Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perlindungan terhadap Tersangka, Korban dan Penyandang Disabilitas dalam KUHAP 2025

6 June 2026 • 14:02 WIB

Tersangka yang Tak Diberi Waktu Istirahat Saat Diperiksa Termasuk Bentuk Penyiksaan

6 June 2026 • 13:56 WIB

Ruang Sidang Ramah Hak Asasi: Diskusi Interaktif KUHAP 2025

6 June 2026 • 13:48 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Ruang Sidang Ramah Hak Asasi: Diskusi Interaktif KUHAP 2025
Berita

Ruang Sidang Ramah Hak Asasi: Diskusi Interaktif KUHAP 2025

Ghesa Agnanto HutomoGhesa Agnanto Hutomo6 June 2026 • 13:48 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Jakarta – Setelah memaparkan materi tentang hak tersangka, terdakwa, saksi, korban, penyandang disabilitas, perempuan, dan lanjut usia dalam KUHAP 2025, Dr. Eko Riyadi, S.H., M.H., dosen Pusat Studi Hak Asasi Manusia Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, membuka sesi diskusi interaktif dengan para hakim peserta Pelatihan Teknis Yudisial Gelombang 3 pada Jumat, 5 Juni 2026. Lewat Zoom Meeting, puluhan hakim dari Peradilan Umum dan Mahkamah Syar’iyah Aceh melontarkan pertanyaan kritis mulai dari problem restitusi korban, penyiksaan di tingkat penyidikan, hingga kompleksitas penanganan saksi dengan disabilitas intelektual dan anak usia belia.

Penyiksaan dan Rekaman Wajib: Antara Norma dan Realitas Lapangan

Seorang Hakim Tinggi dari Pengadilan Tinggi Banten membuka diskusi dengan tiga catatan. Pertama, soal penyiksaan yang kerap terungkap hanya melalui saksi verbalisan (polisi). “Kalau itu terungkap, hakim yang akan membuka bagaimana buktinya. Tapi verbalisan  sering gagal membuktikan karena yang dihadirkan polisi itu sendiri,” ujarnya. Kedua, terkait hak pemulihan psikologis dan kesehatan bagi korban kekerasan seksual. Ia mengakui keterbatasan pengadilan, baik sarana maupun anggaran. Ketiga, soal restitusi yang sering tidak dimintakan korban saat persidangan sehingga baru diajukan setelah putusan—sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2022.

Dr. Eko merespons bahwa penyiksaan termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan (yurisdiksi universal) dan hak untuk tidak disiksa bersifat absolut. “Tubuh kita tidak boleh disiksa. Karena kejahatan dilakukan oleh jiwa yang ada di dalam tubuh itu,” tegasnya. Ia menyarankan agar pemeriksaan perkara utama bisa ditunda sementara untuk membuktikan dugaan penyiksaan. Terkait pemulihan korban, ia mengingatkan bahwa pengadilan tidak harus membiayai sendiri; bisa bekerja sama dengan rumah sakit jiwa, kampus dengan program psikologi klinis, atau psikiater. “Tugas pengadilan bukan menyediakan anggaran, tapi memerintahkan lembaga lain untuk melakukannya. Negara punya Kemensos,” jelasnya.

Salah seorang hakim juga menambahkan bahwa KUHAP 2025 Pasal 30 mewajibkan pemeriksaan tersangka direkam dengan kamera pengawas. Rekaman itu untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Namun, di persidangan seringkali terdakwa mengaku dipukul saat pemeriksaan, sementara saksi verbalisan  tidak cukup kuat tanpa ada rekaman. “Kami mohon setiap penyidikan dilakukan rekaman,” pintanya.

