Perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) telah membawa perubahan besar dalam berbagai bidang kehidupan, tidak terkecuali dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Teknologi yang mampu membaca dokumen, merangkum informasi, menganalisis data, bahkan menyusun rekomendasi hukum tersebut mulai membuka peluang baru bagi peningkatan efektivitas pekerjaan di pengadilan. Namun, di balik kemudahan itu, terdapat persoalan mendasar yang tidak boleh diabaikan: sampai sejauh mana kecerdasan artifisial dapat dilibatkan dalam proses peradilan tanpa mengurangi independensi dan tanggung jawab hakim? Persoalan inilah yang menjadi salah satu perhatian dalam Pelatihan Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika dan Pemanfaatan di Pengadilan Gelombang II yang diselenggarakan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI pada Jumat, 30 Oktober 2026, secara daring, dengan menghadirkan Dr. Pratama Dahlian Persadha, S.Sos., M.M., M.Kom. sebagai narasumber untuk menyampaikan materi bertajuk Arah Tata Kelola Penerapan AI dalam Peradilan.
Dalam pemaparannya, Dr. Pratama mengawali pembahasan dengan mengangkat dilema kekuasaan kehakiman di tengah penetrasi teknologi. Ia mengingatkan bahwa persoalan AI bukan semata-mata terletak pada kemungkinan teknologi menghasilkan informasi yang keliru, melainkan juga pada keadaan ketika manusia berhenti melakukan pemeriksaan dan menyerahkan pertimbangan kepada mesin. Bahkan, dalam sebuah simulasi yang ditampilkan, dikemukakan kemungkinan ketika hakim hanya menandatangani putusan sementara sebagian besar argumentasinya disusun oleh AI. Gambaran tersebut menjadi pertanyaan reflektif bagi seluruh insan peradilan: apakah hakim masih benar-benar menjalankan fungsi mengadili apabila pertimbangan hukumnya tidak lagi dibangun melalui penilaian mandiri? Pesan yang hendak ditegaskan adalah bahwa AI dapat membantu pekerjaan hakim, tetapi tidak boleh mengambil alih kewenangan dan tanggung jawab yudisial.
Lebih lanjut, narasumber menjelaskan bahwa pemanfaatan AI harus dibedakan berdasarkan tingkat risiko dan karakteristik pekerjaan. Penggunaan untuk transkripsi, penjadwalan, pengelolaan dokumen, dan penerjemahan pada prinsipnya memiliki risiko yang berbeda dengan penggunaan untuk menganalisis perkara, menilai alat bukti, atau menyusun pertimbangan hukum. Dalam konteks empat lingkungan peradilan, perbedaan karakteristik perkara juga harus menjadi pertimbangan tersendiri. Perkara pidana, perdata, agama, tata usaha negara, maupun militer memiliki kebutuhan, karakter pembuktian, dan konsekuensi hukum yang tidak selalu sama. Karena itu, kebijakan pemanfaatan AI tidak dapat dibangun dengan pendekatan seragam. Setiap penggunaan harus memperhitungkan kerahasiaan data, sensitivitas informasi, potensi bias, keamanan sistem, serta kemungkinan terjadinya manipulasi informasi.
Salah satu bagian penting yang mendapat perhatian adalah persoalan keaslian dan keandalan informasi digital. Narasumber mengangkat contoh video yang dinyatakan memiliki tingkat keaslian 94 persen berdasarkan analisis AI. Angka tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa suatu rekaman autentik dan layak dipercaya sebagai alat bukti. Hakim tetap harus menguji sumber, konteks, metadata, proses perolehan, serta kemungkinan manipulasi terhadap informasi tersebut. Demikian pula, dokumen atau rekomendasi yang dihasilkan AI harus diperiksa secara kritis karena teknologi dapat menghasilkan informasi yang tampak meyakinkan, tetapi sesungguhnya keliru. Dalam keadaan demikian, kecanggihan sistem tidak boleh menggantikan kewajiban hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Dari sisi tata kelola, Dr. Pratama menekankan perlunya pembagian tanggung jawab yang jelas antara hakim, aparatur pengadilan, institusi penyelenggara peradilan, dan penyedia teknologi. Hakim bertanggung jawab atas penilaian dan putusan yang diambil; aparatur wajib menggunakan sistem secara benar dan sesuai kewenangan; institusi harus menetapkan kebijakan, standar keamanan, serta mekanisme pengawasan; sedangkan penyedia teknologi berkewajiban memastikan sistem yang digunakan memenuhi persyaratan keamanan dan keandalan. Pemaparan tersebut sekaligus mengarahkan perhatian pada pentingnya kebijakan Mahkamah Agung yang tidak hanya mengatur aplikasi apa yang boleh digunakan, tetapi juga klasifikasi risiko, perlindungan data, pencatatan penggunaan AI, audit, mekanisme koreksi, dan pertanggungjawaban apabila terjadi kesalahan. Dengan demikian, tata kelola AI harus ditempatkan sebagai kebijakan kelembagaan, bukan sekadar pilihan individual pengguna.
Sebagai langkah konkret, narasumber menawarkan peta jalan 90 hari yang terbagi dalam tiga tahapan, yaitu 30 hari pertama untuk inventarisasi penggunaan AI, identifikasi risiko, dan penyusunan aturan sementara; 30 hari berikutnya untuk menguji coba pemanfaatan AI pada pekerjaan berisiko rendah disertai pelatihan dan pengawasan; serta 30 hari terakhir untuk mengevaluasi hasil uji coba dan menyusun pedoman penerapan. Selain itu, terdapat tujuh pertanyaan mendasar yang perlu dijawab sebelum hakim mempercayai keluaran AI, mulai dari tujuan penggunaan, izin aplikasi, perlindungan data, verifikasi sumber, risiko bias, keterjelasan proses, hingga pertanggungjawaban atas keputusan. Rangkaian gagasan tersebut memperlihatkan bahwa kesiapan menghadapi AI tidak cukup diukur dari kemampuan menggunakan teknologi, tetapi harus dibarengi kemampuan mengendalikan, menguji, dan mempertanggungjawabkan penggunaannya.
Pada akhirnya, arah kebijakan penerapan kecerdasan artifisial di lingkungan peradilan harus berpijak pada satu prinsip yang tidak dapat ditawar: teknologi boleh berkembang, tetapi independensi dan martabat kekuasaan kehakiman harus tetap terjaga. AI dapat membaca ribuan putusan, merangkum dokumen dalam hitungan detik, dan menawarkan rekomendasi, tetapi tidak memiliki sumpah jabatan, nurani, maupun tanggung jawab moral seorang hakim. Oleh karena itu, pesan penutup yang disampaikan narasumber menjadi penegasan sekaligus pengingat bagi seluruh insan peradilan: AI boleh membantu hakim, tetapi AI tidak boleh menjadi hakim. Sebab, keadilan bukan sekadar hasil pengolahan data dan algoritma, melainkan buah dari pertimbangan hukum yang cermat, independen, berintegritas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

