Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menimbang Kembali Pemidanaan Anak: Ketika Perundungan Berujung Kematian

October 31, 2026

Lompatan Mutu Kebijakan Peradilan: BSDK MA RI Evaluasi 30 Naskah Rekomendasi Strategis di Jakarta

October 31, 2026

Di Balik Asap Karhutla: Menelusuri Potensi Pencucian Uang dalam Green Financial Crime

October 31, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Rekrutmen Hakim Agung di India: Hakim Memilih Hakim antara Kekuatan Collegium System dan Tantangan Akuntabilitas Publik

Rekrutmen Hakim Agung di India: Hakim Memilih Hakim antara Kekuatan Collegium System dan Tantangan Akuntabilitas Publik

ZulfahmiBy ZulfahmiApril 28, 2026 · 10:39 WIB10 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Di setiap negara hukum, pertanyaan tentang siapa yang menjadi hakim tidak pernah sekadar soal pengisian jabatan. Ia adalah pertanyaan tentang masa depan keadilan. Undang-undang dapat berubah, doktrin hukum dapat berkembang, dan sistem peradilan dapat direformasi dari waktu ke waktu. Namun pada akhirnya, wajah hukum sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, keberanian, dan independensi para hakim yang duduk di ruang-ruang pengadilan. Karena itu, mekanisme rekrutmen hakim, terutama hakim pada pengadilan tertinggi, selalu menjadi isu yang sangat penting dalam desain ketatanegaraan modern.

India menawarkan satu model yang menarik untuk dikaji. Di negara tersebut, rekrutmen hakim pada tingkat Mahkamah Agung tidak sepenuhnya diletakkan di tangan eksekutif, parlemen, atau komisi independen sebagaimana dikenal di banyak negara. India mengembangkan satu mekanisme khas yang dikenal sebagai Collegium System, yakni sistem di mana para hakim senior memiliki peran sangat menentukan dalam memilih dan merekomendasikan calon hakim. Dalam bahasa yang lebih sederhana, sistem ini sering digambarkan sebagai mekanisme “hakim memilih hakim”.

Ungkapan “hakim memilih hakim” tentu tidak lahir dalam ruang kosong. Ia merupakan hasil dari pergulatan panjang antara kebutuhan menjaga independensi peradilan dan tuntutan agar proses pengisian jabatan hakim tetap dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Di satu sisi, sistem ini dipuji karena mampu membatasi intervensi politik dalam pengangkatan hakim. Namun di sisi lain, sistem yang sangat bertumpu pada internal lembaga peradilan ini juga sering dikritik karena dianggap tertutup, elitis, dan kurang transparan.

Secara konstitusional, pengangkatan hakim Mahkamah Agung India berakar pada Article 124 Constitution of India. Ketentuan ini mengatur bahwa hakim Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden India setelah melalui proses konsultasi dengan pejabat-pejabat kehakiman tertentu. Sementara itu, pengangkatan hakim High Court diatur dalam Article 217, yang juga menempatkan Presiden sebagai pejabat formal pengangkat hakim setelah proses konsultasi dengan otoritas kehakiman. Dalam rumusan awal konstitusi, kata “consultation” menjadi istilah kunci. Namun, justru dari tafsir atas kata inilah sejarah panjang rekrutmen hakim India kemudian berkembang.

Pada masa awal kemerdekaan hingga beberapa dekade setelahnya, proses pengangkatan hakim di India masih memberi ruang cukup besar bagi eksekutif. Presiden secara formal memang mengangkat hakim, tetapi dalam praktiknya pemerintah memiliki pengaruh signifikan dalam menentukan siapa yang akan duduk sebagai hakim, termasuk di Supreme Court of India. Model semacam ini pada mulanya dianggap wajar dalam sistem parlementer, karena eksekutif merupakan bagian dari desain pemerintahan konstitusional. Namun, pengalaman politik India kemudian menunjukkan bahwa terlalu besarnya pengaruh eksekutif dalam pengangkatan hakim dapat menimbulkan risiko terhadap independensi peradilan.

