| KUHAP 2025 membuka mekanisme keadilan restoratif sejak tahap penyelidikan. Pilihan ini memperluas ruang pemulihan, tetapi sekaligus melahirkan pertanyaan mendasar: bagaimana perdamaian dapat difasilitasi ketika keberadaan tindak pidana masih dinilai dan seseorang belum berstatus tersangka? Artikel ini menempatkan praduga tidak bersalah, kesukarelaan, pendampingan hukum, dan kontrol yudisial sebagai pagar agar pemulihan tidak berubah menjadi penghakiman prematur. |
Ada momen ketika hukum pidana tidak membutuhkan suara yang lebih keras, melainkan ruang yang lebih jernih untuk memulihkan. Kerugian korban mungkin dapat diperbaiki, hubungan sosial dapat dipulihkan, dan konflik dapat diselesaikan tanpa membawa setiap perkara sampai ke ruang sidang. Gagasan itulah yang berada di jantung keadilan restoratif: tindak pidana tidak hanya dibaca sebagai pelanggaran terhadap negara, tetapi juga sebagai konflik yang menimbulkan kerugian konkret bagi manusia dan relasi sosial di sekitarnya (Christie, 1977; ECOSOC, 2002; UNODC, 2020).
KUHAP 2025 membawa orientasi tersebut masuk ke struktur hukum acara pidana secara eksplisit. Pasal 79 ayat (1) mengenal pemulihan melalui pemaafan, pengembalian barang, penggantian biaya perawatan medis atau psikologis, ganti rugi, dan perbaikan kerusakan. Pasal 79 ayat (8) selanjutnya menempatkan mekanisme keadilan restoratif pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Pilihan untuk membuka ruang restoratif sejak penyelidikan merupakan perubahan penting. Penyelidikan, menurut Pasal 1 angka 8 KUHAP 2025, masih merupakan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Tersangka baru lahir secara hukum ketika seseorang patut diduga sebagai pelaku berdasarkan minimal dua alat bukti. Artinya, penyelidikan berada pada wilayah dugaan awal, bukan wilayah adjudikasi kesalahan (Pasal 1 angka 8, angka 28, dan angka 31 KUHAP 20 Tahun 2025).
Di titik inilah problem hukumnya menjadi menarik. Jika proses restoratif sudah dapat dimulai ketika status pidana suatu peristiwa masih dinilai, hukum harus memastikan bahwa fasilitasi perdamaian tidak berubah menjadi penetapan kesalahan secara informal. Tesis tulisan ini adalah bahwa keadilan restoratif pada tahap penyelidikan sah secara normatif, tetapi harus dikonstruksikan sebagai pemulihan tanpa adjudikasi kesalahan: penyelidik dapat memfasilitasi, memeriksa syarat, dan mendokumentasikan kesepakatan, tetapi tidak boleh mengambil alih fungsi hakim dalam menentukan kesalahan pidana (Pasal 79–84; UU 48 Tahun 2009, Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (1) KUHAP 20 Tahun 2025).
Legitimasi Normatif: Restorasi sebagai Bagian dari Hukum Acara, Bukan Diskresi Informal
Legitimasi keadilan restoratif pada tahap penyelidikan diberikan langsung oleh undang-undang. Pasal 81 ayat (1) memungkinkan proses dimulai melalui permohonan pelaku tindak pidana, tersangka, terdakwa atau keluarganya, korban atau keluarganya, maupun melalui penawaran penyelidik, penyidik, penuntut umum, atau hakim. Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) kemudian menentukan bahwa pada tahap penyelidikan mekanisme dilakukan melalui kesepakatan di hadapan penyelidik, dituangkan dalam surat kesepakatan yang ditandatangani pelaku, korban, dan penyelidik, lalu menjadi dasar penerbitan surat penghentian penyelidikan (Pasal 81 dan Pasal 83 KUHAP 20 Tahun 2025).
Konstruksi tersebut penting karena menempatkan keadilan restoratif bukan sebagai “kebaikan hati” aparat, melainkan sebagai mekanisme yang berakar pada hukum positif. Ketika syarat normatif terpenuhi dan kesepakatan telah dilaksanakan, penghentian perkara merupakan konsekuensi dari desain undang-undang, bukan jasa personal pejabat. Cara pandang ini sejalan dengan prinsip negara hukum: penggunaan kewenangan publik harus dapat ditelusuri pada dasar, tujuan, batas, prosedur, dan mekanisme pertanggungjawabannya (Konsiderans dan Pasal 79 ayat (5); UU 48 Tahun 2009, Pasal 1 angka 1 KUHAP 20 Tahun 2025).
