Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

The Courtroom Before the Courtroom: Why Japan Lets Litigants Think Out Loud

October 9, 2026

Resensi Buku: Teori Proporsionalitas Pemidanaan – Kepentingan Hukum sebagai Kompas Pemidanaan

October 9, 2026

Dinamika Ujian Akhir Hingga Pamitan Hangat Peserta Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Bagi Hakim Peradilan Agama Seluruh Indonesia

October 9, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Menembus Labirin Reformasi Peradilan: Mengurai Diskusi Strategis Pustrajak MA RI dan Kamar TUN untuk Arah Kebijakan Hukum 2027

Menembus Labirin Reformasi Peradilan: Mengurai Diskusi Strategis Pustrajak MA RI dan Kamar TUN untuk Arah Kebijakan Hukum 2027

JohanesBy JohanesOctober 9, 2026 · 15:21 WIB10 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

JAKARTA, 8 Oktober 2026 — Langkah nyata dalam memperkuat fondasi hukum dan tata kelola peradilan terus diakselerasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Melalui Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan (Pustrajak Kumdil), lembaga peradilan tertinggi di Indonesia ini melancarkan agenda strategis berupa Analisis Kebutuhan Penyusunan Rekomendasi Kebijakan (AKP). Langkah ini dirancang guna memetakan, menyaring, dan mengeksekusi berbagai isu hukum krusial yang berkembang di ruang lingkup peradilan Indonesia, khususnya pada Kamar Tata Usaha Negara (TUN).

Langkah penugasan resmi ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Tugas Nomor 506/BSDK.2/ST.KP7.1/X/2026 tertanggal 7 Oktober 2026 oleh Badan Strategi Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Badan Strajak Diklat Kumdil) MA RI. Surat tugas tersebut memberikan mandat penuh kepada tim ahli dan pejabat eksekutif Pustrajak untuk mengarungi ruang-ruang diskusi substantif bersama para Hakim Agung. Tim yang ditugaskan terdiri dari figur-figur berpengalaman di bidang yustisial dan teknis operasional peradilan. Di antaranya adalah Dr. Buang Yusuf, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Yustisial Pustrajak), Akhdiat Sastrodinata, S.H., M.H. (Hakim Yustisial Pustrajak), Dr. Danny Agus Setiyanto, S.E., M.M. (Kabid Strategi Hukum), serta Martin, S.H., M.H. (Kasubbid Rekomendasi Kebijakan Peradilan). Turut menyokong kelancaran administratif dan teknologi dalam penugasan tersebut, bergabung pula Johanes ( Penerjemah Ahli Muda),  Yasin Prasetia (Pengembang Teknologi Pembelajaran), Rakhmat Riyadi (Operator Layanan Operasional), serta Dwyko Romadhony (Penata Layanan Operasional). Keterlibatan tim multidisiplin ini menunjukkan keseriusan Pustrajak dalam merumuskan kebijakan yang presisi dan berbasis data otentik.

Pelaksanaan penugasan tersebut mewujud dalam agenda audiensi dan koordinasi intensif pada Kamis, 8 Oktober 2026, bertempat di Ruang Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara, Gedung Mahkamah Agung RI, Jalan Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta Pusat. Diskusi berbobot ini dipimpin langsung oleh Yang Mulia Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., Hakim Agung Kamar TUN, dengan menghadirkan dialog kritis berdurasi panjang mengenai masa depan peradilan administrasi negara. Mengawali jalannya audiensi, Dr. Danny Agus Setiyanto memaparkan rekam jejak penyusunan naskah kebijakan dan rekomendasi hukum yang telah dituntaskan oleh Pustrajak sejak tahun 2022 hingga tahun berjalan 2026. Pemaparan ini bertujuan untuk memberikan gambaran utuh mengenai tindak lanjut rekomendasi yang diusulkan oleh Kamar TUN dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Pada periode kajian 2022, Pustrajak berhasil merampungkan dua topik prioritas tinggi yang berfokus pada penguatan eksekusi dan wewenang PTUN. Regulasi pertama mengenai usulan pembentukan peraturan pengenaan uang paksa (dwangsom), serta konsep implementasi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan pasca-upaya administratif. Memasuki tahun 2023, empat kajian strategis berhasil diselesaikan secara tuntas oleh tim riset Pustrajak. Keempat naskah kebijakan tersebut lahir dari respons mendalam terhadap dinamika ketatanegaraan serta kebutuhan praktis di lapangan peradilan administrasi. Kajian pertama tahun 2023 memuat naskah urgensi Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma) mengenai pedoman beracara memutus pendapat DPRD terkait pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

