Kabar meninggalnya seorang siswa sekolah dasar di Pemalang pada awal Oktober 2026 cukup menyita perhatian publik. Sebelum mengembuskan napas terakhir, anak itu disebut sempat bercerita tentang kekerasan yang diduga dilakukan sejumlah kakak kelasnya. Polisi masih memeriksa saksi dan menunggu hasil autopsi. Karena itu, penyebab kematiannya, termasuk ada atau tidaknya kaitan dengan kekerasan yang dilaporkan, masih harus menunggu proses pembuktian.
Terlepas dari hasil penyidikan nanti, peristiwa ini mengetuk kembali persoalan yang kerap luput dari perbincangan: bagaimana hukum semestinya memperlakukan anak yang diduga melakukan kekerasan berat ketika korbannya juga seorang anak?
Dalam perkara anak, kita terbiasa lebih dulu membicarakan usia pelaku, kesempatan baginya untuk memperbaiki diri, dan dampak buruk penjara. Semua itu penting. Namun, sering terlupa bahwa korban pun seorang anak yang berhak tumbuh, bersekolah, dan pulang ke rumah dengan selamat. Ketika korban meninggal, seluruh kesempatan itu tertutup untuk selamanya.
Penulis tidak sedang mengusulkan agar anak dihukum layaknya orang dewasa. Batas usia pertanggungjawaban pidana juga tidak semestinya diubah hanya karena satu kasus yang memantik kemarahan. Permasalahannya adalah apakah respons hukum selama ini cukup serius membaca beratnya perbuatan, kebutuhan korban, dan risiko bagi anak-anak lain.
Usia sebagai Batas, Bukan Satu-satunya Jawaban
Hukum kita sebenarnya cukup tegas memilah kelompok usia. Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menutup pintu pertanggungjawaban pidana bagi anak yang belum berumur 12 tahun pada saat melakukan tindak pidana. Pasal 41 kemudian menyediakan dua jalan: anak diserahkan kembali kepada orang tua atau wali, atau diikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan pada instansi pemerintah atau lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial paling lama enam bulan.
Bagi anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum 14 tahun, Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) hanya memperkenankan tindakan, bukan pidana. Pasal 82 menyediakan sejumlah pilihan: pengembalian kepada orang tua atau wali, penyerahan kepada seseorang, perawatan di lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial, kewajiban mengikuti pendidikan formal atau pelatihan, hingga perbaikan akibat tindak pidana. Beberapa tindakan itu dibatasi paling lama satu tahun.
Pidana baru dapat dijatuhkan kepada anak yang telah berusia 14 tahun, dengan penjara sebagai upaya terakhir. UU SPPA tetap memberi ruang untuk menimbang beratnya perbuatan. Pasal 79 memungkinkan pidana pembatasan kebebasan apabila anak melakukan tindak pidana berat atau tindak pidana yang disertai kekerasan, sedangkan Pasal 81 mengaitkan pidana penjara dengan keadaan dan perbuatan anak yang membahayakan masyarakat.
Batas usia itu tidak boleh diterobos dengan dalih akibat perbuatan yang dinilai teramat berat. Anak di bawah 12 tahun tidak dapat dipidana, sedangkan anak yang belum 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan. Namun, ada pertanyaan yang patut diajukan kepada kita: apakah pilihan tindakan sungguh-sungguh disesuaikan dengan beratnya kasus, atau terlalu sering bermuara pada pengembalian kepada orang tua dan pembinaan singkat?
Anak yang terlibat kekerasan berkelompok hingga menimbulkan luka berat tentu membutuhkan penanganan yang berbeda dari anak yang melakukan kenakalan ringan. Menyamaratakan keduanya atas nama perlindungan anak justru mengabaikan kebutuhan masing-masing. Perlindungan semestinya melahirkan pembinaan yang tepat, bukan respons yang seragam.
Korban yang Hilang dari Percakapan
Dalam perkara pidana, perhatian kita mudah tertuju kepada pelaku: apa kesalahannya, bagaimana membuktikannya, lalu pidana atau tindakan apa yang pantas dijatuhkan. Korban kerap hanya hadir ketika dimintai keterangan. Dalam perkara anak, kecenderungan itu kian terasa karena perhatian terhadap masa depan pelaku begitu besar. Penulis tidak mempersoalkan perhatian tersebut, yang penulis persoalkan adalah ketika penderitaan korban lantas tersisih.
Padahal, UU SPPA tidak hanya melindungi anak yang berkonflik dengan hukum. Pasal 2 memuat asas perlindungan, keadilan, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, proporsionalitas, pembinaan, serta penghindaran pembalasan. Pasal 18 secara khusus mewajibkan aparat penegak hukum dan para pendamping memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, anak korban, dan anak saksi. Dengan kata lain, kepentingan terbaik bagi anak tidak pernah dirumuskan sebagai milik pelaku semata.
Konvensi Hak Anak juga menghendaki pembacaan yang utuh. Pasal 40 melindungi martabat anak yang diduga melakukan tindak pidana, sementara Pasal 6 menjamin hak hidup dan perkembangan setiap anak dan Pasal 19 mewajibkan negara melindungi anak dari segala bentuk kekerasan. Komentar Umum (General Comment) Nomor 24 Komite Hak Anak PBB mendorong agar usia minimum pertanggungjawaban pidana ditetapkan sekurang-kurangnya 14 tahun. Prinsip ini penting dijaga. Namun, pada saat yang sama, negara tetap dapat menyediakan tindakan nonpidana yang sungguh-sungguh, terukur, dan mampu mencegah pengulangan.
