JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menyatakan tak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk intimidasi dan kekerasan yang menimpa aparat peradilan saat menjalankan tugas. Sikap tegas ini dilontarkan Juru Bicara MA sekaligus Hakim Agung Kamar Perdata, Heru Pramono, menyusul insiden penyiraman air terhadap Hakim PN Pati, Retno Lastiani, pada jumat pekan lalu tanggal 9 Oktober 2026 yang dilakukan dan melibatkan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu yang semula agenda audiensi dengan Pengadilan adalah terkait praperadilan dugaan pencurian mesin kapal .
Audiensi jumat lalu berubah memanas ketika pihak kuasa hukum dan APMB menuding adanya praktik suap dilingkungan peradilan hingga insiden penyiraman air mineral kepada Jubru bicara PN Pati.
“Perbuatan pelaku yang menyiramkan air mineral telah mencederai keluhuran lembaga peradilan,” kata YM Heru Pramono dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026. Konferensi Pers ini disampaikan langsung oleh YM heru Pramono sebagai Jubir MA dan sekaligus Sekretaris Umum IKAHI, YM Heru Pramono didampingi oleh Kabawas yakni Muh Djauhar Setiyadi,SH,MH dan Kabiro Humas Andi Cakrwala . Dihadapan media pers dan media online di ruang media center mahkamah agung
Pimpinan Mahkamah Agung menyesalkan dan prihatin atas aksi penyiraman yang menimpa Retno Lastiani beserta jajaran Pengadilan Negeri Pati. Tindakan tersebut dinilai tak bisa dibenarkan dalam penyampaian pendapat atau pengaduan. MA menegaskan tidak menoleransi segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun perbuatan yang merendahkan harkat, martabat, dan keluhuran lembaga peradilan.
Atas insiden ini, pimpinan MA bakal mengambil sikap tegas dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. MA memahami ketidakpuasan pihak yang berperkara, namun menegaskan agar hal itu disalurkan melalui mekanisme sah baik upaya hukum maupun pengaduan resmi bukan dengan aksi anarkistis.
MA menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum tanpa intervensi. Mengenai tuduhan suap yang diucapkan pelaku saat melakukan aksinya, Heru menegaskan hal itu baru sebatas klaim sepihak. Hasil klarifikasi internal menunjukkan Retno bersih dari rekam jejak pelanggaran di Badan Pengawasan (Bawas) MA. Terlebih, PN Pati telah mengantongi sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001:2016.
Walaupun ada insiden yang menganggu dan mencederai harkat martabat Peradilan .MA mengimbau kepada seluruh jajaran pengadilan untuk senantiasa selalu tetap meningkatkan kualitas dan performa layanan pengadilan dengan tetap mengedepankan integritas dan profesionalitas guna melayani Masyarakat pencari keadilan ,
Di sisi lain, Pimpinan MA juga menegaskan komitmen terkait penerapan zero tolerance terhadap praktik judicial corruption dilingkungan Peradilan . “Apabila terbukti ada praktik transaksional, pilihannya hanya dua: dipecat atau diproses pidana,” ujar Heru.
Sebagai langkah antisipasi, pimpinan MA menginstruksikan jajaran pengadilan tingkat pertama memperketat pengawasan terhadap hakim dan aparatur. Pengadilan tingkat pertama juga diminta memperkuat koordinasi dengan pengadilan tingkat banding untuk menuntaskan beragam persoalan di wilayah hukum masing-masing.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga martabat peradilan sekaligus memastikan iklim kerja yang aman bagi seluruh aparatur dalam mengemban tugas penegakan hukum
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

