Pasca berlakunya Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), salah satu topik yang kerap diperbincangkan ialah mengenai putusan bebas yang tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun. Sehingga menimbulkan pertanyaan, bagaimana jika ternyata pada suatu putusan bebas, ternyata pihak korban tindak pidana dan/atau Jaksa menemukan keadaan baru atau bukti baru yang dapat membuat terang perkara pidana yang sebelumnya telah diputus bebas, dan/atau menemukan bukti bahwa putusan bebas yang dijatuhkan ternyata dilatarbelakangi oleh adanya persekongkolan hukum yang transaksional yang dilakukan oleh salah seorang atau lebih hakim yang terlibat menjatuhkan putusan bebas tersebut? Pertanyaan demikian muncul…
Read More