Kekhawatiran tersebut semakin menguat terutama ketika peradilan mulai berhadapan dengan perkara-perkara besar yang menyangkut kekuasaan negara. Dalam konteks demikian, hakim tidak hanya dipandang sebagai penerap undang-undang, tetapi juga sebagai penjaga konstitusi. Jika pengangkatan hakim terlalu bergantung pada kehendak politik, maka independensi peradilan dapat terancam sejak dari pintu masuknya: yaitu proses seleksi dan pengangkatan hakim itu sendiri.

Pergulatan inilah yang kemudian melahirkan tiga putusan penting yang dikenal sebagai Three Judges Cases. Dalam First Judges Case tahun 1982, posisi eksekutif masih cukup dominan dalam proses pengangkatan hakim. Namun, arah tersebut berubah secara mendasar melalui Second Judges Case tahun 1993, ketika Mahkamah Agung India menafsirkan bahwa konsultasi dengan lembaga yudisial harus dimaknai sebagai keterlibatan yang substantif dan menentukan. Tafsir ini kemudian diperkuat dalam Third Judges Case tahun 1998, yang semakin menegaskan peran kolektif para hakim senior dalam proses pengangkatan hakim. Dari sinilah Collegium System tumbuh sebagai praktik konstitusional dalam sistem peradilan India. Sejumlah kajian menyebut bahwa sejak putusan-putusan tersebut, kata “consultation” dalam konstitusi India mengalami perubahan makna praktis: dari sekadar konsultasi formal menjadi rekomendasi yudisial yang memiliki bobot menentukan.

Dalam praktiknya, Collegium System untuk pengangkatan hakim Mahkamah Agung terdiri dari Chief Justice of India dan empat hakim paling senior di Supreme Court. Mereka membahas, menilai, dan merekomendasikan nama-nama calon hakim yang dianggap layak untuk diangkat. Pemerintah tetap memiliki peran, terutama dalam aspek administratif, verifikasi latar belakang, dan masukan tertentu. Namun, apabila pemerintah mengembalikan suatu nama dan collegium tetap mengajukan kembali nama yang sama, maka secara praktik rekomendasi tersebut memiliki kekuatan yang hampir mengikat.

Di sinilah letak keunikan sistem India. Kekuasaan utama dalam menentukan calon hakim agung tidak berada di ruang politik, melainkan di dalam tubuh peradilan itu sendiri. Mahkamah Agung India seolah membangun pagar konstitusional untuk melindungi dirinya dari pengaruh cabang kekuasaan lain. Sistem ini lahir dari keyakinan bahwa independensi peradilan tidak cukup hanya dijamin setelah hakim diangkat, tetapi harus dijaga sejak proses rekrutmennya. Dengan kata lain, siapa yang memilih hakim akan sangat menentukan seberapa bebas hakim itu kelak menjalankan fungsi peradilannya.

Baca Juga  Diskusi Interaktif Bersama Hakim Agung Kamar Pidana: Hakim Tidak Boleh Takut Berimprovisasi

Namun, setiap model kelembagaan selalu membawa konsekuensi. Collegium System memang memperkuat independensi peradilan dari intervensi politik, tetapi pada saat yang sama menimbulkan pertanyaan tentang transparansi. Publik sering kali tidak mengetahui secara memadai dasar pertimbangan mengapa seseorang direkomendasikan atau tidak direkomendasikan menjadi hakim. Ukuran merit, integritas, keberagaman, pengalaman, serta kapasitas intelektual calon hakim tidak selalu terbuka secara rinci. Kritik terhadap sistem ini biasanya berangkat dari pertanyaan sederhana: jika kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan publik, mengapa proses pengisian jabatan publik yang sangat penting itu berlangsung secara sangat tertutup?

