Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kanwil DJP Sumatera Utara I: Sengketa Pajak Perlu Diklasifikasi untuk Jaga Kepastian Fiskal

12 May 2026 • 18:03 WIB

PT TUN Medan Dorong Integrasi Pengadilan Pajak Diikuti Sertifikasi Hakim dan Modernisasi Perkara

12 May 2026 • 17:25 WIB

Peradilan Militer Bukan Panggung Sandiwara: Menegakkan Keadilan di Balik Seragam Kehormatan

12 May 2026 • 11:26 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Bentuk Konkret Pengaruh Pelaksanaan Peradilan Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat
Berita Liputan Khusus Laptah MA 2026

Bentuk Konkret Pengaruh Pelaksanaan Peradilan Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat

Layla Windy Puspita SariLayla Windy Puspita Sari10 February 2026 • 21:12 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. secara resmi membuka Sidang Istimewa Laporan Tahunan (Laptah) Mahkamah Agung Tahun 2025 pada Selasa 10 Februari 2026 di Jakarta. Laporan Tahunan Mahkamah Agung (Laptah) merupakan agenda tahunan yang digelar secara rutin setiap tahun untuk memaparkan laporan kinerja Mahkamah Agung beserta badan peradilan di bawahnya pada tahun sebelumnya. Pada Laptah ini, Mahkamah Agung mengangkat headline utama “Pengadilan Terpercaya, Rakyat Sejahtera”. Tema ini diangkat dengan alasan pengutamaan kinerja Mahkamah Agung tidak hanya diarahkan pada pencapaian kelembagaan, tetapi juga terwujudnya peradilan yang berintegritas, dipercaya publik, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Laporan Tahunan yang disampaikan Ketua Mahkamah Agung tersebut menekankan upaya apa saja yang telah dilakukan Mahkamah Agung beserta badan peradilan yang ada di bawahnya dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaiimana dijelaskan oleh Ketua Mahkamah Agung yaitu melalui fungsi peradilan yang diantaranya melalui pemasukkan penerimaan negara dalam sektor perpajakan melalui putusan-putusan pengadilan pajak dan putusan-putusan yang memerintahkan pembayaran  denda dan uang pengganti. Kontribusi tersebut menunjukkan langkah nyata Mahkamah Agung dalam mewujudkan kesejahteraan nasional dengan cara menambah penerimaan negara untuk kemudian disalurkan oleh pemerintah kepada masyarakat.

Selain mengenai penerimaan negara, kontribusi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada dibawahnya ditunjukkan dari peran nyata dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dalam pidato Ketua Mahkamah Agung, yaitu melalui penyelesaian perkara perdata melalui prosedur medasi dan tata cara penyelesaian sengketa melalui gugatan sederhana. Adanya aturan-aturan teknis yang dibuat Mahkamah Agung dalam Peraturan Mahkamah Agung untuk memberi pedoman kepada hakim dalam menyelesaikan sengketa memiliki peran besar dalam perekonomian masyarakat dan mekanisme ini bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Meskipun aturan-aturan teknis seperti Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi maupun Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana telah diimplementasikan sejak mulai diundangkannya peraturan tersebut, namun hasil implementasi dari peraturan tersebut hingga kini telah menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa dapat dilakukan lebih cepat atau speedy trial sehingga mendukung aktivitas bisnis dan akitivitas perekonomian yang memberikan kepastian hukum. Penyelesaian sengketa perdata melalui prosedur mediasi menunjukkan bahwa sengketa perdata dapat diselesaikan lebih cepat tanpa harus menunggu putusan akhir yang mana membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar. Selain prosedur mediasi, terdapat prosedur gugatan sederhana yang membatasi nilai sengketa dibawah 500 juta untuk dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu bulan lebih tepatnya 25 hari. Penyelesaian sengketa dengan nilai dibawah 500 juta menunjang kepastian hukum bagi atmosfer usaha mengenah ke bawah yang banyak dilakukan oleh masyarakat sehingga debitur maupun kreditur memiliki perlindungan dan kepastian hukum. Berdasarkan pidato Ketua Mahkamah Agung, jumlah perkara gugatan sederhana yang diselesaikan oleh badan peradilan di bawah Mahkamah Agung berjumlah 7.065 perkara, dan pengadilan agama menyelesaikan 348 perkara gugatan sederhana ekonomi syariah. Hal ini menunjukkan bahwa upaya gugatan sederhana memberikan alternatif bagi pelaku ekonomi untuk menyelesaikan sengketa dengan cepat dan murah. Selain gugatan sederhana, upaya mediasi yang dilakukan di pengadilan menunjukkan keberhasilan sebesar 39.520 dari total 88.365 perkara Keberhasilan ini meningkat 56,11% dari tahun 2024 yang berjumlah 28,65% menjadi sebesar 44,72%. Meskipun hasil pelaksanaan mediasi tergantung pada kesediaan para pihak namun keberhasilan hakim mediator dalam memimpin kelangsungan mediasi sehingga mediasi berhasil juga menjadi faktor penting dalam penyelesaian sengketa di pengadilan.

