Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tantangan Kapasitas Hakim dan Sistem Peradilan dalam Menghadapi Kejahatan Modern: Penggunaan Kecerdasan Buatan, Manipulasi hingga Bias Algoritma

13 August 2026 • 12:11 WIB

Sisi unik Sistem Peradilan Sabah, Malaysia

13 August 2026 • 12:00 WIB

Tutup Bimtek, Ketua PTA Kepri Dorong Satker Raih Predikat Informatif

13 August 2026 • 06:04 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Simfonia Kewenangan: Komparasi antara Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan Peradilan Tata Usaha Negara

Simfonia Kewenangan: Komparasi antara Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan Peradilan Tata Usaha Negara

Febby FajrurrahmanFebby Fajrurrahman18 April 2026 • 17:07 WIB7 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Injustice is relatively easy to bear; what stings, is justice.
H. L. Mencken

Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara doktrinal dikenal sebagai The Guardian of the Constitution, menjalankan fungsinya sebagai peradilan norma atau judicial review. Dalam terminologi hukum internasional, kewenangan ini sering disebut sebagai Verfassungsgerichtsbarkeit (peradilan konstitusional) yang berfokus pada pengujian norma hukum secara abstrak (abstract review of norms). Fungsi utamanya adalah sebagai penyeimbang dalam sistem checks and balances, di mana kontrol yuridis dilakukan terhadap produk politik lembaga legislatif guna mencegah terjadinya tirani mayoritas dan menjamin prinsip Constitutional Supremacy di atas segala kehendak politik praktis.

Dalam beberapa hal, Mahkamah Konstitusi memiliki identifikasi serupa dengan Peradilan Tata Usaha Negara, salah satu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Hal yang paling relevan dikomparasikan adalah berkenaan dengan sifat putusannya, yakni tidak memiliki lembaga eksekutor khusus untuk memastikan dilaksanakannya putusan lembaga peradilan, serta sifat putusannya yang final dan mengikat;

Sebagai institusi yang melakukan koreksi atas produk hukum, baik Mahkamah Konstitusi (terhadap Undang-undang) maupun Peradilan Tata Usaha Negara (keputusan dan/atau tindakan pemerintahan), merupakan kontrol eksternal yang memastikan pelaksanaan urusan kenegaraan dan/atau pemerintahan, tidak mencederai, mereduksi, melanggar dan mengabaikan hak-hak warga masyarakat.

Identifikasi dari dua lembaga peradilan ini, juga dapat ditemukan dalam karakterisitik hukum acaranya, diantaranya adalah: 1). Peran hakim yang bersifat aktif (dominus litis); 2). Adanya pemeriksaan pendahuluan (preliminary), sebelum terhadap pokok sengketa; 3). Asas Presumptio Iustae Causa, 4). Putusan yang bersifat erga omnes dan tidak inter partes; serta5). Pelaksanaan putusan yang bersifat otomatis. Sehingga dari esensi hukum materiil maupun hukum formil, Peradilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Konstitusi memiliki karakteristik yang nyaris sama.

Problematika Pelaksanaan Putusan

Karena keduanya memiliki beberapa persamaan, maka dapat diasumsikan persoalan terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya pun tidak jauh berbeda. Baik Putusan Mahkamah Konstitusi maupun Peradilan Tata Usaha Negara, tidak memiliki lembaga eksekutor khusus atau yang dapat memastikan dilaksanakannya putusan tersebut, berbeda dengan putusan peradilan umum atau peradilan agama yang menempatkan Juru Sita sebagai pelaksana eksekusi dan Ketua Pengadilan sebagai pemberi perintah dan pengawasnya.

Problematika faktual ini, sering menempatkan putusan sebagai macan kertas, yang “garang dan galak” saat dibaca dan ditelaah, namun tidak dihiraukan apalagi dilaksanakan oleh pihak-pihak yang diperintahkan, kendati telah bersifat mengikat dan berkekuatan hukum tetap. Contoh faktual dan aktualnya, tentu adalah Undang-Undang Cipta Kerja, yang kendati telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, melalui mekanisme dan konsolidasi politik tertentu, dengan substansi yang sama, pada akhirnya regulasi tersebut tetap diberlakukan pada banyak sektor vital penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga  Jimly School Hadir di Kampung Hukum: Merawat Literasi dan Kesadaran Konstitusi

Persoalan berkenaan dengan pelaksanaan putusan ini, dapat dikatagorisasi menjadi beberapa pembedaan:

Jenis MasalahDeskripsi
Legislative DisobedienceDPR membuat undang-undang baru yang menghidupkan kembali norma yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi
Executive Slow-responsePemerintah lamban dalam menyesuaikan peraturan pelaksana (PP, Perpres) pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Normative VacuumAdanya kekosongan hukum saat sebuah pasal dibatalkan namun DPR tidak segera merevisinya.
Interpretasi GandaAmar putusan yang kadang dianggap kurang detail sehingga menimbulkan tafsir berbeda dalam eksekusi teknis.

Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, tidak dapat diajukan upaya hukum lain terhadapnya. Dalam konteks ideal, mekanisme pemisahan dan pembagian kekuasaan sebagai konsensus luhur dalam konstitusi, hanya dapat berjalan efektif dan berwibawa tatkala antar cabang kekuasaan (eksekutif, legislatif dan yudisial), memiliki etika dan kesadaran hukum yang tinggi. Atas putusan lembaga peradilan yang bersifat final dan mengikat, pelaksanaan putusan dimaksud hanya dapat tegak saat cabang kekuasaan lain, dengan kesadaran, kerelaan dan kenegarawanannya mau menundukkan diri dan patuh. Tanpa hal itu dan tanpa mekanisme hukum lanjutan yang mengatur pengawasan pelaksanaan putusan, maka marwah putusan lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Konstitusi menjadi terganggu dan diabaikan.

Peradilan Tata Usaha Negara pun memilik problem yang serupa, kepatuhan badan/pejabat tata usaha negara, proporsi terbesarnya masih berdependensi dengan iktikad baik yang berkait erat dengan kesadaran hukum dan etika penyelenggaraan pemerintahan, disamping rentang waktu penyelesaian perkara sampai putusan yang berkekuatan hukum tetap, yang menjadi penyebab non-executable-nya putusan. Treatment terhadap problem yang serupa ini, secara logis pun seharusnya sama: Penguatan pengawasan dan pengenaan sanksi administrative terhadap badan/pejabat yang tidak mau melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pengintegrasian Kewenangan Pengujian Perundang-undangan

Similaritas kedua, berkenaan dengan kewenangan pengujian perundang-undangan dalam konteks pengintegrasian kewenangan. Konstitusi memang memberikan batasan secara spesifik kewenangan Mahkamah Konstitusi atas pengujian peraturan perundang-undangan, yakni menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945. Namun, demi tertib hukum, efektivitas dan keterpaduan, bukan hal yang tabu, bila terdapat wacana menyatukan kewenangan menguji peraturan perundang-undangan ke Mahkamah Konstitusi, khususnya peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang selama ini berada di Mahkamah Agung.

Setidaknya terdapat 2 alasan yang mendasari ide ini. Pertama, hakikat Mahkamah Konstitusi adalah sebagai peradilan norma, sebagaimana telah diuraikan sebelumnya. Menempatkan Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan hukum berkenaan yang memeriksa pelanggaran faktual atas norma, dalam kewenangan mengadili perselisihan hasil pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah, secara normative tidaklah keliru, namun secara konsepsi relatif berbelok dari jati dirinya sebagai peradilan norma, terlebih peradilan konstitusi. Pun halnya dengan kewenangan Mahkamah Agung atas kewenangan menguji materiil perundang-undangan di bawah undang-undang, sementara tugas pokoknya lebih bertendensi peradilan hukum, terkait perkara antar warga negara, maupun dengan negara.

Baca Juga  35 Tahun PERATUN: Integritas dan Persaudaraan Diteguhkan

Alasan kedua, bahwa ide terkait keterpaduan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menciptakan kesatuan tafsir konstitusional yang koheren dan komprehensif. Dualisme pengujian—di mana Mahkamah Konstitusi menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945 dan Mahkamah Agung (MA) menguji peraturan di bawah UU terhadap UU—sering kali menimbulkan ketidaksinkronan hukum. Dengan memusatkan seluruh kewenangan pengujian pada Mahkamah Konstitusi, setiap norma hukum mulai dari Peraturan Presiden hingga Peraturan Daerah dapat diuji secara langsung dengan parameter konstitusi sebagai supreme law of the land. Hal ini akan mengeliminasi risiko terjadinya putusan yang saling bertentangan (conflicting decisions) antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang selama ini kerap menjadi celah ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan.

Penyatuan kewenangan di Mahkamah Konstitusi memungkinkan pemeriksaan perkara yang bersifat sistemik dan komprehensif. Mahkamah Konstitusi dapat sekaligus membatalkan peraturan pelaksana yang secara otomatis kehilangan dasar hukumnya ketika sebuah Undang-undang dinyatakan inkonstitusional. Mekanisme ini memastikan bahwa pemulihan hak-hak konstitusional warga negara terjadi secara seketika dan menyeluruh, tanpa harus melalui prosedur birokrasi peradilan yang berlapis.

Berbeda dengan proses pengujian di Mahkamah Agung yang bersifat administratif dan tertutup, hukum acara di Mahkamah Konstitusi mengedepankan prinsip persidangan yang terbuka untuk umum, lisan, dan mendengarkan keterangan ahli serta pihak terkait secara luas. Transformasi ini akan memberikan aksesibilitas yang lebih baik bagi masyarakat dalam mengontrol kualitas regulasi di level teknis (seperti Peraturan Menteri atau Perda) dengan standar transparansi setingkat pengujian undang-undang.

