Tim pelaksanakan Sidkil yang terdiri dari Bpk. Agung Risqiyanto, S.H. (Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara) bersama Panitera, Panitera Pengganti, Jurusita dan Staff Tenaga Teknis Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, berangkat bersama atas Surat Tugas dari KPN Dataran Hunipopu, menuju lokasi Sidkil, dengan menempuh jalan dan medan yang cukup sulit dan jauh dari gedung Pengadilan, guna memenuhi panggilan untuk menegakan hukum dan keadilan tanpa terkecuali bagi masyarakat daerah terpencil dan sulit agar akses terhadap keadilan dapat tersalurkan dengan merata.
Mereka tidak hanya sekadar duduk di balik meja persidangan. Sebelum memulai sidang, mereka terlebih dahulu menempuh perjalanan darat yang cukup menguras tenaga karena yang dilalui bukanlah semua jalan aspal mulus, melainkan jalur setapak yang menembus rimba dan perbukitan terjal di Pulau Seram.
Bayangkan, para penegak hukum itu harus berjuang melawan lelah, terik matahari, dan medan berkerikil untuk bisa tiba di Kantor Kecamatan Taniwel, lokasi pelaksanaan Sidang Luar Gedung. Keputusan untuk menggelar sidang di lokasi tersebut bukanlah tanpa alasan. Ini adalah bentuk nyata dari penerapan Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam pasal tersebut dengan tegas menyatakan, ”Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan”. Hal ini sekaligus merupakan wujud kehadiran negara di tengah keterbatasan geografis. “Jika masyarakat tidak bisa datang ke pengadilan, maka pengadilanlah yang harus datang kepada masyarakat,” ujar salah satu petugas yang ikut dalam rombongan tersebut.

Dalam pelaksanaan Sidkil tersebut Hakim Tunggal pemeriksa perkara menerima, mengadili dan memutus perkara Perdata Permohonan tentang Pengesahan Perkawinan, sebab di daerah Kabupaten Seram Bagian Barat masih banyak masyarakat yang belum sadar hukum dan administrasi kependudukan yang penting untuk kebutuhan administrasi mengurus sekolah, hak-hak keperdataan sebagai Warga Negara Indonesia (seperti warisan, perceraian, pendaftaran sekolah dan lain sebagainya).
Sidang yang digelar di ruang Kantor Kecamatan itu pun berlangsung khidmat. Warga setempat tampak sangat antusias dan terharu, karena untuk pertama kalinya mereka bisa menyaksikan proses hukum tanpa harus mengeluarkan biaya besar dan tenaga ekstra untuk pergi ke kota.
Semangat yang luar biasa ini menjadi pengingat bahwa di pelosok negeri, keadilan tak jarang harus “ditebus” dengan keringat dan langkah kaki yang tak kenal lelah. Keberanian para aparatur hukum ini bukan hanya menegakkan pasal-pasal undang-undang, tetapi juga menegakkan martabat kemanusiaan di wilayah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal).
Setelah sidang usai, rombongan pun kembali menapaki jalan yang sama. Namun, kali ini mereka membawa pulang lebih dari sekadar berkas perkara, mereka membawa kepuasan batin karena telah berhasil merangkul keadilan untuk saudara-saudara kita di pelosok Maluku.
Melalui terselenggaranya kegiatan ini, sejatinya sebagai wujud komitmen dari Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu untuk selalu berusaha memberikan akses seluas-luasnya bagi seluruh lini masyarakat di berbagai lokasi terpencil yang masih masuk dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu agar tercapainya penegakan hukum yang adil, cepat, sederhana dan biaya yang ringan sehingga tercapainya kemanfaatan hukum bagi para pencari keadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