Secara teoritis, arah ini berdekatan dengan kritik Nils Christie mengenai “conflicts as property”. Christie menunjukkan bahwa profesionalisasi proses pidana dapat mengambil alih konflik dari pihak yang mengalaminya, terutama korban, sehingga mereka kehilangan ruang untuk berpartisipasi dalam penyelesaian. Keadilan restoratif berusaha mengembalikan ruang partisipasi itu tanpa meniadakan kewajiban negara menjaga fairness dan legalitas proses (Christie, 1977).
PERMA Nomor 1 Tahun 2024 juga memperlihatkan arah kebijakan serupa pada tahap persidangan. Peraturan tersebut mendefinisikan keadilan restoratif sebagai pendekatan yang mengupayakan pemulihan dan bukan hanya pembalasan; asasnya mencakup pemulihan keadaan, penguatan hak dan kepentingan korban, tanggung jawab terdakwa, pidana sebagai upaya terakhir, konsensualitas, transparansi, dan akuntabilitas. Meski ruang berlakunya berada pada fungsi mengadili, nilai-nilai tersebut membantu membaca orientasi restoratif dalam arsitektur peradilan pidana nasional secara lebih utuh (Pasal 1 angka 1, Pasal 2, dan Pasal 3 PERMA 1 Tahun 2024).
Problem Terminologis Pasal 80 Ayat (2): Ketika Tindak Pidana Belum Dipastikan, tetapi Sudah Ada “Pelaku”
Ketegangan dogmatis paling nyata terdapat dalam Pasal 80 ayat (2). Norma tersebut menyatakan bahwa “dalam hal belum terdapat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”, berdasarkan laporan korban dilakukan mekanisme keadilan restoratif pada tahap penyelidikan berupa kesepakatan damai antara “pelaku” dan korban (Pasal 80 ayat (2) KUHAP 20 Tahun 2025).
Rumusan itu tidak dapat dibaca secara lepas dari fungsi penyelidikan. Jika frasa “belum terdapat tindak pidana” dimaknai sebagai kesimpulan final bahwa peristiwa tersebut bukan tindak pidana, mekanisme pidana kehilangan dasar pembenarannya. Pembacaan yang lebih sistematis adalah bahwa pada tahap penyelidikan keberadaan tindak pidana belum ditetapkan secara prosedural karena penyelidik masih mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Interpretasi ini menjaga koherensi Pasal 80 ayat (2) dengan definisi penyelidikan dalam Pasal 1 angka 8 dan dengan Pasal 79 ayat (8) yang secara tegas membuka MKR pada tahap penyelidikan (Pasal 1 angka 8, Pasal 79 ayat (8), dan Pasal 80 ayat (2) KUHAP 20 Tahun 2025).
Istilah “pelaku” pada tahap tersebut karena itu sebaiknya dipahami sebagai istilah fungsional dalam mekanisme restoratif, bukan sebagai deklarasi yuridis bahwa orang tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana. Kesimpulan tentang kesalahan pidana tetap tunduk pada proses pembuktian dan kewenangan pengadilan. Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dijatuhi pidana apabila pengadilan, berdasarkan alat pembuktian yang sah, memperoleh keyakinan bahwa ia bersalah; undang-undang yang sama juga menjamin praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan berkekuatan hukum tetap (Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (1) UU 48 Tahun 2009).
Standar internasional memberi arah yang sejalan. Basic Principles on the Use of Restorative Justice Programmes in Criminal Matters menempatkan proses restoratif pada basis partisipasi yang bebas, sukarela, dan didukung dasar faktual yang memadai; partisipasi dalam proses restoratif juga tidak semestinya diperlakukan sebagai pengakuan bersalah untuk proses pidana berikutnya (ECOSOC, 2002). Prinsip ini membantu menjaga garis pemisah antara kesediaan melakukan pemulihan dan pembuktian unsur tindak pidana.
