JAKARTA, 30 Oktober 2026 — Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan (Pustrajak Kumdil), Badan Strategi Kebijakan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (BSDK MA RI), resmi menuntaskan perhelatan strategis Kegiatan Evaluasi Rekomendasi Kebijakan Hasil Analisis Kebijakan Koordinator Penyusun Rekomendasi Kebijakan Tahun 2026. Agenda yang berlangsung selama empat hari, sejak Selasa (27/10/2026) hingga Jumat (30/10/2026) di Hotel Grand Mercure Jakarta Harmoni tersebut, menjadi kawah candradimuka perbaikan tata kelola regulasi di lingkungan Mahkamah Agung RI dan badan peradilan di bawahnya. Pertemuan nasional ini dihadiri langsung oleh Yang Mulia Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI, YM. Syamsul Maarif, S.H., L.L.M., Ph.D., serta Plt. Kepala BSDK MA RI sekaligus Hakim Agung Kamar Pidana MA RI, YM. Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H. Turut hadir jajaran pimpinan tinggi dan jajaran pakar nasional, di antaranya Kepala Badan Keahlian DPR RI Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H., Kepala Badan Pengawasan MA RI Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H., para Pejabat Eselon II, III, dan IV, para Hakim Tinggi Yustisial, serta 81 peserta yang terdiri dari koordinator tim penyusun, perwakilan tim riset, dan panitia sekretariat.
Dalam laporan pelaksanaannya, Kepala Pustrajak Kumdil MA RI menegaskan bahwa kegiatan ini diselenggarakan sebagai sarana manajemen mutu (quality control) atas 30 judul Naskah Rekomendasi Kebijakan dan Rancangan Regulasi yang telah diproses sejak awal tahun 2026. Evaluasi ini bertujuan menguji kesahihan substansi, ketepatan metodologi, serta memastikan keberterimaan (acceptability) hasil kajian di tingkat Pimpinan Mahkamah Agung. “Hasil kerja berupa Naskah Rekomendasi dan Rancangan Regulasi tidak dapat begitu saja diterima dan seketika dianggap benar. Harus diadakan evaluasi menyeluruh untuk menakar mutunya, memastikan kevalidannya, serta mengarahkan redaksi dan diksi yang presisi sesuai dengan selera serta standar Pimpinan Mahkamah Agung. Kita tidak ingin naskah yang sudah disusun secara baik justru berakhir sia-sia hanya karena kendala format,” tegas Ketua Pelaksana Kegiatan.
Secara terus terang namun konstruktif, laporan Kapustrajak mengupas rekam jejak penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Mahkamah Agung selama tiga tahun terakhir. Berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 165/K.1/HKM.02.2 Tahun 2024, Mahkamah Agung tercatat memperoleh nilai IKK Tahun 2024 sebesar 20,55 dari skala 100 dengan predikat “Kurang”. Angka ini jauh tertinggal dibandingkan lembaga pemerintah lainnya, seperti Kementerian Hukum dan HAM RI yang meraih nilai 91,03 maupun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan nilai 75,32.
Situasi sempat diuji kembali pada putaran IKK Tahun 2025, di mana penilaian kebijakan Mahkamah Agung tidak dinilai akibat tertolak dan ketidakhadiran pada Kick-off Meeting. Kondisi tersebut menjadi titik balik evaluasi mendalam. Keterlibatan aktif Pustrajak Kumdil—yang baru diserahi peran penuh pada putaran IKK Tahun 2026 setelah sebelumnya dikelola oleh Biro Hukum dan Humas MA RI—menjadi momentum reformasi riset kebijakan secara radikal.
Rendahnya nilai IKK pada masa lalu diidentifikasi berakar dari beberapa faktor kunci: belum optimalnya keterlibatan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, minimnya penyusunan Kebijakan (seperti PERMA, SEMA, dan SK KMA) yang didasari Naskah Akademik atau Naskah Urgensi yang mendalam, serta masih langkanya penggunaan alat analisis ilmiah berbasis riset kebijakan modern seperti Regulatory Impact Assessment (RIA), Cost-Benefit Analysis (CBA), Cost-Effectiveness Analysis (CEA), Multi-Criteria Decision Analysis (MCDA), Logical Framework Approach (LogFrame), hingga Feasibility Analysis.
