Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Penguatan Kompetensi Jurusita di Tengah Tantangan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Agama

24 July 2026 • 15:08 WIB

Sudah Berdamai, Lalu Berubah Pikiran: Haruskah Hakim Tetap Menjatuhkan Akta Perdamaian?

24 July 2026 • 07:53 WIB

Kolaborasi PT Kalimantan Utara dan Badilum Learning Center Tingkatkan Kompetensi Kepaniteraan untuk Percepatan Penyelesaian Perkara

24 July 2026 • 03:57 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Penguatan Kompetensi Jurusita di Tengah Tantangan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Agama
Artikel

Penguatan Kompetensi Jurusita di Tengah Tantangan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Agama

Cik BasirCik Basir24 July 2026 • 15:08 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

“Keadilan tidak berhenti ketika putusan dibacakan di ruang sidang. Keadilan baru benar-benar hadir ketika putusan itu dapat dilaksanakan”. Kalimat tersebut ingin menggambarkan hakikat penyelenggaraan peradilan. Bagi masyarakat pencari keadilan, kemenangan di persidangan belum tentu menghadirkan manfaat apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dieksekusi. Sebaliknya, putusan yang dapat dilaksanakan (dieksekusi) secara efektif akan menghadirkan kepastian hukum, kemanfaatan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Dalam sistem peradilan perdata, tak terkecuali Peradilan Agama, eksekusi merupakan mata rantai terakhir yang menentukan berhasil atau tidaknya suatu proses penegakan hukum. Sebaik apa pun pertimbangan hakim, seadil dan setepat apa pun amar putusan, semuanya akan kehilangan makna apabila tidak mampu diwujudkan dalam kenyataan. Karena itu, wajah terakhir pengadilan sesungguhnya bukan ruang sidang, melainkan pelaksanaan eksekusi atas putusan tersebut.

Di Peradilan Agama, tantangan pelaksanaan eksekusi semakin kompleks. Selain perkara keluarga, Pengadilan Agama juga menangani sengketa harta bersama, waris, hibah, wakaf, hingga ekonomi syariah yang melibatkan aset bernilai tinggi. Kondisi tersebut menuntut aparatur yang tidak hanya memahami hukum acara, tetapi juga mampu menghadapi dinamika sosial, perkembangan teknologi, dan tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi.

Keberhasilan pelaksanaan eksekusi selain tergantung pada kualitas putusan hakim sebagai dasar utama, integritas dan kapabelitas Ketua Pengadilan, juga sangat tergantung pada profesionalisme, kompetensi, dan integritas Jurusita/ Jurusita Pengganti dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut.

Dalam konteks inilah penyelenggaraan Pelatihan Teknis Yudisial Jurusita Peradilan Agama se-Indonesia di Pusdiklat Teknis Peradilan MA RI Megamendung, Bogor, memiliki makna strategis. Diklat ini bukan sekadar kegiatan peningkatan kapasitas, melainkan investasi jangka panjang Mahkamah Agung dalam membangun sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Sebab, efektivitas eksekusi pada akhirnya sangat ditentukan oleh kualitas manusia yang menjalankan amanat putusan pengadilan.

Pengalaman menunjukkan bahwa hambatan pelaksanaan eksekusi di PA tidak selalu bersumber pada norma hukum. Dalam praktik, sedikitnya terdapat lima faktor utama yang kerap menjadi penyebab terhambatnya eksekusi.

Pertama, ketidakcermatan dalam mengidentifikasi objek eksekusi. Perubahan kondisi fisik objek, peralihan penguasaan, ketidaksesuaian batas tanah, atau kurang lengkapnya data dalam putusan sering menjadi penyebab tertundanya pelaksanaan eksekusi. Oleh karena itu, Jurusita dituntut memiliki kemampuan melakukan identifikasi objek secara cermat melalui pemeriksaan dokumen, pencocokan data yuridis dengan kondisi lapangan, serta koordinasi dengan instansi terkait. Ketelitian pada tahap awal akan mencegah munculnya error in objecto yang dapat menimbulkan sengketa baru.

