Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyisakan persoalan hukum yang lebih luas daripada perdebatan mengenai keabsahan ijazah. Persoalan itu menyentuh batas kewenangan pengadilan, berakhirnya tahapan pemilu, dan kemungkinan memperoleh pemulihan hukum setelah seseorang dilantik menduduki jabatan hasil pemilihan. Pertanyaan mendasarnya bukan saja soal apakah suatu pelanggaran dapat diperiksa setelah pemilu selesai. Lebih jauh dari itu dan memicu pertanyaan rumit, apakah berakhirnya tahapan pemilu selalu harus menutup seluruh kemungkinan pemulihan hukum? Sebaliknya, dapatkah alasan menemukan keadilan digunakan untuk memeriksa kembali persoalan yang oleh undang-undang telah diberikan batas penyelesaiannya?
Kedua pertanyaan tersebut senyatanya tidak mudah dijawab. Pemilu membutuhkan kepastian proses dan hasil, tetapi hukum juga berkewajiban melindungi hak. Membiarkan setiap tahapan terus dipersoalkan dapat mengganggu stabilitas pemerintahan. Namun, menutup seluruh kemungkinan koreksi juga berisiko membiarkan pelanggaran serius kehilangan jalan pemulihan. Di antara dua kepentingan itulah gagasan qualified finality, atau finalitas bersyarat, menemukan relevansinya. Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026 lalu, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak mempunyai kedudukan hukum.
Sebelum sampai pada kesimpulan tersebut, Mahkamah menguraikan pertimbangan mengenai kewenangannya memeriksa perkara serta pertimbangan tenggang waktu mengajukan permohonan. Salah satu landasan yang digunakan Mahkamah dalam memeriksa permohonan a quo meskipuntahapan Pemilu sudah selesai ialah asas ius curia novit sebagaimana tercermin dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan tersebut melarang pengadilan menolak memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas. Hakim berkewajiban menemukan hukum untuk menyelesaikan persoalan yang diajukan kepadanya.
Namun, sampai di sini muncul persoalan yang patut diperiksa lebih jauh. Apakah kewajiban hakim menemukan hukum dapat digunakan untuk menjangkau perkara yang telah melewati batas waktu penyelesaian menurut rezim hukum pemilu? Asas ius curia novit pada dasarnya berkaitan dengan kewajiban hakim mengetahui dan menerapkan hukum. Asas tersebut tidak identik dengan pemberian kewenangan tanpa batas kepada pengadilan. Sebab, kewenangan mengadili tetap ditentukan oleh konstitusi dan undang-undang. Demikian pula tenggat pengajuan perkara, kedudukan hukum pemohon, serta jenis putusan yang dapat dijatuhkan. Dalam perkara persyaratan pendidikan wakil presiden, persoalannya bukan semata-mata ketiadaan hukum. Undang-undang telah mengatur persyaratan pencalonan, mekanisme pengawasan, forum penyelesaian sengketa, dan tenggat perselisihan hasil pemilu.
Persoalan baru muncul karena keabsahan persyaratan tersebut kembali dipersoalkan setelah seluruh tahapan pemilu berakhir dan calon terpilih telah dilantik. Dengan demikian, terdapat perbedaan mendasar antara kekosongan pengaturan dan berakhirnya kesempatan menggunakan mekanisme hukum yang telah tersedia. Perbedaan ini penting. Tidak setiap persoalan yang belum memperoleh penyelesaian sebagaimana diharapkan para pihak dapat dianggap sebagai kekosongan hukum. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan bahwa pembentuk undang-undang memang bermaksud memberikan batas akhir terhadap sengketa tertentu demi menjamin kepastian hasil pemilu.