“Ibarat obat, walaupun pahit, fakta ini harus kita terima sebagai sarana penyembuhan menuju perbaikan tata kelola kebijakan Mahkamah Agung. Pada putaran IKK Tahun 2026, Pustrajak Kumdil telah bergerak aktif memenuhi seluruh bukti (eviden) substansial pada tiap indikator penilaian LAN RI yang hasilnya direncanakan akan diumumkan secara resmi pada November 2026 mendatang,” lanjutnya.

Rangkaian kegiatan evaluasi dipandu oleh pakar kebijakan publik nasional Drs. Haris Faozan, M.Si. selaku narasumber dan evaluator utama, bersanding dengan pengujian teknis-substansial dari YM. Syamsul Maarif, S.H., L.L.M., Ph.D. dan Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H. Dalam sesi pembahasan rapat koordinasi, dua naskah strategis menjadi sorotan utama:
1. Naskah RUU Jabatan Hakim
Dipaparkan oleh tim penyusun yang diwakili Misbahul Anwar, Naskah RUU Jabatan Hakim menggarisbawahi perlunya pengakhiran fragmentasi regulasi dan pemisahan rezim pengadaan hakim dari Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) biasa. Poin-poin krusial yang diusulkan mencakup:
- Pola Rekrutmen & Usia: Jalur seleksi khusus mandiri dengan batas usia minimal 27 tahun serta pengalaman bidang hukum minimal 5 tahun demi kematangan emosional dan kualitas yudisial.
- Batas Usia Pensiun (BUP): Penyesuaian BUP hakim berbasis studi komparasi internasional dan angka harapan hidup nasional.
- Perlindungan Imunitas: Jaminan imunitas hukum agar hakim tidak dapat dituntut secara pidana atas pelaksanaan tugas yudisial tanpa izin Ketua Mahkamah Agung (KMA).
- Pengawasan & Integrasi: Pemisahan tegas antara pengawasan perilaku dan pengawasan putusan, serta integrasi kepemimpinan teknis yudisial dan administrasi dengan benchmarking dari Korea Selatan.
Merespons paparan tersebut, YM. Tuaka Pembinaan menekankan pentingnya kejujuran metodologi penelitian dan menyajikan rekomendasi yang feasible (dapat dilaksanakan secara politik dan anggaran). Sementara itu, YM. Dr. Syamsul Arief membagikan hasil riset lapangan MA ke Australia dan Korea Selatan mengenai Court Security dan kelembagaan peradilan. Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono mengapresiasi keutuhan draft RUU yang dinilai sangat terbuka untuk diakomodasi karena proses pembentukan UU di DPR saat ini masih berada pada tahap penyusunan. Prof. Bayu juga menyarankan agar risalah sidang BPUPKI/PPKI terkait Pasal 25 UUD 1945 serta putusan-putusan Mahkamah Konstitusi dirujuk secara kuat guna memperkokoh justifikasi pembentukan RUU Jabatan Hakim secara mandiri.
2. Naskah Perubahan PERMA No. 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Peradilan
Dipaparkan oleh Yura Pratama Yudistira mewakili koordinator Rizkiansyah, S.H., M.H., kajian ini mengungkapkan data mengejutkan di mana 59% hakim mengaku pernah mengalami ancaman keamanan dan 91% menilai jaminan keamanan saat ini belum memadai. Permasalahan mencakup keterbatasan SDM pengamanan, ketiadaan pendeteksi logam dan ruang kontrol CCTV, hingga ketidakjelasan SOP darurat.
- Usulan Kebijakan: Pembentukan Polisi Khusus Pengadilan (Polsusdil) di bawah naungan MA, standardisasi sarana keamanan, serta perluasan jaminan perlindungan fisik dan digital.
- Tanggapan Pasca-Evaluasi: YM. Syamsul Arief mengungkapkan bahwa penguatan tata kelola keamanan peradilan akan diakomodasi secara terintegrasi dalam RUU Jabatan Hakim, termasuk rencana pembentukan Pusat Pengamanan Pengadilan serta perekrutan personel khusus yang didukung KemenPAN-RB dan Kepolisian RI. Para evaluator menyepakati agar jangkauan perlindungan tidak hanya berfokus pada ruang sidang, melainkan juga mencakup lingkungan tempat tinggal serta keluarga hakim.
Melalui pelaksanaan evaluasi komprehensif ini, Pustrajak Kumdil BSDK MA RI optimistis bahwa naskah-naskah kebijakan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kaidah akademis-metodologis yang sahih, tetapi juga siap ditransformasikan menjadi regulasi yang berdaya guna demi mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung, modern, dan terpercaya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

