Orientasi penegakan hukum pidana di Indonesia tengah mengalami transformasi yang sangat fundamental. Doktrin pemidanaan tidak lagi berorientasi pembalasan (keadilan retributif) sebagai tujuan, penegakan hukum pidana Indonesia sudah memiliki orientasi baru dalam penegakkannya, yakni pemulihan kerugian korban dan perbaikan hubungan antara pelaku, korban, serta masyarakat (keadilan restoratif). Dalam konteks ini, penyelesaian perkara pidana ditarik dari sekadar ranah publik dengan negara, untuk kembali mengakomodasi kepentingan privat antara pelaku dan korban secara proporsional.
Mahkamah Agung telah merespons dinamika perkembangan mekanisme keadilan restoratif ini melalui pembaruan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Umum (Buku II) yang telah diberlakukan sejak 19 Agustus 2026. Dalam pembahasan mekanime keadilan restoratif pada Buku II tersebut telah terakomodir tata cara mediasi pada tahap persidangan. Artikel ini akan membedah tata cara pelaksanaan mediasi tersebut.
Limitasi dan Kualifikasi Perkara
Penerapan mediasi tidak bermakna bahwa hukum pidana kehilangan sifat pemaksanya. Buku II Mahkamah Agung pada poin Y halaman 330 sampai halaman 335 telah mengatur dan menyesuaikan tata cara mekanisme keadilan restoratif itu untuk dilaksanakan, tentunya pengaturan dalam Buku II tersebut juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Mekanisme keadilan restoratif pada pengadilan tingkat pertama dapat diterapkan untuk perkara yang gagal mencapai kesepakatan di tahap penyidikan/penuntutan, kesepakatan yang wanprestasi, atau yang belum pernah tersentuh upaya restoratif sama sekali.
Namun demikian, terdapat pula pengecualian perkara yang tidak dapat dilakukan mediasi tersebut, perkara yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (kecuali karena kealpaan) tidak dapat diselesaikan melalui mediasi. Selain itu, tindak pidana yang memiliki destruksi masif terhadap negara dan masyarakat turut dikecualikan, kemudian pengecualian terhadap kejahatan terhadap keamanan negara, terorisme, korupsi, kekerasan seksual, kejahatan terhadap nyawa, tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, hingga tindak pidana narkotika (kecuali bagi penyalahguna murni). Di dalam Buku II tersebut juga telah mengakomodir apabila suatu perkara diancam pidana 5 (lima) tahun, yang notabene gugur syarat materilnya, hakim tetap diamanatkan untuk menawarkan mekanisme ini, hal ini telah sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 Dan KUHAP 2025.
Hakim sebagai inisiator
Prosedur inisiasi mediasi menempatkan Hakim Ketua dalam posisi yang sangat proaktif. Hakim tidak sekadar bersikap pasif menunggu permohonan, melainkan wajib menanyakan kesediaan terdakwa dan korban (apabila hadir) untuk mengupayakan perdamaian. Hakim diwajibkan untuk secara aktif dan komprehensif menggali informasi dari sejumlah indikator penting. Penggalian informasi ini mencakup analisis mengenai dampak tindak pidana terhadap korban, rincian kerugian ekonomi beserta proyeksi biaya perawatan medis maupun psikologis, hingga penilaian objektif terhadap kemampuan riil terdakwa dalam memenuhi isi kesepakatan nantinya. Selain itu, dengan turut mempertimbangkan ketersediaan layanan pemulihan bagi para pihak serta informasi relevan lainnya yang dinilai perlu, Hakim dapat memastikan bahwa kesepakatan perdamaian yang dihasilkan tidak sekadar menjadi formalitas persidangan, melainkan benar-benar proporsional, realistis untuk dilaksanakan, dan mampu mewujudkan pemulihan keadaan secara utuh sesuai hakikat keadilan restoratif.
Apabila korban tidak hadir, Hakim berwenang menunda sidang maksimal 7 (tujuh) hari kerja dan memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan korban. Bahkan, dalam situasi korban telah meninggal dunia, hak persetujuan tersebut dapat beralih kepada ahli warisnya. Pada prinsipnya, permohonan dapat diajukan secara aktif oleh para pihak. Namun, conditio sine qua non (syarat mutlak) dari berjalannya mekanisme ini adalah adanya kesepakatan bulat antara seluruh terdakwa dan seluruh korban tanpa terkecuali.
