Bogor, 8 Oktober 2026 – Pemeriksaan perkara dispensasi kawin menuntut hakim untuk tidak sekadar memahami dan menerapkan ketentuan hukum acara, tetapi juga memiliki kepekaan terhadap kondisi konkret anak serta kecermatan dalam menilai berbagai risiko yang mungkin timbul akibat perkawinan pada usia anak. Dalam perkara tersebut, hakim dihadapkan pada tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap penetapan benar-benar berorientasi pada perlindungan kepentingan terbaik bagi anak. Hal tersebut menjadi salah satu penekanan dalam penyampaian materi Hukum Acara Dispensasi Kawin 2 oleh Dr. Drs. Cik Basir, S.H., M.H.I., Hakim Tinggi Yustisial pada Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah…
Read More