Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menakar Keadilan di Atas Rel: Refleksi Hukum atas Insiden Babaranjang di Talang Baru Oku

October 21, 2026 · 12:00 WIB

PTUN Banda Aceh Dalami Pedoman Pengelolaan Media dari Mahkamah Agung

October 21, 2026

Mediasi 40 Hari Kerja Berhasil, Kakak-Beradik Sepakat Damai dan Cabut Gugatan Sengketa Tanah Warisan 1.105 Hektare

October 21, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Menakar Keadilan di Atas Rel: Refleksi Hukum atas Insiden Babaranjang di Talang Baru Oku

Menakar Keadilan di Atas Rel: Refleksi Hukum atas Insiden Babaranjang di Talang Baru Oku

AmanBy AmanOctober 21, 2026 · 12:00 WIB6 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Hampir setiap Sabtu, rel kereta api dari Stasiun Baturaja menuju Labuan Ratu atau Tanjung Karang menjelma menjadi ruang permenungan yang akrab dalam hari-hari saya bersama masyarakat OKU yang akan menuju Martapura, Way Tuba, Blambangan Umpu, Giham, Tulung Buyut, Kotabumi, Ketapang hingga pemberhentian akhir di Tanjungkarang. Perjalanan panjang ini bukan sekadar mobilitas rutin untuk menunaikan tanggung jawab sebagai Ketua Pengadilan Agama Baturaja, melainkan sebuah bentuk kepercayaan penuh pada KAI dengan pertimbangan selain biayanya yang murah juga ketepatan waktu untuk sampai pada tujuan.

Itulah mengapa kabar tentang benturan dua kereta api batu bara rangkaian panjang (Babaranjang) KA 4045 dan KA 4136 di emplasemen Stasiun Talang Baru, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada 15 Oktober 2026 dini hari pukul 02.32 WIB, mengganggu perasaan dan menebar kecemasan seketika. Informasi awal menyebutkan lokomotif serta gerbong yang ringsek anjlok, disusul kabar tentang awak kereta yang menderita luka-luka. Namun, di balik serpihan besi dan riuhnya kehebohan berita, ada pertanyaan-pertanyaan mendasar yang menuntut kejernihan nalar hukum kita.

Peristiwa semacam ini tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja sebagai statistik kecelakaan belaka. Di sinilah letak urgensi sebuah kebaruan cara pandang (novelty) dalam membedah kecelakaan transportasi massal: bahwa penegakan hukum tidak boleh terjebak pada insting reduksionis yang sekadar mencari kambing hitam di tingkat operasional, melainkan harus ditarik pada pembongkaran anatomi kegagalan sistemik yang komprehensif. Transportasi modern adalah simfoni antara regulasi, infrastruktur, teknologi persinyalan, dan jiwa manusia. Ketika simfoni itu sumbang dan berujung petaka, menimpakan kesalahan pada satu pundak tunggal sering kali merupakan bentuk keadilan yang terlalu tergesa-gesa.

Keselamatan: Ketika Undang-Undang Harus Hadir

Bagi seorang penegak hukum, keselamatan publik bukanlah pasal statis dalam lembaran lembar negara, melainkan denyut nadi yang menghidupkan makna kehadiran negara itu sendiri. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian beserta dinamika perubahannya hadir sebagai pagar pengaman utama yang memikul kewajiban mutlak penyelenggara jasa angkutan. Ketika petaka di Talang Baru terjadi, ruang periksa hukum langsung terbuka dengan berbagai pertanyaan mendasar:

  1. Apakah ritme prosedur perjalanan dan komando jalur telah dipatuhi tanpa kompromi?
  2. Apakah denyut perangkat persinyalan dan telekomunikasi berdetak dalam standar prima?
  3. Apakah rekaman suara dan data log operasi merekam detik-detik genting itu secara utuh?
  4. Ataukah ada rantai pengawasan manajerial yang longgar jauh sebelum roda besi itu bergesekan maut?

Akan tetapi, pertanyaan-pertanyaan ini bukanlah sebuah vonis, melainkan rambu-rambu penuntun. Kecelakaan besar di atas rel jarang lahir dari khilaf sesaat yang berdiri sendiri, tetapi kerap menjadi muara dari akumulasi tekanan kerja, celah prosedural, atau lelahnya sistem pengawasan yang luput dari pandangan. Sebaliknya, hancurnya badan lokomotif tidak boleh serta-merta dijadikan dalil instan untuk mengadili individu tanpa menguji akar kerusakannya.