Pemerintah dan parlemen India sebenarnya pernah berupaya mengubah sistem tersebut melalui pembentukan National Judicial Appointments Commission atau NJAC. Gagasan NJAC dimaksudkan untuk menghadirkan mekanisme yang lebih terbuka dengan melibatkan unsur di luar yudisial dalam proses pengangkatan hakim. Namun pada tahun 2015, Mahkamah Agung India membatalkan NJAC dan menyatakan bahwa mekanisme tersebut bertentangan dengan prinsip independensi peradilan. Putusan ini kembali menegaskan posisi Collegium System sebagai mekanisme utama dalam pengangkatan hakim pada peradilan tinggi India. Perdebatan tersebut memperlihatkan betapa sensitifnya isu rekrutmen hakim: sedikit saja desain kelembagaan dianggap membuka pintu intervensi politik, maka ia dapat dipandang sebagai ancaman terhadap kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

Untuk memahami sistem rekrutmen hakim di India secara lebih utuh, perlu pula dilihat bahwa pola pengangkatan hakim tidak sama pada setiap tingkat peradilan. Pada tingkat High Court, hakim juga diangkat oleh Presiden, tetapi proses rekomendasinya melibatkan hubungan antara collegium di tingkat High Court dan collegium di tingkat Supreme Court. Seseorang dapat diangkat menjadi hakim High Court jika memenuhi syarat antara lain pernah memegang jabatan yudisial dalam jangka waktu tertentu atau telah menjadi advokat High Court sekurang-kurangnya sepuluh tahun. Hakim High Court menjabat hingga usia 62 tahun, sedangkan hakim Supreme Court menjabat hingga usia 65 tahun.

Pada tingkat peradilan bawah atau district judiciary, polanya berbeda. Rekrutmen hakim pada tingkat ini lebih menyerupai sistem karier melalui mekanisme ujian kompetitif, yang pada umumnya diselenggarakan di tingkat negara bagian. Calon hakim mengikuti seleksi tertulis, wawancara, dan pendidikan atau pelatihan yudisial. Dengan demikian, sistem India memperlihatkan dua wajah sekaligus. Pada level bawah, rekrutmen lebih terbuka dan berbasis kompetisi. Namun pada level atas, terutama untuk High Court dan Supreme Court, proses seleksi lebih banyak ditentukan oleh penilaian internal lembaga yudisial.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa India tidak sepenuhnya menolak meritokrasi terbuka. Justru pada tingkat awal karier kehakiman, meritokrasi diuji melalui seleksi kompetitif. Akan tetapi, ketika seseorang akan masuk ke jajaran peradilan tinggi, logika yang digunakan bergeser. Yang lebih ditekankan bukan lagi sekadar kemampuan teknis sebagai hakim, melainkan reputasi, integritas, kecakapan yudisial, kematangan hukum, dan kepercayaan dari komunitas peradilan. Di titik inilah sistem India sangat mengandalkan penilaian internal para hakim senior.

Adakah hakim Ad Hoc di India?

India juga tidak mengenal hakim ad hoc dalam pengertian luas sebagaimana dikenal dalam beberapa sistem peradilan lain, termasuk Indonesia. Memang terdapat kemungkinan hakim yang telah pensiun diminta kembali untuk duduk sementara, baik di Supreme Court maupun High Court, terutama untuk membantu mengatasi beban perkara. Namun mekanisme ini tidak berkembang menjadi sistem hakim ad hoc permanen yang secara khusus ditempatkan untuk jenis perkara tertentu seperti tindak pidana korupsi, hubungan industrial, atau perikanan sebagaimana dikenal dalam praktik peradilan Indonesia.

Dari aspek masa jabatan, sistem India juga memiliki karakter yang relatif sederhana. Hakim tidak diangkat untuk masa jabatan periodik tertentu, melainkan menjabat sampai mencapai batas usia pensiun. Hakim Supreme Court pensiun pada usia 65 tahun, sedangkan hakim High Court pensiun pada usia 62 tahun. Dalam hal pemberhentian, hakim tidak dapat diberhentikan secara mudah. Proses pemberhentian hakim agung hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang sangat ketat, yang pada dasarnya dirancang agar hakim tidak mudah ditekan oleh kekuasaan politik.

Baca Juga  Hakim perlu Mengawal Stabilitas Keuangan

Jika dibandingkan dengan Indonesia, tampak perbedaan filosofi yang cukup mendasar. Indonesia menempatkan rekrutmen hakim agung dalam sistem yang lebih terbuka dan multi-aktor. Komisi Yudisial berperan melakukan seleksi, Dewan Perwakilan Rakyat melakukan uji kelayakan dan kepatutan, kemudian Presiden menetapkan calon yang terpilih. Model ini mencerminkan kehendak untuk menghadirkan akuntabilitas demokratis dalam pengisian jabatan hakim agung. Rekrutmen hakim agung tidak dibiarkan menjadi urusan internal Mahkamah Agung semata, melainkan dibuka ke ruang publik melalui keterlibatan lembaga negara lain.

