Internalisasi kode etik, penguatan integritas, serta penerapan pendekatan berbasis risiko untuk mencegah terjadinya pelanggaran etik di lingkungan peradilan. Hal ini disampaikan oleh Dr. Ahmad Syafiq, S.Ag., S.H., M.H., Inspektur Wilayah II Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam kegiatan Diklat Teknis Yudisial Panitera/Panitera Pengganti di Pusdiklat Mahkamah Agung RI. Dalam pemaparannya, beliau menekankan pentingnya internalisasi kode etik, penguatan integritas, serta penerapan pendekatan berbasis risiko untuk mencegah terjadinya pelanggaran etik di lingkungan peradilan. Materi ini mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita.
Menginternalisasikan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera/Panitera Pengganti dan mengimplementasikan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera/ Panitera Pengganti berbasis Risiko. Kode etik tersebut merupakan pedoman bagi Panitera/Panitera Pengganti dalam menjalankan tugas secara profesional, menjaga kehormatan profesi, memberikan pelayanan prima, serta memelihara independensi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Kode etik merupakan suatu sistem norma, nilai serta aturan profesional secara tertulis yang dengan tegas menyatakan hal baik dan juga benar, serta apa yang tidak benar dan juga tidak baik bagi profesional. Kode etik tidak hanya berfungsi sebagai aturan tertulis, tetapi juga bertujuan untuk menjunjung tinggal martabat profesi, meningkatkan pengabdian dan mutu profesi, serta menjaga dan memelihara kesejahteraan anggota profesi baik secara materiil maupun secara spiritual/mental. Selain itu, Dr. Ahmad Syafiq juga menjelaskan bahwa Kode Etik Panitera dan Jurusita tersebut termasuk pedoman perilaku yang relevan bagi Panitera Pengganti, mencakup sikap dalam melaksanakan tugas, di dalam dan di luar persidangan, dalam kedinasan, terhadap sesama rekan kerja, terhadap bawahan, serta dalam kehidupan di luar kedinasan.
Pendekatan berbasis risiko menjadi salah satu pokok pembahasan dalam materi ini. Risiko etik tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya niat buruk seseorang, tetapi juga menyangkut kepatutan suatu tindakan, situasi yang memungkinkan terjadinya pelanggaran, serta dampaknya terhadap integritas dan kepercayaan publik. Dalam konteks kepaniteraan, terdapat sejumlah area risiko yang perlu mendapat perhatian, antara lain integritas dan gratifikasi, ketidakberpihakan, konflik kepentingan, kerahasiaan informasi, akurasi administrasi perkara, transaksi layanan, serta reputasi aparatur di ruang publik maupun media sosial.
Risiko tersebut dapat muncul pada berbagai tahapan penanganan perkara, mulai dari penerimaan dan registrasi perkara, persidangan, pembuatan Berita Acara Sidang (BAS), minutasi dan pengarsipan, penyampaian salinan putusan, penerbitan produk pengadilan, upaya hukum, hingga pelaksanaan eksekusi. Oleh karena itu, pendekatan berbasis risiko dilakukan melalui tahapan identifikasi risiko, analisis atau asesmen, penyusunan langkah mitigasi, pemantauan secara berkala, serta evaluasi dan tindak lanjut. Ketelitian dan ketepatan administrasi bukan semata-mata persoalan teknis, melainkan bagian dari tanggung jawab etik yang dapat memengaruhi hak para pihak.
Dalam konteks tersebut, gratifikasi tidak selalu hadir dalam bentuk pemberian yang secara langsung terlihat sebagai imbalan. Pemberian yang dibungkus sebagai sedekah, cinderamata perpisahan, atau bentuk penghargaan lainnya tetap perlu dicermati, terutama apabila melibatkan advokat atau pihak yang mempunyai kepentingan dalam perkara. Setiap pemberian harus dinilai secara hati-hati dengan memperhatikan aturan yang berlaku, hubungan para pihak, tujuan pemberian, serta potensi timbulnya konflik kepentingan atau persepsi keberpihakan.
Salah satu bagian penting lainnya dalam materi tersebut adalah penjelasan mengenai bahaya gratifikasi dan penyimpangan etik yang kerap bermula dari praktik-praktik kecil yang dianggap lumrah. Untuk menggambarkan hal tersebut, Dr. Ahmad Syafiq menceritakan pengalaman tentang praktik pelayanan perkara pada masa sebelum tersedianya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), ketika pelayanan berpotensi disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Pihak yang datang ke pengadilan dinilai berdasarkan penampilan dan kemampuan ekonominya, kemudian urutan persidangan diatur sedemikian rupa sehingga muncul peluang meminta imbalan untuk mempercepat pelayanan.
Kisah tersebut menjadi pengingat bahwa praktik menyimpang bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak kepercayaan terhadap lembaga peradilan. Pelayanan pengadilan tidak boleh diperlakukan sebagai sarana mencari keuntungan pribadi, melainkan harus dilaksanakan berdasarkan prosedur resmi, transparansi, dan prinsip persamaan perlakuan bagi seluruh pencari keadilan sesuai dengan Kode Etik.
