Serui, 9 Juni 2026 – Upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas terus dilakukan oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Kepulauan Yapen. Pada Selasa (9/6/2026), jajaran Polres Kepulauan Yapen bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen dan Pengadilan Negeri Serui menyelenggarakan sidang pelanggaran lalu lintas (tilang) di tempat yang dipusatkan di Mapolres Yapen.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antarpenegak hukum dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan kepada masyarakat, sekaligus memperkuat budaya tertib berlalu lintas di wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen.
Dalam pelaksanaannya, sidang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Serui, Ardiansyah Iksaniyah Putra, S.H., M.H., dengan didampingi Panitera Pengganti Lukman Budi Santoso, S.H., M.H. Seluruh rangkaian persidangan berlangsung secara tertib dan lancar. Berdasarkan hasil penindakan yang dilakukan, sebanyak 29 pelanggar lalu lintas mengikuti sidang di tempat tersebut. Dari jumlah tersebut, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak menggunakan helm saat berkendara. Kedua jenis pelanggaran tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Dalam kegiatan ini, masing-masing institusi menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan kewenangan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Polres Kepulauan Yapen bertugas melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, pemeriksaan administrasi kendaraan, serta memastikan keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung. Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen berperan melaksanakan eksekusi pembayaran denda yang telah ditetapkan oleh Hakim. Sementara itu, Pengadilan Negeri Serui menjalankan fungsi yudisial melalui pemeriksaan dan pengambilan putusan terhadap setiap perkara pelanggaran lalu lintas yang diajukan dalam persidangan.
Pelaksanaan sidang di tempat ini tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum kepada para pelanggar, tetapi juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Melalui mekanisme yang terintegrasi antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, penyelesaian perkara dapat dilakukan secara lebih efektif tanpa mengurangi prinsip-prinsip penegakan hukum yang adil dan transparan.
Diharapkan kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menekan angka pelanggaran, serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Kepulauan Yapen.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