Baca Juga  Tempa Mental Hakim dan Aparatur Peradilan Agama di Tengah Kompleksitas Perkara, Badilag Akan Gelar Bimtek Nasional

Kedua, penguasaan hukum acara eksekusi. Pelaksanaan eksekusi merupakan prosedur hukum yang sangat formal. Kesalahan dalam penyampaian aanmaning, penyusunan berita acara, pelaksanaan sita, maupun koordinasi lelang dapat berakibat pada tertundanya eksekusi atau lahirnya perlawanan hukum. Karena itu, Jurusita harus memahami setiap tahapan hukum acara secara utuh dan menerapkannya secara konsisten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, kemampuan komunikasi dan manajemen konflik. Pelaksanaan eksekusi hampir selalu melibatkan pihak-pihak yang sedang berada dalam kondisi emosional. Tidak jarang muncul penolakan, ketegangan, bahkan potensi konflik di lapangan. Dalam situasi seperti itu, keberhasilan eksekusi tidak hanya ditentukan oleh dasar hukum, tetapi juga oleh kemampuan Jurusita berkomunikasi secara persuasif, menjelaskan prosedur dengan baik, serta menjaga keseimbangan antara ketegasan dan pendekatan yang humanis.

Keempat, kemampuan membangun kolaborasi lintas lembaga. Pelaksanaan eksekusi sering memerlukan dukungan kepolisian, pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), hingga pemerintah desa. Sinergi yang baik akan mempercepat penyelesaian berbagai kendala teknis sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan eksekusi. Oleh sebab itu, kemampuan membangun koordinasi kelembagaan menjadi kompetensi yang tidak kalah penting dibandingkan penguasaan hukum acara.

Kelima, adaptasi terhadap transformasi digital. Modernisasi peradilan telah mengubah cara kerja aparatur melalui pemanfaatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), e-Court, administrasi elektronik, dan dokumentasi digital. Jurusita masa kini dituntut mampu memanfaatkan teknologi tersebut untuk meningkatkan akurasi administrasi, transparansi pelayanan, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas. Literasi digital bukan lagi pilihan, melainkan bagian dari kompetensi profesional aparatur peradilan.

Kelima persoalan tersebut memperlihatkan bahwa tantangan pelaksanaan eksekusi bukan terutama terletak pada kurangnya regulasi, melainkan pada pentingnya membangun kompetensi aparatur, khususnya para tenaga teknis terkait di PA. Sehubungan dengan hal itu, pengembangan Jurusita modern dalam hal ini tidak cukup hanya berorientasi pada tiga aspek klasik berupa knowledge, skill, dan attitude.

Perubahan lingkungan strategis menuntut penguatan lima kompetensi utama bagi Jurusita/Jurusita Pengganti PA, yaitu: kompetensi hukum (legal competency), kompetensi teknis (technical competency), kompetensi sosial (social competency), kompetensi digital (digital competency), dan kompetensi etik (ethical competency). Kelima kompetensi tersebut harus menjadi satu kesatuan yang saling melengkapi dalam membentuk profesionalisme aparatur kejurusitaan di Lingkungan Peradilan Agama saat ini.

Baca Juga  Poligami dan Nafkah yang Tak Boleh Menguap

Diklat Teknis Yudisial yang diselenggarakan Mahkamah Agung menjawab kebutuhan tersebut melalui pendekatan yang tidak hanya memperkuat pemahaman hukum, tetapi juga mengembangkan keterampilan praktis, kemampuan komunikasi, pemanfaatan teknologi informasi, dan pembentukan karakter aparatur yang berintegritas. Dengan demikian, diklat tidak berhenti sebagai kegiatan pembelajaran di ruang kelas, melainkan menjadi proses transformasi untuk melahirkan Jurusita yang mampu menjawab berbagai tantangan pelaksanaan eksekusi di lapangan.

Pada akhirnya, keberhasilan sebuah pengadilan tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang diputus atau kecepatan penyelesaian perkara, tetapi juga dari kemampuannya memastikan bahwa setiap putusan benar-benar dapat dilaksanakan. Di ruang sidang hakim membangun kepastian hukum melalui putusan. Sedangkan di lapangan Jurusita menghadirkan kepastian hukum melalui pelaksanaan putusan. Keduanya merupakan mata rantai yang tidak dapat dipisahkan dalam mewujudkan keadilan.