Berdamai Bukan Mengaku Bersalah: Praduga Tidak Bersalah sebagai Batas Substantif
Kesediaan seseorang mengembalikan barang, meminta maaf, membayar biaya pengobatan, atau memperbaiki kerusakan tidak identik dengan pengakuan bahwa seluruh unsur tindak pidana telah terbukti. Motif seseorang menerima penyelesaian dapat beragam: menjaga hubungan keluarga, menghindari konflik berkepanjangan, memulihkan relasi kerja, atau memilih penyelesaian yang lebih cepat dan proporsional. Mengubah tindakan pemulihan menjadi bukti otomatis tentang kesalahan akan menggeser fungsi restoratif menjadi instrumen pembuktian terselubung (ECOSOC, 2002; UNODC, 2020).
Asas praduga tidak bersalah karena itu bukan hambatan bagi keadilan restoratif, melainkan pagar yang membuatnya sah. Penyelidik boleh menilai fakta awal untuk menentukan apakah syarat restoratif terpenuhi, memfasilitasi komunikasi, dan menyaksikan kesepakatan. Penyelidik tidak mempunyai kewenangan untuk menyatakan seseorang bersalah; kewenangan mengadili dan memutus perkara pidana berada pada hakim dalam proses peradilan (Pasal 1 angka 12–13 KUHAP 20 Tahun 2025; Pasal 6 dan Pasal 8 UU No. 48 Tahun 2009).
Di sinilah kerangka Herbert L. Packer tetap relevan. Crime Control Model menekankan efektivitas dan efisiensi pengendalian kejahatan, sedangkan Due Process Model menempatkan pembatasan kekuasaan negara, reliabilitas proses, dan perlindungan individu terhadap kekeliruan sebagai nilai utama. Restorative justice tidak perlu diposisikan sebagai lawan salah satu model tersebut; ia dapat menghasilkan penyelesaian yang efektif, tetapi efektivitas hanya memperoleh legitimasi ketika dicapai melalui prosedur yang menghormati hak (Packer, 1964).
Tegangan antara efektivitas, kepastian, dan keadilan juga dapat dibaca melalui filsafat Gustav Radbruch. Dalam pembacaan Robert Alexy, gagasan hukum mencakup keadilan, kemanfaatan atau kesesuaian pada tujuan, serta kepastian hukum; hukum tidak cukup hanya positif dan efektif, tetapi juga mengajukan klaim terhadap kebenaran atau keadilan. Pada konteks MKR, pemulihan menghadirkan kemanfaatan, prosedur menghadirkan kepastian, sedangkan perlindungan terhadap kebebasan dan martabat para pihak menghadirkan dimensi keadilan (Alexy, 2006/2021).
Kesukarelaan yang Substantif: Persetujuan Tidak Cukup Hanya Ditandatangani
Pasal 81 ayat (2) KUHAP 2025 dengan tegas melarang tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, kekerasan, penyiksaan, dan tindakan yang merendahkan kemanusiaan dalam mekanisme keadilan restoratif. Larangan ini menunjukkan bahwa legitimasi kesepakatan tidak semata-mata terletak pada adanya tanda tangan, tetapi pada proses pembentukan kehendak yang bebas (Pasal 81 ayat (2) KUHAP 2025).
UNODC menekankan bahwa sebelum menyetujui proses restoratif, para pihak perlu memahami hak mereka, sifat proses, kemungkinan konsekuensi keikutsertaan, dan mekanisme pengaduan. Persiapan juga perlu mengidentifikasi ketimpangan kekuasaan, risiko terhadap korban atau pihak lain, dan kesiapan para peserta. Dengan kata lain, kesukarelaan yang layak disebut substantif membutuhkan informed consent, bukan sekadar persetujuan formal (UNODC, 2020, hlm. 56).
Risiko tekanan menjadi lebih serius pada tahap penyelidikan karena salah satu pihak sedang berhadapan dengan institusi yang mempunyai kewenangan menentukan apakah perkara akan dinaikkan ke penyidikan. Pernyataan yang tampak netral-misalnya bahwa “lebih baik berdamai agar perkara tidak berlanjut”- dapat memiliki daya tekan berbeda bergantung pada konteks, posisi sosial, pengetahuan hukum, dan ketergantungan para pihak. Penilaian kesukarelaan karena itu harus memperhatikan proses dan relasi kuasa, bukan hanya bentuk akhir kesepakatan (UNODC, 2020; Pasal 1 angka 10 dan Pasal 6 ayat (2) PERMA 1 Tahun 2024).