Dr. Eko mengakui tantangan besar: penyiksaan sering terjadi bukan di ruang pemeriksaan, melainkan di mobil jemputan atau tempat lain yang tidak terjangkau kamera. Selain itu, ketersediaan kamera pengawas di kepolisian masih sangat terbatas. “Kami setuju, semoga ke depan kita punya cara mendorong perbaikan. Tapi tolong Bapak Ibu hakim selalu menyampaikan di level praktik peradilan untuk menghentikan praktik-praktik semacam itu,” pesannya. Ia juga mendukung ide penggunaan body cam yang menyala terus-menerus saat petugas melakukan penangkapan, seperti di negara maju.

Pendampingan Hukum bagi Saksi dan Korban: Siapa yang Membiayai?

Seorang Hakim Tinggi dari Pengadilan Tinggi Medan menanyakan mekanisme pendampingan hukum bagi saksi dan korban yang tidak mampu. Dalam KUHAP lama, hakim bisa menunjuk LBH untuk terdakwa tidak mampu. Kini, saksi dan korban juga berhak didampingi. “Bagaimana teknisnya? Biaya ditanggung siapa? Apakah negara sudah menyiapkan?” tanyanya.

Baca Juga  KUHAP 2025: Equality of Arms dalam Pembuktian Perkara Pidana

Dr. Eko menjawab bahwa pendampingan tidak hanya pendampingan hukum, tetapi juga pendampingan psikologis, sosial, bahkan rohaniah. Sayangnya, hingga kini belum ada standar yang jelas. “Praktiknya, di beberapa perkara, kami patungan menghadirkan pendamping. Tapi ini harus jadi tanggung jawab negara. KUHAP sudah mengamanatkan, tinggal peraturan pelaksanaannya,” katanya. Ia mencontohkan kasus di Sukoharjo di mana seorang perempuan dengan disabilitas intelektual menjadi korban perkosaan berulang. Pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian bekerja sama dengan psikolog perkembangan dari UGM untuk mencari cara komunikasi yang efektif—termasuk menggunakan boneka dan kalender.

Disabilitas Mental dan Intelektual sebagai Saksi: Kontradiksi antara KUHAP dan PERMA?

Seorang Hakim mempertanyakan kontradiksi antara Pasal 221 KUHAP 2025 dan PERMA Nomor 2 Tahun 2025. Pasal 221 menyatakan bahwa penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual tidak dapat dimintai keterangan sebagai saksi di bawah sumpah (cukup sebagai keterangan biasa). Sementara PERMA 2/2025 Pasal 26 mengatur bahwa hakim tetap mengambil sumpah terhadap saksi disabilitas, dengan bantuan juru bahasa atau pendamping. “Apakah ini bentuk regresi perlindungan terhadap disabilitas?” tanyanya.

Dr. Eko meluruskan bahwa kedua norma sebenarnya tidak bertentangan jika dipahami konteksnya. Pasal 221 KUHAP bersifat lex specialis untuk disabilitas mental dan intelektual mereka dapat tidak disumpah, tergantung hasil penilaian personal (assessment) oleh psikolog atau psikiater. “Bukan zero sum game, bukan tidak boleh sama sekali. Kalau berdasarkan assessment mereka mampu bertanggung jawab dan kapasitas hukumnya cukup, ya boleh disumpah. Tapi jangan hakim yang menilai sendiri,” tegasnya. Sementara PERMA 2/2025 mengatur untuk semua jenis disabilitas, termasuk fisik dan sensorik, yang memang wajib disumpah (dengan bantuan juru bahasa).

Ia menjelaskan bahwa penyandang disabilitas mental (misalnya skizofrenia, bipolar) dan intelektual (IQ setara anak 6-7 tahun) memiliki kapasitas hukum yang berbeda. “Ada psikopat level tertentu yang masih mampu bertanggung jawab secara pidana. Ada juga yang tidak. Itu butuh ahli,” ujarnya. Ia mengingatkan kasus veteran perang di AS yang mengalami halusinasi dan menembak orang yang dianggap mengancam setelah di-assessment, tetap dihukum tapi dengan pendampingan intensif. Sebaliknya, ada kasus polisi di Kalimantan yang membunuh istri dan anak karena bisikan “guru spiritual” masuk kategori tidak mampu bertanggung jawab.