Batas Kewenangan dan Kewajiban Mengadili
Dalam persidangan perkara tersebut, Termohon juga mengingatkan bahwa keberlakuan ius curia novit tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas bagi Mahkamah Konstitusi untuk meregistrasi dan mengadili setiap perkara yang diajukan. Pandangan ini patut diperhatikan karena mengandung pembedaan antara kewajiban pengadilan memberikan respons terhadap suatu perkara dan kompetensi untuk memberikan putusan substantif atas tuntutan yang dimohonkan. Pengadilan dapat memeriksa terlebih dahulu apakah suatu perkara termasuk kewenangannya, apakah pemohon memiliki kedudukan hukum, dan apakah syarat pengajuan telah dipenuhi. Namun, kewajiban melakukan pemeriksaan pendahuluan tidak dengan sendirinya berarti pengadilan berwenang memberikan seluruh bentuk pemulihan yang diminta. Praktik itulah yang terjadi di Mahkamah Konstitusi
Dalam perkara PHPU 2026 tersebut, MK menilai objek yang dimohonkan pembatalannya, antara lain Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, secara formal berada dalam lingkup kewenangan perselisihan hasil pemilu. Akan tetapi, Mahkamah juga menyatakan bahwa secara substantif perkara tersebut tidak tepat lagi ditempatkan dalam rezim perselisihan hasil pemilu setelah status calon wakil presiden berakhir karena pelantikan pada 20 Oktober 2024. Secara formal, MK menyatakan berwenang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo (karena menolak eksepsi Termohon tentang Kewenangan Mengadili), namun pada saat berikutnya, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran karena perkara a quo tidak masuk lagi rezim pencalonan pencapresan yang merupakan rezim sengketa Pemilu. Sengketa menjadi deadlock, tidak terselesaikan. Padahal rumusan absolut kewenangan Pengadilan terhadap pengujian sebuah perkara adalah; Menerima, Memeriksa, Mengadili, Memutus dan Menyelesaikan. Publik kemudian bertanya, dengan menyatakan Pemohon tidak memiliki kepentingan, pakah putusan MK tersebut telah memiliki daya Menyelesaikan sengketa?
Dua pertimbangan MK tersebut memperlihatkan ketegangan antara kompetensi formal terhadap objek yang diajukan dan kemungkinan memberikan pemulihan setelah perubahan status hukum seseorang. Kewenangan Pengadilan Pengadilan memutus perkara seyogyanya linier dengan penyelesaian hukum sengketa. Dalam sengketa Pemilu, pertimbangan finalitas tahapan pemilu sangat menentukan 2 (dua) konteks tersebut; antara kewenangan dan daya penyelesaian sengketa (pemulihan). Sehingga diperlukan ukuran yang lebih jelas untuk menentukan kapan suatu persoalan hukum yang muncul setelah berakhirnya tahapan masih dapat diperiksa, dan kapan finalitas harus tetap dipertahankan. Finalitas tahapan perlu ditempatkan sebagai prinsip hukum yang memiliki legitimasi tersendiri, bukan sekadar hambatan prosedural yang dapat disingkirkan demi menemukan keadilan substantif.
Finalitas Bukan Sekadar Tenggat
Para pelaku politik serta Masyarakat awam paham bahwa Pemilu berlangsung melalui tahapan yang saling berkaitan. Penetapan peserta menjadi dasar penyusunan surat suara. Pemungutan suara diikuti penghitungan dan penetapan hasil. Tahapan tersebut kemudian berakhir dengan pelantikan pejabat terpilih. Setiap tahap membutuhkan kepastian agar tahapan berikutnya dapat dilaksanakan. Tanpa finalitas, tidak akan pernah ada kepastian mengenai siapa yang berhak mengikuti pemilihan, siapa yang memperoleh suara secara sah, dan siapa yang akhirnya menduduki jabatan. Namun, finalitas tahapan tidak selalu identik dengan berakhirnya seluruh akibat hukum dari keputusan yang lahir pada tahapan tersebut.
Suatu keputusan pencalonan, misalnya, dapat masih berada dalam proses pengujian yang diajukan secara sah sebelum pemungutan suara berlangsung. Ketika putusan baru dijatuhkan setelah pemungutan, akibat hukumnya mungkin tetap berpengaruh terhadap penghitungan hasil. Keadaan tersebut berbeda dari keputusan yang sejak awal tidak digugat, seluruh tenggatnya telah berakhir, dan baru dipersoalkan kembali setelah pejabat terpilih dilantik. Perbedaan inilah yang harus memperoleh perhatian dalam merancang sistem penyelesaian sengketa pemilu. Finalitas tidak semestinya dipahami secara absolut. Namun, pengecualiannya juga tidak boleh bergantung semata-mata pada penilaian bahwa suatu perkara dianggap penting atau menarik perhatian publik.
