Pasca berlakunya Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), salah satu topik yang kerap diperbincangkan ialah mengenai putusan bebas yang tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun. Sehingga menimbulkan pertanyaan, bagaimana jika ternyata pada suatu putusan bebas, ternyata pihak korban tindak pidana dan/atau Jaksa menemukan keadaan baru atau bukti baru yang dapat membuat terang perkara pidana yang sebelumnya telah diputus bebas, dan/atau menemukan bukti bahwa putusan bebas yang dijatuhkan ternyata dilatarbelakangi oleh adanya persekongkolan hukum yang transaksional yang dilakukan oleh salah seorang atau lebih hakim yang terlibat menjatuhkan putusan bebas tersebut?
Pertanyaan demikian muncul bukan semata-mata karena persoalan kekeliruan tafsir atas KUHAP Baru, akan tetapi dalam praktik ternyata terdapat beberapa putusan bebas pada pengadilan negeri yang diajukan upaya hukum banding dan kasasi. Hal tersebut membuat Mahkamah Agung RI menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding, Serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi Yang Tidak Memenuhi Syarat Formal. Berkenaan dengan upaya hukum, SEMA a quo pada pokoknya menegaskan larangan pengajuan upaya hukum banding dan kasasi terhadap putusan bebas dalam KUHAP Baru.
Atas dasar inilah, Penulis mengajukan gagasan agar Jaksa diberikan hak untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali khusus terhadap putusan bebas, sebagai bagian dari upaya untuk merekonstruksi sistem peradilan pidana Indonesia yang adil dan proporsional dalam menjamin kepastian hukum yang adil atas perlindungan hak dan kepentingan korban tindak pidana.
Sebelum mengelaborasi lebih lanjut tulisan ini, Penulis perlu menekankan bahwa tulisan ini dimaksudkan tidak dalam posisi untuk menentang keberlakuan ataupun pemberlakuan norma hukum pidana positif (ius constitutum) berkenaan dengan larangan upaya hukum terhadap putusan bebas sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP Baru. Namun, Penulis hendak menawarkan gagasan agar negara memberikan hak secara hukum bagi Jaksa untuk dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan bebas, yakni dengan me-rekonstruksi desain pengaturan upaya hukum peninjauan kembali yang sebelumnya sudah dibangun dalam Pasal 318 KUHAP Baru. Dengan berpijak pada landasan filosofis dan logika argumentasi sosio-yuridis, Penulis akan menguraikan konstruksi hukum pengaturan upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan bebas, yang secara hak akan diperlakukan adil dan seimbang terhadap para pihak. Harapan Penulis, kiranya gagasan ini dapat bermanfaat sebagai alternatif lain bagi kebijakan politik hukum pemidanaan (ius constituendum) yang secara rasional dapat diakomodasi menjadi hukum positif di masa depan.
Dasar Pemikiran
Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang hanya dapat dimohonkan oleh pihak terpidana atau ahli warisnya. Sebagaimana KUHAP Lama, peninjauan kembali dalam KUHAP Baru juga tidak membuka ruang permohonan dapat diajukan oleh Jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 318 ayat (2) KUHAP yang menyatakan bahwa permintaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan oleh pihak terpidana atau ahli warisnya.
Penulis sependapat dengan KUHAP Baru yang tidak membolehkan Jaksa mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan pemidanaan, karena proses pemeriksaan pada tingkat banding dan kasasi sudah cukup memberikan kesempatan bagi Jaksa/penuntut umum untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Namun, khusus terhadap putusan bebas, Penulis tidak sependapat dengan KUHAP Baru yang tidak membolehkan Jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali.