Lebih lanjut, Dr. Ahmad Syafiq mengingatkan bahwa integritas harus diwujudkan dalam kesatuan pikiran, zikir, dan amal saleh. Nilai integritas tidak cukup hanya dipahami atau diucapkan, tetapi harus tercermin dalam pola pikir, kesadaran moral, dan tindakan nyata sehari-hari. Beliau juga menekankan pentingnya menghentikan kebiasaan menormalisasi pelanggaran, sekecil apa pun bentuknya. Pelanggaran yang dibiarkan dapat berkembang menjadi kebiasaan dan membuka ruang bagi penyimpangan yang lebih serius. Oleh karena itu, setiap aparatur harus berani menolak praktik yang tidak patut dan menjaga batas profesional dalam setiap interaksi. Bagi seorang Panitera Pengganti, integritas diwujudkan melalui sikap tidak memihak, menjaga kerahasiaan perkara, menolak imbalan yang tidak semestinya, melaksanakan tugas dengan teliti, serta memperlakukan seluruh pihak secara adil dan setara. Integritas juga menuntut konsistensi antara apa yang diketahui sebagai kebenaran dan apa yanG benar-benar dilakukan dalam pelaksanaan tugas.

Dalam sesi tersebut, beberapa peserta juga menunjukkan antusias dan ketertarikan dengan materi yang diberikan melalui sesi tanya jawab, sehingga turut dibahas bagaimana seorang Panitera/Panitera Pengganti harus bersikap apabila menghadapi fitnah atau tuduhan yang sengaja disebarkan oleh oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan. Situasi demikian menuntut aparatur untuk tetap tenang, menjaga profesionalisme, serta menempuh langkah yang tepat melalui mekanisme pelaporan atau pendeklarasian sebagai bentuk pengendalian gratifikasi.
Deklarasi pengendalian gratifikasi tersebut sangat penting karena dapat menjadi sarana untuk menegaskan komitmen aparatur sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pelayanan pengadilan dilaksanakan tanpa imbalan di luar ketentuan resmi. Dalam konteks yang tepat, komitmen tersebut dapat disampaikan pada kegiatan atau tahapan pelayanan, termasuk saat pelaksanaan aanmaning, dengan tetap mengikuti prosedur dan kewenangan yang berlaku. Transparansi semacam ini diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman, mempersempit ruang terjadinya praktik percaloan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparatur peradilan.
Selain itu, ada juga peserta yang menanyakan tentang konflik kepentingan ketika seorang Panitera Pengganti merupakan pasangan sah seorang Hakim ataupun hubungan keluarga lainnya dengan para pihak yang berperkara. Dalam hal konflik kepentingan, aparatur perlu mengenali adanya hubungan keluarga, kedekatan personal, kepentingan ekonomi, hubungan profesional sebelumnya, atau keterlibatan lain yang berpotensi memengaruhi objektivitas. Langkah yang perlu dilakukan meliputi mengungkapkan potensi konflik kepentingan, berkonsultasi dengan atasan, melakukan mitigasi, dan mendokumentasikan langkah yang diambil.
Dalam materi tersebut, Dr. Ahmad Syafiq juga menjelaskan pentingnya pengawasan berlapis melalui pendekatan tiga arah pertahanan. Arah pertama merupakan pengendalian yang dilakukan oleh Panitera dan Panitera Pengganti melalui pemeriksaan mandiri, penggunaan daftar periksa, dokumentasi, serta pelaporan apabila ditemukan potensi penyimpangan. Arah kedua dilakukan oleh pimpinan kepaniteraan dan pimpinan pengadilan melalui pembinaan, pemantauan, peninjauan, serta pengendalian risiko. Adapun arah ketiga dilakukan melalui pengawasan internal oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk memberikan penilaian independen terhadap efektivitas pengendalian dan kepatuhan.
Penguatan budaya integritas juga membutuhkan keteladanan pimpinan, pembinaan berkelanjutan, pengawasan melekat, tindak lanjut terhadap penyimpangan, perlindungan pelapor, serta evaluasi berdasarkan indikator risiko. Dengan demikian, integritas tidak berhenti pada pemenuhan aturan, melainkan menjadi budaya organisasi yang tercermin dalam perilaku sehari-hari.
Melalui materi ini, peserta pelatihan diharapkan mampu memahami kode etik bukan sekadar sebagai kumpulan larangan, melainkan sebagai pedoman untuk mengidentifikasi risiko, mengendalikan proses kerja, dan menjaga kehormatan profesi. Peserta juga diharapkan menerapkan prinsip pelayanan prima, transparansi, akuntabilitas, serta pencegahan pelanggaran sejak dini sebagaimana pesan terakhir dalam materi pelatihan:
“Jangan menunggu pelanggaran untuk menjaga integritas”
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


