I. Trap Birokrasi dan Ilusi Kotak Struktural
Perubahan organisasi di tubuh birokrasi Indonesia sering kali terjebak dalam pendulum yang menjengkelkan: ia hadir gemuruh sebagai proyek restrukturisasi, namun berakhir senyap sebagai sekadar pembagian kursi eselon, pengubahan stempel resmi, dan redistribusi nama jabatan. Ketika Peraturan Presiden terbit, riuh rendah yang terdengar di lorong-lorong kementerian dan lembaga kerap hanya berkisar pada pertanyaan superfisial: “Siapa mendapat posisi apa?” atau “Unit mana bergeser ke bawah siapa?”
Padahal, jika kita berani melihat lebih dalam, di balik setiap garis kepemimpinan dan kotak struktural dalam bagan organisasi, sejatinya tersimpan taruhan bernilai fundamental. Di sanalah letak pilihan politik hukum institusi: persoalan apa yang dianggap krusial, pengetahuan apa yang hendak dipelihara, wewenang apa yang mesti ditunaikan, serta perlindungan macam apa yang sanggup dijamin oleh negara kepada warganya.
Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2026 tentang Sekretariat Mahkamah Agung yang mencabut Perpres Nomor 13 Tahun 2005 jo. Perpres Nomor 21 Tahun 2024 merupakan peristiwa hukum dan kelembagaan yang teramat krusial. Perpres ini tidak boleh sekadar dibaca sebagai naskah rutin tata kelola administrasi. Ia adalah cetak biru baru yang membuka celah penataan ulang secara mendasar pada cara Mahkamah Agung beserta badan-badan peradilan di bawahnya memberikan dukungan bagi penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.
Secara khusus, Pasal 9 ayat (1) Perpres Nomor 86 Tahun 2026 memberikan sinyal perubahan yang sangat terang bagi lingkungan Peradilan Umum. Norma tersebut menetapkan bahwa Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) terdiri atas 1 (satu) Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 4 (empat) Direktorat.
Bagi siapa pun yang memahami arsitektur kelembagaan Mahkamah Agung, ketetapan ini adalah sebuah terobosan. Selama bertahun-tahun, beban kerja pembinaan teknis dan administrasi pada lingkup peradilan umum yang melayani jutaan pencari keadilan di ratusan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) dari Sabang sampai Merauke hanya dipikul oleh dua direktorat eksis: Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum (Ditganis) dan Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Umum (DitPapu).
Mengubah norma dari dua menjadi maksimal empat direktorat setara Eselon II (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) adalah peluang emas sekaligus ujian kematangan berpikir. Ruang menambah dua posisi direktorat baru ini jelas bukan ajang menumpuk birokrasi atau membagi jatah jabatan. Ini adalah panggilan sejarah untuk menjawab dua lubang hitam yang selama ini menganga dalam tata kelola peradilan umum: kerentanan keselamatan fisik di ruang sidang serta kelesuan eksekusi putusan yang kerap berujung pada keadilan yang mandul.
II. Anatomi Beban Badilum: Raksasa yang Bekerja dengan Dua Tangan
Untuk memahami betapa mendesaknya penataan organisasi di Ditjen Badilum, kita harus melihat realitas empiris di lapangan. Lingkungan Peradilan Umum adalah “wajah pertama” dari kekuasaan kehakiman di Indonesia. Ia adalah peradilan lingkup pertama dan terbesar yang berhadapan langsung dengan dinamika kemasyarakatan yang paling kompleks: mulai dari kejahatan konvensional, sengketa tanah antarwarga, perselisihan bisnis triliunan rupiah, tindak pidana korupsi, hingga kejahatan lintas negara.
Setiap tahunnya, jutaan perkara masuk melalui pintu Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia. Namun, bagaimana struktur pendukung di tingkat pusat (Ditjen Badilum) memfasilitasi kebutuhan kerja raksasa ini?
Selain fungsi Sekretariat Ditjen Badilum yang telah bekerja sangat baik dan optimal, selama ini, pembagian beban kerja teknis dan administrasi peradilan ditumpukan pada dua pilar berikut ini:
- Ditganis: Berfokus pada pembinaan karir, mutasi, promosi, teknis yustisial, serta peningkatan kapasitas hakim dan tenaga teknis (panitera dan jurusita).
- DitPapu: Berfokus pada pengawasan administrasi perkara, tata kelola kepaniteraan, pengelolaan sarana prasarana teknis, serta pelaporan register perkara.
Akibat pembagian yang terlalu terbatas ini, banyak fungsi-fungsi krusial yang sifatnya kontemporer dan mendesak terpaksa diselipkan secara ad-hoc atau ditempelkan pada unit kerja yang sebenarnya sudah kelebihan beban (overloaded). Dua isu yang paling menderita akibat tiadanya pengampu struktural yang fokus adalah sistem pengamanan peradilan (judicial security) dan manajemen modernisasi eksekusi perdata.