PERMA Nomor 1 Tahun 2024 mendefinisikan relasi kuasa sebagai hubungan hierarkis, ketidaksetaraan, atau ketergantungan dalam status sosial, budaya, pendidikan, atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan satu pihak atas pihak lainnya. Bahkan pada tingkat persidangan, hakim tidak berwenang menerapkan pedoman keadilan restoratif apabila terdapat relasi kuasa. Norma ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan terhadap kesepakatan yang secara formal tampak sukarela, tetapi secara substantif lahir dari ketimpangan (Pasal 1 angka 10 dan Pasal 6 ayat (2) PERMA 1 Tahun 2024).
Pendampingan Advokat: Pengaman Due Process pada Tahap Paling Awal
KUHAP 2025 memperluas posisi pendampingan hukum. Korban berhak memilih, menghubungi, dan memperoleh pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan serta memberikan keterangan tanpa tekanan. Saksi memperoleh hak yang serupa. Pada sisi profesi, Pasal 150 memberi advokat hak memberikan jasa hukum atau bantuan hukum atas permintaan tersangka, terdakwa, saksi, atau korban, memberi nasihat mengenai hak dan kewajiban, serta mendampingi mereka pada semua tahap pemeriksaan (Pasal 143, Pasal 144, dan Pasal 150 KUHAP 2025).
Posisi orang yang baru berstatus terlapor atau pihak yang dimintai klarifikasi membutuhkan kehati-hatian terminologis. Pasal 150 tidak secara eksplisit menyebut “terlapor”, sehingga kurang tepat menyatakan bahwa KUHAP secara tekstual memberikan hak pendampingan kepada kategori itu melalui Pasal 150. Akan tetapi, Undang-Undang Advokat mendefinisikan jasa hukum secara luas sebagai konsultasi, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien. Akses konsultasi dan pendampingan hukum sebelum lahirnya status tersangka karena itu memiliki dasar dalam fungsi profesi advokat, sekalipun konstruksi hak prosedural KUHAP bagi “terlapor” belum dirumuskan dengan nomenklatur yang sama (Pasal 1 angka 1–2 UU No. 18 Tahun 2003, Pasal 150 KUHAP 2025).
KUHAP 2025 juga menyediakan bantuan hukum cuma-cuma bagi tersangka atau terdakwa serta pelapor, pengadu, saksi, atau korban yang tidak mampu pada setiap tahap pemeriksaan. Pejabat yang bersangkutan wajib memberitahukan hak tersebut dan menunjuk advokat atau pemberi bantuan hukum bagi mereka yang memenuhi syarat, kecuali pihak tersebut menolak pendampingan dan penolakan dituangkan dalam berita acara (Pasal 154 KUHAP 2025).
Pendampingan advokat memang bukan unsur formal sahnya surat kesepakatan Pasal 83 ayat (2), karena norma tersebut hanya mensyaratkan tanda tangan pelaku, korban, dan penyelidik atau penyidik. Nilai pendampingan justru terletak pada fungsi substantif: membantu korban menilai kewajaran pemulihan, memastikan pihak yang dilaporkan memahami konsekuensi kesepakatan, dan mencegah persetujuan lahir semata-mata dari ketakutan terhadap eskalasi proses pidana. Advokat menjaga kebebasan dan kepentingan pihak yang didampingi; pengadilan menjaga legalitas penggunaan kewenangan negara. Kedua fungsi itu saling melengkapi, bukan saling menggantikan (Pasal 83 ayat (2), Pasal 150, dan Pasal 154 KUHAP 2025; UNODC, 2020).