Baca Juga  PA Tarutung dan Kodim 0210 Taput Teken MoU Untuk Perkuat Kolaborasi Tentang Perceraian Bagi Anggota TNI/PNS TNI Atau Pasangannya

            Semakin meningkatnya aktivitas bisnis dan perekonomian seiring berkembangkan era global, terdapat tuntutan terhadap kualitas penegakan hukum. Badan peradilan sebagai instrumen welfare state dituntut untuk mewujudkan kualitas penegakkan hukum dalam melindungi hak-hak keperdataan. Perlindungan hak-hak keperdataan seperti hak milik sangat signifikan bagi stabilitas ekonomi dan aktivitas bisnis karena memiliki pengaruh dalam meningkatkan potensi ekonomi. Perkembangan ekonomi global yang semakin beragam menuntut adanya inovasi dan kreativitas dari pelaku bisnis. Hal ini berkaitan erat dengan kekayaan intelektual meliputi merek, hak cipta, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, indikasi geografis dan perlindungan varietas tanaman. Penyelesaian sengekta terkait dengan kekayaan intelektual dalam hal diajukan suatu gugatan wajib melalui mediasi kecuali perkara niaga khusus seperti penundaan kewajiban pembayaran utang, kepailitan dan pembatalan putusan arbitrase.

Pengaruh kinerja badan peradilan terhadap kesejahteraan masyarakat sangat mendasar karena berkaitan kualitas hidup sehari-hari dan berdampak pada terciptanya keamanan dan keadilan dalam aktivitas ekonomi sebagai langkah mengurangi ketimpangan pendapatan untuk menghindari kemiskinan struktural. Melalui prosedur yang relatif singkat maka biaya yang diperlukan tidak lagi tinggi bahkan saat ini cenderung murah karena Mahkamah Agung telah menggunakan mekanisme pemanggilan sidang melalui surat tercatat sehingga biaya panggilan yang menjadi komponen biaya perkara tidak lagi melambung tinggi sebagaimana pada saat panggilan dilakukan oleh jurusita. Pada kaitannya dengan perkara mengenai kekayaan intelektual, kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa menyangkut lamanya waktu dan biaya memberi dorongan dan insentif untuk berkarya dan berinovasi sehingga industri kreatif dan hasil karya kreativitas dapat diproduksi menjadi suatu produk yang memiliki nilai ekonomis dan berkualitas karena terdapat perlindungan terhadap kekayaan intelektual tersebut.

Peran lembaga peradilan dalam menegakkan hukum memiliki perhatian khusus. Sebagaimana diuraiakan sebelumnya, potensi munculnya sengketa dalam hal terjadi wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dapat menimbulkan kerugian pelaku bisnis, sehingga memerlukan perlindungan dan kepastian hukum. Adanya wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum memberikan resiko kepada pelaku bisnis karena melakukan perjanjian baru dengan mitra bisnis baru menimbulkan pembengkakkan biaya sehingga penilaian resiko bisnis haurs dilakukan seminimal mungkin dan mengandalkan penyelesaian sengketa terutama dalam perkara niaga, pelaku bisnis akan mempertimbangkan apakah utang dapat ditagih, kemungkinan restrukturisasi dan bagaimana aset dapat diputar kembali ke pasar. Selain itu, dalam hal terdapat aset yang dijaminkan maka harus dilakukan upaya hukum eksekusi yang merupakan wewenang pengadilan. Meskipun penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mekanisme alternatif penyelesaian sengketa namun lembaga APS tidak mempunyai wewenang eksekutorial, hal ini menunjukkan bahwa pengadilan memiliki peran strategis dalam aktivitas perekonomian.

Baca Juga  Ketua MA: Hakim Tipikor Bukan Mesin Penghukum, Melainkan Penjaga Keseimbangan Keadilan

Di samping itu, kesejahteraan masyarakat erat kaitannya dengan aktivitas bisnis karena aktivitas bisnis dapat membuka lapangan kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi untuk  mengurangi kemiskinan struktural. Upaya-upaya yang dilakukan Mahkamah Agung seperti mewajibkan penyelesaian sengketa melalui mediasi dan melakukan segmentasi perkara ke perkara gugatan sederhana serta memberikan akses mudah bagi masyarakat untuk menyelesaikan sengketa dengan cara mengurangi biaya perkara menunjukkan upaya serius dalam mewujudkan keadilan yang merata tanpa ada segregasi terhadap yang kaya dan yang miskin. Semua orang dapat menyelesaikan perkara di pengadilan dengan biaya yang sama serta jangka waktu penyelesaian yang tidak membutuhkan waktu yang lama.