Prosedural dan Kepastian Waktu Pelaksanaan
Guna menghindari memberikan kepastian soal tenggang waktu, Buku II Mahkamah Agung memberikan bingkai waktu yang rigid. Ketika para pihak sepakat berdamai, persidangan ditangguhkan. Hakim kemudian menerbitkan penetapan penunjukan mediator selambat-lambatnya 3 hari kerja. Proses mediasi itu sendiri harus dimulai maksimal 3 hari setelah surat diterima mediator, dan dibatasi durasinya paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. Tenggang waktu yang dirasa sudah sangat cukup untuk memberikan ruang bagi para pihak dalam bernegosiasi dan mencapai kesepakatan damai. Namun demikian, pelaksanaan batas waktu 30 (tiga puluh) hari ini harus tetap dihitung secara cermat dengan memperhatikan dan menyesuaikan sisa masa penahanan yang sedang dijalani oleh terdakwa apabila ia berstatus tahanan. Sifat mediasi adalah tertutup dan rahasia, guna menjaga kebebasan para pihak dalam bernegosiasi tanpa tekanan publisitas. Mahkamah Agung juga sangat adaptif terhadap perkembangan teknologi dengan memfasilitasi mediasi melalui sarana elektronik. Ketidakhadiran fisik korban pun dapat diakomodasi melalui perwakilan keluarga atau kuasa hukum, dengan syarat adanya alasan yang sah seperti alasan medis, di bawah pengampuan, berada di luar negeri, tugas negara, atau alasan force majeure lainnya.
Acara Pemeriksaan Singkat dan Cepat
Untuk tindak pidana yang diperiksa dengan acara singkat maupun cepat, mekanisme mediasi disimplifikasi sejalan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dalam perkara ini, hakim yang mengadili secara ex officio bertindak langsung selaku mediator. Batas waktu mediasi untuk acara singkat dipangkas menjadi maksimal 14 hari kerja, sedangkan untuk acara cepat diwajibkan selesai pada hari sidang itu juga. Apabila tercapai kesepakatan, pembacaan putusan dapat ditunda paling lama 7 (tujuh) hari guna memberikan jeda waktu pemenuhan kewajiban (misalnya ganti kerugian).
Kedudukan Kesepakatan Damai dalam Pertimbangan Pemidanaan
Keberhasilan mediasi di tahap persidangan tidak menghilangkan kewenangan negara dalam melanjutkan proses persidangan sampai tahap akhir, hal ini berbeda dengan mekanisme keadilan restoratif pada tahap penyidikan/penuntutan, yang mana pada tahapan tersebut mekanisme keadilan restoratif bisa menghentikan perkara yang sedang berjalan setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan. Namun dalam tahapan persidangan di Pengadilan, hasil mediasi yang dituangkan dalam kesepakatan damai tidak menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut.
Namun demikian, kesepakatan ini memiliki nilai yuridis yang sangat tinggi dalam penjatuhan strafmaat (ukuran pemidanaan) oleh hakim. Adanya perdamaian, pemulihan kerugian, dan pemberian maaf dari korban wajib dinilai sebagai alasan meringankan yang sangat signifikan, atau bahkan menjadi dasar pijakan filosofis bagi hakim untuk sekadar menjatuhkan pidana pengawasan.
Eksistensi keadilan restoratif ini bahkan diakui hingga pada tahap upaya hukum banding (judex facti lanjutan). Jika terdakwa dan korban mencapai kesepakatan mandiri di luar sidang saat perkara bergulir di Pengadilan Tinggi, kesepakatan tersebut dapat dilaporkan. Hakim Tinggi akan memverifikasi legalitas dan pemulihan keadaan asalnya. Jika terverifikasi benar, maka dokumen ini menjadi instrumen valid untuk meringankan putusan banding.
Kesimpulan
Mediasi dalam tahapan mekanisme keadilan restoratif yang telah diatur pada Buku II merupakan instrumen baru yang sangat progresif. Pedoman ini diharapkan mampu membuat para Hakim lebih optimal dalam mewujudkan tujuan pemidanaan yang berlandaskan keadilan restoratif. Pada akhirnya, kesepakatan damai yang terjadi di hadapan pengadilan bukan sekadar pelengkap persidangan, melainkan wujud nyata pemulihan hak-hak korban yang sekaligus menjadi landasan yuridis sangat krusial bagi hakim dalam menjatuhkan pidana yang lebih proporsional, bermartabat, dan berorientasi pada perbaikan keadaan seutuhnya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

