Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Lima Hakim Yustisial MA Ikuti Forum Ahli Lingkungan Hidup 2026 di Bali

October 20, 2026

Ketua Kamar Perdata MA: Ganti Rugi Saja Tidak Cukup, Lingkungan Harus Benar-Benar Pulih

October 20, 2026

PN Kayu Agung Gelar Kelas Kebakaran, Tingkatkan Kesiapsiagaan Aparatur Pengadilan

October 20, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Menyoal Finalitas Tahapan Pemilu

Menyoal Finalitas Tahapan Pemilu

Irvan MawardiBy Irvan MawardiOctober 20, 2026 · 14:20 WIB10 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyisakan persoalan hukum yang lebih luas daripada perdebatan mengenai keabsahan ijazah. Persoalan itu menyentuh batas kewenangan pengadilan, berakhirnya tahapan pemilu, dan kemungkinan memperoleh pemulihan hukum setelah seseorang dilantik menduduki jabatan hasil pemilihan. Pertanyaan mendasarnya bukan saja soal apakah suatu pelanggaran dapat diperiksa setelah pemilu selesai. Lebih jauh dari itu dan memicu pertanyaan rumit, apakah berakhirnya tahapan pemilu selalu harus menutup seluruh kemungkinan pemulihan hukum? Sebaliknya, dapatkah alasan menemukan keadilan digunakan untuk memeriksa kembali persoalan yang oleh undang-undang telah diberikan batas penyelesaiannya?

Kedua pertanyaan tersebut senyatanya tidak mudah dijawab. Pemilu membutuhkan kepastian proses dan hasil, tetapi hukum juga berkewajiban melindungi hak. Membiarkan setiap tahapan terus dipersoalkan dapat mengganggu stabilitas pemerintahan. Namun, menutup seluruh kemungkinan koreksi juga berisiko membiarkan pelanggaran serius kehilangan jalan pemulihan. Di antara dua kepentingan itulah gagasan qualified finality, atau finalitas bersyarat, menemukan relevansinya. Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026 lalu, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak mempunyai kedudukan hukum.

Sebelum sampai pada kesimpulan tersebut, Mahkamah menguraikan pertimbangan mengenai kewenangannya memeriksa perkara serta pertimbangan tenggang waktu mengajukan permohonan. Salah satu landasan yang digunakan Mahkamah dalam memeriksa permohonan a quo meskipuntahapan Pemilu sudah selesai ialah asas ius curia novit sebagaimana tercermin dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan tersebut melarang pengadilan menolak memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas. Hakim berkewajiban menemukan hukum untuk menyelesaikan persoalan yang diajukan kepadanya.

Namun, sampai di sini muncul persoalan yang patut diperiksa lebih jauh. Apakah kewajiban hakim menemukan hukum dapat digunakan untuk menjangkau perkara yang telah melewati batas waktu penyelesaian menurut rezim hukum pemilu? Asas ius curia novit pada dasarnya berkaitan dengan kewajiban hakim mengetahui dan menerapkan hukum. Asas tersebut tidak identik dengan pemberian kewenangan tanpa batas kepada pengadilan. Sebab, kewenangan mengadili tetap ditentukan oleh konstitusi dan undang-undang. Demikian pula tenggat pengajuan perkara, kedudukan hukum pemohon, serta jenis putusan yang dapat dijatuhkan. Dalam perkara persyaratan pendidikan wakil presiden, persoalannya bukan semata-mata ketiadaan hukum. Undang-undang telah mengatur persyaratan pencalonan, mekanisme pengawasan, forum penyelesaian sengketa, dan tenggat perselisihan hasil pemilu.

Persoalan baru muncul karena keabsahan persyaratan tersebut kembali dipersoalkan setelah seluruh tahapan pemilu berakhir dan calon terpilih telah dilantik. Dengan demikian, terdapat perbedaan mendasar antara kekosongan pengaturan dan berakhirnya kesempatan menggunakan mekanisme hukum yang telah tersedia. Perbedaan ini penting. Tidak setiap persoalan yang belum memperoleh penyelesaian sebagaimana diharapkan para pihak dapat dianggap sebagai kekosongan hukum. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan bahwa pembentuk undang-undang memang bermaksud memberikan batas akhir terhadap sengketa tertentu demi menjamin kepastian hasil pemilu.

