Jakarta – Setelah memaparkan materi tentang hak tersangka, terdakwa, saksi, korban, penyandang disabilitas, perempuan, dan lanjut usia dalam KUHAP 2025, Dr. Eko Riyadi, S.H., M.H., dosen Pusat Studi Hak Asasi Manusia Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, membuka sesi diskusi interaktif dengan para hakim peserta Pelatihan Teknis Yudisial Gelombang 3 pada Jumat, 5 Juni 2026. Lewat Zoom Meeting, puluhan hakim dari Peradilan Umum dan Mahkamah Syar’iyah Aceh melontarkan pertanyaan kritis mulai dari problem restitusi korban, penyiksaan di tingkat penyidikan, hingga kompleksitas penanganan saksi dengan disabilitas intelektual dan anak usia belia.
Penyiksaan dan Rekaman Wajib: Antara Norma dan Realitas Lapangan
Seorang Hakim Tinggi dari Pengadilan Tinggi Banten membuka diskusi dengan tiga catatan. Pertama, soal penyiksaan yang kerap terungkap hanya melalui saksi verbalisan (polisi). “Kalau itu terungkap, hakim yang akan membuka bagaimana buktinya. Tapi verbalisan sering gagal membuktikan karena yang dihadirkan polisi itu sendiri,” ujarnya. Kedua, terkait hak pemulihan psikologis dan kesehatan bagi korban kekerasan seksual. Ia mengakui keterbatasan pengadilan, baik sarana maupun anggaran. Ketiga, soal restitusi yang sering tidak dimintakan korban saat persidangan sehingga baru diajukan setelah putusan—sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2022.
Dr. Eko merespons bahwa penyiksaan termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan (yurisdiksi universal) dan hak untuk tidak disiksa bersifat absolut. “Tubuh kita tidak boleh disiksa. Karena kejahatan dilakukan oleh jiwa yang ada di dalam tubuh itu,” tegasnya. Ia menyarankan agar pemeriksaan perkara utama bisa ditunda sementara untuk membuktikan dugaan penyiksaan. Terkait pemulihan korban, ia mengingatkan bahwa pengadilan tidak harus membiayai sendiri; bisa bekerja sama dengan rumah sakit jiwa, kampus dengan program psikologi klinis, atau psikiater. “Tugas pengadilan bukan menyediakan anggaran, tapi memerintahkan lembaga lain untuk melakukannya. Negara punya Kemensos,” jelasnya.
Salah seorang hakim juga menambahkan bahwa KUHAP 2025 Pasal 30 mewajibkan pemeriksaan tersangka direkam dengan kamera pengawas. Rekaman itu untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Namun, di persidangan seringkali terdakwa mengaku dipukul saat pemeriksaan, sementara saksi verbalisan tidak cukup kuat tanpa ada rekaman. “Kami mohon setiap penyidikan dilakukan rekaman,” pintanya.
Dr. Eko mengakui tantangan besar: penyiksaan sering terjadi bukan di ruang pemeriksaan, melainkan di mobil jemputan atau tempat lain yang tidak terjangkau kamera. Selain itu, ketersediaan kamera pengawas di kepolisian masih sangat terbatas. “Kami setuju, semoga ke depan kita punya cara mendorong perbaikan. Tapi tolong Bapak Ibu hakim selalu menyampaikan di level praktik peradilan untuk menghentikan praktik-praktik semacam itu,” pesannya. Ia juga mendukung ide penggunaan body cam yang menyala terus-menerus saat petugas melakukan penangkapan, seperti di negara maju.
Pendampingan Hukum bagi Saksi dan Korban: Siapa yang Membiayai?
Seorang Hakim Tinggi dari Pengadilan Tinggi Medan menanyakan mekanisme pendampingan hukum bagi saksi dan korban yang tidak mampu. Dalam KUHAP lama, hakim bisa menunjuk LBH untuk terdakwa tidak mampu. Kini, saksi dan korban juga berhak didampingi. “Bagaimana teknisnya? Biaya ditanggung siapa? Apakah negara sudah menyiapkan?” tanyanya.