Syarat dan Pengecualian: MKR Tidak Boleh Menjadi Jalan Pintas untuk Semua Perkara
Keadilan restoratif tidak tersedia untuk setiap tindak pidana. Pasal 80 ayat (1) membatasi kelayakan berdasarkan ancaman pidana, kondisi pertama kali melakukan tindak pidana, dan pengulangan tertentu, sedangkan Pasal 82 mengecualikan antara lain tindak pidana terhadap keamanan negara, terorisme, korupsi, kekerasan seksual, tindak pidana terhadap nyawa, tindak pidana dengan minimum khusus, tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat, serta narkotika kecuali pengguna atau penyalahguna. Artinya, penilaian kelayakan harus dilakukan secara berlapis: memenuhi syarat Pasal 80 belum otomatis berarti lolos dari pengecualian Pasal 82 (Pasal 80 dan Pasal 82 KUHAP 2025).
Pembacaan berlapis tersebut penting untuk mencegah restorasi berubah menjadi sekadar instrumen efisiensi. Prinsip pemulihan tidak menghapus kepentingan publik dalam perkara yang tingkat bahayanya tinggi atau menyangkut kepentingan hukum yang oleh pembentuk undang-undang ditentukan tidak layak dihentikan melalui mekanisme ini. Bahkan PERMA Nomor 1 Tahun 2024 menegaskan bahwa penerapan prinsip keadilan restoratif tidak bertujuan menghapus pertanggungjawaban pidana (Pasal 3 ayat (2) PERMA No. 1 Tahun 2024; Pasal 82 KUHAP 2025).
Celah Prosedural: Pasal 79 Ayat (5), Pasal 83, dan Pasal 84
Persoalan paling penting bagi implementasi muncul setelah kesepakatan restoratif berhasil dilaksanakan. Pasal 79 ayat (3) memberi waktu paling lama tujuh hari untuk melaksanakan kesepakatan, sedangkan ayat (5) menggunakan rumusan imperatif bahwa setelah seluruh kesepakatan terlaksana, “perkara wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan”. Norma ini berlaku sebagai ketentuan umum mekanisme restoratif yang menurut ayat (8) mencakup penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan (Pasal 79 ayat (3), ayat (5), dan ayat (8) KUHAP 2025).
Pada tahap penyelidikan, Pasal 83 ayat (3) menentukan bahwa berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara, penyelidik menerbitkan surat penghentian penyelidikan. Pada tahap penyidikan, Pasal 83 ayat (4) memberi dasar penerbitan surat penghentian penyidikan. Perbedaan muncul ketika Pasal 84 hanya mengatur bahwa surat penghentian penyidikan diberitahukan kepada penuntut umum dan dimintakan penetapan kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama tiga hari (Pasal 83 dan Pasal 84 KUHAP 2025).
Tidak terdapat rumusan prosedural yang paralel untuk surat penghentian penyelidikan. Pasal 79 ayat (5) memerintahkan penetapan pengadilan secara umum, tetapi Pasal 84 merinci pemohon, objek, tujuan, dan tenggang waktu hanya untuk penghentian penyidikan. Secara sistematis, sulit menyimpulkan bahwa kontrol pengadilan sama sekali tidak diperlukan pada penghentian penyelidikan karena perintah Pasal 79 ayat (5) bersifat umum dan tahap penyelidikan secara tegas termasuk dalam Pasal 79 ayat (8). Pada saat yang sama, asas legalitas prosedural tidak membenarkan tenggang tiga hari dalam Pasal 84 dipindahkan begitu saja ke tahap penyelidikan seolah-olah undang-undang telah mengaturnya (Pasal 79 ayat (5) dan ayat (8), Pasal 83 ayat (3), dan Pasal 84 KUHAP 2025).
Di titik ini terdapat ketidaklengkapan prosedural yang nyata: siapa yang wajib mengajukan permohonan penetapan atas penghentian penyelidikan; pengadilan negeri mana yang berwenang; dokumen apa yang wajib dilampirkan; sejauh mana hakim dapat meminta klarifikasi; apakah para pihak perlu didengar; dan apa akibat hukum jika penetapan ditolak. Pasal 88 mendelegasikan ketentuan lebih lanjut mengenai Pasal 79 sampai dengan Pasal 87 kepada Peraturan Pemerintah, sehingga regulasi pelaksanaan menjadi ruang normatif yang tepat untuk menutup kekosongan tersebut secara seragam (Pasal 88 KUHAP 2025).
