Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tekankan Peradilan yang Berkeadilan, Adaptif, dan Visioner dalam Transisi Hukum Pidana Nasional

September 7, 2026

Laporan Kegiatan Penyusunan Naskah Kebijakan Wajib Dilaporkan Secara Menyeluruh

September 7, 2026

Resensi Game: Final Fantasy VII

September 7, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Living Law dalam KUHP Nasional: Ruang Keadilan atau Ancaman bagi Kepastian Hukum?

Living Law dalam KUHP Nasional: Ruang Keadilan atau Ancaman bagi Kepastian Hukum?

Ahmad JunaediAhmad JunaediSeptember 7, 20264 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) membawa perubahan penting dalam cara hukum pidana Indonesia memandang hubungan antara hukum dan masyarakat. Salah satu gagasan yang menarik sekaligus menimbulkan perdebatan adalah pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUHP Nasional. Pengaturan ini menunjukkan bahwa hukum pidana tidak semata-mata dibangun dari norma tertulis yang dibuat oleh negara, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai hukum yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat. Bagi Indonesia yang memiliki keragaman adat, budaya, dan kebiasaan, pengakuan tersebut memiliki arti penting. Namun, pada saat yang sama, living law tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan untuk memidana seseorang hanya berdasarkan ukuran moral atau kebiasaan tertentu yang belum jelas kedudukannya dalam sistem hukum.

Konsep living law sendiri bukanlah gagasan baru dalam ilmu hukum. Eugen Ehrlich melalui pemikirannya mengenai living law menempatkan masyarakat sebagai salah satu sumber penting perkembangan hukum. Hukum tidak hanya ditemukan dalam undang-undang atau putusan pengadilan, tetapi juga dalam norma yang benar-benar hidup, dipatuhi, dan menjadi pedoman perilaku masyarakat. Dalam konteks Indonesia, gagasan tersebut memiliki relevansi yang kuat karena jauh sebelum negara membentuk berbagai peraturan tertulis, masyarakat telah memiliki hukum adat dan mekanisme penyelesaian sengketa sendiri. Karena itu, pengakuan terhadap living law dalam KUHP Nasional dapat dipandang sebagai upaya untuk membangun hukum pidana yang tidak terputus dari realitas sosial. Hukum pidana nasional diharapkan tidak menjadi hukum yang hanya hidup di dalam teks, tetapi juga mampu memahami nilai keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.

Namun demikian, pengakuan terhadap living law tidak boleh dipisahkan dari asas legalitas yang merupakan salah satu fondasi utama hukum pidana. Justru di sinilah persoalan menjadi menarik. Asas legalitas menghendaki agar seseorang tidak dipidana tanpa dasar hukum yang jelas. Sementara itu, living law membuka ruang bagi norma yang tidak selalu tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 2 KUHP Nasional karena itu memberikan batasan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat hanya dapat diberlakukan sepanjang sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab. Dengan demikian, living law bukanlah pengecualian yang bebas dari prinsip negara hukum. Ia tetap harus berada dalam kerangka hukum nasional dan tidak boleh digunakan untuk membenarkan kesewenang-wenangan.

Baca Juga  Penguatan Peran Strategis Pengadilan Militer Tingkat Banding dalam Mewujudkan Putusan yang Berkualitas, Berkeadilan, dan Berkepastian Hukum

Dalam praktik peradilan, persoalan terbesar justru terletak pada bagaimana menentukan apakah suatu norma benar-benar merupakan living law. Tidak setiap kebiasaan masyarakat dapat serta-merta disebut hukum yang hidup. Hakim harus melihat apakah norma tersebut benar-benar dikenal, diterima, dan ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan. Penilaian tersebut membutuhkan kehati-hatian karena masyarakat Indonesia sangat beragam. Apa yang dianggap sebagai norma yang berlaku dalam satu komunitas belum tentu diterima oleh komunitas lainnya. Karena itu, hakim tidak boleh menciptakan sendiri suatu norma pidana dengan alasan norma tersebut dianggap sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Hakim harus menggali, menemukan, dan menguji keberadaan norma tersebut melalui fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk keterangan tokoh masyarakat, ahli, struktur adat, maupun praktik sosial yang berkembang.

Pengaturan living law juga memperlihatkan bahwa hukum pidana nasional berusaha mencari keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Kepastian hukum diperlukan agar masyarakat mengetahui batas antara perbuatan yang diperbolehkan dan perbuatan yang dilarang. Namun, kepastian hukum yang terlalu kaku juga dapat menghasilkan keputusan yang jauh dari rasa keadilan masyarakat. Sebaliknya, keadilan yang hanya didasarkan pada perasaan masyarakat tanpa batasan hukum dapat menimbulkan ketidakpastian. Karena itu, living law seharusnya ditempatkan sebagai jembatan antara norma tertulis dengan realitas sosial, bukan sebagai pengganti undang-undang. Pluralisme hukum harus dihormati, tetapi tidak boleh berubah menjadi relativisme hukum. Nilai lokal tetap harus diuji dengan nilai-nilai fundamental yang menjadi dasar kehidupan bernegara.

