
Bayangkan sebuah kompleks perumahan dengan portal besi setinggi dua meter, pos jaga berAC, dan papan bertuliskan “Kawasan Aman 24 Jam”. Suatu malam ada orang mencurigakan masuk. Satpam menelepon ketua RT, ketua RT menelepon pengembang, pengembang bilang itu urusan polisi, dan polisi bertanya, “Yang menelepon dari kompleks mana, Pak?” Portalnya megah, tetapi keamanannya tidak pernah benar-benar ada.

Kisah semacam itu terdengar lucu di perumahan. Di pengadilan, ia tidak lucu sama sekali.
Tembok yang Tidak Bisa Berpikir
Ketika orang membicarakan keselamatan peradilan, bayangan yang muncul hampir selalu benda: tinggi pagar, mesin pemindai, barikade, pos jaga. Kita mudah percaya bahwa rasa aman bisa dibeli per meter persegi. Padahal keamanan lebih dekat pada hubungan antarmanusia daripada pada benda. Pertanyaannya bukan seberapa tebal temboknya, melainkan siapa yang memegang kendali, siapa yang bertukar informasi, dan siapa yang memikul tanggung jawab tertinggi ketika krisis datang.

Orang Romawi sudah lama bertanya quis custodiet ipsos custodes, siapa yang menjaga para penjaga. Pertanyaan itu terasa sangat relevan hari ini. Tanpa simpul komando yang jelas, teknologi secanggih apapun hanya jadi ornamen. Ia tampak gagah di brosur, lalu kehilangan arti saat ancaman sungguhan tiba.

Sebagian besar pengadilan kita masih berada pada kondisi yang dalam kajian disebut low-baseline security. Standar pengamanan dasar belum seragam secara nasional. Kamera CCTV memang terpasang, tetapi tidak ada yang menontonnya secara aktif. Ia sekadar saksi bisu yang baru dipanggil bersaksi setelah kejadian. Ruang kendali terpusat tidak ada. Di banyak tempat, jalur tahanan menuju ruang sidang masih bersinggungan dengan koridor tempat masyarakat umum berlalu-lalang.

Akibatnya terulang dari waktu ke waktu: intimidasi, adu fisik antara pihak, bahkan ancaman langsung kepada hakim dan aparatur. Kita sering menyebutnya “insiden”. Kata itu terlalu ringan untuk sesuatu yang berulang. Kalau sebuah peristiwa terus terjadi, ia bukan lagi kecelakaan, melainkan gejala.
Bercermin pada State of Victoria
Negara bagian Victoria di Australia memberi kita cermin yang tidak nyaman. Kajian atas sistem pengamanan pengadilan di State of Victoria sepanjang 2015–2025 menunjukkan anggaran keamanan melonjak hampir 88 persen, tetapi rasa aman tidak otomatis ikut naik. Pengamanan yang dikelola reaktif dan terpisah-pisah membuat uang bertambah tanpa menyelesaikan akar masalah, seperti orang membayar keanggotaan pusat kebugaran paling mahal tetapi tidak pernah menginjak lantainya.

Akibatnya terlihat jelas. Tanpa tata kelola keamanan digital yang terpadu, peretasan besar menimpa Court Services Victoria (CSV) dan membocorkan rekaman sidang selama lebih dari tujuh tahun, 2016 sampai 2023, tanpa terdeteksi. Lemahnya budaya kerja dan pengawasan psikososial juga berujung pada sanksi WorkSafe Victoria pada 2023. Kajian menyebut gejala ini sebagai paradoks masukan-hasil (input-outcome paradox): sumber daya bertambah, hasilnya tidak ikut membaik. Pelajaran dari Victoria sederhana namun keras: tanpa pusat kendali dan pengelolaan risiko berbasis intelijen, menambah anggaran fisik hanya memperbesar ukuran masalah.
Di Indonesia, akar persoalannya terletak pada kewenangan yang terbagi-bagi. Mahkamah Agung mengelola gedung dan personel internal. Kepolisian menangani pengamanan eksternal. Kejaksaan dan Lapas/Kemenkumham mengawal pergerakan tahanan. Pemerintah daerah menopang fasilitas fisik. Semuanya bekerja, semuanya bersungguh-sungguh, tetapi tidak ada satu rantai komando yang menyatukan.

