
Lima bagian tulisan ini membawa kita pada satu pemahaman penting: keamanan pengadilan tidak cukup dibangun dengan pagar, pos penjagaan, atau penambahan petugas. Bagian pertama mengajak kita melihat keterbatasan pengamanan konvensional. Bagian kedua menguraikan persoalan koordinasi dan pembagian kewenangan. Bagian ketiga menawarkan rancangan Pusat Komando Keamanan Pengadilan melalui Court Security Policy Unit (CSPU), sedangkan bagian keempat menyusun langkah awal pelaksanaannya dalam sembilan puluh hari.

Kini, kita sampai pada pertanyaan yang lebih mendasar: untuk apa semua upaya itu dilakukan?
Jawabannya bukan semata-mata untuk membangun sistem keamanan yang lebih modern. Tujuan akhirnya adalah menjaga agar pengadilan tetap menjadi tempat masyarakat mencari keadilan dengan rasa aman, sementara hakim dan aparatur dapat menjalankan tugasnya secara mandiri dan bermartabat. Dengan demikian, keamanan peradilan bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian penting dari upaya menjaga negara hukum.
Keamanan sebagai Prasyarat Kemerdekaan Hakim
Ada satu hal yang perlu kita pertimbangkan: keamanan tidak bertentangan dengan independensi peradilan. Sebaliknya, keamanan yang dikelola dengan tepat membantu menjaga kemerdekaan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Independensi hakim memang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Namun, jaminan normatif saja tidak selalu cukup. Hakim juga membutuhkan lingkungan kerja yang terlindungi dari intimidasi dan ancaman. Demikian pula saksi, korban, aparatur pengadilan, dan masyarakat yang datang untuk mencari keadilan.

Bayangkan seorang hakim yang harus memimpin persidangan di tengah ancaman keselamatan. Bayangkan pula seorang korban yang ragu memberikan keterangan karena merasa tidak aman di lingkungan pengadilan. Dalam keadaan demikian, persoalannya bukan hanya menyangkut keamanan fisik, tetapi juga kepercayaan terhadap proses peradilan.
Karena itu, keamanan perlu dipahami sebagai salah satu prasyarat agar proses peradilan berlangsung secara objektif, tertib, dan bermartabat. Sistem yang baik harus mampu melindungi orang-orang di dalamnya tanpa mencampuri kewenangan hakim dalam memutus perkara.

Gagasan membentuk Pusat Komando Keamanan Pengadilan tentu mengundang pertanyaan. Apakah biayanya terlalu besar? Apakah akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan? Dan apakah pengadilan justru akan terasa semakin tertutup bagi masyarakat?
Ketiga pertanyaan itu wajar. Justru karena menyangkut penggunaan anggaran negara, pembagian kewenangan, dan pelayanan publik, gagasan ini harus dirancang secara hati-hati dan terbuka terhadap evaluasi.
Pertama, mengenai anggaran. Pembenahan keamanan tidak harus dimulai dengan pembangunan sistem besar yang membutuhkan biaya sangat tinggi. Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan pelaksanaan secara bertahap, dimulai dari pengadilan dengan tingkat risiko dan kebutuhan paling mendesak. Prioritas anggaran ditentukan berdasarkan hasil pemetaan risiko, kesiapan sarana, serta perhitungan biaya dan manfaat.

Investasi tersebut perlu dibandingkan dengan potensi kerugian akibat lemahnya pengamanan, seperti terganggunya persidangan, kerusakan fasilitas, trauma yang dialami pihak terkait, dan menurunnya kepercayaan masyarakat. Namun, keputusan anggaran tetap harus didukung perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar asumsi bahwa pengeluaran untuk keamanan pasti lebih murah daripada dampak insiden.
Kedua, mengenai tumpang tindih kewenangan. Pembentukan pusat komando bukan berarti Mahkamah Agung harus mengambil alih seluruh fungsi kepolisian atau lembaga lain. Fokusnya adalah memperjelas tanggung jawab pengamanan internal pengadilan, mengoordinasikan respons, dan memastikan setiap pihak memahami perannya.
Melalui protokol bersama dan nota kesepahaman yang disusun sesuai ketentuan hukum, pengadilan dan Polri dapat memperjelas mekanisme koordinasi ketika menghadapi ancaman serius. Kejaksaan dan instansi pemasyarakatan juga perlu dilibatkan dalam urusan yang berkaitan dengan penanganan serta pergerakan tahanan. Kejelasan tugas dan kewenangan akan membantu mencegah kebingungan ketika situasi darurat terjadi.

Ketiga, mengenai kekhawatiran bahwa pengadilan akan menjadi tertutup dan menakutkan. Penguatan keamanan tidak boleh membuat masyarakat merasa dijauhkan dari keadilan. Prinsip secure but welcoming mengingatkan kita bahwa pengadilan harus aman sekaligus ramah.
Petugas perlu dibekali kemampuan mengendalikan konflik, meredakan ketegangan, dan berinteraksi secara manusiawi. Prosedur pemeriksaan pengunjung dan pengaturan ruang juga perlu memperhatikan kebutuhan kelompok rentan, termasuk korban kekerasan dalam rumah tangga, anak, saksi, dan penyandang disabilitas.
Dengan pendekatan tersebut, keamanan bukan alasan untuk membatasi akses secara berlebihan. Sebaliknya, keamanan yang dirancang dengan baik dapat membantu masyarakat mengakses layanan peradilan dengan lebih tenang dan terlindungi.