Batas Kewenangan dan Kewajiban Mengadili

Dalam persidangan perkara tersebut, Termohon juga mengingatkan bahwa keberlakuan ius curia novit tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas bagi Mahkamah Konstitusi untuk meregistrasi dan mengadili setiap perkara yang diajukan. Pandangan ini patut diperhatikan karena mengandung pembedaan antara kewajiban pengadilan memberikan respons terhadap suatu perkara dan kompetensi untuk memberikan putusan substantif atas tuntutan yang dimohonkan. Pengadilan dapat memeriksa terlebih dahulu apakah suatu perkara termasuk kewenangannya, apakah pemohon memiliki kedudukan hukum, dan apakah syarat pengajuan telah dipenuhi. Namun, kewajiban melakukan pemeriksaan pendahuluan tidak dengan sendirinya berarti pengadilan berwenang memberikan seluruh bentuk pemulihan yang diminta. Praktik itulah yang terjadi di Mahkamah Konstitusi

Dalam perkara PHPU 2026 tersebut, MK menilai objek yang dimohonkan pembatalannya, antara lain Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, secara formal berada dalam lingkup kewenangan perselisihan hasil pemilu. Akan tetapi, Mahkamah juga menyatakan bahwa secara substantif perkara tersebut tidak tepat lagi ditempatkan dalam rezim perselisihan hasil pemilu setelah status calon wakil presiden berakhir karena pelantikan pada 20 Oktober 2024. Secara formal, MK menyatakan berwenang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo (karena menolak eksepsi Termohon tentang Kewenangan Mengadili), namun pada saat berikutnya, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran karena perkara a quo tidak masuk lagi rezim pencalonan pencapresan yang merupakan rezim sengketa Pemilu. Sengketa menjadi deadlock, tidak terselesaikan. Padahal rumusan absolut kewenangan Pengadilan terhadap pengujian sebuah perkara adalah; Menerima, Memeriksa, Mengadili, Memutus dan Menyelesaikan. Publik kemudian bertanya, dengan menyatakan Pemohon tidak memiliki kepentingan, pakah putusan MK tersebut telah memiliki daya Menyelesaikan sengketa?

Baca Juga  Membedah "Wakil Tuhan": Kekuasaan Tanpa Intervensi Dan Tanggung Jawab Moral Sang Hakim

Dua pertimbangan MK tersebut memperlihatkan ketegangan antara kompetensi formal terhadap objek yang diajukan dan kemungkinan memberikan pemulihan setelah perubahan status hukum seseorang. Kewenangan Pengadilan Pengadilan memutus perkara seyogyanya linier dengan penyelesaian hukum sengketa. Dalam sengketa Pemilu, pertimbangan finalitas tahapan pemilu sangat menentukan 2 (dua) konteks tersebut; antara kewenangan dan daya penyelesaian sengketa (pemulihan). Sehingga diperlukan ukuran yang lebih jelas untuk menentukan kapan suatu persoalan hukum yang muncul setelah berakhirnya tahapan masih dapat diperiksa, dan kapan finalitas harus tetap dipertahankan. Finalitas tahapan perlu ditempatkan sebagai prinsip hukum yang memiliki legitimasi tersendiri, bukan sekadar hambatan prosedural yang dapat disingkirkan demi menemukan keadilan substantif.

Finalitas Bukan Sekadar Tenggat

Para pelaku politik serta Masyarakat awam paham bahwa Pemilu berlangsung melalui tahapan yang saling berkaitan. Penetapan peserta menjadi dasar penyusunan surat suara. Pemungutan suara diikuti penghitungan dan penetapan hasil. Tahapan tersebut kemudian berakhir dengan pelantikan pejabat terpilih. Setiap tahap membutuhkan kepastian agar tahapan berikutnya dapat dilaksanakan. Tanpa finalitas, tidak akan pernah ada kepastian mengenai siapa yang berhak mengikuti pemilihan, siapa yang memperoleh suara secara sah, dan siapa yang akhirnya menduduki jabatan. Namun, finalitas tahapan tidak selalu identik dengan berakhirnya seluruh akibat hukum dari keputusan yang lahir pada tahapan tersebut.