Momentum penyelenggaraan Pelatihan Teknis Yudisial Jurusita Peradilan Agama se-Indonesia ini menjadi penegasan bahwa pembangunan sumber daya manusia tetap merupakan investasi paling strategis bagi lembaga peradilan. Gedung yang megah, teknologi yang modern, dan regulasi yang lengkap tidak akan memberikan hasil optimal tanpa aparatur yang kompeten, berintegritas, dan memiliki semangat melayani.

Karena itu, memperkuat kompetensi Jurusita bukan semata-mata meningkatkan kualitas profesi, melainkan memperkuat efektivitas pelaksanaan putusan, memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, dan pada akhirnya memperkokoh kepercayaan publik terhadap Peradilan Agama. Sebab, keadilan tidak berhenti di ruang sidang. Keadilan baru benar-benar hadir ketika putusan dilaksanakan secara profesional, bermartabat, dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (Tulisan ini disarikan dari salah satu bagian materi eksekusi yang penulis sampaikan dalam Pelatihan Teknis Yudisial Jurusita/Jurusita Pengganti PA seluruh Indonesia di Pusdiklat Teknis MA RI).  Wa Allahu a’lam bish shawab

Cik Basir
Kontributor
Cik Basir
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Diklat Yudisial eksekusi putusan Jurusita PA Peradilan Agama
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Sudah Berdamai, Lalu Berubah Pikiran: Haruskah Hakim Tetap Menjatuhkan Akta Perdamaian?

24 July 2026 • 07:53 WIB

Problematika Saudara Kandung Yang Dijadikan Sebagai Saksi Dalam Perkara Perdata Gugatan PMH Oleh Para Pihak

23 July 2026 • 15:50 WIB

Perlindungan Perempuan dan Anak Melalui Ijtihad Intiqā’i: Telaah atas Dua Putusan Pengadilan Agama Gresik Tahun 2009

22 July 2026 • 19:00 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB
Don't Miss

Penguatan Kompetensi Jurusita di Tengah Tantangan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Agama

By Cik Basir24 July 2026 • 15:08 WIB0

“Keadilan tidak berhenti ketika putusan dibacakan di ruang sidang. Keadilan baru benar-benar hadir ketika putusan…

Sudah Berdamai, Lalu Berubah Pikiran: Haruskah Hakim Tetap Menjatuhkan Akta Perdamaian?

24 July 2026 • 07:53 WIB

Kolaborasi PT Kalimantan Utara dan Badilum Learning Center Tingkatkan Kompetensi Kepaniteraan untuk Percepatan Penyelesaian Perkara

24 July 2026 • 03:57 WIB

Problematika Saudara Kandung Yang Dijadikan Sebagai Saksi Dalam Perkara Perdata Gugatan PMH Oleh Para Pihak

23 July 2026 • 15:50 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Penguatan Kompetensi Jurusita di Tengah Tantangan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Agama
  • Sudah Berdamai, Lalu Berubah Pikiran: Haruskah Hakim Tetap Menjatuhkan Akta Perdamaian?
  • Kolaborasi PT Kalimantan Utara dan Badilum Learning Center Tingkatkan Kompetensi Kepaniteraan untuk Percepatan Penyelesaian Perkara
  • Problematika Saudara Kandung Yang Dijadikan Sebagai Saksi Dalam Perkara Perdata Gugatan PMH Oleh Para Pihak
  • Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa : Surat Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum. Apa pertimbangannya?

Recent Comments

  1. Vivod iz zapoya v stacionare_kaKt on Adakah Lembaga Arbitrase di India?
  2. Vivod iz zapoya v stacionare_ifKt on Wamenkum dan DPR: Terhadap Putusan Bebas, Tidak Ada Upaya Hukum
  3. Vivod iz zapoya v stacionare_qhKt on Membuat “Roadmap” Dalam Meniti Karir Asn Dengan Menggali Potensi Individu
  4. Vivod iz zapoya v stacionare_uvKt on Independensi Pengawasan Syariah Dan Implikasinya Terhadap Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Sengketa Ekonomi SYARIAH
  5. Tracysmoon on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.