Dalam konteks upaya hukum, paradigma dan pendekatan KUHAP Baru secara keseluruhan lebih memberikan perlindungan terhadap kepentingan hukum terduga pelaku tindak pidana. Setidaknya, ada dua hal yang dapat dijadikan indikator. Pertama, berkenaan dengan putusan bebas yang tidak dapat diajukan upaya hukum apapun, dan Kedua, dasar permintaan peninjauan kembali yang hanya memberikan perlindungan terhadap terpidana. Dasar permintaan peninjauan kembali sebagaimana dalam Pasal 318 ayat (5) KUHAP Baru hanya mengakodomasi kepentingan terpidana yakni dengan menormakan kemungkinan kesalahan, kekeliruan ataupun kesesatan dari suatu putusan pemidanaan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dianggap mengakibatkan kerugian terhadap terpidana. Namun di sisi lain justru menutup kemungkinan yang sama atas kesalahan, kekeliruan ataupun kesesatan dari suatu putusan bebas yang dianggap mengakibatkan kerugian terhadap korban tindak pidana. Adapun kemungkinan kerugian korban tindak pidana yang dimaksud adalah bilamana terdakwa diputus bebas padahal seharusnya dipidana. Dan untuk kemungkinan tersebut, KUHAP Baru tidak mengakomodasinya dalam bentuk norma hukum sebagaimana KUHAP Baru mengakomodasi kepentingan terpidana dalam norma Pasal 318 ayat (5) KUHAP Baru.
Gagasan peninjauan kembali oleh Jaksa terhadap putusan bebas dilandasi oleh alasan filosofis bahwa hukum pidana nasional harus mengatur keseimbangan antara kepentingan umum Negara dan kepentingan individu, antara perlindungan terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana, antara kepastian hukum dan keadilan, antara nilai nasional dan nilai universal, serta antara hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia, yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, serta dengan menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum, sebagaimana konsideran Menimbang huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru), dan konsideran Menimbang huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (KUHAP Baru).
Selain itu, gagasan tersebut juga dilandasi oleh alasan sosio-yuridis yang sudah berbeda pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Sebelum berlakunya KUHAP Baru yakni ketika masih berdasarkan KUHAP Lama, secara normatif terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun. Dalam KUHAP Lama, tidak ada norma yang mengatur bahwa dalam pemeriksaan kasasi tidak dapat lagi melakukan penilaian atas terbukti atau tidaknya perbuatan yang didakwakan, berbeda dengan KUHAP Baru yang mengatur larangan demikian sebagaimana pada Pasal 308 ayat (2) KUHAP Baru.
Sebelum berlakunya KUHAP Baru, jika putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu oleh terpidana atau ahli warisnya dinilai merugikan terpidana menganggap pengadilan telah salah mempidana seseorang yang sesungguhnya tidak bersalah atau memberatkan terpidana, maka lembaga Peninjauan Kembali adalah upaya hukum luar biasa yang disediakan oleh hukum bagi terpidana atau ahli warisnya. Sehingga tepat bila saat itu terbangun pandangan yang kuat bahwa pembentukan pranata peninjauan kembali dilandasi filosofi pengembalian hak dan keadilan seseorang yang meyakini dirinya mendapat perlakuan yang tidak berkeadilan yang dilakukan oleh negara berdasarkan putusan pengadilan, sehingga hukum akhirnya memberikan hak bagi terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan upaya hukum luar biasa yang dinamakan dengan Peninjauan Kembali. Dengan kata lain, lembaga Peninjauan Kembali dalam paradigma KUHAP Lama, secara filosofis memang ditujukan untuk melindungi kepentingan terpidana, bukan untuk kepentingan negara maupun kepentingan korban tindak pidana.
Namun pasca berlakunya KUHAP Baru, pandangan dan prinsip filosofis tersebut tidak relevan lagi untuk dipertahankan, mengingat Jaksa/penuntut umum yang tidak lagi memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum apa pun terhadap putusan bebas, atau setidaknya-tidaknya dapat mengajukan kasasi terhadap putusan bebas sebagaimana pada saat sebelum berlakunya KUHAP Baru. Keadaan demikianlah yang Penulis maksud sebagai landasan dengan alasan sosio-yuridis yang sudah berbeda dimana pasca berlakunya KUHAP Baru, hak Jaksa/penuntut umum tidak lagi sama sebagaimana ketika masih menggunakan KUHAP Lama. Artinya, dengan mendasari Putusan MK tersebut yang melarang Jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali dengan alasan karena jaksa/penuntut umum sudah diberikan kewenangan mengajukan upaya hukum dalam proses peradilan tingkat pertama, banding, dan kasasi sehingga jaksa dipandang telah memperoleh kesempatan yang cukup, maka adalah adil jika dalam KUHAP Lama, hak mengajukan peninjauan kembali tidak lagi diberikan terhadap jaksa. Oleh karenanya, dengan alasan kondisi sosio-yuridis yang sudah berubah pasca berlakunya KUHAP Baru dimana Jaksa/penuntut umum sudah tidak lagi memiliki kewenangan yang sama sebagaimana ketika masih menggunakan KUHAP Lama, maka adalah adil jikalau jaksa diberikan kewenangan mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan bebas.