Suatu keputusan pencalonan, misalnya, dapat masih berada dalam proses pengujian yang diajukan secara sah sebelum pemungutan suara berlangsung. Ketika putusan baru dijatuhkan setelah pemungutan, akibat hukumnya mungkin tetap berpengaruh terhadap penghitungan hasil. Keadaan tersebut berbeda dari keputusan yang sejak awal tidak digugat, seluruh tenggatnya telah berakhir, dan baru dipersoalkan kembali setelah pejabat terpilih dilantik. Perbedaan inilah yang harus memperoleh perhatian dalam merancang sistem penyelesaian sengketa pemilu. Finalitas tidak semestinya dipahami secara absolut. Namun, pengecualiannya juga tidak boleh bergantung semata-mata pada penilaian bahwa suatu perkara dianggap penting atau menarik perhatian publik.

Pengalaman Indonesia sendiri memperlihatkan bahwa hubungan antara finalitas tahapan dan pemulihan hak pencalonan bukan persoalan baru. Praktik dalam pilkada banyak mencatat soal ini. Dalam sengketa Pilkada Simalungun, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 09 K/TUN/PILKADA/2016 tanggal 20 Januari 2016 menolak kasasi KPU terhadap putusan PT TUN Medan yang memulihkan kepesertaan pasangan JR Saragih–Amran Sinaga. Sengketa tersebut bermula dari pembatalan pencalonan hanya tiga hari menjelang pemungutan suara, yang kemudian berkontribusi terhadap penundaan Pilkada. Perkara ini memperlihatkan bahwa koreksi yudisial terhadap keputusan pencalonan dapat berhadapan langsung dengan kepastian kalender pemilu. Pembentuk undang-undang kemudian mengatur batas waktu tindak lanjut putusan pencalonan melalui Pasal 154 ayat (12) UU Nomor 10 Tahun 2016. Perkembangan tersebut menegaskan bahwa finalitas tahapan bukan semata persoalan teknis penyelenggaraan, melainkan pilihan normatif untuk menyeimbangkan pemulihan hak elektoral dengan kepastian penyelenggaraan pemilihan.

Pelajaran dari Brasil

Dalam praktik negara lain misalnya, Pengalaman Brasil memberikan gambaran mengenai hubungan antara finalitas tahapan dan keberlanjutan akibat hukum keputusan pencalonan. Beberapa hari lalu, tapatnya pada 8 Oktober 2026, Tribunal Superior Eleitoral (TSE) memutus perkara pencalonan Anthony Garotinho dalam pemilihan gubernur Rio de Janeiro. TSE mempertahankan penolakan pendaftaran pencalonan karena tidak terpenuhinya persyaratan tertentu. Pengadilan kemudian memerintahkan pembatalan suara yang diperoleh calon tersebut dan penghitungan ulang suara sah. Menariknya, putusan dijatuhkan setelah pemungutan suara berlangsung. TSE juga menolak permohonan penarikan upaya hukum yang diajukan setelah pemungutan suara karena tindakan tersebut dapat memengaruhi hasil pemilihan. Namun, perkara Brasil mempunyai karakter khusus. Status pencalonan masih berada dalam proses pengujian hukum atau sub judice. Karena itu, putusan tersebut tidak dapat dibaca sebagai pembenaran untuk membuka kembali setiap sengketa pencalonan yang telah final.

Pelajaran yang lebih tepat ialah perlunya membedakan berakhirnya tahapan administratif dengan berakhirnya pemeriksaan terhadap keputusan yang memang masih disengketakan secara sah. Dengan kata lain, suatu tahapan dapat berakhir tanpa serta-merta menghapus konsekuensi hukum dari proses peradilan yang belum selesai. Pembedaan ini relevan bagi Indonesia,  karena akhir-akhir ini, banyak perkara pemilu pasca selesainya tahapan pemilu melahirkan residu sengketa proses pemilu akibat adanya keputusan pejabat TUN yang digugat, akhirnya masih bergulir dan diminta diuji di PTUN termasuk Mahkamah Konstitusi.

Menguji Finalitas Bersyarat

Gagasan qualified finality dapat dikembangkan untuk mempertemukan kepastian tahapan dan kebutuhan pemulihan hak elektoral. Konsep ini bertolak dari pandangan bahwa finalitas merupakan prinsip umum yang harus dihormati, sedangkan pengecualian hanya dimungkinkan berdasarkan persyaratan ketat. Setidaknya terdapat enam pertimbangan yang perlu digunakan.

