Seoul – Hakim berintegritas dan memiliki pengetahuan hukum yang paripurna tentunya menjadi harapan para pencari keadilan dan negara.
Korea Selatan merupakan salah satu contoh terbaik dunia, dalam melakukan pendidikan dan pengembangan kemampuan hukum, teknik persidangan serta moralitas hakim.
Hakim Korea Selatan setiap 5 tahun sekali, kemampuan hukum dan moralitasnya terus “digembleng”, melalui pendidikan hakim berkelanjutan.
Demikian juga, pendidikan bagi hakim secara berkelanjutan untuk menjawab berbagai tantangan hukum yang terus berkembang cepat.
Pendidikan berkelanjutan, wajib ditempuhnya sampai memasuki masa pensiun sebagai hakim.
Saat pendidikan hakim berkelanjutan, para hakim terus diasah kemampuan menganalisa dan memeriksa alat bukti, guna memperoleh fakta hukum yang sebenarnya hadir dari suatu perkara.
Begitupun para hakim diberikan kemampuan untuk melakukan riset untuk membantu menyelesaikan suatu perkara yang diadilinya.
Pelatihan hakim berkelanjutan yang dilakukan Judicial Research and Training Institute (Puslitbangdiklat) Mahkamah Agung Korea Selatan, seperti dilakukan berbagai negara lain yang memiliki sistem hukum dan pengelolaan peradilan yang baik di dunia.
Salah satunya dilakukan Belanda, di mana Hoge Raad der Nederlanden (Mahkamah Agung Belanda) memiliki prinsip hakim adalah manusia mulia yang hidupnya wajib dihabiskan dengan pembelajaran sepanjang masa.
Bahkan setiap tahunnya modul selalu diperbarui untuk menunjang pelatihan hakim berkelanjutan yang dapat menjawab isu hukum dan sosial kontemporer.
Indonesia sendiri, memiliki program diklat hakim berkelanjutan yang juga pernah penulis ikuti, meskipun baru terlaksana satu kali dan belum ditentukan waktunya secara periodik.
Diklat hakim di Indonesia, lebih difokuskan pada sertifikasi hakim untuk pengadilan khusus dan menjawab beberapa tantangan isu kontemporer seperti narkotika, perdagangan orang, kejahatan kemaritiman serta beberapa masalah hukum lainnya.
Hemat penulis, praktik baik pendidikan hakim berkelanjutan di Korea Selatan dan Belanda, dapat menjadi contoh untuk diterapkan di Indonesia, dengan menyelenggarakan peradilan hakim berkelanjutan “periodik” yang ditentukan berapa tahun sekali diberikan bagi seorang hakim dan berakhir sampai dirinya purnabakti.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