Setelah lima bagian pembahasan ini, kita tidak seharusnya berhenti pada kesimpulan bahwa Pusat Komando Keamanan Pengadilan memang diperlukan. Pertanyaan berikutnya adalah apa yang dapat dilakukan oleh masing-masing tingkat kepemimpinan.
Bagi pimpinan Mahkamah Agung, langkah awalnya adalah mengkaji dan menetapkan landasan hukum yang sesuai dengan kewenangan yang berlaku, membentuk fungsi koordinasi kebijakan keamanan peradilan, serta menyusun standar nasional yang dapat diterapkan secara bertahap. Kebutuhan organisasi, termasuk bentuk dan kedudukan CSPU, perlu diselaraskan dengan struktur kelembagaan dan ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, perencanaan anggaran harus memperhitungkan pengadaan, pemeliharaan, pelatihan, dan evaluasi secara berkelanjutan.

Bagi pimpinan pengadilan di daerah, langkah yang dapat dimulai adalah menilai kondisi keamanan satuan kerja, mengenali risiko utama, menetapkan penanggung jawab, dan memperkuat koordinasi dengan aparat terkait. Pemeriksaan pengunjung, pengaturan akses, kesiapan menghadapi keadaan darurat, dan pencatatan insiden perlu dilaksanakan melalui prosedur yang jelas dan dievaluasi secara berkala.
Langkah-langkah tersebut harus disesuaikan dengan kondisi setiap pengadilan. Tidak semua satuan kerja menghadapi risiko yang sama atau memiliki sumber daya yang setara. Karena itu, penerapan standar nasional perlu disertai penentuan prioritas dan dukungan yang proporsional.
Tujuan akhirnya bukan sekadar membentuk unit baru atau menambah perangkat keamanan. Yang ingin kita bangun adalah sistem yang membuat setiap pihak mengetahui tanggung jawabnya, mampu bekerja sama, dan siap bertindak ketika keselamatan manusia terancam.
Menjaga Keamanan Tanpa Kehilangan Kemanusiaan
Pada akhirnya, seluruh seri ini mengarah pada satu pertanyaan besar: bagaimana Indonesia dapat membangun sistem keamanan pengadilan yang terkoordinasi, berbasis risiko, dan akuntabel, sekaligus menjaga independensi hakim dan keterbukaan pelayanan kepada masyarakat?

Jawabannya terletak pada tata kelola yang menyatukan kebijakan, manusia, teknologi, prosedur, dan evaluasi. Pusat Komando Keamanan Pengadilan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mewujudkannya, dengan CSPU sebagai pengarah kebijakan dan koordinator standar keamanan. Pelaksanaannya membutuhkan dasar hukum yang tepat, kerjasama lintas lembaga, pembiayaan berkelanjutan, dan pembagian kewenangan yang tidak mengganggu independensi yudisial.
Namun, teknologi dan struktur organisasi saja tidak cukup. Sistem keamanan yang baik bergantung pula pada petugas yang terlatih, pimpinan yang berkomitmen, prosedur yang mudah dipahami, dan budaya kerja yang menghargai keselamatan manusia.
Kita juga perlu menjaga agar pengamanan tidak berubah menjadi pendekatan yang berlebihan. Pengadilan bukan benteng yang dibangun untuk menjauhkan masyarakat. Pengadilan adalah ruang publik tempat hak-hak warga diperiksa, sengketa diselesaikan, dan keadilan diupayakan. Karena itu, setiap kebijakan keamanan harus mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan, aksesibilitas, dan pelayanan yang manusiawi.
Barangkali, di sinilah ukuran keberhasilan reformasi keamanan peradilan yang sesungguhnya. Bukan hanya ketika kamera terpasang, ruang kendali beroperasi, atau prosedur baru diterbitkan, melainkan ketika hakim dapat menjalankan tugas tanpa intimidasi, aparatur merasa terlindungi, saksi dan korban berani menyampaikan keterangan, serta masyarakat dapat datang ke pengadilan tanpa rasa takut yang tidak perlu.
Keamanan yang baik tidak selalu terlihat mencolok. Sering kali, keberhasilannya justru terasa melalui keadaan yang berjalan tertib, konflik yang berhasil dicegah, dan orang-orang yang dapat menjalankan hak serta kewajibannya dengan tenang.

Karena itu, membangun Pusat Komando Keamanan Pengadilan bukan semata-mata proyek teknologi atau penataan birokrasi. Ini adalah upaya memperkuat kepercayaan terhadap lembaga peradilan dan menjaga martabat manusia di dalam proses penegakan hukum.
Kita tidak membangun keamanan agar pengadilan semakin menyerupai benteng. Kita membangunnya agar pengadilan tetap menjadi rumah keadilan yang aman, terbuka, dan bermartabat bagi semua.
Seri ini disusun berdasarkan sintesis naskah kebijakan dan kajian mengenai tata kelola keamanan peradilan, termasuk:
- Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (2025), Naskah Kebijakan Penguatan Tata Kelola Keamanan Peradilan (Judicial Security) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
- Tim Pengkaji Kebijakan Keamanan Peradilan (2025), Draft Naskah Kebijakan Polisi Pengadilan dan Protokol Keamanan dengan Studi Perbandingan Sheriff Victoria.
- Research Synthesis Unit/Pustrajak MA RI (2025), Preparatory Study Report: Judicial Administration and Security in Victoria, Australia (2015–2025).
- South Korea Judicial Research and Training Institute (2025), A Study on the Current Status and the Institutional Reform of the Court Security Management Corps.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