Kontrol Yudisial: Menguji Legalitas, Bukan Mengadili Kesalahan
Kontrol pengadilan atas penghentian perkara restoratif tidak seharusnya berubah menjadi persidangan mini tentang kesalahan. Jika hakim diminta kembali menentukan apakah pihak yang berdamai benar-benar melakukan tindak pidana, mekanisme restoratif pada tahap awal akan kehilangan karakter dan efisiensinya. Fungsi yang lebih tepat adalah judicial control terhadap legalitas penggunaan kewenangan: apakah perkara memenuhi ruang lingkup MKR, apakah pengecualian Pasal 82 tidak berlaku, apakah kesepakatan dibuat secara bebas, apakah kewajiban pemulihan telah dilaksanakan, dan apakah penghentian diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 79–84 KUHAP 2025; ECOSOC, 2002).
Kebutuhan pengawasan menjadi semakin masuk akal karena pada tahap penyelidikan terdapat konsentrasi fungsi pada aparat: menerima atau menangani laporan, menilai fakta awal, menawarkan mekanisme restoratif, menyaksikan kesepakatan, dan menerbitkan penghentian penyelidikan. Kontrol eksternal memberikan legitimasi tambahan bahwa penghentian bukan hasil kompromi privat yang tidak terukur, melainkan tindakan hukum yang memenuhi parameter undang-undang. Gagasan ini sejalan dengan orientasi KUHAP 2025 untuk menjamin hak para pihak sekaligus membangun sistem peradilan pidana terpadu dan akuntabel (Konsiderans huruf a-c dan Pasal 83 KUHAP 2025).
Kontrol yudisial juga mencegah persepsi bahwa keberhasilan perdamaian merupakan “jasa” personal aparat. Jika hukum telah menetapkan syarat, prosedur, pelaksanaan kesepakatan, dan konsekuensi penghentian, pejabat bertindak sebagai pelaksana kewenangan publik, bukan pemberi dispensasi pribadi. Transparansi dan akuntabilitas yang ditempatkan sebagai asas restoratif dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2024 menguatkan pentingnya cara pandang institusional tersebut (Pasal 2 huruf f PERMA No. 1 Tahun 2024; Pasal 79 ayat (5) KUHAP 2025).
Mencegah Keadilan Restoratif Bergeser Menjadi Penyelesaian Transaksional pada Tahap Penyelidikan
Keadilan restoratif berisiko kehilangan legitimasi ketika kemampuan memberikan kompensasi ditempatkan sebagai ukuran utama untuk memperoleh penghentian perkara. Pasal 79 ayat (1) KUHAP 2025 sendiri tidak mereduksi pemulihan pada pembayaran sejumlah uang. Undang-undang mengenal pemaafan korban atau keluarganya, pengembalian barang, penggantian biaya perawatan medis atau psikologis, ganti kerugian, serta perbaikan kerusakan sebagai bentuk pemulihan. Keragaman tersebut menegaskan bahwa orientasi keadilan restoratif terletak pada pemulihan akibat tindak pidana secara bermakna, proporsional, dan sesuai dengan kebutuhan para pihak, bukan menempatkan kemampuan finansial sebagai sarana untuk memperoleh penghentian perkara (Pasal 79 ayat (1) KUHAP 2025).
Prinsip ultimum remedium memberi konteks filosofis tambahan. Literatur hukum progresif memandang hukum pidana sebagai sarana yang harus digunakan secara selektif ketika cara lain yang lebih manusiawi masih mampu mencapai tujuan hukum; pendekatan progresif juga menolak absolutisme aturan yang mengabaikan persoalan manusia. Restorative justice dapat dibaca sebagai salah satu mekanisme yang mengurangi penggunaan sarana penal secara tidak perlu, tetapi hanya ketika hak korban, kesukarelaan, proporsionalitas, dan kepentingan publik tetap terlindungi (Abdurrachman et al., 2021; Pasal 2 PERMA Nomor 1 Tahun 2024).
Arah Pengaturan ke Depan: Tiga Pagar bagi Restorasi pada Tahap Penyelidikan
Konstruksi yang paling aman adalah menempatkan tiga pagar secara bersamaan. Pertama, praduga tidak bersalah mencegah penyelidik mengubah kesediaan berdamai menjadi deklarasi kesalahan. Kedua, pendampingan hukum dan informed consent menjaga kebebasan pembentukan kehendak korban maupun pihak yang berhadapan dengan laporan pidana. Ketiga, kontrol yudisial memastikan penghentian perkara dilakukan dalam ruang kewenangan yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan (Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009; Pasal 81, Pasal 83–84, Pasal 144, Pasal 150, dan Pasal 154 KUHAP 2025; UNODC, 2020).