Pertama, sifat dan tingkat keseriusan pelanggaran. Kesalahan administratif biasa harus dibedakan dari pelanggaran fundamental yang secara nyata memengaruhi hak elektoral atau integritas pemilihan. Kedua, waktu diketahuinya pelanggaran. Apakah fakta yang dipersoalkan telah diketahui sejak tahapan berlangsung, atau baru dapat ditemukan setelah tahapan berakhir? Ketiga, kesempatan menggunakan upaya hukum sebelumnya. Apakah pihak yang dirugikan telah memiliki kesempatan nyata dan memadai untuk mengajukan keberatan atau gugatan pada waktu yang ditentukan?

Baca Juga  Simfonia Kewenangan: Komparasi antara Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan Peradilan Tata Usaha Negara

Keempat, keberadaan dan riwayat penyelesaian oleh forum yang berwenang. Apakah persoalan yang sama telah diperiksa dan diputus oleh lembaga yang memang diberi kewenangan oleh undang-undang? Apakah putusannya telah final? Ataukah justru terjadi penolakan kewenangan yang menyebabkan persoalan tersebut tidak pernah memperoleh pemeriksaan substantif? Kriteria keempat sangat penting untuk mencegah penggunaan qualified finality sebagai jalan mengulang sengketa yang telah selesai. Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak semestinya dibuka kembali hanya karena pihak yang kalah menemukan argumentasi hukum baru atau memilih forum lain yang dianggap lebih menguntungkan. Namun, keadaan berbeda dapat muncul apabila suatu lembaga menyatakan tidak berwenang, sementara lembaga lain juga tidak menyediakan mekanisme pemeriksaan yang efektif. Dalam situasi demikian, persoalannya bukan mengulang sengketa, melainkan kemungkinan terdapat kesenjangan perlindungan hukum.

Kelima, sumber terjadinya kesalahan atau keterlambatan. Pelanggaran yang baru terungkap akibat penyembunyian informasi atau tindakan penyelenggara harus dibedakan dari keterlambatan yang disebabkan kelalaian pihak yang berkepentingan. Keenam, proporsionalitas pemulihan. Apakah koreksi masih mungkin dilaksanakan tanpa menimbulkan kerugian yang tidak sebanding terhadap peserta lain, pemilih, maupun kepastian penyelenggaraan pemerintahan?

Keenam pertimbangan tersebut bukan dasar bagi hakim untuk menciptakan kewenangan baru di luar undang-undang. Kriteria tersebut lebih tepat dipandang sebagai kerangka pembaruan hukum acara yang perlu memperoleh legitimasi normatif apabila hendak diterapkan sebagai mekanisme pengecualian terhadap finalitas.

Menghindari Sengketa Tanpa Ujung

Salah satu persoalan mendasar dalam sistem penyelesaian sengketa pemilu Indonesia ialah pembagian kewenangan antara Bawaslu, peradilan tata usaha negara, dan Mahkamah Konstitusi. Pembagian tersebut diperlukan. Namun, hubungan antarmekanisme belum tentu selalu menghasilkan pemulihan yang efektif. Dalam keadaan tertentu, pihak yang dirugikan dapat menghadapi persoalan mengenai forum yang tepat, objek yang dapat disengketakan, kedudukan hukum, atau tenggat pengajuan. Kondisi ini dapat melahirkan remedial gap, yaitu kesenjangan antara adanya kerugian hukum dan tersedianya mekanisme pemulihan yang efektif.

Namun, perlu ditegaskan bahwa tidak setiap permohonan yang ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima membuktikan adanya remedial gap. Apabila hukum telah menyediakan forum yang berwenang dan kesempatan menggunakannya secara nyata, kemudian mekanisme tersebut telah menghasilkan putusan final, kepastian hukum pada prinsipnya harus dihormati. Kesenjangan pemulihan lebih relevan dipersoalkan apabila pihak yang dirugikan tidak pernah memperoleh kesempatan efektif untuk menguji pelanggaran, atau apabila terdapat persoalan kewenangan antarlembaga yang membuat substansi sengketa tidak dapat diperiksa melalui forum mana pun. Karena itu, pembaruan hukum pemilu sebaiknya diarahkan pada penyempurnaan hubungan kewenangan, kedudukan hukum, objek sengketa, tenggat, serta pelaksanaan putusan. Pembentukan lembaga peradilan baru bukan satu-satunya pilihan. Harmonisasi kewenangan lembaga yang telah ada dapat menjadi jalan yang lebih terukur.

