Jakarta, 7 September 2026 — Ketua Muda Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., menindaklanjuti disposisi Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia atas undangan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), untuk menyampaikan keynote speech pada 36th Presidents of Law Associations in Asia (POLA) Summit 2026 yang diselenggarakan di Pullman Hotel Jakarta. Pada kesempatan tersebut, Prim Haryadi menyampaikan keynote bertajuk “The Judiciary’s Role in Navigating Indonesia’s New Criminal Code: Advancing Progressive Justice in a Changing Legal Landscape”.
Konferensi POLA tahun ini mengangkat tema “Criminal Law in Transition: Indonesia’s New Code and Global Perspectives”. Kegiatan yang berlangsung pada 6–8 September 2026 tersebut diselenggarakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan mempertemukan para pimpinan asosiasi advokat serta organisasi profesi hukum dari berbagai negara di kawasan Asia. POLA merupakan forum nonpolitik yang dibentuk pada tahun 1990 sebagai ruang pertukaran gagasan dan kerja sama antara asosiasi profesi hukum di Asia-Pasifik, dengan perhatian pada penguatan rule of law, penghormatan terhadap hak asasi manusia, etika profesi, kerja sama regional, dan pengembangan tata hukum yang transparan serta berbasis aturan.
Dalam keynote speech-nya, Prim Haryadi terlebih dahulu menyampaikan salam dari Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Ia kemudian menempatkan pembaruan hukum pidana Indonesia sebagai salah satu momentum terpenting dalam perkembangan sistem hukum nasional. Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah berlaku efektif. Transisi tersebut juga disertai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang menyelaraskan ketentuan pidana di luar KUHP dan peraturan daerah dengan Buku Kesatu KUHP.

Menurut Prim, perubahan tersebut bukan sekadar pergantian kitab atau nomor pasal. Yang lebih mendasar adalah perubahan cara sistem hukum memandang pidana, proses peradilan, korban, pelaku, serta tujuan akhir penegakan hukum. “The real transition is a transition of legal philosophy,” tegasnya.
Ia selanjutnya menguraikan tiga orientasi yang menurutnya harus menjadi pijakan lembaga peradilan dalam masa transisi, yaitu peradilan yang berkeadilan, adaptif, dan visioner. Pada aspek keadilan, ia menekankan pesan Pasal 53 dan Pasal 54 KUHP yang menuntut hakim tidak hanya mempertimbangkan kepastian hukum, tetapi juga keadilan, keadaan pelaku, dampak terhadap korban, keadaan setelah tindak pidana, serta nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam konteks ini, ia juga menyinggung PERMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim sebagai salah satu instrumen yang memperlihatkan ruang bagi keadilan dan kemanusiaan dengan tetap berada dalam batas dan syarat hukum yang ketat.

Pada aspek adaptif, Prim menjelaskan sejumlah langkah Mahkamah Agung dalam menjaga konsistensi penerapan KUHP dan KUHAP baru. Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025; SEMA Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP 2025; SEMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan; serta SEMA Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan pedoman mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas, lepas, banding, serta upaya hukum banding dan kasasi yang tidak memenuhi syarat formal.
Rangkaian kebijakan tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa pembaruan hukum pidana tidak boleh berhenti sebagai teks undang-undang, melainkan harus bekerja nyata di ruang sidang. Menjaga kesatuan penerapan hukum tidak berarti menyeragamkan penilaian fakta oleh hakim. Yang perlu dijaga keseragamannya adalah kerangka hukum, prosedur dasar, dan perlindungan hak, sementara independensi hakim dalam menilai fakta dan menerapkan hukum pada perkara konkret tetap harus dihormati.

Pada aspek visioner, Prim menyoroti perubahan karakter kejahatan di era digital. Konferensi POLA juga membahas isu pertanggungjawaban pidana korporasi, kejahatan transnasional, kejahatan di era digital, dan perkembangan teknologi. Menurutnya, satu tindak pidana kini dapat direncanakan di satu negara, dilakukan melalui infrastruktur digital di negara lain, menimbulkan korban di negara ketiga, dan menyembunyikan hasil kejahatan dalam aset digital yang tidak mengenal batas geografis. Kecerdasan buatan juga menghadirkan pertanyaan baru mengenai pembuktian, autentisitas, atribusi perbuatan, serta kepercayaan terhadap fakta.
Dalam konteks tersebut, ia mengingatkan bahwa pengadilan tidak boleh takut terhadap teknologi, tetapi juga tidak boleh tunduk kepada teknologi. “Technology may assist judicial work, but judicial responsibility can never be automated,” ujarnya. Teknologi dapat membantu pengadilan, namun pertanggungjawaban yudisial tetap berada pada hakim yang harus mampu menjelaskan berdasarkan hukum apa, berdasarkan bukti apa, dan demi tujuan keadilan yang bagaimana kewenangan negara digunakan terhadap seseorang.

Menutup keynote speech, Prim Haryadi menyampaikan refleksi bahwa perkara pidana tidak pernah hanya berbicara tentang pasal. Di balik setiap berkas perkara terdapat manusia: korban yang mengharapkan pemulihan, terdakwa yang meminta kesalahannya dinilai secara adil, keluarga, masyarakat yang menghendaki rasa aman, serta negara yang wajib memastikan kewenangannya tidak digunakan secara sewenang-wenang. “Bagi hakim, menjatuhkan pidana mungkin merupakan kewenangan. Tetapi mengetahui kapan harus tegas, kapan harus proporsional, dan kapan hukum memberi ruang bagi kemanusiaan, itulah kebijaksanaan,” demikian salah satu pesan yang ditekankannya.
Atas nama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prim Haryadi menyampaikan apresiasi kepada POLA, PERADI, para pembicara, dan seluruh delegasi. Ia berharap konferensi tersebut melahirkan pemikiran yang bernilai, memperkuat kerja sama komunitas hukum Asia, serta memberikan kontribusi bagi perkembangan hukum yang semakin berkeadilan, adaptif, dan visioner, sekaligus memperkuat rule of law di Asia dan dunia. Rangkaian kegiatan keynote kemudian dilanjutkan dengan penyerahan cenderamata dan sesi foto bersama para peserta konferensi.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