Rekomendasi ini dirancang guna memberikan kepastian hukum atas proses politik-hukum di daerah. Kajian kedua berfokus pada naskah urgensi pembentukan peraturan tentang pemberian pertimbangan dan nasihat hukum oleh Mahkamah Agung dalam kapasitasnya sebagai lembaga penasihat negara. Kajian ini ditujukan untuk memberikan koridor transparan ketika MA diminta memberikan pertimbangan hukum bagi lembaga negara lainnya. Selanjutnya, Pustrajak juga memfinalisasi naskah akademik Raperma tentang tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan Hakim Konstitusi oleh Mahkamah Agung. Produk kajian ini menjadi krusial dalam menjaga akuntabilitas dan integritas pengisian jabatan hakim di Mahkamah Konstitusi dari unsur yudikatif. Kajian keempat di tahun 2023 ditutup dengan penuntasan naskah urgensi perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah (OOD).

Sementara itu, pada rentang tahun 2024, perhatian Pustrajak terfokus pada modernisasi persidangan, restrukturisasi kelembagaan, serta perluasan akses keadilan. Salah satu fokus utamanya adalah evaluasi implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2019 jo. PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik (e-Court dan e-Litigation). Di samping peradilan elektronik, Pustrajak tahun 2024 juga merampungkan kajian reorganisasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (Badilmiltun), kajian pola pembinaan tenaga teknis, hingga naskah akademik pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara di tingkat kabupaten/kota di setiap provinsi. Berlanjut ke tahun 2025 dan 2026, fokus kebijakan bergeser pada isu spesifik kepegawaian dan Pengadilan Pajak. Pustrajak berhasil menuntaskan Naskah Urgensi Raperma tentang Pedoman Penghitungan Uang Kompensasi dalam Sengketa Kepegawian serta Naskah Akademik Perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Baca Juga  Langkah Kolosal Reformasi Hukum: Pustrajak MA RI Pacu 30 Riset Strategis, Landmark Decision, Hingga Tata Kelola Transparan Demi Pulihkan Kepercayaan Publik

Dalam sesi dialog interaktif, Dr. Buang Yusuf membacakan sejumlah usulan isu strategis baru yang ditangkap dari hasil audiensi awal dengan Direktorat Jenderal Badilmiltun untuk diproyeksikan sebagai rencana kajian tahun anggaran 2027. Usulan pertama menyoroti fenomena hilangnya berkas perkara di lingkungan peradilan. Usulan naskah urgensi Rancangan Keputusan Ketua MA (KMA) terkait pedoman penanganan berkas perkara yang hilang dinilai sangat mendesak. Masalah fisik berkas yang hilang akibat bencana alam seperti banjir, kebakaran, maupun kelalaian manusia, selama ini belum memiliki standar operasional penanganan (SOP) yang seragam di empat lingkungan peradilan. YM Dr. Irfan Fachrudin menyambut baik urgensi pembentukan pedoman penanganan berkas hilang tersebut, namun menekankan agar teknis pelaksanaannya dirumuskan secara cermat. Menurut beliau, pemulihan berkas perkara mutlak membutuhkan kerja sama ketat antara Pengadilan Tingkat Pertama, Tingkat Banding, dan Mahkamah Agung agar tidak merugikan hak-hak pencari keadilan. Isu krusial kedua yang menjadi bahan perdebatan hangat adalah usulan Peraturan Mahkamah Agung mengenai tata kelola pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung.