Merekonstruksi Keadilan yang Proporsional
Penulis membatasi gagasan peninjauan kembali oleh Jaksa hanya terhadap putusan bebas, dan tidak termasuk terhadap putusan pemidanaan, karena kewenangan Jaksa/penuntut umum yang telah diberikan oleh undang-undang untuk mengajukan upaya hukum banding dan kasasi terhadap putusan pemidanaan, sudah cukup memberikan kesempatan bagi Jaksa/penuntut umum untuk mengajukan keberatan ataupun perlawanan terhadap putusan pengadilan negeri dan putusan pengadilan tinggi melalui proses banding dan kasasi. Gagasan tersebut hanya dibatasi terhadap putusan bebas, dengan dasar permintaan dan syarat permohonan yang ketat dan hanya terbatas kepada alasan yang bersifat prinsip yakni jika terdapat keadaan baru atau bukti baru (novum), atau jika salah salah seorang atau lebih Hakim yang menjatuhkan putusan bebas tersebut terbukti bersalah berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap menerima hadiah atau janji dari seseorang dalam perkara pidana dimana Hakim tersebut duduk sebagai salah seorang Hakimnya dengan maksud mempengaruhi agar Terdakwa tersebut diputus bebas (falsum), dan permintaan peninjauan kembali tersebut hanya dapat diajukan sebanyak 1 (satu) kali.
Gagasan tersebut dapat diimplementasikan dengan me-rekonstruksi (membangun ulang) ketentuan Pasal 318 KUHAP, yang menurut Penulis, idealnya sebagai berikut:
Pasal 318
- Terhadap Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Terpidana dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
- Permintaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan oleh pihak Terpidana atau ahli warisnya.
- Dalam hal Terpidana telah meninggal dunia, permintaan dapat diajukan oleh istri atau suami yang ditinggalkan, orang tua, anak, atau saudara kandung.
- Permintaan oleh Terpidana atau pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikuasakan kepada Advokat yang dikuasakan khusus untuk itu.
- Permintaan peninjauan kembali oleh pihak Terpidana atau ahli warisnya dilakukan atas dasar:
- Jika terdapat keadaan baru atau bukti baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa keadaan atau bukti baru tersebut jika diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya dapat berupa putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
- Salah seorang atau lebih Hakim yang menjatuhkan pemidanaan tersebut terbukti bersalah berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, telah menerima hadiah atau janji dari seseorang dalam perkara pidana dimana Hakim tersebut duduk sebagai salah seorang Hakimnya dengan maksud mempengaruhi agar Terdakwa tersebut diputus bersalah, atau menjatuhkan pemidanaan yang lebih berat dari yang seharusnya;
- Putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;
- Terdapat pertentangan antara 2 (dua) putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Permintaan peninjauan kembali oleh pihak Terpidana atau ahli warisnya hanya dapat diajukan 1 (satu) kali, kecuali jika terdapat keadaan baru atau bukti baru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a atau terdapat pertentangan antara 2 (dua) putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d.
- Terhadap Putusan Bebas, Jaksa dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali yang dilakukan atas dasar:
- Jika terdapat keadaan baru atau bukti baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa keadaan atau bukti baru tersebut jika diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya dapat berupa putusan pemidanaan;
- Salah seorang atau lebih Hakim yang menjatuhkan putusan bebas tersebut terbukti bersalah berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, telah menerima hadiah atau janji dari seseorang dalam perkara pidana dimana Hakim tersebut duduk sebagai salah seorang Hakimnya dengan maksud mempengaruhi agar Terdakwa tersebut diputus bebas.