Dr. Eko menjawab bahwa pendampingan tidak hanya pendampingan hukum, tetapi juga pendampingan psikologis, sosial, bahkan rohaniah. Sayangnya, hingga kini belum ada standar yang jelas. “Praktiknya, di beberapa perkara, kami patungan menghadirkan pendamping. Tapi ini harus jadi tanggung jawab negara. KUHAP sudah mengamanatkan, tinggal peraturan pelaksanaannya,” katanya. Ia mencontohkan kasus di Sukoharjo di mana seorang perempuan dengan disabilitas intelektual menjadi korban perkosaan berulang. Pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian bekerja sama dengan psikolog perkembangan dari UGM untuk mencari cara komunikasi yang efektif—termasuk menggunakan boneka dan kalender.
Disabilitas Mental dan Intelektual sebagai Saksi: Kontradiksi antara KUHAP dan PERMA?
Seorang Hakim mempertanyakan kontradiksi antara Pasal 221 KUHAP 2025 dan PERMA Nomor 2 Tahun 2025. Pasal 221 menyatakan bahwa penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual tidak dapat dimintai keterangan sebagai saksi di bawah sumpah (cukup sebagai keterangan biasa). Sementara PERMA 2/2025 Pasal 26 mengatur bahwa hakim tetap mengambil sumpah terhadap saksi disabilitas, dengan bantuan juru bahasa atau pendamping. “Apakah ini bentuk regresi perlindungan terhadap disabilitas?” tanyanya.
Dr. Eko meluruskan bahwa kedua norma sebenarnya tidak bertentangan jika dipahami konteksnya. Pasal 221 KUHAP bersifat lex specialis untuk disabilitas mental dan intelektual mereka dapat tidak disumpah, tergantung hasil penilaian personal (assessment) oleh psikolog atau psikiater. “Bukan zero sum game, bukan tidak boleh sama sekali. Kalau berdasarkan assessment mereka mampu bertanggung jawab dan kapasitas hukumnya cukup, ya boleh disumpah. Tapi jangan hakim yang menilai sendiri,” tegasnya. Sementara PERMA 2/2025 mengatur untuk semua jenis disabilitas, termasuk fisik dan sensorik, yang memang wajib disumpah (dengan bantuan juru bahasa).
Ia menjelaskan bahwa penyandang disabilitas mental (misalnya skizofrenia, bipolar) dan intelektual (IQ setara anak 6-7 tahun) memiliki kapasitas hukum yang berbeda. “Ada psikopat level tertentu yang masih mampu bertanggung jawab secara pidana. Ada juga yang tidak. Itu butuh ahli,” ujarnya. Ia mengingatkan kasus veteran perang di AS yang mengalami halusinasi dan menembak orang yang dianggap mengancam setelah di-assessment, tetap dihukum tapi dengan pendampingan intensif. Sebaliknya, ada kasus polisi di Kalimantan yang membunuh istri dan anak karena bisikan “guru spiritual” masuk kategori tidak mampu bertanggung jawab.
Autis dan Saksi Anak Usia Tiga Tahun: Metode Khusus dan Tantangan Pembuktian
Seorang Hakim melanjutkan dengan pertanyaan tentang autisme. “Autis ini masuk disabilitas yang mana? Tingkatannya bermacam-macam. Jika korban autis menjadi satu-satunya saksi, dan dia hanya bisa mengulang-ulang kata ‘orang itu jahat’ tanpa bisa menjelaskan detail, bagaimana hakim menilainya?”
Dr. Eko menjawab bahwa autis umumnya masuk kategori disabilitas intelektual. Ia menceritakan keberhasilan perkara di Sukoharjo: seorang perempuan usia 22 tahun dengan intelektualitas setara 7 tahun, bisu tuli, menjadi korban perkosaan. Psikolog perkembangan Prof. Endang Eko Warni dari UGM menemukan cara komunikasi lewat boneka dan kalender. Terbukti, pelaku dihukum PN Sembilan tahun, lalu banding diperberat menjadi 16 tahun. “Memang kita butuh psikolog dan psikiater. Tidak bisa sendiri. Tapi setidaknya kita punya pelajaran berharga,” katanya.