Langkah-langkah konkret Mahkamah Agung yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah Agung membuka akses keadilan bagi semua orang, melindungi hak-hak keperdataan yang berkaitan dengan  potensi ekonomi, menegakkan keadilan substantif dan memulihkan hak ekonomi masyarakat. Selain itu, Mahkamah Agung juga telah menyediakan pos bantuan hukum di seluruh pengadilan di Indonesia untuk memberikan akses pengetahuan hukum yang mudah bagi masyarakat. Dalam hal terjadi sengketa perdata, masyarakat dapat menggunakan layanan pos bantuan hukum untuk mendapatkan pengetahuan hukum mengenai perkaranya. Hal ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung serius dalam memberikan kemudahan akses bagi kelompok masyarakat kurang mampu.

Selain kualitas layanan, kualitas sumber daya manusia di Mahkamah Agung senantiasa ditingkatkan dengan terjaganya intergritas para hakim dan aparatur pengadilan. Ketua Mahkamah Agung telah menghimbau kepada seluruh aparatur peradilan terutama para hakim untuk menjaga integritas dan menunjung tinggi kode etik. Meskipun baru-baru ini terdapat hakim yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan cara operasi tangkap tangan dan peristiwa tersebut telah menurunkan kredibilitas serta kepercayaan masyarakat, namun peristiwa tersebut tidak kemudian menurunkan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik bagi para pencari keadilan dengan cara memberikan putusan-putusan yang berkualitas dalam rangka memberikan kontribusi nyata pada kesejahteraan masyarakat yang tidak hanya secara tidak langsung namun juga secara langsung dan konkret.

Layla Windy Puspita Sari
Kontributor
Layla Windy Puspita Sari
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Akses Keadilan berita Gugatan Sederhana Hak Keperdataan Kepastian Hukum Kesejahteraan Rakyat Laporan Tahunan MA 2025 Mahkamah Agung RI Pembangunan Ekonomi Penegakan Hukum Peradilan Berintegritas Welfare State
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Kanwil DJP Sumatera Utara I: Sengketa Pajak Perlu Diklasifikasi untuk Jaga Kepastian Fiskal

12 May 2026 • 18:03 WIB

PT TUN Medan Dorong Integrasi Pengadilan Pajak Diikuti Sertifikasi Hakim dan Modernisasi Perkara

12 May 2026 • 17:25 WIB

Peradilan Militer Bukan Panggung Sandiwara: Menegakkan Keadilan di Balik Seragam Kehormatan

12 May 2026 • 11:26 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Kanwil DJP Sumatera Utara I: Sengketa Pajak Perlu Diklasifikasi untuk Jaga Kepastian Fiskal

By Marulam J Sembiring12 May 2026 • 18:03 WIB0

Medan — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I menilai penyelesaian sengketa pajak ke…

PT TUN Medan Dorong Integrasi Pengadilan Pajak Diikuti Sertifikasi Hakim dan Modernisasi Perkara

12 May 2026 • 17:25 WIB

Peradilan Militer Bukan Panggung Sandiwara: Menegakkan Keadilan di Balik Seragam Kehormatan

12 May 2026 • 11:26 WIB

Menjaga Kepentingan Negara dan Perlindungan Konsumen di Tengah Dinamika Hukum Modern: Catatan Temu Wicara Mahkamah Agung, OJK dan Bank Indonesia di Batam

12 May 2026 • 11:19 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Kanwil DJP Sumatera Utara I: Sengketa Pajak Perlu Diklasifikasi untuk Jaga Kepastian Fiskal
  • PT TUN Medan Dorong Integrasi Pengadilan Pajak Diikuti Sertifikasi Hakim dan Modernisasi Perkara
  • Peradilan Militer Bukan Panggung Sandiwara: Menegakkan Keadilan di Balik Seragam Kehormatan
  • Menjaga Kepentingan Negara dan Perlindungan Konsumen di Tengah Dinamika Hukum Modern: Catatan Temu Wicara Mahkamah Agung, OJK dan Bank Indonesia di Batam
  • “Redemption Song”, Temu Wicara MA-BI-OJK

Recent Comments

  1. semaglutide dosage for weight loss in ml on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. dapoxetine vs cialis on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  3. dapoxetine in kuwait on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  4. mesalamine otc alternatives on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  5. revatio coupon on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.