- Permintaan peninjauan kembali oleh Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.
Upaya hukum peninjauan kembali oleh Jaksa terhadap putusan bebas tidak akan merugikan terduga pelaku tindak pidana yang sebelumnya telah diputus bebas, oleh karena permintaan tersebut terlebih dahulu akan diperiksa oleh pengadilan tingkat pertama yang telah memutus perkara yang bersangkutan, apakah permintaan Jaksa tersebut memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang ditetapkan oleh Pasal 318 ayat (7) dan (8) KUHAP (lihat Pasal 318 ‘rekonstruksi’). Jika tidak, maka Ketua Pengadilan Tingkat Pertama akan mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa permintaan peninjauan kembali oleh Jaksa tersebut tidak memenuhi syarat, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima, tidak akan diperiksa, dan tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut. Namun jika memenuhi syarat, maka permintaan peninjauan kembali tersebut statusnya kemudian berubah menjadi ‘Permohonan’, selanjutnya pengadilan tingkat pertama akan memeriksa permohonan peninjauan kembali tersebut. Adapun Majelis Hakim Pemeriksa yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk memeriksa permohonan peninjauan kembali ialah Hakim yang tidak pernah terlibat memeriksa perkara semula yang dimohonkan peninjauan kembali.
Teknis pengajuan dan pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa pengajuan peninjauan kembali terhadap putusan bebas oleh Jaksa tidak semudah seperti pada upaya hukum lainnya, dimana permintaan peninjauan kembali tersebut tidak otomatis kemudian diperiksa oleh pengadilan tingkat pertama sebagai ‘permohonan’, karena syarat pengajuannya yang harus terlebih dahulu diperiksa oleh pengadilan tingkat pertama yang memeriksa perkara yang bersangkutan. Sehingga, mendasari keadaan tersebut, upaya hukum peninjauan kembali oleh Jaksa terhadap putusan bebas tidak akan merugikan hak dan kepentingan hukum terdakwa sebab dasar pengajuannya harus memenuhi syarat yang tegas, ketat, dan limitatif, serta harus melalui mekanisme verifikasi dan pemeriksaan yang berjenjang.
Permohonan peninjauan kembali tersebut akan diperiksa oleh MA dalam kedudukannya sebagai judex juris yang tidak semata-mata memeriksa hal penerapan hukum dan aspek legalitas formil perkara dalam putusan bebas yang dimohonkan kasasi, namun juga melakukan pemeriksaan ulang terhadap fakta-fakta dan pembuktian yang mendasari dijatuhkannya putusan bebas. Bahkan, sebelum berkas permohonan peninjauan kembali dikirim ke MA, Pengadilan Tingkat Pertama sebelumnya juga telah memeriksa ulang fakta-fakta dan pembuktian yang mendasari putusan bebas tersebut. Sehingga, upaya Jaksa untuk mengubah putusan bebas menjadi putusan pemidanaan melalui permohonan peninjauan kembali, tidak mudah untuk diwujudkan.
Penetapan syarat pengajuan permintaan peninjauan kembali yang tegas, ketat, dan limitatif, serta harus melalui mekanisme pemeriksaan permohonan peninjauan kembali yang berjenjang, membuat kualitas permohonan dan pembuktiannya tidak sederhana. Adanya pandangan bahwa pengajuan peninjauan kembali oleh Jaksa terhadap putusan bebas akan membuat Jaksa bertindak sewenang-wenang, tidak perlu dikhawatirkan mengingat skema pengajuan dan mekanisme pembuktiannya yang kompleks dan substansial.
