PULANG PISAU – Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal tegaknya keadilan melalui sinergi lintas sektor. Pada Rabu, 30 September 2026, bertempat di ruang sidang utama PN Pulang Pisau, digelar agenda strategis bertajuk Monitoring dan Evaluasi (Monev) Aplikasi E-Berpadu serta Persiapan Pelaksanaan Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Forum yang dipandu langsung oleh Hakim PN Pulang Pisau, Mohammad Khairul Muqorobin, S.H., M.H., selaku moderator ini menjadi ruang dialog krusial bagi para pemangku kepentingan dalam sistem peradilan pidana untuk menyatukan persepsi dan mencari solusi atas berbagai kendala teknis maupun substansial.
Mohammad Khairul Muqorobin membuka forum dengan menegaskan bahwa pertemuan ini bukanlah ajang mencari siapa yang salah atau siapa yang benar. “Di forum ini kita tidak mencari siapa yang salah, siapa yang benar, kita mencari solusi bersama. Selain daripada ajang silaturahmi antar stakeholder terkait,” ujarnya memberi arahan sekaligus mencairkan suasana. Sepanjang jalannya diskusi, ia memandu setiap sesi, merangkum persoalan yang disampaikan para peserta, serta membuka ruang bagi seluruh pihak baik yang hadir luring maupun daring untuk menyampaikan kendala yang dihadapi.
Kegiatan yang berlangsung khidmat ini dihadiri secara luring oleh jajaran Kepala Sub Seksi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kepala Unit Reserse Kriminal II pada Kepolisian Resor Pulang Pisau beserta jajaran, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kuala Kapuas beserta jajaran, dan Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mustika Bangsa beserta jajaran. Selain itu, forum juga diikuti secara daring melalui aplikasi Zoom oleh seluruh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayah hukum Kabupaten Pulang Pisau, yakni Polsek Maliku, Polsek Pandih Batu, Polsek Kahayan Kuala, Polsek Sebangau Kuala, Polsek Jabiren Raya, Polsek Kahayan Tengah, dan Polsek Banama Tingang.
Membedah Kendala Teknis E-Berpadu
Sesi utama monev menghadirkan diskusi mendalam mengenai implementasi aplikasi E-Berpadu yang menjadi tulang punggung administrasi perkara pidana. Berbagai kendala teknis diidentifikasi dan dibahas secara terbuka. Perwakilan dari Polres Pulang Pisau menyampaikan lima poin persoalan utama. Pertama, kendala pengisian kolom nama tersangka dalam menu e-penggeledahan dan e-penyitaan, yang dinilai menyulitkan ketika perkara masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada tersangka. Kedua, tidak tersedianya kolom khusus untuk beberapa hal yang bersifat teknis penyelidikan dan penyidikan. Ketiga, teknis penyitaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang belum terakomodir, terutama ketika pemilik barang belum diketahui. Keempat, permasalahan input tanggal yang berubah otomatis, dan kelima, tidak adanya waktu untuk mengedit dokumen setelah diunggah.
Menanggapi hal tersebut, Kepaniteraan Pidana PN Pulang Pisau memberikan solusi konkret. Untuk kolom tersangka yang belum ada, disepakati bahwa pengisian dapat menggunakan nama terlapor, dengan tetap melampirkan surat keterangan bahwa perkara masih dalam proses penyelidikan. “Ketika memang belum ditemukan tersangka, pengisian kolom tersangka itu memang tidak wajib. Biasanya yang dimasukkan adalah nama terlapor atau bisa dikosongkan namun dilampirkan surat keterangan bahwa belum ditemukan tersangkanya,” jelas Vicky, tim Kepaniteraan Pidana PN Pulang Pisau. Sementara untuk kendala teknis penyitaan di TKP, Panitera PN Pulang Pisau menyarankan agar nama saksi yang ada di lokasi dapat dicantumkan sebagai pihak yang menguasai barang, sembari melengkapi administrasi Berita Acara Penyitaan. Sedangkan untuk penambahan kolom penyitaan TKP akan didiskusikan lebih lanjut dengan tim pengembangan aplikasi E-Berpadu dari MA.
Kejaksaan dan Advokat Soroti Akses dan Keterlambatan
Dari pihak Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, muncul tiga persoalan krusial. Pertama, upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang memorinya kerap disampaikan melalui WhatsApp karena belum adanya menu khusus di E-Berpadu. Kedua, lambatnya pengunggahan putusan banding dan kasasi, yang baru bisa diakses berhari-hari bahkan berminggu-minggu setelah putusan diucapkan. Ketiga, pemberitahuan tanggal pembacaan putusan banding yang belum terintegrasi dalam E-Berpadu.