Baca Juga  Tembak Kepala Korban Hingga Meninggal, Terdakwa Divonis 9 Tahun Penjara

Memisahkan Jalan Investigasi Keselamatan dan Palu Pidana

Satu kekeliruan klasik yang kerap berulang dalam penanganan kecelakaan transportasi adalah mencampuradukkan kamar investigasi keselamatan dengan kamar pengadilan pidana. Padahal, keduanya memiliki jiwa dan tujuan yang sama sekali berlainan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi, tugas utama tim penyelidik keselamatan bukanlah mencari siapa yang harus dipenjara, melainkan membedah anatomi kegagalan sistemik agar tragedi serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. Sementara itu, aparat penegak hukum bekerja di jalur pidana untuk menguji ada atau tidaknya unsur kesengajaan atau kealpaan yang memenuhi rumusan delik.

Rekomendasi dari investigasi keselamatan tidak boleh dibajak menjadi putusan pengadilan. Hukum pidana menuntut pembuktian yang terlampau ketat: harus ada unsur kesalahan (schuld), tautan kausalitas yang tak terbantahkan antara perbuatan dan akibat, serta alat bukti yang sah di mata hukum acara. Pemisahan ini adalah benteng peradaban hukum. Investigasi keselamatan menuntut keterbukaan total tanpa rasa takut dari para saksi dan pekerja, sementara proses pidana wajib melindungi hak asasi setiap individu agar tidak diadili oleh opini publik sebelum palu sidang benar-benar diketok.

Terang Benderang di Kamar Pembuktian Pidana Berbasis Hukum Positif Terbaru

Hukum pidana tidak pernah dibangun atas dasar asumsi kerugian yang besar. Bahwa kecelakaan Babaranjang menimbulkan kerugian material yang masif dan korban yang terluka, itu adalah fakta duka; namun membuktikan siapa yang harus bertanggung jawab secara pidana menuntut kerja akal budi yang jernih.

Berpijak secara progresif pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU No. 1 Tahun 2023) yang diselaraskan dengan napas hukum acara perkeretaapian dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, setiap dugaan kealpaan harus diuji di atas timbangan keadilan modern. Apakah ada kewajiban hukum yang secara sadar diabaikan? Apakah subjek hukum memiliki kapasitas dan kesempatan untuk bertindak lain? Jawabannya hanya bisa ditemukan manakala rekaman suara kabin, data perangkat keselamatan, hingga keterangan para ahli diuji secara ketat berdasarkan instrumen pembuktian dalam UU No. 20 Tahun 2025 tersebut.

Jika investigasi akhirnya menemukan kealpaan personal yang murni, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Namun, jika peradilan menemukan bahwa kecelakaan itu adalah produk dari kerapuhan manajerial, beban kerja berlebih, dan cacat sistemik, maka perbaikan institusional adalah harga mutlak yang harus dibayar. Keduanya tidak untuk saling meniadakan, melainkan berjalan beriringan demi menjahit keadilan yang substansial.

Baca Juga  Tindak Pidana Korporasi Dalam KUHAP Baru

Mengembalikan Hak dan Pemulihan yang Hilang

Keadilan dalam sebuah peristiwa tragis tidak akan pernah paripurna jika hanya berhenti pada vonis hakim di pengadilan. Ada dimensi kemanusiaan dan keperdataan yang mendesak untuk dipulihkan: mulai dari hancurnya sarana negara, terganggunya nadi logistik nasional, hingga luka fisik dan psikologis yang diderita para awak kereta serta penumpang.

Langkah PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang bergerak sigap memulihkan jalur di mana Jalur II perlahan dibuka kembali sementara Jalur III atau jalur evakuasi ditangani serta iktikad mengembalikan bea tiket penumpang adalah bentuk tanggung jawab korporasi yang patut dihargai. Namun, komitmen pelayanan tersebut tidak boleh menjadi tirai yang menutupi pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh atas kerugian yang timbul. Pemulihan hak korban dan penegakan kewajiban ganti rugi harus berpijak pada bukti yang autentik dan relasi hukum yang jujur.

