and Daniel H. NapitupuluOctober 31, 2026 · 11:30 WIB0

Kabar meninggalnya seorang siswa sekolah dasar di Pemalang pada awal Oktober 2026 cukup menyita perhatian…

Lompatan Mutu Kebijakan Peradilan: BSDK MA RI Evaluasi 30 Naskah Rekomendasi Strategis di Jakarta

October 31, 2026

Di Balik Asap Karhutla: Menelusuri Potensi Pencucian Uang dalam Green Financial Crime

October 31, 2026

Merawat Janji 1928: Pengadilan Agama Jakarta Pusat Gelar Upacara Sumpah Pemuda Ke-98 Bersama BSDK MA RI

October 31, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menimbang Kembali Pemidanaan Anak: Ketika Perundungan Berujung Kematian
  • Lompatan Mutu Kebijakan Peradilan: BSDK MA RI Evaluasi 30 Naskah Rekomendasi Strategis di Jakarta
  • Di Balik Asap Karhutla: Menelusuri Potensi Pencucian Uang dalam Green Financial Crime
  • Merawat Janji 1928: Pengadilan Agama Jakarta Pusat Gelar Upacara Sumpah Pemuda Ke-98 Bersama BSDK MA RI
  • 90 Warga di Gugat, Hakim PN Dataran Hunipopu Cek Langsung Objek Sengketa

Recent Comments

  1. Rizka on Problematika Pelaksanaan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang Terhadap Objek Jaminan Berupa Benda Bergerak
  2. Auzir on KUHAP Baru: Menanggalkan Jubah Interogator, Transformasi Menuju Sistem Adversarial
  3. Budi Santoso on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  4. PrP on Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  5. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Muzayyin Destuladoe
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Ali Sobirin
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Antok Wibowo
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Asep Ridwan Hotoya
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Billy Saut Mangoloi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Avatar photo Danny Agus Setiyanto
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Engli Thirta Satria
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ichsan Muhammad
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Intan Widiastuti
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Kadek Dwi Krisna Ananda
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Deni Saputra
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Noak Mispa Sianturi
  • Avatar photo Noor Ichwan Ichlas Ria Adha
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reynold Mauliate Panggabean
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.