Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK Kumdil) terus menunjukkan komitmen tinggi dalam memperkuat tata kelola peradilan. Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) untuk menguji pendapat publik terhadap naskah urgensi rancangan regulasi baru mengenai pakaian kebesaran di ruang sidang. Agenda penting ini dipusatkan secara hibrida dan virtual pada hari Senin, 24 Agustus 2026, dan diikuti oleh jajaran pimpinan pengadilan tingkat pertama dan banding. Keempat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung tampak antusias mengirimkan delegasi terbaiknya untuk memberikan masukan konstruktif terhadap draf kebijakan tersebut.
Acara pagi itu diawali dengan laporan pembuka oleh Hendro Yatmoko, S.Kom., selaku Kepala Subbidang Publikasi dan Advokasi Kebijakan Hukum Pustrajak Kumdil. Dalam pengantarnya, beliau menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berpartisipasi dan mendanai kegiatan ini melalui DIPA BSDK MA RI Tahun Anggaran 2026. Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kumdil MA RI, Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H., kemudian memberikan sambutan resmi sekaligus membuka acara secara daring. Beliau menjelaskan bahwa draf kebijakan ini awalnya berfokus pada peradilan militer, namun diperluas seiring kebutuhan akan penataan hukum yang lebih komprehensif.
Dalam sambutannya, Dr. Andi Akram menegaskan bahwa regulasi eksisting, yakni SK KMA Nomor 32/2019, ternyata memiliki keterbatasan dalam ruang lingkup penerapannya. Aturan lama tersebut hanya membatasi penggunaan toga pada momen pelantikan, sidang istimewa, laporan tahunan, serta acara purnabakti. Oleh karena itu, naskah urgensi yang disusun dengan pendekatan Regulatory Impact Assessment (RIA) ini hadir untuk mengisi kekosongan hukum terkait penggunaan toga saat persidangan aktif. Diskusi publik ini dipandu oleh Dr. Ayi Solehudin, S.H., M.H., yang bertindak sebagai moderator dengan menyusun agenda secara sistematis dan interaktif.

Tim penyusun yang dikomandoi oleh Sekretaris Ditjen Badilmiltun, Sodiqin, S.E., S.H., M.H., memaparkan latar belakang filosofis dan yuridis penyusunan naskah. Berbagai aturan lama, seperti Sema Nomor 6/1966, dinilai sudah usang dan belum sepenuhnya mencerminkan sistem peradilan satu atap (one-roof system). Dalam pemaparannya, tim menyodorkan tiga opsi kebijakan strategis, di mana opsi utama adalah menetapkan pengaturan tersendiri terkait penggunaan toga hakim dalam persidangan. Hal ini dinilai mendesak untuk mendorong peningkatan marwah pengadilan serta memberikan kepastian hukum yang seragam di seluruh lingkungan peradilan.
Sesi inti FGD menghadirkan dua narasumber utama yang memberikan sudut pandang mendalam dari sisi praktisi peradilan maupun akademisi hukum nasional. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, Dr. Drs. Muh. Abduh Sulaeman, S.H., M.H., memaparkan pandangannya mengenai sakralitas toga sebagai simbol kewibawaan institusi. Menurut Dr. Abduh, toga bukan sekadar jubah penutup tubuh, melainkan pengingat akan tugas suci yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Beliau juga menyoroti pentingnya mengatur atribut pelengkap, seperti kopiah hitam bagi pria dan kerudung bagi wanita, agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.
Narasumber eksternal dari kalangan akademisi, Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S., menyampaikan catatan filosofis yang menjadi sorotan utama sepanjang jalannya diskusi. Prof. Basuki mengingatkan bahwa atribut, warna, maupun bentuk jubah hanyalah kelengkapan fisik semata yang bersifat sekunder di dalam ruang sidang. Lebih lanjut, Prof. Basuki menegaskan bahwa manusia di balik toga hakim jauh lebih penting daripada semua atribut pada toga hakim itu sendiri. Integritas moral, kejujuran, independensi, serta penguasaan etika profesi yang luhur dari seorang hakim merupakan substansi mutlak yang tidak boleh tergerus oleh atribut seremonial.

Pemaparan mendalam tersebut langsung memicu tanggapan dinamis dari para pimpinan pengadilan tingkat banding yang hadir secara virtual di ruang sidang maya. Ketua PTTUN Medan, Bapak Manao, mengusulkan agar standar bahan baku toga harus berkualitas tinggi, nyaman, serta memiliki rincian warna yang jelas untuk membedakan tingkatan peradilan. Perwakilan dari peradilan militer, termasuk unsur Dilmiltama dan Dilmilti III Surabaya, turut memberikan pandangan terkait karakteristik khusus di lingkungan militer. Penyesuaian aturan penggunaan toga bagi hakim militer terus dikoordinasikan secara harmonis dengan pihak Mabes TNI agar tidak terjadi benturan administratif.
Isu teknis mengenai pelaksanaan sidang secara elektronik (e-court) juga menjadi bahan perdebatan yang produktif di antara para peserta FGD. Sejumlah pejabat berpendapat bahwa dalam persidangan daring pada tahap tertentu, seperti penyerahan dokumen, penggunaan toga tidak wajib, berbeda dengan persidangan tatap muka langsung. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama serta Direktorat Jenderal Badilum turut memberikan masukan konstruktif terkait perlunya pengadaan seragam secara terpusat. Langkah sentralisasi pengadaan ini dinilai penting untuk menjaga keseragaman model, ukuran, serta kualitas bahan di seluruh wilayah yurisdiksi Indonesia.
Aspek kenyamanan hakim dalam mengenakan atribut tambahan seperti simare atau kalung jabatan turut dikritisi oleh peserta dari tingkat pengadilan pertama. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tarakan, Dr. Febrian Ali, S.H., M.H., menyarankan agar atribut yang terlalu berat atau panas, disederhanakan demi kelancaran jalannya persidangan yang panjang. Menanggapi berbagai masukan tersebut, tim perumus naskah urgensi menyatakan siap mengakomodasi gagasan-gagasan solutif yang disampaikan para praktisi di lapangan. Seluruh masukan sosiologis, yuridis, dan filosofis ini akan diolah kembali untuk menyempurnakan draf regulasi agar benar-benar dapat diterapkan.
Kepala Pustrajak Kumdil MA RI menegaskan bahwa kebijakan yang dirancang tidak lahir dari ruang hampa, melainkan harus mencerminkan kebutuhan riil para penegak hukum. Keterlibatan aktif seluruh elemen peradilan dalam uji publik ini membuktikan tingginya rasa memiliki terhadap institusi Mahkamah Agung.Menjelang akhir acara, moderator merangkum poin-poin krusial hasil diskursus panjang yang melibatkan unsur pimpinan Mahkamah Agung, narasumber, serta para hakim di penjuru Nusantara. Standardisasi atribut, kejelasan batas kewenangan, serta penguatan integritas personal hakim disepakati menjadi fondasi utama dalam perumusan kebijakan baru ini.
Focus Group Discussion (FGD) ini akhirnya ditutup secara resmi pada siang hari setelah seluruh rangkaian agenda selesai dilaksanakan dengan khidmat dan lancar. Dokumentasi dan hasil rumusan naskah urgensi ini selanjutnya akan segera diproses ke tahap harmonisasi hukum lanjutan di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


