Pengadilan Negeri Tapaktuan menyatakan terdakwa Zulfikri bin Alm. Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memalsukan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu. Perkara tersebut berkaitan dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang digunakan dalam pengangkutan kayu olahan.
Dalam perkara yang sama, Majelis Hakim menetapkan CV Kuala Sabee sebagai tersangka korporasi atas dugaan tindak pidana di bidang kehutanan yang berkaitan dengan pemalsuan dan/atau penggunaan dokumen SKSHHK yang diduga tidak sah. CV Kuala Sabee berkedudukan di Gampong Mon Mata, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.
Majelis juga memerintahkan pencarian terhadap pengurus CV Kuala Sabee yang diduga bertanggung jawab atas tindak pidana tersebut. Pengurus yang bersangkutan dapat dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila persyaratan hukum telah terpenuhi.
Ketua Majelis Hakim, Daniel Saputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa fakta yang terungkap dalam persidangan menjadi dasar untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan korporasi. Menurutnya, proses tersebut tetap harus memberikan ruang bagi pemeriksaan dan pembuktian sesuai dengan ketentuan hukum.
“Penetapan sebagai tersangka merupakan bagian dari proses untuk menelusuri dugaan pertanggungjawaban korporasi. Proses selanjutnya tetap harus dilaksanakan sesuai hukum acara, dengan menghormati asas praduga tak bersalah dan hak-hak setiap pihak,” ujar Daniel.
Penetapan tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Tapaktuan Nomor 65/Pid.Sus-LH/2026/PN Ttn atas nama terdakwa Zulfikri bin Alm. Ibrahim. Dalam amar putusan, dugaan tindak pidana korporasi tersebut dikaitkan dengan Pasal 88 ayat (2) huruf b juncto Pasal 14 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah disesuaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Peristiwa yang menjadi dasar perkara disebut terjadi di Jalan Lintas Tapaktuan–Subulussalam, tepatnya di Desa Air Pinang, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan.
Dokumen SKSHHK dalam Pengangkutan Kayu
Perkara ini berkaitan dengan pengangkutan kayu olahan menggunakan truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BA 8093 EU. Berdasarkan fakta yang diuraikan dalam persidangan, truk tersebut membawa 296 keping kayu jenis meranti dan damar dengan volume hasil pengukuran sekitar 10,5565 meter kubik.
Kayu tersebut disebut berasal dari kilang CV Kuala Sabee dan direncanakan dikirim kepada CV Bintang Sejati di Binjai, Sumatera Utara.
Salah satu dokumen yang diperiksa dalam perkara ini adalah SKSHHK Nomor KO.B.1076404 tertanggal 28 April 2026. Melalui keterangan saksi, ahli, dan terdakwa, persidangan menggali persoalan penerbitan dokumen serta kesesuaiannya dengan data pada sistem informasi penerbitan dokumen hasil hutan. Nomor, tanggal, dan masa berlaku dokumen turut menjadi bagian dari fakta yang diperiksa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menguraikan fakta-fakta yang menjadi dasar penilaian terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan pengangkutan hasil hutan kayu dan dugaan pertanggungjawaban pidana korporasi. Penetapan CV Kuala Sabee sebagai tersangka korporasi tidak serta-merta berarti bahwa korporasi tersebut telah dinyatakan bersalah melalui putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.
Pertimbangan Penetapan Tersangka dan Pencarian Pengurus
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim merujuk pada Pasal 36 huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Majelis mempertimbangkan bahwa ketentuan tersebut secara khusus memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk melakukan tindakan sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut, termasuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dan memasukkannya ke dalam DPO sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pencarian terhadap pengurus CV Kuala Sabee yang diduga bertanggung jawab dipandang perlu untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan tindak pidana yang terungkap dalam persidangan. Penelusuran tersebut juga dimaksudkan untuk memperjelas peran dan kewenangan pengurus serta keterkaitannya dengan kegiatan dan kepentingan korporasi.
Daniel menegaskan bahwa perintah pencarian tersebut tidak secara otomatis menjadikan seluruh pengurus korporasi berstatus DPO.
“Perintah dalam amar putusan mengaitkan pencantuman dalam DPO dengan terpenuhinya persyaratan hukum. Karena itu, pelaksanaannya harus melalui prosedur yang berlaku terhadap orang yang bersangkutan,” jelasnya.
Pertanggungjawaban Korporasi dan Perseorangan
Majelis Hakim membedakan pemeriksaan terhadap terdakwa sebagai orang perseorangan dari proses untuk menilai dugaan pertanggungjawaban pidana CV Kuala Sabee sebagai korporasi. Penilaian atas kesalahan terdakwa dalam perkara ini tidak dengan sendirinya menggantikan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korporasi.
Dalam penanganan selanjutnya, Majelis menekankan pentingnya memperhatikan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), proses hukum yang adil (due process of law), serta diferensiasi fungsional antaraparat penegak hukum. Pelaksanaan perintah pencarian dan tindakan lanjutan terhadap pengurus yang diduga bertanggung jawab harus dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 27 Oktober 2026, oleh Majelis Hakim yang terdiri atas Daniel Saputra, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, serta Dr. Fauzan Prasetya, S.H., M.Kn., M.H., dan Alfadri Yanda, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Majelis dibantu oleh Hasnul selaku Panitera Pengganti.
Sidang tersebut dihadiri oleh Richisandi Sibagariang, S.H., selaku Penuntut Umum, serta terdakwa yang didampingi para advokatnya. Terhadap putusan tersebut, baik Terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir, sehingga keduanya belum menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum terhadap putusan dimaksud.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