Membaca Pasal 318 KUHAP rekonstruksi di atas, maka ketentuan Pasal 318 KUHAP Baru perihal dasar pengajuan permintaan peninjauan kembali oleh pihak terpidana atau ahli warisnya, tidak secara mutatis mutandis berlaku terhadap permintaan peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaksa. Sehingga, jaminan dan perlindungan hukum yang adil dan proporsional yang Penulis maksud bukanlah dilekatkan dalam pemahaman yang bermakna ‘sama’ secara letterlijk, namun menempatkan jaminan dan perlindungan hukum dalam kedudukan yang adil dan berimbang dengan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis, yang memberikan ruang kesempatan yang cukup bagi para pihak untuk memperjuangkan keadilannya dalam batasan yang optimal, proporsional dan rasional. Optimal artinya para pihak diberikan hak dan kesempatan yang cukup dalam proses peradilan pidana; proporsional maksudnya antara para pihak tidak harus berarti diberikan sebenar-benarnya sama, namun diberikan dalam porsi dan kedudukan yang tepat dan seimbang, ada kalanya terhadap putusan tertentu, Jaksa/penuntut umum tidak diberikan hak untuk mengajukan upaya hukum, namun ada kalanya sebaliknya; rasional berarti pemberian hak dan kesempatan dalam proses peradilan termasuk dalam hal ini hak untuk mengajukan upaya hukum, diberikan dalam batasan yang wajar yang tidak berarti bebas tanpa batas, karena terdapat adagium dalam hukum pidana yakni litis finiri oportet yang berarti setiap perkara harus ada akhirnya.
Dengan demikian, gagasan peninjauan kembali oleh Jaksa terhadap putusan bebas dimaksudkan untuk menciptakan kepastian hukum yang adil atas perlindungan hukum terhadap kepentingan korban tindak pidana, yang diberikan dalam batasan yang optimal, proporsional, dan rasional, sebagai bagian dari upaya untuk me-rekontruksi (membangun ulang) agar perlindungan hukum terhadap hak dan kepentingan terduga pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana diletakkan dalam kedudukan yang adil dan seimbang.
Penulis memahami bahwa landasan filosofis KUHAP Baru sebagai hukum acara pidana Nasional adalah untuk melindungi individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Oleh karenanya, hukum acara pidana Indonesia harus menekankan pada prinsip due process of law yang menjamin keadilan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Namun perlu dipahami bahwa keadilan tersebut haruslah diwujudkan dengan menempatkan jaminan perlindungan hukum terhadap terduga pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana dalam kedudukan yang adil dan proporsional. Sehingga, manusia individu yang harus memperoleh jaminan keadilan dan perlindungan hukum bukan saja pihak terduga pelaku tindak pidana, namun juga korban tindak pidana. Dan gagasan pemberian hak bagi Jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan bebas adalah bagian dari upaya untuk membangun keseimbangan perlindungan hukum yang dimaksud. Gagasan tersebut tidak dimaksudkan untuk men-dekonstruksi kepastian hukum atas perlindungan terduga pelaku tindak pidana, melainkan sebagai upaya untuk me-rekonstruksi praktik peradilan pidana Nasional agar dibangun di atas pijakan yang secara hakikat lebih mampu mewujudkan keadilan materil yang proporsional dan humanis bagi seluruh pencari keadilan. Dengan demikian, niscaya putusan pengadilan yang dihasilkan tidak saja berkualitas secara nilai, namun terutama berintegritas secara moral, serta memperoleh kepercayaan dan legitimasi publik.
Disclaimer:
Penulis adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini mengemban tugas jabatan sebagai Analis Perkara Peradilan pada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Tulisan ini adalah sebagian dari pokok materi permohonan yang Penulis susun dalam rangka rencana pengajuan permohonan pengujian Pasal 318 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap Pasal 1 ayat (3) jo Pasal 28D ayat (1) jo Pasal 28G ayat (2) jo Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi RI. Pengajuan permohonan tersebut masih harus Penulis tunda mengingat rutinitas ruang dan waktu yang belum memungkinkan. Tulisan ini merupakan pandangan dan pendapat hukum pribadi Penulis yang tidak mewakili pandangan dan/atau pendapat institusi ataupun orang perorangan lainnya. Harapan Penulis, kiranya tulisan ini dapat menjadi alternatif pemikiran dan sumbangsih bagi perkembangan dan pembangunan politik hukum pidana nasional.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