Kesimpulan

Problem mengenai hambatan dalam pelaksanaan putusan, memang memerlukan intensitas khusus untuk diselesaikan secara normatif berupa sanksi. Kondisi faktual berkenaan dengan sanksi etika, dalam kondisi sekarang tidak terlalu efektif. Mengingat kultur birokrasi saat ini, mekanisme penghukuman atau pengenaan sanksi administratif di bidang kepegawaian, justru lebih logis, efektif dan bertaji serta dapat memberikan efek jera atas pengabaian putusan Lembaga peradilan.

Di sisi lain, penyatuan kewenangan melakukan pengujian peraturan perundang-undangan oleh Mahkamah Konstitusi, dimana tidak hanya undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 saja, melainkan juga peraturan perundang-undangan di bawahnya, merupakan ide progresif yang didasarkan pada alasan fungsionalitas kelembagaan dan demi komprehensif serta koherennya peraturan perundang-undangan. Adanya pertentangan putusan, birokrasi kompleks yang menghambat terpenuhinya tujuan penegakan hukum: keadilan, kepastian dan kemanfaatan, menjadi alasan utama urgensi keterpaduan kewenangan pengujian ini.

Peralihan kewenangan tersebut bukan hal sederhana, mengingat mekanisme yang berlaku adalah amandemen terhadap konstitusi, yang variable utamanya adalah konstelasi politik yang cair dan kompleks. Tapi, tidak lantas ide itu menjadi tabu untuk dibahas dan dikaji, sepanjang konsensus mengenai penegakan hukum yang berkeadilan, masih menjadi salah satu prioritas penyelenggaran negara. Sebuah simfonia penegakan hukum, mengintegrasikan proses demi mencapai tujuan keadilan bagi masyarakat.

Febby Fajrurrahman
Kontributor
Febby Fajrurrahman
Hakim Yustisial Kamar Tata Usaha Negara

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel komparasi mahkamah agung Mahkamah Konstitusi Peradilan Tata Usaha Negara simfonia
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Tantangan Kapasitas Hakim dan Sistem Peradilan dalam Menghadapi Kejahatan Modern: Penggunaan Kecerdasan Buatan, Manipulasi hingga Bias Algoritma

13 August 2026 • 12:11 WIB

Sisi unik Sistem Peradilan Sabah, Malaysia

13 August 2026 • 12:00 WIB

Mahkamah Agung Rampungkan Naskah Urgensi Toga Hakim Melalui Rapat Finalisasi di Bandung

13 August 2026 • 05:56 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB
Don't Miss

Tantangan Kapasitas Hakim dan Sistem Peradilan dalam Menghadapi Kejahatan Modern: Penggunaan Kecerdasan Buatan, Manipulasi hingga Bias Algoritma

By Syamsul Arief13 August 2026 • 12:11 WIB0

PENDAHULUAN A. Dari Alat Elektronik Menuju Kehidupan yang Diatur Data Perkembangan teknologi berlangsung melalui lompatan…

Sisi unik Sistem Peradilan Sabah, Malaysia

13 August 2026 • 12:00 WIB

Tutup Bimtek, Ketua PTA Kepri Dorong Satker Raih Predikat Informatif

13 August 2026 • 06:04 WIB

Mahkamah Agung Rampungkan Naskah Urgensi Toga Hakim Melalui Rapat Finalisasi di Bandung

13 August 2026 • 05:56 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Tantangan Kapasitas Hakim dan Sistem Peradilan dalam Menghadapi Kejahatan Modern: Penggunaan Kecerdasan Buatan, Manipulasi hingga Bias Algoritma
  • Sisi unik Sistem Peradilan Sabah, Malaysia
  • Tutup Bimtek, Ketua PTA Kepri Dorong Satker Raih Predikat Informatif
  • Mahkamah Agung Rampungkan Naskah Urgensi Toga Hakim Melalui Rapat Finalisasi di Bandung
  • Uji Kelayakan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor, Letkol Chk Sudiyo Tampil Perdana di Komisi III DPR RI

Recent Comments

  1. Noezafri Amar on Peran dan Kedudukan Juru Bahasa Asing dalam Pemenuhan Hak Fair Trial bagi Terdakwa Warga Negara Asing Menurut KUHAP Baru
  2. cindy on Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis
  3. Jeje on Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis
  4. asyrof on Dapatkah Pemeriksaan Setempat Menjadi Bagian dari Mediasi di Pengadilan?
  5. AI API Directory on Sistem Pembuktian KUHAP 2025: Dr. Chairul Huda Tegaskan Hakim Harus Berani Menolak Alat Bukti Ilegal
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.