Salah seorang hakim juga mengangkat kasus saksi korban berusia tiga tahun. Dalam BAP kepolisian, keterangannya ditulis panjang dan runtut padahal anak seusia itu belum mampu berkomunikasi kompleks. “Apakah ada metode khusus? Atau selama ini yang diperiksa sebenarnya orang tuanya?” tanyanya.
Dr. Eko menegaskan bahwa keterangan harus diambil langsung dari anak, bukan dari orang tua atau penerjemah yang ‘mewakili’. Prinsipnya, juru bahasa atau pendamping hanya menerjemahkan secara harfiah, tidak boleh menambah atau mengurangi satu kata pun. “Kalau BAP-nya terlalu panjang dan runtut untuk anak 3 tahun, itu tidak masuk akal. Harus diingatkan bahwa itu gak bener. Keterangan anak harus sesuai kapasitasnya sebagai anak,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa hakim perlu belajar dari psikolog perkembangan untuk mengetahui cara berkomunikasi efektif dengan anak seusia itu.
Ruang Aman dan Akomodasi Layak: Modifikasi Sederhana di Pengadilan
Moderator menyampaikan protes dari komunitas disabilitas terkait penggunaan penerjemah dari SLB (Sekolah Luar Biasa). Mereka lebih menginginkan penerjemah yang menguasai Bisindo (Bahasa Isyarat Indonesia) bukan Sibi (Sistem Isyarat Bahasa Indonesia), karena Bisindo bersifat simbolik dan lebih mudah dipahami sehari-hari. Ada juga bahasa isyarat ‘bahasa ibu’ yang hanya dimengerti oleh komunitas tertentu.
Dr. Eko menjelaskan tiga jenis bahasa isyarat: Sibi (wajah flat, tangan bergerak), Bisindo (wajah dan tangan bergerak ekspresif), dan bahasa ibu (tidak berpola). Komunitas tuli lebih nyaman dengan Bisindo. Ia juga mengingatkan adanya lip reader (pembaca gerak bibir). “Kalau ketemu lip reader, bapak-bapak yang punya kumis tebal, mohon kumisnya dipotong. Karena akan mengganggu,” sarannya.
Terkait ruang aman, ia mengusulkan agar pengadilan tidak perlu renovasi besar-besaran. Cukup modifikasi sederhana: ram portable untuk kursi roda dari kayu, toilet duduk dengan lubang tengah, ruang laktasi yang didesain nyaman untuk ibu menyusui sekaligus untuk penyandang disabilitas yang butuh istirahat dari posisi duduk lama (misalnya paraplegi). “Ini yang disebut reasonable accommodation—akomodasi yang layak,” jelasnya. Ia juga menekankan pentingnya identifikasi awal di PTSP: tanyakan “Apakah Anda mengidentifikasi diri sebagai penyandang disabilitas? Disabilitas apa? Hambatan apa yang Anda hadapi? Apa yang bisa kami bantu?”.
Penutup: Hakim Sebagai Penjaga Norma Deklaratif yang Hidup
Diskusi ditutup dengan apresiasi dari moderator. Dr. Eko mengakui bahwa masih banyak PR: peraturan pelaksanaan, anggaran, pelatihan bagi petugas PTSP, ketersediaan psikolog dan psikiater, serta perubahan pola pikir penegak hukum. Namun, ia optimistis karena sudah ada Perma 2/2025, PP 39/2020, dan komitmen Mahkamah Agung. “Tolong terus suarakan di praktik peradilan. Kami di masyarakat sipil akan bekerja sama. Jangan takut menggunakan diskresi hakim untuk mewujudkan keadilan yang humanis,” pesannya.
Para hakim pun mengakhiri sesi dengan tepuk tangan virtual. Pelatihan Gelombang 3 akan dilanjutkan dengan materi lain. Satu pesan menguat: Pengadilan yang ramah disabilitas dan peka gender bukanlah beban, melainkan wujud nyata negara hadir untuk semua warganya
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


