Badung, Bali – Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. Hamdi, menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada terbuktinya pelanggaran dan dijatuhkannya sanksi. Putusan pengadilan, menurutnya, harus membuka jalan bagi pulihnya lingkungan yang rusak. Hal itu disampaikan Hamdi dalam pidato kunci (keynote speech) pada pembukaan Forum Ahli Lingkungan Hidup Tahun 2026 di The Patra Bali Resort & Villas, Selasa (20/10/2026).
Forum yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara rutin sejak 2018 ini mengusung tema “Memperkuat Penegakan Hukum Lingkungan yang Berorientasi Pemulihan untuk Mewujudkan Keadilan Iklim Melalui Optimalisasi Peran Ahli”. Sebanyak 125 peserta, 51 di antaranya ahli dari berbagai disiplin ilmu, mengikuti rangkaian forum yang berlangsung hingga Kamis (22/10).
“Ganti rugi dan pemulihan lingkungan memiliki tujuan yang berkaitan, tetapi tidak identik. Pembayaran ganti rugi tidak dengan sendirinya mengembalikan fungsi ekosistem yang hilang,” ujar Hamdi di hadapan peserta forum.
Karena itu, ia menilai perintah pemulihan dalam putusan hanya akan efektif apabila ditopang rencana yang layak dilaksanakan. Rencana tersebut perlu memuat kondisi lingkungan yang hendak dipulihkan, metode yang dapat dipertanggungjawabkan, tahapan dan jangka waktu pelaksanaan, serta indikator keberhasilan yang dapat diverifikasi. Pada lahan gambut, misalnya, pemulihan tidak cukup dimaknai sebagai penanaman kembali vegetasi, melainkan mengembalikan kemampuan ekosistem gambut menjalankan fungsi hidrologis dan ekologisnya.

Hamdi mengaitkan pesan tersebut dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tahun ini kembali menyelimuti Sumatera, Kalimantan, hingga Papua dengan kabut asap. Menurutnya, persoalan di ekosistem gambut tidak selesai ketika api padam. Penurunan ketebalan gambut, perubahan tata air, dan hilangnya vegetasi dapat meninggalkan kerusakan yang sulit dipulihkan sekaligus memicu kebakaran berulang.
Dalam kesempatan itu, Hamdi melontarkan dua gagasan untuk dibahas para ahli. Pertama, fungsi dana penjaminan pemulihan fungsi lingkungan hidup yang wajib disediakan pemegang izin diperluas untuk penanggulangan dan kesiapsiagaan kebakaran, tanpa menghapus tanggung jawab hukum pemegang izin. Kedua, peralihan hak atas lahan gambut yang terbakar, termasuk yang berada di luar wilayah konsesi, dihentikan sampai ada kejelasan mengenai tanggung jawab dan pemulihannya.
“Ketika kebakaran tidak lagi mendatangkan keuntungan, dorongan untuk membakar pun akan hilang dengan sendirinya,” tegasnya.
Terkait peran ahli, Hamdi mengakui jumlah ahli yang tersedia saat ini belum sebanding dengan perkara yang ditangani. Namun, ia mengingatkan bahwa mutu dan relevansi keterangan ahli tidak kalah penting. Ada tiga hal yang menurutnya perlu terus diperkuat, yaitu kualitas pembuktian ilmiah dengan keterbukaan atas metode, data, asumsi, dan keterbatasan; keterkaitan bukti ilmiah dengan kebutuhan pemulihan, termasuk metodologi perhitungan biaya pemulihan yang jelas dan dapat diuji; serta integritas dan komunikasi antara ahli dan hakim. Ia juga memandang penting perlindungan hukum bagi ahli yang menjalankan tugasnya secara profesional dan independen.
“Hakim dan ahli adalah dua pilar yang saling melengkapi. Tanpa keterangan ahli yang kredibel, putusan berisiko tidak tepat sasaran. Tanpa pertimbangan hakim yang independen, ilmu pengetahuan tidak akan menjelma menjadi keadilan,” kata Hamdi.
Dari sisi peradilan, ia menegaskan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan harus memperoleh perlindungan nyata melalui proses peradilan yang cermat serta putusan yang dapat dilaksanakan. Komitmen MA, lanjutnya, antara lain diwujudkan melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup dan Sistem Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup. Ia juga menyinggung asas in dubio pro natura, yakni ketidakpastian ilmiah tidak serta-merta menjadi alasan untuk mengesampingkan perlindungan lingkungan, dengan tetap memperhatikan hukum acara, penilaian alat bukti, dan independensi hakim.

Usai sesi pleno, forum berlanjut dengan diskusi kelompok pada Rabu (21/10) yang membahas pengelolaan sampah, pembuktian pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat pertambangan, valuasi kerugian lingkungan, pembuktian ilmiah karhutla, serta eksekusi pemulihan lingkungan hidup. Pada Kamis (22/10), peserta dijadwalkan melakukan observasi lapangan ke Desa Wisata Bongkasa Pertiwi dan Ekowisata Mangrove Batu Lumbang.
Hamdi berharap forum ini tidak berhenti pada pertukaran gagasan, tetapi melahirkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti. “Ukuran yang tidak kalah penting adalah apakah lingkungan yang rusak memperoleh kesempatan untuk pulih, apakah masyarakat terdampak mendapatkan perlindungan yang layak, dan apakah generasi mendatang masih memiliki kesempatan untuk menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat,” pungkasnya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