Ini seperti lima orang memegang satu tali, dan masing-masing menariknya ke arah yang ia yakini benar. Dalam keadaan tenang, tali itu tampak tegang dan tertib. Saat insiden pecah di ruang sidang, petugas di lapangan saling menunggu, ragu, atau bertindak sendiri-sendiri. Kita juga belum punya Centralised Security Policy Unit di tingkat pusat, belum punya basis data pelaporan insiden nasional, dan belum punya risk dashboard. Setiap kejadian berakhir secara ad hoc: diselesaikan, lalu dilupakan. Ia tidak pernah naik kelas menjadi pelajaran bagi kebijakan.
Karena itu, pembentukan Pusat Komando Keamanan Pengadilan (Court Security Command Centre) di bawah Mahkamah Agung tidak boleh lagi diperlakukan sebagai agenda jangka panjang yang manis di atas kertas. Ia adalah “otak” operasional yang menyatukan CCTV terintegrasi, kontrol akses digital, tombol darurat, dan arus informasi risiko dari Kepolisian serta Kemenkumham secara waktu nyata.

Ada hal mendasar yang perlu dijaga sejak awal. Pusat komando ini harus memisahkan fungsi administratif pengamanan gedung dari independensi teknis hakim dalam mengadili. Hakim tidak semestinya memikirkan siapa yang menjaga pintu mana. Tugasnya memutus perkara. Hakim yang waswas akan keselamatannya tidak sepenuhnya bebas memutus, sebab kemerdekaan berpikir memerlukan rasa aman sebagai tanah tempat ia tumbuh.
Pusat komando juga akan mengubah wajah petugas pengamanan, dari penjaga pintu menjadi tenaga profesional yang menguasai de-eskalasi dan peka terhadap trauma. Prinsip yang dituju adalah secure but welcoming: pengadilan yang aman dan tertib, tetapi tidak berubah menjadi benteng yang dingin bagi rakyat kecil yang datang mencari keadilan. Tidak ada orang yang ingin mencari keadilan sambil merasa sedang diinterogasi di pintu masuk.
Mahkamah Agung bersama para pemangku kepentingan dapat memulai dengan tiga langkah konkret.

Pertama, menguatkan payung hukum. Terbitkan PERMA atau Peraturan Presiden tentang penyelenggaraan keamanan peradilan sebagai dasar pembentukan Court Security Policy Unit dan rantai komando pengamanan nasional.
Kedua, menjalankan peta jalan transisi 90 hari. Mulai dari penyusunan National Risk Heatmap untuk memetakan kerawanan seluruh satuan kerja, lalu bentuk proyek percontohan Pusat Komando di 30 sampai 60 pengadilan berisiko tinggi.
Ketiga, menyediakan anggaran yang berkelanjutan. Alokasikan pembiayaan multi tahun melalui DIPA untuk integrasi teknologi, pelatihan dan akreditasi petugas, serta perawatan infrastruktur sepanjang siklus hidup teknologinya. Kamera yang tidak dirawat hanya patung plastik yang tampak mengawasi.
Keamanan peradilan bukan privilese kekuasaan. Ia prasyarat bagi independensi hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Pengadilan yang tidak aman tidak hanya membahayakan orang-orang di dalamnya, tetapi perlahan membuat rakyat ragu apakah keadilan masih bisa dicapai dengan selamat.

Tembok dan pos jaga akan tetap kita butuhkan. Tetapi sudah waktunya kita berhenti menganggap keduanya sebagai jawaban dan mulai menyadari bahwa keduanya hanyalah alat. Yang kita butuhkan adalah pikiran yang mengikat semuanya, sebuah pusat komando yang membuat setiap penjaga tahu kepada siapa ia berkoordinasi dan setiap pencari keadilan tahu bahwa rumah keadilan ini benar-benar menjaganya.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