Menanggapi hal ini, Hakim PN Pulang Pisau sekaligus Pengawas Kepaniteran Pidana, Layla Windy Puspita Sari, S.H., menjelaskan bahwa fitur untuk PK memang belum tersedia dan masih dalam tahap pengembangan oleh Mahkamah Agung. “Saat ini yang sudah ada baru menu banding dan kasasi. Untuk PK, memang belum ada, jadi kami menyiasatinya melalui surat tercatat dan WhatsApp untuk efisiensi,” ujarnya. Terkait lambatnya putusan banding dan kasasi, Panitera menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. “Kami sifatnya pasif, tetapi ketika sudah diberitahu, kami langsung menindaklanjutinya. Ini akan menjadi catatan untuk disampaikan ke tingkat atas,” tambahnya.
Dari LBH Mustika Bangsa, disampaikan pula kendala terkait keterlambatan pengunggahan dokumen pembelaan (pledoi) dan pemberitahuan putusan banding yang tidak tercantum di E-Berpadu. Menanggapi hal ini, Kepaniteraan Pidana menyarankan agar advokat mengunggah dokumen pembelaan sebelum masa penundaan sidang berakhir, untuk menghindari kendala teknis.

Komitmen Perbaikan dan Solusi Sinergis
Forum ini menghasilkan sejumlah kesepakatan penting. Salah satunya adalah komitmen untuk meningkatkan koordinasi antar lembaga, terutama dalam hal pengunggahan dokumen dan pemberitahuan putusan. Ketua PN Pulang Pisau, Kurina Fitrianingsih, S.H., menekankan pentingnya manajemen waktu dalam persidangan, khususnya untuk agenda tuntutan dan putusan yang harus diselesaikan sebelum jam 12.00. “Kita lakukan penjadwalan ulang agar tuntutan dan putusan bisa dilaksanakan lebih awal. Ini untuk menghindari keterlambatan pengunggahan yang berdampak pada eksekusi,” tegasnya.
Terkait pengunggahan Berita Acara Pelaksanaan Putusan (BA-17), disepakati bahwa dokumen tersebut dapat difoto dan dikirimkan kepada operator E-Berpadu Kepaniteraan Pidana untuk segera diunggah, tanpa harus menunggu tanda tangan lengkap dari semua pihak. “Ini solusi yang bagus. Jadi kalau sudah selesai, bisa dipotret dan dikirimkan ke kita untuk diunggah,” ujar Moderator menutup sesi.
Menyongsong KUHAP Baru: Wasmat dan Tantangan Kolaborasi Lintas Institusi
Sesi kedua forum membahas persiapan pelaksanaan Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) Pelaksanaan Putusan Pengadilan menurut KUHAP Baru. Tim Hakim Wasmat yang terdiri dari Layla Windy Puspita Sari, S.H., Mohammad Khairul Muqorobin, S.H., M.H., dan Intan Feronika, S.H., memaparkan fungsi dan kedudukan Wasmat dalam sistem peradilan pidana. Dalam forum ini, sorotan utama diarahkan pada ketentuan Pasal 353 ayat (4) KUHAP yang mengatur bahwa pelaksanaan Wasmat oleh hakim melibatkan pihak lain yang memiliki kaitan dengan proses penegakan hukum.
Pihak-pihak yang dimaksud meliputi Penyidik, Advokat selaku yang mewakili Terpidana dan Keluarga Terpidana, Pembimbing Kemasyarakatan, Korban tindak pidana, serta kementerian yang urusan pemerintahan di bidang keuangan, sebagai bendahara negara, kuasa pelaksana penilai, dan pelelang, dalam hal Putusan Pengadilan menetapkan perampasan barang sitaan diserahkan pada negara. Ketentuan ini menuntut adanya koordinasi dan sinergi yang lebih erat antar institusi dalam pelaksanaan pengawasan putusan.
Menindaklanjuti hal tersebut, forum menyepakati bahwa ketentuan Pasal 353 ayat (4) KUHAP ini akan terlebih dahulu didiskusikan secara internal di masing-masing institusi sebelum diterapkan dalam pelaksanaan Wasmat. Hal ini penting agar setiap lembaga dapat mempersiapkan diri, memahami peran dan tanggung jawabnya, serta mengidentifikasi potensi kendala yang mungkin timbul di lapangan.
Selain itu, fokus pembahasan juga diarahkan pada Berita Acara Pelaksanaan Putusan (BA-71) agar dapat dilaksanakan secara rutin. BA-71 dinilai sebagai instrumen kunci dalam pelaksanaan Wasmat, karena melalui dokumen inilah pelaksanaan putusan dapat dinilai secara objektif dan terukur. “BA-71 harus dilaksanakan secara rutin sehingga pelaksanaan Wasmat bisa dinilai dari BA-71, baik untuk melihat pelaksanaan putusan maupun untuk memastikan akuntabilitasnya,” tegas Moderator.
Dengan demikian, forum Monev E-Berpadu dan persiapan Wasmat ini tidak hanya menjadi ajang evaluasi teknis, tetapi juga menjadi momentum penting untuk memperkuat fondasi kolaborasi lintas institusi yang termasuk dalam Sistem Peradilan Pidana untuk menyongsong era baru penegakan hukum pidana di Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