Pengalihan ini ditargetkan tuntas paling lambat 31 Desember 2026 sesuai mandat putusan Mahkamah Konstitusi. Mengenai transisi Pengadilan Pajak, Akhdiat Sastrodinata mengingatkan pentingnya memperhatikan hierarki perundang-undangan. Mengingat substansi pengalihan bersifat imperatif dan lintas kementerian/lembaga, penerbitan PERMA dinilai perlu menunggu atau berjalan sejajar dengan proses perombakan Undang-Undang Pengadilan Pajak itu sendiri. Menanggapi hal tersebut, YM Dr. Irfan Fachrudin memberikan arahan strategis agar Mahkamah Agung terlebih dahulu memanfaatkan aturan transisi yang ada sembari mematangkan rumusan undang-undang. “Selagi UU baru belum disahkan, kita dapat menggunakan mekanisme hukum yang ada dengan melakukan penyesuaian struktural dan penafsiran sistematis,” tegas beliau. Isu ketiga yang diangkat adalah naskah urgensi Rancangan Keputusan KMA tentang Pedoman Penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Kelompok Kerja di Lingkungan MA. Isu ini dipandang penting karena selama ini pelaksanaan pembinaan teknis dinilai belum seragam dalam pola, metodologi, dan orientasi capaian.

YM Dr. Irfan Fachrudin memberikan kritik konstruktif terhadap pola pembinaan hakim yang berlangsung selama ini. Beliau menekankan bahwa independensi hakim mencakup pula independensi dalam mengasah intelektual dan kepakarannya, sehingga model pembinaan tidak boleh bersifat doktrinal atau sekadar instruksi taktis dari atasan. “Hakim seharusnya didorong untuk membina diri sendiri (self-development) dan memilih jenis pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan peningkatan kapasitasnya, sebagaimana praktik di negara-negara maju seperti Belanda atau Prancis. Pembinaan dari MA seharusnya berfokus pada kerapian administrasi dan fasilitasi, bukan membatasi kreativitas yudisial hakim,” urai YM Irfan Fachrudin. Memasuki topik keempat, diskusi menukik pada permasalahan rumit mengenai pengaturan ganti rugi material dan immateriil dalam hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara. Selama ini, tuntutan ganti rugi kerap menimbulkan polemik teknis karena minimnya standar rekayasa penghitungan kerugian oleh majelis hakim. Akhdiat Sastrodinata menjelaskan bahwa dalam praktik persidangan, hakim PTUN sering kali merasa canggung atau ragu ketika mengadili tuntutan ganti rugi immateriil yang timbul dari Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad). Akibatnya, petitum mengenai ganti rugi acap kali dicoret atau dikesampingkan pada tahap pemeriksaan persiapan. Menanggapi dilema tersebut, YM Dr. Irfan Fachrudin menegaskan bahwa hakim PTUN sejatinya memiliki kebebasan penuh dalam melakukan penemuan hukum (rechtsvinding). Kebebasan ini termasuk penerapan analogi hukum perdata sepanjang belum diatur secara eksplisit dalam hukum acara peradilan tata usaha negara. “Tidak ada kekosongan hukum terkait ganti rugi. Hakim harus berani memutus dan merumuskan kriteria kerugian nyata maupun immateriil berdasarkan rasa keadilan masyarakat setempat. Pertimbangan hukum yang tajam dari hakim itulah yang kelak menetas menjadi yurisprudensi yang berharga,” pukas Hakim Agung asal Padang tersebut.