Ketika suatu fungsi tidak memiliki “rumah” Eselon II tersendiri, maka yang terjadi adalah kelumpuhan sistemis: tidak ada unit yang merumuskan perencanaan anggaran khusus, tidak ada yang menyusun standardisasi secara terfokus, tidak ada penanggung jawab kepemimpinan, dan tidak ada yang melakukan evaluasi berkala secara nasional. Fungsi tersebut akhirnya berjalan ala kadarnya, bersifat reaktif, dan bergantung pada inisiatif personal di masing-masing pimpinan satuan kerja di daerah.
Oleh karena itu, hadirnya Perpres Nomor 86 Tahun 2026 harus disambut dengan desain organisasi yang responsif dan berani. Badilum tidak boleh ragu untuk mengisi dua slot direktorat baru tersebut dengan fungsi yang benar-benar menjadi game changer bagi pelayanan hukum nasional.
III. Gagasan Konkret 1: Direktorat Pengamanan, Protokoler, dan Perlindungan Peradilan (Judicial Security and Protection)
A. Tragedi Kelam Meja Hijau dan Urgensi Perlindungan
Gedung pengadilan adalah ruang sakral negara di mana keadilan ditimbang dan hukum ditegakkan. Di dalam ruang sidang, hakim melafalkan putusan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Namun, di balik keagungan normatif itu, realitas keselamatan di lingkungan peradilan umum berada dalam kondisi yang amat mengkhawatirkan.
Kita tidak bisa menutup mata dari serangkaian insiden brutal yang menimpa pengadilan. Ruang sidang yang seharusnya menjadi zona steril dan aman kerap berubah menjadi arena intimidasi. Hakim diancam fisik, advokat diserang, saksi diintimidasi oleh kelompok massa, hingga perusakan fasilitas pengadilan saat putusan dibacakan. Insiden yang belakangan menyita perhatian publik di Pengadilan Negeri Pati di mana hakim dan pengadilan menjadi sasaran amuk massa dan diguncang ancaman keamanan hanyalah satu dari sekian banyak puncak gunung es.
Pengadilan harus terbuka untuk masyarakat, tetapi keterbukaan tidak boleh diartikan sebagai pembiaran tanpa perlindungan. Hakim yang ketakutan tidak akan pernah bisa melahirkan putusan yang adil dan independen. Ketenangan hakim, panitera, saksi, dan para pihak yang berperkara adalah syarat mutlak bagi tegaknya keadilan.
B. Mengapa Perma Saja Tidak Cukup?
Mahkamah Agung sejatinya telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 Jo. PERMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan di Lingkungan Peradilan. Secara normatif, PERMA ini memuat aturan yang amat baik mengenai prosedur masuk ruang sidang, pembatasan senjata, tata tertib pengunjung, hingga mekanisme pengamanan pimpinan dan hakim.
Namun, mengapa norma tersebut sering kali tumpul di lapangan? Jawabannya jelas: PERMA tersebut tidak memiliki pengampu organisasi (organizational owner) yang kokoh di tingkat direktorat jenderal.
Selama ini, urusan keamanan pengadilan diserahkan secara sporadis kepada Bagian Umum atau Sekretariat di tingkat PN/PT yang tidak memiliki keahlian analisis risiko keamanan, tidak memiliki alokasi anggaran khusus pengamanan persidangan berisiko tinggi (high-risk trial), serta tidak memiliki garis kepemimpinan langsung dengan instansi keamanan negara. Pengamanan pengadilan akhirnya berpasrah pada kerja sama insidental dengan Kepolisian setempat yang polanya amat bergantung pada relasi personal Ketua PN di daerah.
C. Arsitektur Tugas dan Fungsi Direktorat Pengamanan dan Perlindungan
Pembentukan Direktorat Pengamanan, Protokoler, dan Perlindungan Peradilan di bawah Ditjen Badilum akan menjadi jawaban komprehensif atas krisis ini. Direktorat baru ini akan memegang peran vital melalui tiga pilar kerja utama:
- Standardisasi dan Manajemen Keamanan Peradilan:
- Menyusun peta kerawanan dan klasifikasi risiko persidangan (low, medium, high risk) untuk seluruh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi secara terukur.
- Merumuskan Standard Operating Procedure (SOP) pengamanan fisik gedung, ruang sidang, area penahanan sementara, hingga jalur evakuasi darurat.
- Mengelola dan melatih personel Satuan Pengamanan (Satpam) Pengadilan dengan kualifikasi khusus pengamanan peradilan (judicial security guard), bukan sekadar penjaga pintu parkir.