Perdebatan setelah putusan MK mengenai persyaratan pendidikan wakil presiden seharusnya tidak berhenti pada persoalan apakah Mahkamah telah tepat menerapkan ius curia novit. Perdebatan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk meninjau kembali desain penyelesaian sengketa pemilu secara lebih mendasar. Kewajiban hakim menemukan hukum memang penting. Namun, kewajiban tersebut harus berjalan bersama penghormatan terhadap batas kewenangan, finalitas putusan, dan kepastian tahapan yang telah ditentukan undang-undang. Pada saat yang sama, hukum tidak boleh menutup mata terhadap kemungkinan adanya pelanggaran serius yang tidak pernah memperoleh kesempatan pemulihan secara efektif.

Di sinilah qualified finality menawarkan jalan tengah: finalitas tetap menjadi prinsip, sedangkan pengecualian harus ditentukan melalui kriteria yang objektif, ketat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Keadilan elektoral bukan hanya tentang keberanian pengadilan mengoreksi pelanggaran. Mewujudkan keadilan elektoral juga menyangkut kemampuan hukum menentukan kapan suatu sengketa harus benar-benar berakhir. Tahapan pemilu harus memiliki titik akhir. Tetapi titik akhir itu memperoleh legitimasi yang lebih kuat apabila sebelumnya hukum telah menyediakan kesempatan yang nyata, adil, dan efektif untuk menyelesaikan pelanggaran. Kepastian hukum tidak seharusnya menutup jalan keadilan. Sebaliknya, tuntutan keadilan juga tidak boleh menjadikan pemilu sebagai sengketa yang tidak pernah selesai. Mungkin itu

Irvan Mawardi
Kontributor
Irvan Mawardi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil - Penulis Buku, Pemilu dalam Cengkraman Oligarki (2011)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Finalitas Tahapan Pemilu Irvan Mawardi Ius Curia Novit Keadilan Elektoral Mahkamah Konstitusi Qualified Finality Remedial Gap Sengketa Pemilu
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Gagasan Peninjauan Kembali Terhadap Putusan Bebas: Rekonstruksi Keadilan yang Proporsional

October 20, 2026

Menata Direktorat, Menjaga Wibawa Meja Hijau

October 20, 2026

Menjaga Benteng Keadilan: Aman dan Ramah untuk Semua

October 19, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Menata Sekretariat, Menjaga Nalar Peradilan

October 19, 2026

Belajar Keadilan Iklim dari Secangkir Kopi: Setiap Daerah Punya Cerita, Alam Punya Keunikan

October 15, 2026

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026
Don't Miss

Lima Hakim Yustisial MA Ikuti Forum Ahli Lingkungan Hidup 2026 di Bali

By Ferdian PermadiOctober 20, 20260

Badung, Bali – Mahkamah Agung (MA) menugaskan lima Hakim Yustisial untuk mengikuti Forum Ahli Lingkungan…

Ketua Kamar Perdata MA: Ganti Rugi Saja Tidak Cukup, Lingkungan Harus Benar-Benar Pulih

October 20, 2026

PN Kayu Agung Gelar Kelas Kebakaran, Tingkatkan Kesiapsiagaan Aparatur Pengadilan

October 20, 2026

Menyoal Finalitas Tahapan Pemilu

October 20, 2026 · 14:20 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Lima Hakim Yustisial MA Ikuti Forum Ahli Lingkungan Hidup 2026 di Bali
  • Ketua Kamar Perdata MA: Ganti Rugi Saja Tidak Cukup, Lingkungan Harus Benar-Benar Pulih
  • PN Kayu Agung Gelar Kelas Kebakaran, Tingkatkan Kesiapsiagaan Aparatur Pengadilan
  • Menyoal Finalitas Tahapan Pemilu
  • Gagasan Peninjauan Kembali Terhadap Putusan Bebas: Rekonstruksi Keadilan yang Proporsional

Recent Comments

  1. Budi Santoso on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  2. PrP on Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  3. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  4. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  5. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Ali Sobirin
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reynold Mauliate Panggabean
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Robiatul Adawiyah, S.H., M.H.
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.