Autis dan Saksi Anak Usia Tiga Tahun: Metode Khusus dan Tantangan Pembuktian

Seorang Hakim melanjutkan dengan pertanyaan tentang autisme. “Autis ini masuk disabilitas yang mana? Tingkatannya bermacam-macam. Jika korban autis menjadi satu-satunya saksi, dan dia hanya bisa mengulang-ulang kata ‘orang itu jahat’ tanpa bisa menjelaskan detail, bagaimana hakim menilainya?”

Dr. Eko menjawab bahwa autis umumnya masuk kategori disabilitas intelektual. Ia menceritakan keberhasilan perkara di Sukoharjo: seorang perempuan usia 22 tahun dengan intelektualitas setara 7 tahun, bisu tuli, menjadi korban perkosaan. Psikolog perkembangan Prof. Endang Eko Warni dari UGM menemukan cara komunikasi lewat boneka dan kalender. Terbukti, pelaku dihukum PN Sembilan tahun, lalu banding diperberat menjadi 16 tahun. “Memang kita butuh psikolog dan psikiater. Tidak bisa sendiri. Tapi setidaknya kita punya pelajaran berharga,” katanya.

Baca Juga  Pergeseran Paradigma dari Passive Judge ke Active Judicial Controller

Salah seorang hakim juga mengangkat kasus saksi korban berusia tiga tahun. Dalam BAP kepolisian, keterangannya ditulis panjang dan runtut padahal anak seusia itu belum mampu berkomunikasi kompleks. “Apakah ada metode khusus? Atau selama ini yang diperiksa sebenarnya orang tuanya?” tanyanya.

Dr. Eko menegaskan bahwa keterangan harus diambil langsung dari anak, bukan dari orang tua atau penerjemah yang ‘mewakili’. Prinsipnya, juru bahasa atau pendamping hanya menerjemahkan secara harfiah, tidak boleh menambah atau mengurangi satu kata pun. “Kalau BAP-nya terlalu panjang dan runtut untuk anak 3 tahun, itu tidak masuk akal. Harus diingatkan bahwa itu gak bener. Keterangan anak harus sesuai kapasitasnya sebagai anak,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa hakim perlu belajar dari psikolog perkembangan untuk mengetahui cara berkomunikasi efektif dengan anak seusia itu.

Ruang Aman dan Akomodasi Layak: Modifikasi Sederhana di Pengadilan

Moderator menyampaikan protes dari komunitas disabilitas terkait penggunaan penerjemah dari SLB (Sekolah Luar Biasa). Mereka lebih menginginkan penerjemah yang menguasai Bisindo (Bahasa Isyarat Indonesia) bukan Sibi (Sistem Isyarat Bahasa Indonesia), karena Bisindo bersifat simbolik dan lebih mudah dipahami sehari-hari. Ada juga bahasa isyarat ‘bahasa ibu’ yang hanya dimengerti oleh komunitas tertentu.

Dr. Eko menjelaskan tiga jenis bahasa isyarat: Sibi (wajah flat, tangan bergerak), Bisindo (wajah dan tangan bergerak ekspresif), dan bahasa ibu (tidak berpola). Komunitas tuli lebih nyaman dengan Bisindo. Ia juga mengingatkan adanya lip reader (pembaca gerak bibir). “Kalau ketemu lip reader, bapak-bapak yang punya kumis tebal, mohon kumisnya dipotong. Karena akan mengganggu,” sarannya.