Diskusi kemudian bergeser pada simpul terlemah dalam sistem peradilan tata usaha negara di Indonesia, yakni tahap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Masalah belum efektifnya Pasal 116 UU PTUN dalam memaksa Pejabat Tata Usaha Negara mematuhi putusan peradilan menjadi sorotan tajam para peserta audiensi. Akhdiat Sastrodinata mengungkapkan bahwa timnya tengah terlibat aktif dalam penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan (Contempt of Peradilan). Dalam RUU tersebut, tindakan pejabat yang sengaja mengabaikan atau menolak melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht dikualifikasikan sebagai bentuk pembangkangan terhadap peradilan. Melalui norma baru yang dirancang dalam RUU Contempt of Court, pejabat publik yang membangkang dapat diancam dengan sanksi pidana hingga 1 tahun penjara. Kebijakan pidana ini ditempatkan sebagai ultimum remedium guna memberikan efek jera (deterrent effect) serta menegakkan kewibawaan pimpinan badan peradilan. YM Dr. Irfan Fachrudin menyambut baik gagasan tersebut dan bahkan mengusulkan terobosan yang lebih radikal, yakni pembentukan Naskah Akademik RUU Badan Eksekusi Nasional. Kehadiran lembaga eksekusi independen dinilai menjadi solusi permanen atas sengkarut eksekusi perkara perdata, agama, maupun tata usaha negara di Indonesia. “Di negara-negara seperti Belanda, tidak ada cerita tentang eksekusi putusan peradilan yang gagal atau dikesampingkan oleh pejabat. Semua terstruktur melalui peranti eksekusi yang berkuasa. Kebijakan radikal seperti ini sangat layak digodok oleh Pustrajak bersama kementerian/lembaga terkait,” ulas YM Irfan. Menanggapi gagasan penataan hukum berskala nasional tersebut, Dr. Danny Agus Setiyanto menyambut positif dan menyatakan siap menyinergikan riset-riset Pustrajak dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Kementerian Hukum dan HAM demi memperluas daya jangkau rekomendasi kebijakan.

Baca Juga  BSDK MA RI bersama Jajaran Pengadilan Tinggi Manado Membahas Urgensi Perubahan PERMA Nomor 7 Tahun 2016 terkait Disiplin Hakim dan Aparatur Pengadilan

Memasuki pembahasan isu-isu regional khusus, Dr. Buang Yusuf memaparkan usulan naskah kebijakan dari Dirjen Badilmiltun terkait penyelesaian sengketa atas keputusan atau tindakan Majelis Rakyat Papua (MRP). Karakteristik MRP sebagai lembaga representasi kultural berbasis Otonomi Khusus Papua kerap memicu kompleksitas kompetensi absolut PTUN. YM Dr. Irfan Fachrudin menilai bahwa pengawasan yudisial (judicial review/control) terhadap keputusan lembaga kekhususan seperti MRP maupun badan-badan khusus di Provinsi Aceh pada dasarnya berada dalam koridor hukum administrasi. Oleh karena itu, penyusunan pedoman hukum beracara bagi sengketa lembaga khusus daerah sangat relevan untuk ditinjau kembali. Selain isu Papua, forum audiensi juga membedah simpang siur terkait penerapan sengketa Keputusan/Tindakan Fiktif Positif dan Fiktif Negatif dalam praktik peradilan. Munculnya pergeseran norma dari Pasal 3 UU PTUN ke Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dinilai sempat memicu kebingungan teknis bagi para hakim tingkat pertama.

Akhdiat Sastrodinata menerangkan bahwa perbedaan penafsiran mengenai kualifikasi perkara Tindakan Faktual (TF), fiktif positif, dan fiktif negatif berakibat pada ketidakseragaman format gugatan, hukum acara, hingga amar putusan. Hal ini berpotensi merugikan hak-hak hukum pencari keadilan yang sedang memohon perlindungan hukum. Menanggapi kebingungan dogmatis tersebut, YM Dr. Irfan Fachrudin secara lugas menyarankan agar sistem hukum peradilan administrasi di Indonesia berani melangkah maju dengan meninggalkan terminologi “fiktif” yang membingungkan, dan beralih sepenuhnya pada konsep dasar “Tindakan Administrasi Pemerintahan” (bestuurshandeling). “Dalam doktrin hukum administrasi modern, tidak dikenal pemisahan rumit antara fiktif positif atau fiktif negatif. Yang ada adalah Tindakan Nyata (fictieve/reële handeling). Jika pejabat tidak bertindak atau menolak bertindak ketika ada kewajiban hukum, itu adalah tindakan pemerintahan yang dapat digugat secara langsung di PTUN,” tegas YM Irfan.