- Perlindungan Personel Yudisial dan Contempt of Court:
- Membangun mekanisme Fast Response Protocol untuk memberikan perlindungan fisik dan pengawalan melekat bagi Hakim dan Pejabat Kepaniteraan yang menangani perkara-perkara sensitif (seperti terorisme, kejahatan terorganisir, atau korupsi skala besar).
- Menyiapkan unit advokasi dan pelaporan hukum bagi tindakan perusakan, intimidasi, maupun pelecehan terhadap keluhuran martabat peradilan (contempt of court).
- Sinergi Antar-Lembaga dan Protokoler Resmi:
- Menjadi simpul koordinasi nasional yang mengikat perjanjian kerja sama permanen (MOU dan PKS) antara Ditjen Badilum dengan Kepolisian RI, TNI, dan Kementerian Hukum/Lapas.
- Mengatur dan menyelaraskan tata kelola keprotokolan pimpinan peradilan umum serta penanganan tamu negara atau delegasi asing secara profesional dan aman.
IV. Gagasan Konkret 2: Direktorat Transformasi Digital, Informasi Peradilan, dan Modernisasi Eksekusi
A. Tragedi “Keadilan di Atas Kertas” dan Hambatan Eksekusi
Jika ancaman keamanan adalah ganjalan di pintu masuk peradilan, maka masalah eksekusi adalah penderitaan di pintu keluar peradilan. Ada pemeo getir yang sering terdengar di kalangan pencari keadilan: “Menang di pengadilan hanya mendapat kertas, bukan keadilan.”
Seseorang bisa bertarung di meja hijau selama 5 hingga 10 tahun, menghabiskan energi dan biaya hingga meraih Putusan Kasasi atau Peninjauan Kembali yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Namun, ketika tiba saatnya putusan perdata tersebut dilaksanakan (eksekusi lahan, pengosongan rumah, pembayaran ganti rugi, atau eksekusi hak tanggungan), prosesnya sering kali kandas di tengah jalan.
Hadirnya Perkusi Badilum ibarat cahaya terang di tengah gelapnya alur, manajemen dan pelaporan eksekusi. Namun demikian hambatan eksekusi di lingkungan Peradilan Umum justru datang dari faktor eksternal seperti adanya perlawanan fisik di lapangan yang melibatkan kelompok preman, intervensi politik lokal, kendala koordinasi dengan BPN/Kepolisian, hingga celah hukum akibat ketidakjelasan data objek sengketa. Akibatnya, ribuan permohonan eksekusi di PN menjadi macet dan berlarut. Ini adalah bentuk kelumpuhan wibawa hukum yang paling nyata.
B. Melompati Akselerasi Digital: Bukan Sekadar Aplikasi
Di sisi lain, Mahkamah Agung telah meluncurkan berbagai inovasi teknologi digital yang membanggakan, seperti e-Court, e-Litigation, dan e-Berpadu. Namun, harus diakui secara jujur bahwa tata kelola digital di tingkat Badilum selama ini masih berfokus pada digitalisasi dokumen dan administrasi pencatatan perkara.
Transformasi digital era kini tidak boleh berhenti pada penyediaan aplikasi atau kewajiban input data. Digitalisasi harus melompat menjadi instrumen untuk memecahkan masalah substantif peradilan: mempercepat penyelesaian sengketa, menjamin transparansi, dan yang terpenting, mengotomatisasi serta memantau proses eksekusi secara transparan.
C. Arsitektur Tugas dan Fungsi Direktorat Transformasi Digital dan Eksekusi
Guna mengakhiri tragedi keadilan di atas kertas dan memimpin era peradilan pintar (smart court), pembentukan Direktorat Transformasi Digital, Informasi Peradilan, dan Modernisasi Eksekusi menjadi sebuah kebutuhan absolut. Direktorat ini dirancang untuk menjalankan fungsi-fungsi terobosan:
- Pusat Kendali dan Pengawasan Eksekusi Nasional (National Execution Command Center):
- Membangun platform Execution Tracking System (ETS) terintegrasi nasional. Setiap permohonan eksekusi di seluruh Pengadilan Negeri wajib terdaftar dan terpantau secara real-time tahapan kemajuannya.
- Melakukan pemetaan dan verifikasi atas kasus-kasus eksekusi macet (stagnant execution), serta memberikan rekomendasi, supervisi teknis, atau bantuan koordinasi lintas lembaga untuk mengurai sumbatan di daerah.
- Merumuskan standar penaksiran biaya eksekusi yang transparan dan akuntabel guna mencegah praktik pungutan tak resmi.
- Arsitektur Digital, Interoperability, dan Tata Kelola AI Peradilan:
- Mengembangkan dan mengelola integrasi data teknis peradilan umum dengan ekosistem hukum nasional, seperti sistem e-Berpadu (elektronik Berkas Pidana Terpadu) bersama Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan Ditjen Pemasyarakatan.