Pengalaman Indonesia sendiri memperlihatkan bahwa hubungan antara finalitas tahapan dan pemulihan hak pencalonan bukan persoalan baru. Praktik dalam pilkada banyak mencatat soal ini. Dalam sengketa Pilkada Simalungun, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 09 K/TUN/PILKADA/2016 tanggal 20 Januari 2016 menolak kasasi KPU terhadap putusan PT TUN Medan yang memulihkan kepesertaan pasangan JR Saragih–Amran Sinaga. Sengketa tersebut bermula dari pembatalan pencalonan hanya tiga hari menjelang pemungutan suara, yang kemudian berkontribusi terhadap penundaan Pilkada. Perkara ini memperlihatkan bahwa koreksi yudisial terhadap keputusan pencalonan dapat berhadapan langsung dengan kepastian kalender pemilu. Pembentuk undang-undang kemudian mengatur batas waktu tindak lanjut putusan pencalonan melalui Pasal 154 ayat (12) UU Nomor 10 Tahun 2016. Perkembangan tersebut menegaskan bahwa finalitas tahapan bukan semata persoalan teknis penyelenggaraan, melainkan pilihan normatif untuk menyeimbangkan pemulihan hak elektoral dengan kepastian penyelenggaraan pemilihan.
Pelajaran dari Brasil
Dalam praktik negara lain misalnya, Pengalaman Brasil memberikan gambaran mengenai hubungan antara finalitas tahapan dan keberlanjutan akibat hukum keputusan pencalonan. Beberapa hari lalu, tapatnya pada 8 Oktober 2026, Tribunal Superior Eleitoral (TSE) memutus perkara pencalonan Anthony Garotinho dalam pemilihan gubernur Rio de Janeiro. TSE mempertahankan penolakan pendaftaran pencalonan karena tidak terpenuhinya persyaratan tertentu. Pengadilan kemudian memerintahkan pembatalan suara yang diperoleh calon tersebut dan penghitungan ulang suara sah. Menariknya, putusan dijatuhkan setelah pemungutan suara berlangsung. TSE juga menolak permohonan penarikan upaya hukum yang diajukan setelah pemungutan suara karena tindakan tersebut dapat memengaruhi hasil pemilihan. Namun, perkara Brasil mempunyai karakter khusus. Status pencalonan masih berada dalam proses pengujian hukum atau sub judice. Karena itu, putusan tersebut tidak dapat dibaca sebagai pembenaran untuk membuka kembali setiap sengketa pencalonan yang telah final.
Pelajaran yang lebih tepat ialah perlunya membedakan berakhirnya tahapan administratif dengan berakhirnya pemeriksaan terhadap keputusan yang memang masih disengketakan secara sah. Dengan kata lain, suatu tahapan dapat berakhir tanpa serta-merta menghapus konsekuensi hukum dari proses peradilan yang belum selesai. Pembedaan ini relevan bagi Indonesia, karena akhir-akhir ini, banyak perkara pemilu pasca selesainya tahapan pemilu melahirkan residu sengketa proses pemilu akibat adanya keputusan pejabat TUN yang digugat, akhirnya masih bergulir dan diminta diuji di PTUN termasuk Mahkamah Konstitusi.
Menguji Finalitas Bersyarat
Gagasan qualified finality dapat dikembangkan untuk mempertemukan kepastian tahapan dan kebutuhan pemulihan hak elektoral. Konsep ini bertolak dari pandangan bahwa finalitas merupakan prinsip umum yang harus dihormati, sedangkan pengecualian hanya dimungkinkan berdasarkan persyaratan ketat. Setidaknya terdapat enam pertimbangan yang perlu digunakan.
Pertama, sifat dan tingkat keseriusan pelanggaran. Kesalahan administratif biasa harus dibedakan dari pelanggaran fundamental yang secara nyata memengaruhi hak elektoral atau integritas pemilihan. Kedua, waktu diketahuinya pelanggaran. Apakah fakta yang dipersoalkan telah diketahui sejak tahapan berlangsung, atau baru dapat ditemukan setelah tahapan berakhir? Ketiga, kesempatan menggunakan upaya hukum sebelumnya. Apakah pihak yang dirugikan telah memiliki kesempatan nyata dan memadai untuk mengajukan keberatan atau gugatan pada waktu yang ditentukan?
Keempat, keberadaan dan riwayat penyelesaian oleh forum yang berwenang. Apakah persoalan yang sama telah diperiksa dan diputus oleh lembaga yang memang diberi kewenangan oleh undang-undang? Apakah putusannya telah final? Ataukah justru terjadi penolakan kewenangan yang menyebabkan persoalan tersebut tidak pernah memperoleh pemeriksaan substantif? Kriteria keempat sangat penting untuk mencegah penggunaan qualified finality sebagai jalan mengulang sengketa yang telah selesai. Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak semestinya dibuka kembali hanya karena pihak yang kalah menemukan argumentasi hukum baru atau memilih forum lain yang dianggap lebih menguntungkan. Namun, keadaan berbeda dapat muncul apabila suatu lembaga menyatakan tidak berwenang, sementara lembaga lain juga tidak menyediakan mekanisme pemeriksaan yang efektif. Dalam situasi demikian, persoalannya bukan mengulang sengketa, melainkan kemungkinan terdapat kesenjangan perlindungan hukum.
