Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan – Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung Kelas IB menggelar Kelas Kebakaran melalui kegiatan Sosialisasi dan Simulasi Pemadaman Kebakaran serta Penanggulangan Bencana pada Selasa (20/10/2026). Kegiatan ini merupakan langkah konkret untuk meningkatkan kesiapsiagaan aparatur dalam mencegah dan menangani kebakaran di lingkungan kantor pengadilan.
Kegiatan yang berlangsung di halaman parkir belakang kantor PN Kayu Agung ini melibatkan aparatur pengadilan, mulai dari hakim, pejabat struktural dan fungsional, hingga staf pelaksana dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Materi sosialisasi disampaikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Melalui kelas kebakaran ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai penyebab kebakaran, jenis-jenis kebakaran, penggunaan alat pemadam api ringan (APAR), serta langkah awal yang perlu dilakukan ketika terjadi kebakaran. Kegiatan juga dilengkapi dengan simulasi agar aparatur tidak hanya memahami teori, tetapi juga mengenal praktik penggunaan alat pemadam kebakaran.
Salah satu materi utama adalah metode PASS dalam penggunaan APAR, yaitu Pull (menarik pin pengaman), Aim (mengarahkan corong ke sumber api), Squeeze (menekan tuas), dan Sweep (menyapukan semprotan dari sisi ke sisi). Pemahaman ini diharapkan membantu aparatur mengambil tindakan awal secara tepat dengan tetap mengutamakan keselamatan diri dan evakuasi apabila situasi tidak memungkinkan untuk ditangani secara aman.
Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Sekretariat Mahkamah Agung RI Nomor 2604/SEK/HM3.1.1/X/2026 tanggal 7 Oktober 2026 tentang Imbauan Pencegahan Kebakaran atas Aset Pengadilan. Melalui kegiatan ini, PN Kayu Agung menerjemahkan imbauan tersebut ke dalam langkah preventif yang nyata, khususnya melalui peningkatan pengetahuan dan keterampilan aparatur dalam menghadapi potensi kebakaran.

Kesiapsiagaan ini menjadi perhatian tersendiri bagi PN Kayu Agung yang berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, wilayah yang juga menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa pencegahan kebakaran perlu dilakukan secara serius, tidak hanya di kawasan hutan dan lahan, tetapi juga di lingkungan perkantoran dan fasilitas pelayanan publik.
Bagi pimpinan PN Kayu Agung, upaya pencegahan kebakaran merupakan bagian dari tanggung jawab dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan mendukung kelancaran penyelenggaraan peradilan. Karena itu, peningkatan kesiapsiagaan aparatur perlu dilakukan secara berkelanjutan, disertai perhatian terhadap potensi risiko kebakaran serta kesiapan sarana dan prasarana penanggulangannya.
Melalui kelas kebakaran ini, PN Kayu Agung berupaya menumbuhkan budaya sadar keselamatan di lingkungan kerja sekaligus memperkuat perlindungan terhadap aparatur, masyarakat pengguna layanan, dan aset negara. Kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat diharapkan menjadi tanggung jawab bersama seluruh warga pengadilan. Dengan langkah preventif tersebut, PN Kayu Agung berkomitmen menjaga lingkungan kerja yang aman dan tertata sehingga pelaksanaan tugas peradilan serta pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung secara optimal.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


