SURABAYA — Modernisasi peradilan tidak cukup hanya dengan menghadirkan sistem elektronik dalam penanganan perkara. Lebih dari itu, pemanfaatan teknologi harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi peradilan. Kesadaran tersebut menjadi landasan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dalam menyelenggarakan Forum Komunikasi Publik melalui Focus Group Discussion (FGD) bertema Implementasi e-Berpadu dan Harmonisasi dengan Buku II, pada 27 Oktober 2026, bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Militer III-10 Surabaya. Kegiatan ini melibatkan komunitas hukum wilayah Surabaya dan Malang sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan menyamakan pemahaman dalam pelaksanaan administrasi perkara pidana secara elektronik.
Dalam sambutannya, Kepala Pengadilan Militer III-10 Surabaya, Kolonel Chk Setyanto Hutomo, S.H., menegaskan pentingnya optimalisasi penggunaan e-Berpadu secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sistem elektronik pada dasarnya merupakan instrumen untuk mendukung proses peradilan agar lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Namun, keberhasilan penerapannya tidak semata-mata ditentukan oleh tersedianya teknologi, melainkan juga oleh ketelitian petugas, kedisiplinan dalam menjalankan prosedur, serta kejelasan tanggung jawab setiap pejabat yang terlibat. Dengan demikian, digitalisasi tidak boleh dimaknai sekadar sebagai perubahan media kerja dari manual menjadi elektronik, tetapi harus menjadi bagian dari pembenahan tata kelola administrasi perkara secara menyeluruh.

Atas dasar itu, harmonisasi penerapan e-Berpadu dengan Buku II tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi pada Mahkamah Agung menjadi pokok pembahasan yang relevan. Sistem elektronik harus ditempatkan dalam kerangka prosedur dan pedoman administrasi yang berlaku, sehingga proses kerja tetap memiliki standar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Keselarasan tersebut diperlukan untuk menjaga konsistensi pelaksanaan administrasi perkara, mencegah perbedaan penafsiran, serta memastikan bahwa setiap tahapan dilaksanakan sesuai kewenangan. Teknologi dapat mempercepat proses, tetapi kecepatan tidak boleh mengorbankan ketepatan, kelengkapan dokumen, maupun tertib pencatatan. Di sinilah harmonisasi memiliki arti penting, yakni memastikan bahwa pembaruan sistem berjalan searah dengan kepastian prosedur.
FGD menghadirkan Wakil Kepala Pengadilan Militer III-10 Surabaya, Letkol Chk Agustono, S.H., M.H., dan Panitera Pengadilan Militer III-10 Surabaya, Kapten Chk Antok Wibowo, S.H., sebagai pemateri. Pembahasan mencakup kesesuaian alur administrasi elektronik dengan pedoman yang berlaku, pembagian tugas dan tanggung jawab, validitas data, kelengkapan dokumen, serta ketertiban pencatatan dan pengarsipan. Aspek-aspek tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata. Ketidaktepatan data, dokumen yang tidak lengkap, atau pencatatan yang tidak tertib dapat menghambat proses penanganan perkara dan menyulitkan penelusuran administrasi pada kemudian hari. Karena itu, setiap tahapan memerlukan ketelitian dan konsistensi agar penggunaan sistem elektronik benar-benar memberikan manfaat bagi penyelenggaraan peradilan.
Pembahasan juga mengidentifikasi sejumlah tantangan implementasi e-Berpadu, antara lain kesiapan sumber daya manusia, koordinasi antarinstansi, kesesuaian prosedur, dan kendala teknis dalam penggunaan sistem. Tantangan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan digitalisasi tidak dapat dibebankan hanya kepada satu satuan kerja. Diperlukan koordinasi berkelanjutan, peningkatan kompetensi petugas, serta prosedur kerja yang selaras dengan ketentuan resmi Mahkamah Agung. Pertukaran pengalaman antara unsur-unsur yang terlibat dalam penanganan perkara menjadi penting untuk menemukan persoalan yang nyata di lapangan dan membangun pemahaman bersama. Dengan pendekatan tersebut, forum komunikasi publik tidak berhenti pada penyampaian materi, tetapi menjadi ruang evaluasi dan penguatan sinergi antarpemangku kepentingan.
Kehadiran komunitas hukum dari wilayah Surabaya dan Malang mempertegas pentingnya komunikasi dalam membangun kesamaan persepsi mengenai pelaksanaan administrasi perkara. Sistem elektronik yang terintegrasi membutuhkan pemahaman yang sejalan di antara para pihak yang menggunakannya. Apabila prosedur dipahami secara berbeda, tujuan efisiensi justru dapat terhambat oleh ketidaksesuaian pelaksanaan. Oleh sebab itu, harmonisasi e-Berpadu dan Buku II perlu diterjemahkan ke dalam praktik kerja yang konsisten, disertai pembagian tanggung jawab yang jelas dan evaluasi terhadap kendala yang muncul. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga agar modernisasi administrasi peradilan tetap berpijak pada ketertiban, ketelitian, dan akuntabilitas.

Melalui penyelenggaraan FGD tersebut, Pengadilan Militer III-10 Surabaya menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan peradilan melalui pemanfaatan teknologi informasi yang tertib dan bertanggung jawab. Ukuran keberhasilan implementasi e-Berpadu bukan semata-mata terletak pada penggunaan aplikasi, melainkan pada kemampuannya mendukung administrasi perkara yang lebih terukur, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. Harmonisasi dengan Buku II harus menjadi pedoman nyata dalam pelaksanaan tugas, bukan sekadar kesepahaman dalam forum diskusi. Dengan koordinasi yang berkesinambungan dan kompetensi petugas yang terus diperkuat, modernisasi administrasi di lingkungan peradilan militer diharapkan semakin mendukung terwujudnya peradilan yang profesional, tertib, serta berorientasi pada kepastian hukum dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