Bagi keluarga yang kehilangan anak, tidak ada putusan yang mampu memulihkan keadaan seperti sediakala. Mereka harus menanggung duka, trauma, biaya, dan pertanyaan yang mungkin lama tak terjawab. Karena itu, keadilan restoratif tidak layak direduksi menjadi selembar kesepakatan damai. Ia menuntut upaya mengungkap apa yang sebenarnya terjadi, mengakui penderitaan korban, memulihkan keluarga sejauh mungkin, dan memastikan kekerasan serupa tidak terulang.
Deklarasi PBB tentang Prinsip-Prinsip Dasar Keadilan bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan menekankan akses terhadap keadilan, perlakuan yang hormat terhadap korban, restitusi, kompensasi, dan bantuan. Semua itu perlu dipertimbangkan tanpa mengubah peradilan anak menjadi sarana pembalasan.
Pemidanaan yang Melihat ke Tiga Arah
KUHP Nasional menyediakan pedoman untuk menimbang perkara secara lebih utuh. Pasal 51 merumuskan tujuan pemidanaan, antara lain mencegah dilakukannya tindak pidana, memasyarakatkan terpidana melalui pembinaan, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman. Pasal 54 meminta hakim mempertimbangkan bentuk kesalahan, motif dan tujuan, sikap batin, ada tidaknya perencanaan, cara melakukan tindak pidana, sikap dan tindakan pelaku sesudahnya, pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku, serta pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarganya. Pedoman ini memperlihatkan bahwa pemidanaan tidak berporos pada satu titik. Ia menatap pelaku, korban, dan masyarakat sekaligus.
Dalam penanganan perkara anak, menurut penulis, ada tiga hal yang mesti mendapat perhatian sungguh-sungguh.
Pertama, pembinaan pelaku harus bertolak dari pemeriksaan yang serius. Asesmen tidak cukup hanya mencatat keadaan rumah dan sekolah. Perlu ditelusuri apakah anak memahami akibat perbuatannya, bagaimana perannya dalam kelompok, apakah kekerasan berlangsung berulang, bagaimana sikapnya ketika korban tak lagi berdaya, apakah ada empati dan penyesalan, serta seberapa besar risiko pengulangan. Laporan penelitian kemasyarakatan yang disusun pembimbing kemasyarakatan semestinya menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, terlebih karena Pasal 60 ayat (3) UU SPPA mewajibkan hakim mempertimbangkannya. Hasilnya harus menentukan pilihan dan intensitas tindakan, bukan berhenti sebagai lampiran berkas perkara.
Kedua, keluarga korban harus mendapat tempat dalam proses penyelesaian perkara. Ketika korban meninggal, keluarga membutuhkan informasi yang layak, pendampingan psikologis, kesempatan menyampaikan dampak kehilangan, dan pemulihan yang dimungkinkan hukum. Ketentuan tentang perbaikan akibat tindak pidana dalam Pasal 82 UU SPPA perlu diterjemahkan menjadi kewajiban yang nyata dan proporsional, bukan sekadar dikutip dalam putusan.
Ketiga, keselamatan anak lain tidak boleh dianggap urusan belakangan. Mengembalikan pelaku kepada orang tua mungkin tepat, tetapi kemampuan keluarga untuk mengawasinya harus diperiksa lebih dulu. Sekolah pun tidak cukup hanya mendamaikan para pihak atau memindahkan kelas. Diperlukan rencana keselamatan, pendampingan perilaku, pengawasan pascatindakan, serta evaluasi berkala.
Ketegasan tidak selalu berarti penjara. Tindakan yang tepat sasaran, dijalankan dengan disiplin, dan dievaluasi secara nyata bisa jauh lebih bermakna daripada putusan yang tampak keras di atas kertas. Sebaliknya, mengembalikan anak ke lingkungan semula tanpa perubahan apa pun mungkin terlihat lunak dan manusiawi, tetapi belum tentu melindungi anak-anak lain.
Penutup
Peradilan anak dibangun agar negara tidak merampas masa depan seorang anak melalui penghukuman yang berlebihan. Hanya saja, ketika kita menyebut “masa depan anak”, jangan sampai yang terbayang selalu masa depan pelaku. Korban pun memilikinya, dan bagi korban yang telah tiada, masa depan itu lebih dulu terenggut.
Bagi penulis, menimbang kembali pemidanaan anak berarti menguji apakah tindakan yang tersedia telah digunakan secara tepat, apakah asesmennya memadai, apakah suara korban didengar, dan apakah anak-anak lain benar-benar terlindungi. Usia tetap menjadi penentu batas pertanggungjawaban yang sah. Namun, setelah batas itu ditetapkan, beratnya perbuatan dan kebutuhan perlindungan tidak boleh dianggap selesai dibicarakan. Melindungi anak tidak cukup dilakukan setelah ia berhadapan dengan hukum. Perlindungan harus bekerja lebih awal, sebelum ada anak lain yang menjadi korban.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

