Internalisasi kode etik, penguatan integritas, serta penerapan pendekatan berbasis risiko untuk mencegah terjadinya pelanggaran etik di lingkungan peradilan. Hal ini disampaikan oleh Dr. Ahmad Syafiq, S.Ag., S.H., M.H., Inspektur Wilayah II Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam kegiatan Diklat Teknis Yudisial Panitera/Panitera Pengganti di Pusdiklat Mahkamah Agung RI. Dalam pemaparannya, beliau menekankan pentingnya internalisasi kode etik, penguatan integritas, serta penerapan pendekatan berbasis risiko untuk mencegah terjadinya pelanggaran etik di lingkungan peradilan. Materi ini mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita. Menginternalisasikan Kode Etik dan Pedoman Perilaku…
Read More