Peraturan Pemerintah yang diperintahkan Pasal 88 idealnya mengatur secara eksplisit tata cara penetapan pengadilan untuk penghentian penyelidikan: pejabat pemohon, pengadilan yang berwenang, daftar dokumen, tenggang waktu, parameter pemeriksaan hakim, mekanisme apabila permohonan ditolak, dan pencatatan untuk kepentingan akuntabilitas. Pengaturan demikian tidak memperberat restorasi; ia justru melindungi restorasi dari disparitas praktik, penyalahgunaan kewenangan, dan kecurigaan transaksional (Pasal 79 ayat (5), Pasal 83 ayat (3), dan Pasal 88 KUHAP 2025).
Penutup: Pemulihan Boleh Datang Lebih Awal, Penghakiman Tidak
KUHAP 2025 telah mengambil langkah penting dengan membiarkan hukum berbicara tentang pemulihan bahkan sebelum perkara memasuki penyidikan. Pilihan tersebut memperlihatkan bahwa proses pidana tidak harus selalu bergerak satu arah menuju penghukuman; dalam perkara yang memenuhi syarat, hukum dapat memberi ruang kepada korban dan pihak yang terlibat untuk memperbaiki kerugian dan menghentikan eskalasi proses pidana (Pasal 79–83 KUHAP 2025).
Ruang restoratif itu tetap mempunyai batas. Penyelidikan bekerja pada wilayah dugaan; pertanggungjawaban restoratif bekerja melalui kesepakatan; kesalahan pidana berada dalam wilayah pembuktian dan adjudikasi. Ketiganya tidak boleh dicampur. Kesediaan memulihkan tidak identik dengan pengakuan bersalah, dan kewenangan memfasilitasi tidak identik dengan kewenangan mengadili (Pasal 1 angka 8, Pasal 81, dan Pasal 83 KUHAP 2025; Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009).
Hukum yang baik tidak hanya bertanya apakah konflik dapat diselesaikan, tetapi juga bagaimana penyelesaian itu dilahirkan. Radbruch mengingatkan pentingnya menjaga keadilan, kemanfaatan, dan kepastian dalam gagasan hukum. Packer mengingatkan bahwa efektivitas proses harus dibatasi oleh due process; restorative justice menambahkan bahwa korban dan pemulihan tidak boleh hilang dari pusat perhatian. Ketiganya bertemu pada satu tuntutan yang sama: kekuasaan hukum harus berguna, adil, dan dapat diperiksa (Alexy, 2006/2021; Packer, 1964; Christie, 1977).
Pemulihan boleh lahir sebelum seseorang menjadi tersangka. Penghakiman tidak. Perdamaian yang adil bukan perdamaian dengan segala cara, melainkan perdamaian yang lahir dari kehendak bebas, bekerja dalam batas kewenangan, dan tetap terbuka untuk diuji oleh hukum.
Daftar Pustaka
Abdurrachman, H., Hamzani, A. I., Sudewo, F. A., Aravik, H., & Khasanah, N. (2021). Application of ultimum remedium principles in progressive law perspective. International Journal of Criminology and Sociology, 10, 1012–1022.
Alexy, R. (2006). Gustav Radbruch’s concept of law. Archiv für Rechts- und Sozialphilosophie, 92, 165–177. (Juga dimuat dalam Alexy, R. (2021). Law’s ideal dimension. Oxford University Press.)
Christie, N. (1977). Conflicts as property. The British Journal of Criminology, 17(1), 1–15. https://doi.org/10.1093/oxfordjournals.bjc.a046783
Economic and Social Council. (2002). Basic principles on the use of restorative justice programmes in criminal matters. ECOSOC Resolution 2002/12.
PERMA 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Packer, H. L. (1964). Two models of the criminal process. University of Pennsylvania Law Review, 113(1), 1–68.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
United Nations Office on Drugs and Crime. (2020). Handbook on restorative justice programmes (2nd ed.). United Nations.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