Menjelang akhir sesi audiensi, Dr. Danny Agus Setiyanto menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas masukan, kritik konstruktif, serta pandangan holistik yang disampaikan oleh YM Dr. Irfan Fachrudin. Seluruh catatan kritis tersebut akan segera dibawa ke forum Penyaringan Isu Strategis (Screening) yang dijadwalkan berlangsung pada awal November 2026. Dr. Danny menegaskan komitmen Pustrajak untuk menjalankan perannya secara optimal sebagai think-tank (pusat pemikiran strategis) Mahkamah Agung. Setiap regulasi, baik berbentuk PERMA, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), maupun Surat Keputusan Ketua MA (SK KMA), kini wajib melalui proses riset berbasis bukti (evidence-based policy) di Pustrajak. “Proses penyusunan naskah kebijakan saat ini tidak lagi dilakukan secara tertutup, melainkan melalui uji publik (public hearing) yang melibatkan kalangan akademisi, praktisi hukum, serta kementerian terkait seperti Kemenpan-RB, Kemensetneg, dan Kementerian Hukum,” pungkas Dr. Danny.

Acara audiensi ditutup dengan sesi foto bersama serta penyerahan dokumen pendukung secara simbolis di Ruang Hakim Agung Kamar TUN. Semangat kolaborasi ini diharapkan mampu melahirkan regulasi peradilan yang progresif, adaptif, serta berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Johanes
Kontributor
Johanes
Penerjemah Ahli Muda Pustrajak Kumdil MA RI

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Kebijakan Hukum pustrajak TUN
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Dinamika Ujian Akhir Hingga Pamitan Hangat Peserta Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Bagi Hakim Peradilan Agama Seluruh Indonesia

October 9, 2026

Hukum Acara Dispensasi Kawin 2: Mengasah Rasa dan Karsa Hakim dalam Melindungi Kepentingan Terbaik Anak

October 9, 2026

Kepala BSDK Dorong Wali Lingkungan Hidup, Pelatihan Hakim Harus Menjangkau Pemulihan Ekologis

October 9, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,549 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026
Don't Miss

The Courtroom Before the Courtroom: Why Japan Lets Litigants Think Out Loud

By Cecep MustafaOctober 9, 20260

Imagine you are about to argue with your closest friend over who really owes whom…

Resensi Buku: Teori Proporsionalitas Pemidanaan – Kepentingan Hukum sebagai Kompas Pemidanaan

October 9, 2026

Dinamika Ujian Akhir Hingga Pamitan Hangat Peserta Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Bagi Hakim Peradilan Agama Seluruh Indonesia

October 9, 2026

Hukum Acara Dispensasi Kawin 2: Mengasah Rasa dan Karsa Hakim dalam Melindungi Kepentingan Terbaik Anak

October 9, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • The Courtroom Before the Courtroom: Why Japan Lets Litigants Think Out Loud
  • Resensi Buku: Teori Proporsionalitas Pemidanaan – Kepentingan Hukum sebagai Kompas Pemidanaan
  • Dinamika Ujian Akhir Hingga Pamitan Hangat Peserta Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Bagi Hakim Peradilan Agama Seluruh Indonesia
  • Hukum Acara Dispensasi Kawin 2: Mengasah Rasa dan Karsa Hakim dalam Melindungi Kepentingan Terbaik Anak
  • Menembus Labirin Reformasi Peradilan: Mengurai Diskusi Strategis Pustrajak MA RI dan Kamar TUN untuk Arah Kebijakan Hukum 2027

Recent Comments

  1. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  2. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
  3. H. Moh. Nasri on Bedah Kasus di Akhir Kursus: Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Telah Sampai pada Intinya
  4. Pandu PW on Ketika Perkawinan Tidak Tercatat : Isbat Nikah sebagai Jalan Menuju Perlindungan Hak Anak
  5. Mery Donna Tiur Pasaribu on Praperadilan dan Batas Kekuasaan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Wisnu Indradi
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.