Kelima, sumber terjadinya kesalahan atau keterlambatan. Pelanggaran yang baru terungkap akibat penyembunyian informasi atau tindakan penyelenggara harus dibedakan dari keterlambatan yang disebabkan kelalaian pihak yang berkepentingan. Keenam, proporsionalitas pemulihan. Apakah koreksi masih mungkin dilaksanakan tanpa menimbulkan kerugian yang tidak sebanding terhadap peserta lain, pemilih, maupun kepastian penyelenggaraan pemerintahan?
Keenam pertimbangan tersebut bukan dasar bagi hakim untuk menciptakan kewenangan baru di luar undang-undang. Kriteria tersebut lebih tepat dipandang sebagai kerangka pembaruan hukum acara yang perlu memperoleh legitimasi normatif apabila hendak diterapkan sebagai mekanisme pengecualian terhadap finalitas.
Menghindari Sengketa Tanpa Ujung
Salah satu persoalan mendasar dalam sistem penyelesaian sengketa pemilu Indonesia ialah pembagian kewenangan antara Bawaslu, peradilan tata usaha negara, dan Mahkamah Konstitusi. Pembagian tersebut diperlukan. Namun, hubungan antarmekanisme belum tentu selalu menghasilkan pemulihan yang efektif. Dalam keadaan tertentu, pihak yang dirugikan dapat menghadapi persoalan mengenai forum yang tepat, objek yang dapat disengketakan, kedudukan hukum, atau tenggat pengajuan. Kondisi ini dapat melahirkan remedial gap, yaitu kesenjangan antara adanya kerugian hukum dan tersedianya mekanisme pemulihan yang efektif.
Namun, perlu ditegaskan bahwa tidak setiap permohonan yang ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima membuktikan adanya remedial gap. Apabila hukum telah menyediakan forum yang berwenang dan kesempatan menggunakannya secara nyata, kemudian mekanisme tersebut telah menghasilkan putusan final, kepastian hukum pada prinsipnya harus dihormati. Kesenjangan pemulihan lebih relevan dipersoalkan apabila pihak yang dirugikan tidak pernah memperoleh kesempatan efektif untuk menguji pelanggaran, atau apabila terdapat persoalan kewenangan antarlembaga yang membuat substansi sengketa tidak dapat diperiksa melalui forum mana pun. Karena itu, pembaruan hukum pemilu sebaiknya diarahkan pada penyempurnaan hubungan kewenangan, kedudukan hukum, objek sengketa, tenggat, serta pelaksanaan putusan. Pembentukan lembaga peradilan baru bukan satu-satunya pilihan. Harmonisasi kewenangan lembaga yang telah ada dapat menjadi jalan yang lebih terukur.
Perdebatan setelah putusan MK mengenai persyaratan pendidikan wakil presiden seharusnya tidak berhenti pada persoalan apakah Mahkamah telah tepat menerapkan ius curia novit. Perdebatan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk meninjau kembali desain penyelesaian sengketa pemilu secara lebih mendasar. Kewajiban hakim menemukan hukum memang penting. Namun, kewajiban tersebut harus berjalan bersama penghormatan terhadap batas kewenangan, finalitas putusan, dan kepastian tahapan yang telah ditentukan undang-undang. Pada saat yang sama, hukum tidak boleh menutup mata terhadap kemungkinan adanya pelanggaran serius yang tidak pernah memperoleh kesempatan pemulihan secara efektif.
Di sinilah qualified finality menawarkan jalan tengah: finalitas tetap menjadi prinsip, sedangkan pengecualian harus ditentukan melalui kriteria yang objektif, ketat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Keadilan elektoral bukan hanya tentang keberanian pengadilan mengoreksi pelanggaran. Mewujudkan keadilan elektoral juga menyangkut kemampuan hukum menentukan kapan suatu sengketa harus benar-benar berakhir. Tahapan pemilu harus memiliki titik akhir. Tetapi titik akhir itu memperoleh legitimasi yang lebih kuat apabila sebelumnya hukum telah menyediakan kesempatan yang nyata, adil, dan efektif untuk menyelesaikan pelanggaran. Kepastian hukum tidak seharusnya menutup jalan keadilan. Sebaliknya, tuntutan keadilan juga tidak boleh menjadikan pemilu sebagai sengketa yang tidak pernah selesai. Mungkin itu
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