Namun, keterbukaan juga membawa risiko. Ketika DPR terlibat dalam proses seleksi, selalu ada potensi bahwa pertimbangan politik ikut masuk ke dalam proses pemilihan. Uji kelayakan dapat menjadi ruang akuntabilitas, tetapi juga dapat berubah menjadi ruang transaksi politik atau penilaian yang tidak sepenuhnya bertumpu pada integritas dan kapasitas yudisial. Di sinilah Indonesia menghadapi dilema: bagaimana menjaga proses seleksi tetap terbuka dan akuntabel, tetapi tidak membiarkan jabatan hakim agung terlalu dekat dengan kepentingan politik.

Sebaliknya, India mengambil jalan berbeda. Dengan Collegium System, India lebih memilih pagar independensi yang kuat meskipun harus menanggung kritik mengenai minimnya transparansi. Sistem ini seperti mengatakan bahwa bahaya terbesar bagi peradilan adalah intervensi politik. Karena itu, akses politik ke ruang pengangkatan hakim harus dibatasi sejauh mungkin. Tetapi kritik terhadap sistem ini juga tidak dapat diabaikan. Kekuasaan yang terlalu tertutup, meskipun berada di tangan hakim, tetap menyimpan risiko eksklusivitas. Tanpa mekanisme akuntabilitas yang memadai, sistem yang dimaksudkan untuk menjaga independensi dapat dipersepsikan sebagai sistem yang menjaga dirinya sendiri dari pertanyaan publik.

Maka, perbandingan India dan Indonesia sebenarnya memperlihatkan dua kutub yang sama-sama tidak sempurna. India unggul dalam menjaga jarak dari politik, tetapi masih bergulat dengan tuntutan transparansi. Indonesia unggul dalam membuka ruang akuntabilitas publik, tetapi terus menghadapi risiko politisasi. India mengingatkan bahwa independensi peradilan harus dilindungi bahkan dari negara sendiri. Indonesia mengingatkan bahwa kekuasaan publik, termasuk kekuasaan kehakiman, tetap memerlukan pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Pelajaran penting dari India bukanlah bahwa Indonesia harus meniru Collegium System secara utuh. Setiap negara memiliki sejarah, struktur konstitusi, budaya hukum, dan pengalaman politik yang berbeda. Namun, India memberi pesan kuat bahwa rekrutmen hakim agung tidak boleh dipandang sebagai prosedur administratif biasa. Ia adalah bagian dari arsitektur besar negara hukum. Cara suatu negara memilih hakim tertingginya akan menentukan bagaimana negara itu memahami hubungan antara hukum, kekuasaan, dan keadilan.

Dalam konteks Indonesia, pengalaman India dapat menjadi cermin untuk terus menata keseimbangan antara independensi dan akuntabilitas. Keterlibatan Komisi Yudisial, DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung perlu terus dievaluasi agar tidak terjebak pada dua ekstrem: terlalu politis atau terlalu tertutup. Rekrutmen hakim agung idealnya tidak hanya mencari orang yang pintar secara hukum, tetapi juga pribadi yang memiliki keberanian moral, kejernihan berpikir, kedalaman integritas, dan kesadaran bahwa jabatan hakim adalah amanah publik, bukan sekadar puncak karier profesional.

Pada akhirnya, rekrutmen hakim agung adalah soal kepercayaan. Publik harus percaya bahwa hakim yang diangkat adalah orang-orang terbaik yang mampu menjaga hukum dari tekanan kekuasaan, kepentingan ekonomi, opini publik yang sesaat, maupun godaan internal lembaga peradilan itu sendiri. Kepercayaan itu tidak lahir hanya dari prosedur yang rapi, tetapi dari sistem yang mampu menjamin bahwa setiap calon hakim dipilih karena kapasitas, integritas, dan komitmennya terhadap keadilan.