Terkait ruang aman, ia mengusulkan agar pengadilan tidak perlu renovasi besar-besaran. Cukup modifikasi sederhana: ram portable untuk kursi roda dari kayu, toilet duduk dengan lubang tengah, ruang laktasi yang didesain nyaman untuk ibu menyusui sekaligus untuk penyandang disabilitas yang butuh istirahat dari posisi duduk lama (misalnya paraplegi). “Ini yang disebut reasonable accommodation—akomodasi yang layak,” jelasnya. Ia juga menekankan pentingnya identifikasi awal di PTSP: tanyakan “Apakah Anda mengidentifikasi diri sebagai penyandang disabilitas? Disabilitas apa? Hambatan apa yang Anda hadapi? Apa yang bisa kami bantu?”.

Penutup: Hakim Sebagai Penjaga Norma Deklaratif yang Hidup

Diskusi ditutup dengan apresiasi dari moderator. Dr. Eko mengakui bahwa masih banyak PR: peraturan pelaksanaan, anggaran, pelatihan bagi petugas PTSP, ketersediaan psikolog dan psikiater, serta perubahan pola pikir penegak hukum. Namun, ia optimistis karena sudah ada Perma 2/2025, PP 39/2020, dan komitmen Mahkamah Agung. “Tolong terus suarakan di praktik peradilan. Kami di masyarakat sipil akan bekerja sama. Jangan takut menggunakan diskresi hakim untuk mewujudkan keadilan yang humanis,” pesannya.

Para hakim pun mengakhiri sesi dengan tepuk tangan virtual. Pelatihan Gelombang 3 akan dilanjutkan dengan materi lain. Satu pesan menguat: Pengadilan yang ramah disabilitas dan peka gender bukanlah beban, melainkan wujud nyata negara hadir untuk semua warganya

Ghesa Agnanto Hutomo
Kontributor
Ghesa Agnanto Hutomo
Hakim Pengadilan Negeri Namlea

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Akses Keadilan Hak Asasi Manusia kuhap 2025 Pengadilan Inklusif Perempuan Dan Anak Perlindungan Korban Saksi Disabilitas
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Perlindungan terhadap Tersangka, Korban dan Penyandang Disabilitas dalam KUHAP 2025

6 June 2026 • 14:02 WIB

Tersangka yang Tak Diberi Waktu Istirahat Saat Diperiksa Termasuk Bentuk Penyiksaan

6 June 2026 • 13:56 WIB

Hakim Agung Kamar Pidana: KUHAP 2025 Menegaskan Hakim adalah Ratio Suma

6 June 2026 • 13:38 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Perlindungan terhadap Tersangka, Korban dan Penyandang Disabilitas dalam KUHAP 2025

By Garin Purna Sanjaya6 June 2026 • 14:02 WIB0

Jakarta – Memasuki hari keempat Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP Gelombang…

Tersangka yang Tak Diberi Waktu Istirahat Saat Diperiksa Termasuk Bentuk Penyiksaan

6 June 2026 • 13:56 WIB

Ruang Sidang Ramah Hak Asasi: Diskusi Interaktif KUHAP 2025

6 June 2026 • 13:48 WIB

Hakim Agung Kamar Pidana: KUHAP 2025 Menegaskan Hakim adalah Ratio Suma

6 June 2026 • 13:38 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Perlindungan terhadap Tersangka, Korban dan Penyandang Disabilitas dalam KUHAP 2025
  • Tersangka yang Tak Diberi Waktu Istirahat Saat Diperiksa Termasuk Bentuk Penyiksaan
  • Ruang Sidang Ramah Hak Asasi: Diskusi Interaktif KUHAP 2025
  • Hakim Agung Kamar Pidana: KUHAP 2025 Menegaskan Hakim adalah Ratio Suma
  • PN Pariaman Jatuhkan Pidana Mati Pelaku Pembunuhan Berencana dan Mutilasi

Recent Comments

  1. saxenda costco precio on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. alli orlistat purchase on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  3. compounded liraglutide vs tirzepatide on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  4. orlistat consequences on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  5. acyclovir brand name on Debu di Atas Map Hijau
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.