Menghubungkan Keadilan, Pengalaman Empirik, dan Pencegahan Sistemik

Pada akhirnya, esensi terdalam dari sebuah musibah di atas rel adalah kemauan kita untuk merajut kembali simpul-simpul yang kerap terputus. Melalui sintesis antara pengalaman empirik subjek yang bersentuhan langsung dengan moda transportasi, ketajaman investigasi independen, hingga instrumen hukum positif terbaru (UU No. 1/2023 dan UU No. 20/2025), kita menemukan titik terang baru (novelty) bahwa keadilan perkeretaapian harus bergeser dari model retributif konvensional menuju paradigma korektif dan transformatif.

Pertanggungjawaban hukum kehilangan makna jika ia hanya berhenti pada pencarian “kambing hitam” operasional untuk dikorbankan, sementara akar kelemahan sistemik korporasi dibiarkan berakar di tempat yang sama. Hukum yang sejati tidak hanya menghukum yang salah, tetapi memastikan bahwa cacat sistem yang sama tidak diberi kesempatan untuk merenggut nyawa manusia di kemudian hari.

Penutup

Peristiwa pilu di Stasiun Talang Baru alaren yang nyaring bunyinya  keselamatan perkeretaapian bukanlah anugerah yang datang dengan sendirinya, melainkan buah dari kepatuhan hukum yang disiplin, keandalan mesin yang dirawat dengan cinta, serta pengawasan sistemik yang tak pernah tidur.

Sebagai seseorang yang hampir setiap pekan menyerahkan perjalanan hidupnya pada KAI di bumi Sumatra, harapan saya dan masyarakat pada umumnya teramat sederhana. Kita ingin terus melangkah dengan keyakinan penuh bahwa setiap perjalanan dilindungi oleh sistem yang transparan, objektif, dan berhati nurani. Sebab, keadilan tertinggi bukanlah sekadar menemukan siapa yang bersalah, melainkan memastikan bahwa kebenaran ditegakkan dengan cara yang benar menembus batas formalisme hukum menuju keadilan substansial demi keselamatan umat manusia di atas rel kehidupan.

Aman
Kontributor
Aman
Ketua Pengadilan Agama Baturaja

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

pidana rel kereta talang kereta api
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Perlindungan Hukum bagi Hakim, Antara Kritik Publik dan Marwah Peradilan

October 21, 2026

Menyoal Finalitas Tahapan Pemilu

October 20, 2026

Gagasan Peninjauan Kembali Terhadap Putusan Bebas: Rekonstruksi Keadilan yang Proporsional

October 20, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026

Menata Sekretariat, Menjaga Nalar Peradilan

October 19, 2026

Belajar Keadilan Iklim dari Secangkir Kopi: Setiap Daerah Punya Cerita, Alam Punya Keunikan

October 15, 2026

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026
Don't Miss

Menakar Keadilan di Atas Rel: Refleksi Hukum atas Insiden Babaranjang di Talang Baru Oku

By AmanOctober 21, 2026 · 12:00 WIB0

Hampir setiap Sabtu, rel kereta api dari Stasiun Baturaja menuju Labuan Ratu atau Tanjung Karang…

PTUN Banda Aceh Dalami Pedoman Pengelolaan Media dari Mahkamah Agung

October 21, 2026

Mediasi 40 Hari Kerja Berhasil, Kakak-Beradik Sepakat Damai dan Cabut Gugatan Sengketa Tanah Warisan 1.105 Hektare

October 21, 2026

Perlindungan Hukum bagi Hakim, Antara Kritik Publik dan Marwah Peradilan

October 21, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menakar Keadilan di Atas Rel: Refleksi Hukum atas Insiden Babaranjang di Talang Baru Oku
  • PTUN Banda Aceh Dalami Pedoman Pengelolaan Media dari Mahkamah Agung
  • Mediasi 40 Hari Kerja Berhasil, Kakak-Beradik Sepakat Damai dan Cabut Gugatan Sengketa Tanah Warisan 1.105 Hektare
  • Perlindungan Hukum bagi Hakim, Antara Kritik Publik dan Marwah Peradilan
  • Hakim Agung Syamsul Arief Tekankan Pengujian Ilmiah dalam Penggunaan Expert Judgment pada Perkara Lingkungan Hidup

Recent Comments

  1. Budi Santoso on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  2. PrP on Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  3. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  4. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  5. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Ali Sobirin
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reynold Mauliate Panggabean
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Robiatul Adawiyah, S.H., M.H.
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.