India memilih jalan “hakim memilih hakim”. Indonesia memilih jalan yang melibatkan lebih banyak aktor negara. Keduanya memiliki kelebihan dan kelemahan. Namun, keduanya bertemu pada satu pertanyaan yang sama: bagaimana memastikan bahwa orang-orang yang diberi kewenangan menafsirkan hukum adalah orang-orang yang paling layak dipercaya untuk menjaga keadilan.

Karena pada akhirnya, masa depan peradilan tidak hanya ditentukan oleh teks undang-undang, bentuk kelembagaan, atau kemegahan gedung pengadilan. Masa depan peradilan ditentukan oleh manusia yang duduk di kursi hakim. Di tangan merekalah hukum memperoleh suara. Di tangan merekalah keadilan menemukan wajahnya. Dan dari proses rekrutmen itulah, wajah masa depan peradilan mulai dibentuk.

Zulfahmi
Kontributor
Zulfahmi
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Akuntabilitas Publik Collegium System Independensi Hakim komisi yudisial Mahkamah Agung India Peradilan India Perbandingan Hukum Reformasi Peradilan Rekrutmen Hakim Agung Seleksi Hakim
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menimbang Kembali Pemidanaan Anak: Ketika Perundungan Berujung Kematian

October 31, 2026

Lompatan Mutu Kebijakan Peradilan: BSDK MA RI Evaluasi 30 Naskah Rekomendasi Strategis di Jakarta

October 31, 2026

Di Balik Asap Karhutla: Menelusuri Potensi Pencucian Uang dalam Green Financial Crime

October 31, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Dari FGD hingga Semangkuk Mi Kuah, BSDK Tunjukkan Wajah Pendidikan Peradilan yang Humanis

October 28, 2026

Adu Domba: Bukan Sekedar Adu Kekuatan

October 23, 2026

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026

Menata Sekretariat, Menjaga Nalar Peradilan

October 19, 2026
Don't Miss

Menimbang Kembali Pemidanaan Anak: Ketika Perundungan Berujung Kematian

By Wilmar Ibni Rusydan and Daniel H. NapitupuluOctober 31, 20260

Kabar meninggalnya seorang siswa sekolah dasar di Pemalang pada awal Oktober 2026 cukup menyita perhatian…

Lompatan Mutu Kebijakan Peradilan: BSDK MA RI Evaluasi 30 Naskah Rekomendasi Strategis di Jakarta

October 31, 2026

Di Balik Asap Karhutla: Menelusuri Potensi Pencucian Uang dalam Green Financial Crime

October 31, 2026

Merawat Janji 1928: Pengadilan Agama Jakarta Pusat Gelar Upacara Sumpah Pemuda Ke-98 Bersama BSDK MA RI

October 31, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menimbang Kembali Pemidanaan Anak: Ketika Perundungan Berujung Kematian
  • Lompatan Mutu Kebijakan Peradilan: BSDK MA RI Evaluasi 30 Naskah Rekomendasi Strategis di Jakarta
  • Di Balik Asap Karhutla: Menelusuri Potensi Pencucian Uang dalam Green Financial Crime
  • Merawat Janji 1928: Pengadilan Agama Jakarta Pusat Gelar Upacara Sumpah Pemuda Ke-98 Bersama BSDK MA RI
  • 90 Warga di Gugat, Hakim PN Dataran Hunipopu Cek Langsung Objek Sengketa

Recent Comments

  1. Rizka on Problematika Pelaksanaan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang Terhadap Objek Jaminan Berupa Benda Bergerak
  2. Auzir on KUHAP Baru: Menanggalkan Jubah Interogator, Transformasi Menuju Sistem Adversarial
  3. Budi Santoso on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  4. PrP on Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  5. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Muzayyin Destuladoe
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Ali Sobirin
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Antok Wibowo
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Asep Ridwan Hotoya
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Billy Saut Mangoloi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Avatar photo Danny Agus Setiyanto
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Engli Thirta Satria
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ichsan Muhammad
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Intan Widiastuti
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Kadek Dwi Krisna Ananda
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Deni Saputra
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Noak Mispa Sianturi
  • Avatar photo Noor Ichwan Ichlas Ria Adha
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reynold Mauliate Panggabean
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.