Bagi hakim, pengakuan terhadap living law menuntut kualitas penalaran yang lebih tinggi. Hakim tidak cukup hanya menguasai peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus memiliki kepekaan terhadap perkembangan masyarakat. Dalam perkara tertentu, memahami latar belakang budaya, struktur sosial, dan nilai yang hidup dalam komunitas dapat membantu hakim memahami secara lebih utuh mengapa suatu perbuatan dilakukan dan bagaimana masyarakat memandang perbuatan tersebut. Akan tetapi, kepekaan sosial harus berjalan beriringan dengan objektivitas dan independensi. Hakim tidak boleh terjebak pada tekanan opini publik ataupun pandangan mayoritas. Tugas hakim bukan sekadar mengikuti apa yang dianggap benar oleh masyarakat, tetapi menilai apakah nilai tersebut selaras dengan hukum, keadilan, dan prinsip-prinsip negara hukum.

Baca Juga  Menimbang ulang batas usia Hakim Ad Hoc PHI dengan Hakim Karir

Pada akhirnya, pengakuan terhadap living law dalam KUHP Nasional merupakan langkah penting untuk membangun hukum pidana yang lebih berakar pada karakter masyarakat Indonesia. Hukum tidak seharusnya menjadi bangunan yang berdiri jauh dari kehidupan masyarakat, tetapi juga tidak boleh kehilangan batas-batas konstitusionalnya. Di sinilah peran hakim menjadi sangat menentukan. Hakim harus mampu mendengar suara masyarakat tanpa kehilangan suara hukum; memahami nilai yang hidup tanpa mengabaikan kepastian; serta menggali keadilan tanpa menciptakan hukum secara sewenang-wenang. Jika keseimbangan tersebut dapat dijaga, living law tidak hanya menjadi konsep dalam KUHP Nasional, tetapi dapat menjadi jembatan yang mempertemukan hukum tertulis dengan rasa keadilan yang benar-benar hidup di tengah masyarakat.

Ahmad Junaedi
Kontributor
Ahmad Junaedi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

asas legalitas hukum adat Keadilan Substantif Kepastian Hukum KUHP Nasional Living Law Pasal 2 KUHP
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Cermin di Balik Layar Kaca: Filosofi Gawai, Kepribadian, dan Manajemen Peradilan Modern

September 7, 2026

Samara dan Siluman Matu

September 5, 2026

Menelaah Subjek Kalimat dalam Bahasa Hukum

September 4, 2026
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Resensi Game: Final Fantasy VII

September 7, 2026

Menanam Nilai, Menjaga Masa Depan

September 1, 2026

Sayap Patah dan Keadilan Yang Tersisa Bagi Elang

August 15, 2026

Secangkir Cocopresso dari Seorang Yang Mulia

August 15, 2026
Don't Miss

Tekankan Peradilan yang Berkeadilan, Adaptif, dan Visioner dalam Transisi Hukum Pidana Nasional

By Ferdian PermadiSeptember 7, 20260

Jakarta, 7 September 2026 — Ketua Muda Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H.…

Laporan Kegiatan Penyusunan Naskah Kebijakan Wajib Dilaporkan Secara Menyeluruh

September 7, 2026

Resensi Game: Final Fantasy VII

September 7, 2026

Cermin di Balik Layar Kaca: Filosofi Gawai, Kepribadian, dan Manajemen Peradilan Modern

September 7, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Tekankan Peradilan yang Berkeadilan, Adaptif, dan Visioner dalam Transisi Hukum Pidana Nasional
  • Laporan Kegiatan Penyusunan Naskah Kebijakan Wajib Dilaporkan Secara Menyeluruh
  • Resensi Game: Final Fantasy VII
  • Cermin di Balik Layar Kaca: Filosofi Gawai, Kepribadian, dan Manajemen Peradilan Modern
  • Perdana Digelar, Turnamen Mini Soccer KPT Makassar Cup 2026 Resmi Dibuka

Recent Comments

  1. Burhan on Dari Prajurit Hukum ke Mahkamah Agung: Letkol Chk Sudiyo Pesan ‘Menulis dan Menulislah’
  2. Vanimut on Ketua PTA Kepri Buka Pendampingan Monev KIP Tahun 2026
  3. Ekasari on BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas
  4. Abdul Hafid PP PA Sleman on Alumni Bersuara dari PA Sleman : Diklat Panitera Pengganti Harus Update, Merata, dan Berbasis Praktik
  5. kumalasari on Di Mana Negara Menempatkan, Di Sana Pengabdian Dijalankan: Kisah PNS Non-Homebase Menemukan Arti Ketulusan di Tanah yang Jauh dari Rumah
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.