- Mengomandoi penerapan teknologi Artificial Intelligence (AI) etis untuk membantu penataan anonimisasi putusan, analisis yurisprudensi, serta pencarian preseden hukum bagi hakim di lingkungan peradilan umum.
- Inklusivitas Layanan Peradilan dan Digitalisasi Bagi Kelompok Rentan:
- Menjamin bahwa seluruh platform digital peradilan umum mematuhi standar aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, lansia, dan masyarakat terisolasi.
- Mengintegrasikan data layanan bantuan hukum (Posbakum) dan pembebasan biaya perkara (prodeo) secara digital agar alokasi anggaran bantuan hukum benar-benar tepat sasaran bagi warga miskin.
V. Membaca Peta Komparatif dan Konstelasi Kelembagaan
Untuk melihat objektivitas dari dua usulan direktorat baru ini, kita dapat menyandingkannya dengan struktur ideal pendukung peradilan di berbagai negara modern maupun komparasi antar-badan di internal Mahkamah Agung.
Dalam praktik internasional, lembaga penyokong peradilan seperti Administrative Office of the United States Courts (AOUSC) di Amerika Serikat memiliki divisi khusus yang secara dedicated mengurus Court Security Office dan Space/Facilities Management, terpisah sepenuhnya dari divisi manajemen kasus pidana/perdata. AOUSC menyadari betul bahwa keamanan dan infrastruktur eksekusi adalah pilar pembentuk wibawa peradilan yang tidak bisa dicampuradukkan dengan administrasi perkara harian.
Sama halnya jika kita melihat ke dalam tubuh Perpres Nomor 86 Tahun 2026 sendiri. Pada Bagian Kedelapan dan Kesembilan, Perpres ini memberikan ruang fleksibilitas yang sangat besar bagi penataan unit penunjang. Menempatkan fungsi Pengamanan Peradilan dan Modernisasi Eksekusi di bawah Ditjen Badilum secara struktural akan menciptakan keselarasan (alignment) antara pimpinan teknis peradilan umum (Direktur Jenderal) dengan unit pelaksana kebijakan di lapangan.
Secara ringkas, konstelasi empat direktorat Ditjen Badilum di masa depan akan membentuk Kuartet Kepemimpinan Struktural yang solid dan saling melengkapi:
- Ditganis: Fokus pada keunggulan SDM teknis, integritas hakim, dan kualitas putusan.
- DitPapu: Fokus pada kerapian administrasi perkara, registrasi, dan tata kelola kepaniteraan.
- Direktorat Pengamanan dan Perlindungan: Fokus pada keselamatan fisik, kelancaran persidangan, dan martabat peradilan.
- Direktorat Digital dan Eksekusi: Fokus pada keterbukaan informasi, efisiensi berbasis teknologi, dan kepastian pelaksanaan putusan.
VI. Penutup: Menjaga Nalar, Mewujudkan Keadilan yang Nyata
Penataan organisasi birokrasi, pada akhirnya, selalu berada di persimpangan jalan: apakah ia akan menjelma menjadi sekadar formalitas pengisian jabatan, atau ia sanggup menjadi lompatan sejarah bagi pembaruan institusi.
Suara kritis dari BSDK MA melalui tulisannya “Menata Sekretariat, Menjaga Nalar Peradilan” telah memberikan pesan moral yang sangat kuat: struktur yang baik bukan yang paling banyak kotaknya, melainkan yang paling jelas tanggung jawabnya dan paling nyata manfaatnya bagi masyarakat pencari keadilan.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum kini berada di depan pintu sejarah tersebut. Pintu itu dibukakan secara sah dan meyakinkan oleh Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2026. Niat baik pemerintah untuk memperkuat arsitektur pendukung Mahkamah Agung harus disambut dengan keberanian Badilum untuk merumuskan kebutuhan organisasi secara tajam, lugas, dan berorientasi pada pemecahan masalah riil bagi pencari keadilan.
Gagasan untuk menghadirkan Direktorat Pengamanan, Protokoler, dan Perlindungan Peradilan serta Direktorat Transformasi Digital, Informasi Peradilan, dan Modernisasi Eksekusi bukan sekadar imajinasi di atas kertas. Ia adalah jawaban atas jeritan para hakim yang bersidang di bawah bayang-bayang intimidasi, serta jawaban atas ratapan para pencari keadilan yang memegang putusan tanpa bisa mengeksekusinya.
Dengan melengkapi struktur Ditjen Badilum menjadi empat direktorat yang utuh dan fungsional, kita sedang tidak hanya menata barisan kotak organisasi. Lebih dari itu, kita sedang membentengi meja hijau dari teror, melapangkan jalan bagi kepastian hukum, serta memastikan bahwa nalar keadilan di Indonesia tetap menyala dengan anggun dan berwibawa. (wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


